Pernah dengar tentang asuransi pertanian? Sebagai negara agraris, sebagian besar penduduk di Indonesia berprofesi sebagai petani. Seperti yang telah kita ketahui, produktivitas petani sangat tergantung kepada alam. Ketika kondisi alam baik, maka lahan dapat diolah dengan optimal dan hasil pertanian dapat dimanfaatkan dengan baik. Namun, ketika alam tidak bersahabat, kerugian besar pun tidak dapat dielakkan.

Banyak gangguan alam yang sangat mungkin terjadi sehingga mengakibatkan gagal panen, seperti musim hujan yang tidak menentu, banjir, tanah longsor, hingga wabah atau hama yang merusak tanaman. Risiko tersebut jelas mengakibatkan kerugian besar pada petani-petani kita.

Umumnya, petani mengambil jalan pintas dengan meminjam uang pada tengkulak untuk membangun kembali panen yang gagal akibat force majeure tersebut. Dan ketika hasil pertanian berhasil, tengkulak akan membeli kembali hasil pertanian tersebut dengan harga sangat rendah untuk mengganti uang yang telah dipinjam oleh petani. Hal ini jelas sangat merugikan para petani.

Untungnya saat ini sudah ada solusi untuk para petani dalam rangka melindungi hasil pertanian dari risiko yang tak terduga, yaitu dengan asuransi pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201, pemerintah memfasilitasi asuransi pertanian yang melindungi hasil usaha tani. Berikut penjabarannya yang sudah Qoala rangkum untuk kamu.

Apa Itu Asuransi Pertanian?

Asuransi pertanian adalah asuransi yang menanggung segala risiko kerugian dalam usaha bertani, beternak, serta perikanan. Jadi tidak hanya kerugian pertanian saja yang di-cover, melainkan peternakan dan penangkapan ikan juga ikut terlindungi oleh asuransi. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Eropa, asuransi pertanian berkembang pesat dan efektif untuk melindungi petani.

Bentuk pertanggungan dari asuransi pertanian adalah ganti rugi akibat gagal panen serta sebab lainnya. Jadi ketika terjadi risiko, petani tidak perlu meminjam uang kepada tengkulak lagi karena pemerintah yang akan mengganti biaya kerugian tersebut. Pemerintah akan mengganti modal petani dan petani dapat melanjutkan kegiatan bertaninya.

Jenis Asuransi Pertanian

Terdapat 2 jenis asuransi pertanian, yaitu:

1. Asuransi untuk Tanaman

Asuransi jenis ini memberikan perlindungan atas segala risiko yang terjadi pada tanaman pangan, hortikultura, serta perkebunan.

2. Asuransi untuk Ternak

Sedangkan asuransi untuk ternak memberikan proteksi atas usaha ternak yang berupa non ruminansia dan monogastrik/pseudoruminant.

Apa Manfaat dan Guna Memiliki Asuransi Pertanian?

Beberapa manfaat yang bisa dirasakan ketika memiliki asuransi pertanian antara lain:

1. Proteksi Terhadap Kegagalan Pertanian

Manfaat utama dari asuransi pertanian adalah mendapatkan proteksi atau perlindungan terhadap segala macam risiko yang terjadi pada pertanian, seperti gagal panen. Tentunya petani tidak akan dirugikan jika panen gagal, karena seluruh modal akan diganti oleh pihak asuransi.

2. Nilai Ganti Rugi Besar

Nilai ganti rugi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada petani yang mengalami kerugian jumlahnya cukup besar. Petani dapat memulai lagi tanah dan kebun garapannya tanpa perlu meminjam modal dari tengkulak. Nilai ganti rugi yang diberikan juga lebih besar dari jumlah pinjaman yang umumnya diberikan oleh tengkulak.

3. Kemudahan dalam Mendaftar sebagai Anggota Asuransi

Untuk mendapatkan asuransi, petani dapat mendaftar dengan mudah. Umumnya, para petani akan didata oleh Dinas setempat, kemudian disimpan dalam Database Pemerintah Kabupaten atau Kota yang akan dilanjutkan ke Provinsi hingga terakhir akan diterima oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal.

Selanjutnya para petani akan didampingi oleh Dinas setempat dalam mengisi formulir pendaftaran calon pengguna asuransi. Tidak ada kesulitan dalam pengisian form tersebut, karena seluruh prosesnya akan dibantu oleh tim khusus.

4. Adanya Subsidi Pembayaran Premi

Para petani tidak perlu khawatir dan takut dibebankan oleh biaya premi yang mahal. Hal ini dikarenakan terdapat subsidi atau bantuan dari pemerintah yang meringankan jumlah premi setiap bulannya. Saat ini pembayaran premi asuransi pertanian sudah melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi serta Dinas Kabupaten/Kota.

Contoh-contoh Produk Asuransi Pertanian

Asuransi pertanian dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan subsidi pada petani untuk membeli asuransi dengan alokasi dari APBN. Program ini dijalankan oleh  Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan asuransi BUMN, PT Jasa Asuransi Indonesia atau Jasindo. Umumnya, para petani menyebut asuransi ini dengan sebutan asuransi pertanian Jasindo.

Jasindo merupakan satu-satunya perusahaan penyedia asuransi pertanian di Indonesia yang mengelola klaim asuransi dan penerapan serta premi petani. Meskipun demikian, Jasindo juga memiliki beberapa produk asuransi swasta untuk para petani.

Beberapa contoh produk asuransi pertanian yang dikeluarkan oleh Jasindo pdf antara lain:

1. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Contoh produk asuransi yang pertama adalah asuransi usaha tani padi atau AUTP. Asuransi ini merupakan program asuransi dari pemerintah yang diperuntukkan bagi petani padi. Asuransi ini melindungi para petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, penyakit, kekeringan, serta serangan organisme yang merusak tanaman. Bentuk asuransi usaha tani padi bisa dalam bentuk fisik maupun digital (pdf).

Petani bisa mendapatkan perlindungan ini dengan biaya premi sebesar Rp 180 ribu. Namun asuransi pertanian ini mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan mekanisme bantuan sebesar 80 persen. Jadi petani cukup membayar Rp 36 ribu per bulan saja.

Terdapat syarat khusus untuk mendapatkan asuransi ini, yaitu petani harus berstatus sebagai petani penggarap atau memiliki lahan dengan luas maksimal dua hektar. Selain itu, lahan tersebut harus merupakan lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang lokasinya dekat dengan sumber air.

Jika terjadi kerugian, mekanisme pembayaran ganti rugi asuransi pertanian diberikan sebesar 75 persen dari total kerusakan atau lebih pada setiap petak. Jadi uang pertanggungan yang dapat diklaim maksimal adalah Rp 6 juta.

2. Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)

Produk asuransi yang kedua adalah AUTS atau Asuransi Usaha Ternak Sapi. Program asuransi dari pemerintah melalui Jasindo ini menyasar para peternak sapi. Dalam hal ini, asuransi melindungi peternak sapi dari berbagai kerugian karena kematian ternak, penyakit, kecelakaan, atau hilang karena dicuri.

Pertanggungan maksimal yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah maksimal sebesar Rp 10 juta per ekor sapi. Total tersebut merupakan perhitungan dari harga pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging jika sapi dipotong paksa.

Beberapa syarat untuk mendapatkan asuransi usaha ternak antara lain:

  • Nasabah merupakan peternak pembibitan atau pembiakan dan peternak berskala kecil.
  • Ternak yang dimiliki berupa sapi betina indukan dengan usia minimal 1 tahun, berbadan sehat, serta memiliki identitas.
  • Biaya premi sebesar Rp 200 ribu dengan subsidi pemerintah sebesar 80 persen. Jadi peternak cukup membayar Rp 40 ribu.

3. Asuransi Pertanian Nelayan

Asuransi pertanian nelayan merupakan asuransi yang bertujuan untuk melindungi para nelayan dari risiko meninggal dunia ketika melakukan penangkapan ikan maupun di luar dari kegiatan tersebut. Dalam hal ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar 100 persen dari premi yaitu Rp 175 ribu.

Beberapa syarat untuk mendapatkan asuransi ini antara lain:

  • Memiliki kartu nelayan yang berlaku
  • Memiliki rekening tabungan, jika belum, dapat membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki rekening tabungan
  • Menggunakan kapal penangkap ikan dengan ukuran maksimal 10 GT
  • Usia maksimal 65 tahun.

4. Asuransi Non Program Pemerintah

Pemerintah melalui Jasindo juga menawarkan produk swasta yang menyasar pelaku usaha pertanian, lembaga keuangan, serta petani. Produk yang tersedia antara lain:

  • Asuransi Usaha Tani Padi
  • Asuransi Usaha Ternak Sapi
  • Asuransi Usaha Tani Jagung
  • Asuransi Nelayan Mandiri

Bagi pelaku usaha yang akan mendaftar, dapat melalui layanan online berupa Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Perbandingan Premi

Selain asuransi yang diberikan subsidi oleh pemerintah, terdapat perbandingan jumlah premi yang harus dibayarkan jika petani memilih produk asuransi berdasarkan cara pembayaran. Perbandingan tersebut meliputi:

  • Pembayaran mandiri: petani harus membayar seluruh premi asuransi tanpa bantuan pemerintah atau pihak lain.
  • Pembayaraan kemitraan: petani dibantu oleh perusahaan asuransi dalam pembayaran premi, namun terdapat kesepakatan pembagian keuntungan tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Pembayaran pola kredit: pembayaran premi disesuaikan dengan kredit yang diambil oleh petani.

Cara Beli Asuransi Pertanian

Beberapa cara yang perlu dilakukan untuk mendapatkan asuransi yang disubsidi oleh pemerintah antara lain:

  • Petani ikut serta dalam pendataan yang dilakukan Dinas Kabupaten atau Kota setempat.
  • Data akan dikirim ke Kementerian Pertanian melalui Dirjen.
  • Pengisian formulir pengajuan pendaftaran asuransi yang dilakukan oleh petani. Kemudian pemerintah melakukan verifikasi.
  • Setelah verifikasi berhasil, petani dipertemukan dengan perusahaan penyedia asuransi.
  • Selanjutnya pemerintah akan mengadakan sosialisasi mengenai pembayaran premi serta pemilihan risiko asuransi.
  • Penerbitan polis yang dibagikan kepada para petani.
  • Petani dapat mengajukan klaim jika mengalami kerugian setelah polis terbit.
  • Perhitungan premi serta skema pembayaran.
  • Petani juga diberikan perlindungan berupa asuransi jiwa.

Cara Klaim Asuransi Pertanian

Petani perlu memperhatikan segala risiko apa saja yang ditanggung oleh asuransi, yang semua informasinya telah tertera di dalam polis. Untuk bisa mengajukan klaim, petani juga harus mendaftarkan sawah yang diasuransikan saat memasuki musim tanam kepada ketua Kelompok Tani yang ditunjuk oleh dinas. Petani juga perlu membayar premi bulanan secara rutin. Sangat penting untuk melunasi premi secara rutin agar asuransi tetap aktif dan ke depannya petani bisa melakukan klaim dan menggunakan dana untuk penggunaan lahan yang lain seperti diversifikasi pertanian. Diversifikasi pertanian sendiri adalah pengalokasian sumber daya pertanian ke beberapa aktivitas lainnya yang menguntungkan secara ekonomi maupun lingkungan.

Tanaman pertanian yang bisa mendapatkan klaim yaitu tanaman yang sudah berusia 10 hari tanam (HST) atau 30 hari untuk penanaman padi gogo rancah dan tanam benih langsung. Cara mengajukan klaim dapat dilakukan melalui prosedur berikut ini:

  • Petani mengajukan klaim ke PT Jasindo melalui petugas pertanian seperti mantri tani, penyuluh pertanian, serta pengamat organisme pengganggu tumbuhan.
  • Klaim akan diidentifikasi serta diverifikasi oleh tim.
  • Kerusakan tanaman harus mencapai minimal 75 persen, kurang dari jumlah tersebut tidak diberikan ganti kerugian.
  • Petani akan menerima pertanggungan sebesar maksimal Rp 6 juta per hektar jika klaim disetujui.

Bagaimana Jika Klaim Asuransi Ditolak?

Mengajukan klaim asuransi memang gampang-gampang susah, diperlukan ketelitian dalam membaca polis agar klaim asuransi diterima. Pasalnya, jika kerugian yang dirasakan oleh petani tidak sesuai dengan ketentuan polis, maka ganti rugi tidak dapat diberikan.

Petani sebaiknya mengajukan klaim langsung setelah terjadi kerusakan atau kerugian, tidak perlu menunggu waktu terlalu lama. Jika terlalu lama, bisa jadi kerugian tidak lagi ditanggung oleh asuransi. Petani dapat menginfokan kerugian melalui petugas setempat yang menangani asuransi.

Cara Kerja/Mekanisme Asuransi Pertanian

Berdasarkan cara kerja atau mekanismenya, asuransi pertanian dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu asuransi swadaya dan asuransi dengan subsidi dari APBN. Pada asuransi swadaya, petani harus membayar sendiri premi asuransi tanpa bantuan dari pihak lain. Memang jika petani memilih asuransi swadaya dengan sistem kemitraan, petani akan mendapatkan bantuan dari perusahaan, namun petani perlu memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Sedangkan pada asuransi subsidi pemerintah, petani perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan subsidi premi dari pemerintah. Pemerintah membayar premi sebesar 80 persen dan sisanya dibayarkan oleh petani. Mekanisme asuransi tipe ini cukup sederhana, yaitu pendaftaran asuransi dilakukan melalui kelompok tani sehingga memudahkan para petani untuk mendapatkan perlindungan.

Namun tentunya untuk bisa mendapatkan asuransi bersubsidi, petani perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Petani tidak memiliki lahan pribadi, lahan harus berupa lahan garapan dengan luas tidak lebih dari 2 hektar.
  • Jika petani memiliki lahan pribadi, maka pengerjaan pertanian tidak boleh lebih dari 2 hektar.
  • Petani merupakan petani hortikultura, kebun, atau ternak yang berskala kecil.
  • Tergabung dalam kelompok tani yang aktif.
  • Mengutamakan petani yang termasuk dalam pertanian pangan berkelanjutan.
  • Melaksanakan pertanian atau peternakan dengan sungguh-sungguh setelah bantuan premi diterima.

Tips Memilih Asuransi Pertanian

Beberapa tips memilih asuransi pertanian bagi para petani antara lain:

  • Petani memilih produk asuransi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing
  • Jika petani memenuhi persyaratan sebagai petani yang berhak mendapatkan subsidi premi, maka petani perlu mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan. Pastikan semua syarat terpenuhi, agar pengajuan pendaftaran asuransi tidak ditolak.
  • Aktif dalam kelompok tani jika ingin mendapatkan subsidi premi.
  • Untuk petani yang memilih asuransi swasta, perhatikan juga jenis asuransi yang dipilih, apakah asuransi swadaya, asuransi kemitraan, atau asuransi dengan pola kredit.
  • Pilih premi asuransi swasta yang tidak memberatkan dan sesuai dengan kemampuan, serta memiliki petanggungan yang bermanfaat.
  • Pilih asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko yang banyak, menyeluruh, dan tepat guna sesuai dengan kondisi di lapangan.
  • Pilih juga asuransi yang mudah dalam proses pendaftaran serta proses pengajuan klaim.
  • Petani juga perlu mengetahui seluk beluk pengajuan klaim dari jauh-jauh hari untuk menghindari penolakan klaim saat terjadi kerugian.

Kendala

Meskipun asuransi pertanian sudah memberikan berbagai kemudahan kepada para petani termasuk dalam keringanan premi, namun praktek di lapangan masih terdapat kendala. Beberapa kendala tersebut antara lain:

  • Rendahnya kesadaran para petani dan peternak atas pentingnya memiliki auransi pertanian.
  • Tingkat kesejahteraan petani dan peternak masih tergolong rendah dan lemah
  • Masih banyak petani dan peternak yang belum terakses oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non bank.

Untuk menghadapi hal tersebut, diperlukan penyuluhan dan sosialisasi lebih lanjut dari Dinas setempat agar seluruh petani tersentuh oleh program asuransi. Tujuannya adalah agar jika terjadi kerugian, petani tidak lagi meminjam modal kepada tengkulak yang justru merugikan.

Itulah beberapa hal mengenai asuransi pertanian yang perlu kamu tahu, di luar informasi yang bisa kamu temukan di makalah, jurnal, dan sumber resmi lainnya. Jika kamu membutuhkan informasi asuransi lebih lanjut, kamu dapat menemukan berbagai literasi menarik mulai dari asuransi pertanian hingga asuransi retail (atau ritel) dan produk keuangan lain di Qoala Blog. Atau jika tertarik dengan berbagai produk asuransi, kamu cukup download Qoala App di smartphone, lalu pilih produk asuransi sesuai kebutuhan. Pilihan produknya beragam, mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, asuransi motor dan mobil, hingga smartphone. Pembayaran premi mudah dan polis akan langsung dikirim ke email kamu. Gampang banget!