Sebagai salah satu pilihan investasi, asuransi sangat disukai oleh masyarakat Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari tren asuransi yang semakin mudah dan menarik perhatian kaum muda. Tentu saja fenomena ini perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang perasuransian agar bisa memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan juga perusahaan asuransi dengan kredibilitas yang terbukti. Ada beberapa istilah dalam asuransi yang sering didengar dan berkaitan dengan calon nasabah yang akan memilih produk asuransinya, salah satunya adalah polis asuransi.
Mengenai apa pengertian, fungsi, serta hal lain yang berkaitan dengan polis, akan dibahas lebih lanjut pada ulasan Qoala berikut ini.
Apa Itu Polis Asuransi?
Banyak yang masih salah dalam mengartikan polis asuransi dan juga premi asuransi. Padahal kedua hal ini berbeda makna meski saling berkaitan. Polis asuransi adalah dokumen legal yang mengikat Pemegang Polis atau nasabah dan juga perusahaan asuransi dalam satu perjanjian tertulis. Dalam perjanjian ini dinyatakan semua syarat, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan dari prinsip kerja asuransi yang akan dijalankan.
Secara tidak langsung, dokumen ini adalah bukti perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi yang sah dan terikat dengan tanggung jawab yang telah disepakati bersama. Polis asuransi akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan asuransi.
Apa Itu Nomor Polis?
Saat kamu membeli satu produk asuransi, maka kamu akan mendapatkan nomor polis. jadi, nomor polis ini adalah kode unik yang diberikan kepada pemegang polis sebagai identitas bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai nasabah asuransi secara legal dan sah. nantinya nomor polis ini akan digunakan untuk keperluan transaksi dan identitas nasabah.
Dengan hanya menyertakan nomor polis yang diberikan, maka pihak asuransi sudah bisa mengetahui identitas lengkap nasabah. Adanya nomor polis ini juga berkaitan dengan klaim serta proses verifikasi data. kamu berhak menolak polis asuransi jika nomor asuransi tidak sesuai dengan nomor yang diberikan di awal akad.
Fungsi Polis Asuransi
Penting bagi nasabah dan perusahaan asuransi untuk memahami isi secara keseluruhan agar terhindar dari kerugian di masa depan akibat ketidakpahaman isi jenis asuransi yang kamu beli. Jadi kedua belah pihak memiliki fungsi yang berbeda.
Fungsi Polis Bagi Nasabah
Polis asuransi memiliki fungsi bagi nasabah, yaitu:
- Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
- Sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi
- Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.
Fungsi Polis Bagi Perusahaan Asuransi
Sedangkan bagi perusahaan asuransi, polis berfungsi sebagai berikut:
- Sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
- Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung
- Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.
Macam-macam Polis Asuransi
Setiap perusahaan asuransi memiliki banyak produk asuransi yang bisa dipilih oleh nasabahnya. Berbagai jenis polis asuransi ini pun memiliki tujuan dan keuntungan yang berbeda sehingga nasabah bisa menentukan produk mana yang saat ini menjadi solusi bagi masalah dalam perencanaan investasi yang sedang disiapkan.
Berikut ini beberapa jenis Polis Asuransi yang umumnya terdapat dalam satu perusahaan asuransi.
1. Polis Kendaraan Bermotor
Polis Kendaraan Bermotor ditujukan untuk memberikan jaminan asuransi pada kendaraan bermotor milik tertanggung yang didaftarkan. Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung polis asuransi mobil hingga motor dengan kerugian yang mungkin terjadi pada kendaraan di masa yang akan datang.
2. Polis Perjalanan
Polis perjalanan ini memungkinkan perusahaan asuransi memberikan jaminan ganti rugi selama nasabah melakukan perjalanan ke tujuan tertentu dan dalam waktu tertentu. Jadi jaminan berlaku sejak nasabah berangkat hingga kembali ke tempat asal. Misalkan digunakan untuk wartawan yang akan berangkat meliput berita ke kawasan berbahaya.
3. Polis Asuransi Kesehatan
Polis jaminan kesehatan ini adalah jenis yang sering ditemui di masyarakat. Perusahaan asuransi akan memberikan jaminan biaya perawatan medis jika nasabah mengalami sakit atau kecelakaan. Biasanya jaminan asuransi yang ditanggung adalah rawat inap dan rawat jalan.
4. Polis Asuransi Jiwa
Polis jenis ini memungkinkan perusahaan asuransi mengukur nilai suatu jiwa nasabahnya dengan sejumlah uang. Nantinya uang tersebut akan diberikan kepada ahli waris apabila nasabah meninggal. Polis asuransi jiwa meliputi asuransi unit link, murni, hingga dwiguna.
5. Polis Asuransi Rumah
Polis properti ini memungkinkan nasabah mendapatkan ganti rugi dari tempat tinggal yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, banjir, atau kesepakatan lainnya yang tertulis dalam perjanjian.
6. Polis Ditaksir
Polis Ditaksir atau Valued Policy memungkinkan nasabah mendapatkan ganti rugi dari nominal yang sudah ditaksir sebelumnya.
7. Polis Tidak Ditaksir
Polis Tidak Ditaksir atau Unvalued Policy memungkinkan nilai pertanggungan yang tertera di dalam polis hanya digunakan sebagai batas maksimal atau ada satuan tersendiri untuk menentukan besarnya nominal klaim yang akan diberikan.
8. Polis Risiko Perang
Polis Risiko Perang ini memungkinkan perusahaan asuransi memberikan jaminan asuransi jiwa terhadap nasabah yang berada di wilayah perang.
9. Polis Veem
Polis Veem adalah polis yang memungkinkan perusahaan asuransi menanggung risiko kehilangan atau kerusakan dari barang milik tertanggung yang disimpan di dalam tempat penyimpanan.
Garis Besar Isi Polis Asuransi
Dalam sebuah perjanjian yang jadi landasan kerjasama antara nasabah dan perusahaan asuransi, umumnya ada beberapa isi yang harus disertakan untuk mendukung legalitas dan kejelasan dari akad kerjasama yang disepakati. Ada tiga hal penting yang biasanya dicantumkan dalam isi Polis Asuransi, yaitu:
Ringkasan Polis
Dalam ringkasan polis, ada beberapa poin yang harus dicantumkan dan dijelaskan, seperti:
- Nama tertanggung atau pemegang polis yang ditunjuk menerima manfaat atau wakil ahli waris.
- Manfaat dari pertanggungan dan tambahannya
- Rincian premi yang harus dibayarkan
- Daftar nilai tunai yang dijaminkan jika ada.
Ketentuan Umum atau Ketentuan Khusus Polis
Dalam hal lain, beberapa ketentuan umum dan ketentuan khusus harus dicantumkan meliputi:
- Waktu berlakunya pertanggungan
- Uraian manfaat yang diperjanjikan
- Cara pembayaran Premi
- Tenggang waktu pembayaran Premi
- Kurs yang digunakan dan mata uang untuk transaksi pembayaran premi dan klaim yang dikaitkan dengan Rupiah
- Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi
- Kebijakan perusahaan apabila pembayaran premi melewati tenggang waktu yang disepakati
- Periode pada saat perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi
- Tabel nilai tunai jika ada
- Perhitungan dividen jika ada
- Klausula penghentian pertanggungan dari perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya.
- Syarat dan tata cara pengajuan klaim termasuk bukti pendukung yang diperlukan
- Tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim
- Klausula penyelesaian perselisihan yang memuat mekanisme penyelesaian di pengadilan atau di luar pengadilan
Salinan Surat Permintaan dan Formulir Pendaftaran Asuransi
Saat mendaftar, pemegang polis diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan surat permintaan asuransi. Salinan dokumen ini akan dimasukkan ke dalam polis sebagai bukti.
Contoh Polis Asuransi
Untuk memperjelas pemahaman tentang polis asuransi dan isinya yang umumnya hampir sama, maka berikut ini contoh polis yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan asuransi Manulife.
Data Ringkas
Penanggung | PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) |
Jenis Produk | Manulife Value Protector Absolute |
Asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (Unit Link) hingga Tertanggung berusia 99 tahun. | |
Penjelasan Produk | Produk unit link yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Uang Pertanggungan ditambah nilai Dana Investasi yang terbentuk bila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan dan Benefit Akhir Pertanggungan sebesar nilai Dana Investasi yang terbentuk apabila Tertanggung tetap hidup di akhir Masa Pertanggungan. |
Usia Masuk Tertanggung | 30 hari – 70 tahun |
Masa Pertanggungan | Hingga Tertanggung berusia 99 tahun |
Metode dan Cara Pembayaran Premi | Metode pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Bulanan dengan cara pembayaran Premi adalah berkala dimana Premi terdiri dari Premi Dasar dan Top Up Berkala. |
Masa Pembayaran Premi | Hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun |
Mata Uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) | |
Pertanggungan Tambahan yang Tersedia | Accidental Death and Disability Benefit (ADDB), Yearly Renewable Term (YRT), Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU), Manulife Crisis Cover Protection (MCCP), Waiver of Premium 65 (WP 65), MiEarly Care, Payor Benefit Plus (PB Plus), dan Manulife Income Replacement (MIR) |
Cara Cek Polis Asuransi Secara Online
Dengan perkembangan teknologi digital yang memudahkan sistem informasi saat ini, perusahaan asuransi mencoba untuk memahami kebutuhan layanan yang lebih ringkas dan mudah. Jika selama ini data harus dicek ke kantor asuransi, kini cara cek polis asuransi secara online bisa dilakukan dengan mudah. Beberapa perusahaan asuransi ternama di Indonesia telah menyiapkan layanan ini secara daring.
Salah satu perusahaan asuransi Allianz telah memiliki fitur untuk nasabah agar bisa mengeceknya melalui telepon pintar dimanapun kapanpun tanpa harus datang ke kantor asuransi. Dengan layanan Allianz eAZy, nasabah bisa mengakses layanan selama 24 jam sehari melalui website resminya. Produk yang ditawarkan pun beragam, meliputi asuransi kesehatan Allianz hingga asuransi jiwa.
Selain Allianz, ada juga Prudential yang memiliki akses cepat untuk mengecek data nasabah lewat hp dengan melakukan panggilan ke nomor *141*85#. Kombinasi nomor panggilan ini merupakan layanan PRUsms yang disediakan untuk mengecek secara online.
Dasar Hukum Polis Asuransi
Dalam perkembangan bisnis asuransi di Indonesia yang semakin marak, perlu adanya regulasi dari pemerintah yang mengatur bagaimana jalannya industri asuransi berjalan secara sehat dan tentunya menguntungkan semua pihak.
Untuk itu ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi semua perusahaan asuransi di Indonesia untuk memberikan pelayanan asuransi yang sesuai dengan tujuannya.
Berikut ini adalah 5 dasar hukum asuransi di Indonesia yang diikuti oleh perusahaan asuransi.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Bisa dibilang Undang-Undang ini adalah dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi di Indonesia. Di dalamnya berisi tentang usaha perasuransian dengan berlandaskan perwujudan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Di dalam poinnya berisi penjelasan bahwa asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi risiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat.
2. KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774
Undang-Undang KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774 berisi tentang asuransi yang memiliki unsur perjanjian antara kedua belah pihak di dalamnya, sehingga dari perjanjian ini termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana yang juga berisi tentang syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah dimana disebutkan bahwa Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
3. KUHD Bab 9 Pasal 246
Penjelasan pada landasan hukum tentang perasuransian ini menjelaskan tentang ketentuan jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu akta atau polis asuransi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 membahas ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian dengan tujuan asuransi secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional. Kegiatan perasuransian berjalan sesuai dengan yang tercantum pada hukum yang berlaku agar berkembang dengan baik.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Latar belakang terbentuknya peraturan Pemerintah ini didasari oleh perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang mengikut perubahan situasi perekonomian nasional sehingga peraturan yang telah ditetapkan perlu penyesuaian.
6. Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sedangkan untuk polis asuransi syariah, terdapat landasan hukum yang dikeluarkan oleh MUI dalam fatwa bernomor No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Keputusan dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa asuransi syariah di Indonesia merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi diantara sejumlah orang melalui investasi, berupa aset yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu.
Kaitan Polis dan Premi Asuransi
Banyak yang masih salah paham membedakan antara polis asuransi dan premi asuransi. Secara umum, polis asuransi berfungsi untuk memberikan informasi data pribadi yang akurat serta membayar premi sesuai dengan nominal yang tertulis. Sedangkan, premi asuransi adalah uang yang dibayarkan secara rutin kepada pihak asuransi untuk mendapatkan semua fitur dari produk asuransi yang dibeli.
Cara Menutup Polis
Meski polis asuransi adalah kesepakatan antara nasabah dan perusahaan asuransi, tapi nasabah berhak untuk menutupnya sewaktu-waktu yang didorong oleh beberapa alasan, misalnya ketidakmampuan ekonomi, memiliki pengeluaran mendadak, atau merasa tidak membutuhkan asuransi lagi. Rencana penutupan ni bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
1. Melalui Agen Asuransi
Cara pertama untuk menutup polis asuransi berjalan adalah dengan menghubungi agen asuransi. Kamu bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan agen asuransi untuk mendapatkan informasi dan pemahaman tentang prosedur penutupannya. Selanjutnya agen asuransi akan mengarahkan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh nasabah.
2. Melalui Kantor Cabang
Perusahaan asuransi besar berskala nasional umumnya memiliki kantor cabang di berbagai daerah. Jika kamu tidak yakin dengan agen asuransi dalam proses penutupan, maka kamu bisa mendatangi kantor cabang dari perusahaan asuransi. Keuntungan dari proses penutupan melalui kantor cabang adalah informasi yang valid dan langsung diproses karena data sudah terverifikasi secara online.
3. Melalui Customer Service
Cara lain yang lebih sederhana untuk menutup polis asuransi adalah dengan menghubungi customer service atau layanan pelanggan. Setelah menghubungi pihak customer service, kemudian kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data.
4. Melalui Kantor Pusat
Melakukan proses penutupan melalui kantor pusat bisa segera dilayani dan cepat. Siapkan semua berkas persyaratan dan tunggu semua proses berjalan. Jika masih terdapat saldo atau sisa uang, maka proses ini akan berjalan lancar jika dilakukan langsung di kantor pusat perusahaan asuransi.
Perencanaan keuangan dengan memiliki asuransi bisa sangat menguntungkan kamu karena asuransi dapat menjadi jaring pengaman finansial atas segala risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Selaras dengan itu, perencanaan masa depan juga akan semakin mapan karena telah dipersiapkan secara matang. Namun tentunya, pemahaman dan informasi terkait polis asuransi sebuah perusahaan asuransi juga perlu dimiliki seorang calon nasabah agar semakin memperkuat keyakinan untuk memilih mana produk asuransi yang sesuai. Supaya kamu lebih tenang, kamu bisa menemukan beragam produk asuransi di Qoala yang memberikan manfaat serta perlindungan lebih sesuai dengan kebutuhan kamu. Segala informasi pendukung seputar asuransi juga bisa kamu temukan di Qoala Blog. Yuk, miliki perlindungan sekarang juga!