Asuransi syariah bukanlah sebuah produk perlindungan yang baru ada di Indonesia. Jenis asuransi ini sudah cukup terkenal, terlebih bagi kalangan yang ingin memiliki proteksi dari segala risiko kehidupan, tetapi ingin menghindari riba. Namun, mungkin pula masih ada banyak orang yang belum begitu memahami pengertian asuransi syariah ini hingga perbedaan mendasarnya dengan produk asuransi konvensional. Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan asuransi ini, Qoala telah merangkum informasinya khusus untuk kamu.
Pengertian Asuransi Syariah
Jelaskan apa sih yang dimaksud dengan takaful atau asuransi syariah? Apakah asuransi ini sama dengan yang dimaksud dengan asuransi tolong?
Pengertian Asuransi Secara Umum
Pengertian asuransi syariah (dirangkum dari Brainly dan Wikipedia Indonesia) adalah asuransi yang memiliki nama lain Asuransi Ta’min, Takaful, atau Tadhamun yang merupakan sebuah usaha untuk saling memberi perlindungan dan bentuk tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui aset atau dana tabarru’ yang memberikan bentuk pola pengembalian demi tujuan menghadap risiko tertentu berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah dalam agama Islam.
Nah, itulah pengertian asuransi syariah secara bahasa dan istilah. Secara umum, asuransi syariah hadir dengan tujuan pemenuhan kepentingan maupun keinginan masyarakat yang mengharapkan keberadaan produk asuransi yang halal atau tanpa riba.
Pengertian Asuransi Syariah Menurut OJK
Dilansir dari situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), asuransi syariah adalah usaha untuk melindungi dan membantu satu sama lain di antara pemegang polis (peserta) dengan mengumpulkan dan mengelola dana tabarru, yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui perjanjian (akad) yang didasarkan pada prinsip syariah.
Beragam pilihan produk asuransi syariah juga bisa kamu temukan di Qoala App.
Pengertian Asuransi Syariah Menurut Dewan Syariah Nasional dan Para Ahli
Pengertian asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional dan para ahli juga tak jauh berbeda, yaitu bentuk usaha saling tolong menolong yang dilakukan dalam bentuk aset (tabarru’) dengan pola pengembalian melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Sistem dalam asuransi syariah menetapkan para peserta untuk menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan sebagai pembayaran klaim apabila ada peserta yang mengalami musibah.
Dengan kata lain, peranan dari perusahaan asuransi syariah hanya sebatas pada pengelolaan dana operasional serta investasi dari sejumlah dana yang diterima saja.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Apa yang dimaksud dengan pengertian asuransi syariah dan asuransi konvensional? Apa sebenarnya perbedaan dari keduanya antara asuransi syariah dan asuransi biasa?
Jika tadi sudah dijelaskan tentang pengertian asuransi syariah, kali ini kita akan membahas pengertian asuransi konvensional.
Pengertian asuransi konvensional adalah sebuah produk asuransi dengan prinsip jual beli risiko yang dalam penerapannya, nasabah akan dikenakan premi demi mendapatkan imbalan berupa proteksi atas risiko yang mungkin terjadi. Manfaat perlindungan asuransi konvensional pun ada beragam jenisnya, yakni dapat berbentuk asuransi kesehatan hingga keselamatan jiwa.
Jika dijabarkan secara lebih lengkap, berikut adalah perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional.
1. Prinsip Dasar
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang pertama terletak pada prinsip yang mendasari keduanya. Lalu, bagaimana sebenarnya prinsip asuransi syariah itu?
Prinsip dasar pada asuransi syariah adalah pertanggungan risikonya berada di antara perusahaan asuransi dengan peserta atau yang juga disebut sebagai risk sharing. Para peserta diharapkan untuk saling membantu atau tolong-menolong. Pengumpulan dana pada asuransi syariah dikelola dengan cara pembagian risiko pada perusahaan serta peserta asuransi syariah itu sendiri.
Sementara prinsip dasar pada asuransi konvensional adalah pemindahan risikonya dialihkan dari peserta ke perusahaan asuransi yang bersifat penuh atau yang juga disebut sebagai risk transfer. Pihak asuransi akan sepenuhnya menanggung risiko atas nama tertanggung, baik untuk perlindungan kesehatan, jiwa, maupun aset sesuai dengan polis yang telah disepakati oleh pihak penanggung (perusahaan) dan tertanggung (nasabah).
2. Akad atau Perjanjian
Perbedaan kedua terletak pada adanya akad atau bentuk perjanjian.
Pada asuransi syariah, terdapat akad sebagai landasan. Akad asuransi syariah atau takaful adalah bentuk tolong-menolong. Apabila salah satu peserta mengalami musibah atau masalah, peserta lain akan membantunya dengan dana tabarru’ (dana sosial) yang telah terkumpul.
Sementara pada asuransi konvensional, prinsipnya perjanjiannya adalah akad tabaduli atau akad jual-beli. Akad jual-beli ini dijalankan menurut syara’ yaitu harus ada kejelasan hal-hal seperti pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul. Maksudnya, setiap pihak perlu saling memahami dan menyetujui transaksi yang terjadi.
3. Kepemilikan Dana dan Sistem Pengelolaan
Pada asuransi syariah, kepemilikan dana ini dimiliki oleh semua peserta asuransi. Dengan demikian, perusahaan asuransi syariah hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa hak memiliki. Dana inilah yang akan dikelola semaksimal mungkin dengan tujuan adanya keuntungan bagi para peserta asuransi syariah dengan sistem transparan. Pengelolaan dana asuransi syariah melibatkan objek-objek yang halal dan tidak boleh mengandung ketidakjelasan atau kesamaran (syubhat), baik secara hukum, sifat, maupun faktanya. Oleh karena itu, instrumen investasi yang dipilih pun wajib sesuai dengan syariat Islam.
Sementara, kepemilikan dan sistem pengelolaan dana pada asuransi konvensional tentunya berbeda. Dana premi pada asuransi konvensional harus dibayarkan oleh nasabah atau pihak tertanggung, sama seperti transaksi jual-beli pada umumnya. Dana yang telah terkumpul akan dikelola sesuai perjanjian atau polis asuransi yang berlaku. Sebagai contoh, dana dialihkan sebagian ke biaya dan investasi, atau pertimbangan lain sesuai jenis produk asuransi yang dipilih dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan maksimal bagi nasabah.
4. Pengawasan Dana
Pengawasan dana juga tidak kalah penting dan menjadi perbedaan lainnya antara asuransi syariah dan konvensional.
Pengawasan dana pada asuransi syariah melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pihak ketiga yang bertindak menjadi pengawas kegiatan asuransi syariah tersebut. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah mengawasi seluruh proses transaksi perusahaan asuransi syariah agar tetap memegang prinsip syariah. DPS memiliki tanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berbeda dengan asuransi syariah, pengawasan dana dalam asuransi konvensional tidak memiliki badan pengawas khusus tertentu untuk setiap kegiatan dan transaksi perusahaan. Meski demikian, tiap perusahaan asuransi yang resmi dan terdaftar secara hukum, termasuk asuransi syariah, harus merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Dana Hangus
Dana hangus adalah sebuah istilah yang mewakili kondisi saat tidak adanya klaim asuransi dalam sebuah jangka periode asuransi yang telah disepakati. Sebagai contoh, dana hangus terjadi ketika tidak ada klaim risiko pada asuransi perjalanan dan asuransi perjalanan ke luar negeri setelah trip telah digenapi atau pada dana asuransi properti yang hangus ketika masa polis berakhir.
Pada asuransi syariah, tidak ada istilah dana hangus yang diberlakukan. Dana pada asuransi syariah tetap bisa diambil walaupun pada akhirnya akan ada sebagian kecil dana yang diikhlaskan sebagai dana tabarru’. Namun, saat seseorang tidak sanggup melanjutkan asuransi syariah, dana yang telah terkumpul tetap bisa ditarik secara penuh sesuai nominal yang sudah pernah dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah.
Sementara, dana hangus berlaku pada asuransi konvensional. Status dana langsung menjadi hangus untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti periode polis berakhir, nasabah yang tidak sanggup membayar premi berjalan, hingga ketentuan lainnya.
6. Surplus Underwriting atau Pembagian Keuntungan
Surplus underwriting adalah sebuah istilah untuk dana yang diberikan kepada peserta jika terdapat kelebihan dari rekening sosial (tabarru’). Asal surplus underwriting juga termasuk dari pendapatan lain yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim atau santunan (dan utang, jika ada).
Sistem surplus underwriting berlaku pada asuransi syariah bagi semua peserta asuransi. Pembagian keuntungannya bersifat prorata.
Sementara, tidak ada sistem surplus underwriting pada asuransi konvensional. Meski tidak ada pembagian keuntungan, tetapi ada istilah no-claim bonus yang berlaku pada beberapa produk asuransi konvensional. Istilah no-claim bonus ini adalah bentuk pemberian kompensasi bagi nasabah atau pihak tertanggung apabila mereka tidak pernah melakukan klaim asuransi dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam polis asuransi.
7. Wakaf dan Zakat
Pada konsep dasar asuransi syariah, berlaku istilah wakaf dan zakat. Wakaf pada asuransi syariah adalah konsep penyerahan hak milik atau harta benda yang tahan lama kepada penerima wakaf atau nadzir/nazir yang bertujuan bagi kemaslahatan umat. Wakaf memiliki manfaat perlindungan, sehingga para peserta asuransi atau nasabah dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa santunan meninggal dunia dan nilai tunai polis.
Sementara, zakat pada asuransi syariah adalah harga tertentu yang wajib diberikan oleh umat Islam kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin. Sifat zakat adalah wajib pada asuransi syariah dan besarannya diambil dari keuntungan perusahaan.
Berbeda dari asuransi syariah, asuransi konvensional tidak memberlakukan aturan wakaf dan zakat. Dalam konteks ini, pembayaran polis bisa diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Cara Pembayaran Klaim Polis
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional lainnya terletak pada cara pembayaran klaim polis.
Pembayaran klaim polis asuransi syariah dicairkan dari dana tabungan bersama untuk membayar klaim yang dilakukan oleh nasabah atau pihak tertanggung. Polis asuransi syariah tersebut bisa diatasnamakan per keluarga inti, seperti ayah, ibu, dan anak. Misalnya, seluruh anggota keluarga akan mendapatkan perlindungan rawat inap rumah sakit untuk asuransi kesehatan syariah. Klaim asuransi syariah ini juga biasa dibayarkan melalui sistem cashless untuk semua jenis tagihan yang timbul, tanpa menutup kemungkinan double claim terhadap asuransi lain.
Sementara itu, pembayaran klaim polis asuransi konvensional akan menanggung klaim asuransi nasabah dari dana perusahaan, sesuai ketentuan polis yang berlaku. Umumnya, polis asuransi konvensional bersifat individu, sehingga peserta hanya boleh mengatasnamakan klaim untuk satu orang saja, kecuali jika ada manfaat polis tertentu dengan fasilitas yang meng-cover keluarga. Metode klaim asuransi konvensional pun beragam, mulai dari reimbursement, cash plan, hingga cashless. Asuransi konvensional juga memperbolehkan double claim berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kebijakan polis asuransi.
9. Instrumen Investasi
Instrumen investasi juga menjadi salah satu perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional. Investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya pada asuransi syariah.
Contoh kegiatan yang bertentangan, yakni perjudian atau permainan yang tergolong ke dalam judi, dan memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan berbagai barang, seperti: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, serta melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Pada asuransi konvensional, perusahaan akan melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai instrumen yang ditujukan untuk mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan. Sebab pada dasarnya, dana yang dikelola dalam asuransi konvensional adalah dana yang sepenuhnya milik perusahaan dan bukan milik pemegang polis asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi konvensional memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut, termasuk dalam pemilihan jenis investasi yang akan digunakan.
Untuk mengetahui lebih lengkap, kamu juga bisa cek berbagai makalah perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang bisa kamu temukan secara online semudah membeli asuransi di Qoala.
Manfaat dan Keuntungan Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki berbagai keunggulan. Berikut ini adalah manfaat serta keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari kepemilikan asuransi syariah.
1. Pengelolaan Dana Peserta Secara Prinsip Syariah atau Islami
Kamu tidak perlu khawatir soal pengelolaan dana pada asuransi syariah. Pasalnya, jenis asuransi ini mengedepankan prinsip yang menghindarkan diri dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Terlebih dengan adanya dana tabarru’ yang dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah, bencana, atau klaim yang terjadi di antara peserta asuransi. Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi sesuai dengan fiqh Islam yang membuatmu tidak perlu ragu untuk berasuransi syariah.
2. Sistem Pengelolaan Dana Peserta Secara Transparan
Salah satu keunggulan asuransi syariah adalah sistem pengelolaan dananya yang dilakukan secara transparan. Perjanjian asuransi syariah dilakukan di awal secara jelas dan transparan beserta dengan akad yang sesuai prinsip syariah. Dana tabarru’ juga dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i yang tentunya berlandaskan prinsip syariah pula.
3. Mengusung Prinsip Tolong-menolong
Kamu bisa mewujudnyatakan prinsip tolong-menolong melalui asuransi syariah. Pasalnya, dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta akan masuk ke dalam dana tabarru’ untuk membayar klaim peserta lainnya yang sedang mengalami resiko.
4. Memiliki Akad yang Berbeda
Asuransi syariah menggunakan prinsip akad takaful yang merupakan perjanjian untuk saling tolong-menolong sehingga risiko yang dialami peserta menjadi tanggungan bersama.
5. Tidak Ada Dana Hangus
Asuransi syariah tidak memberlakukan dana hangus meski pertanggungan sudah jatuh tempo. Selain itu, cicilan yang sudah masuk juga tetap bisa ditarik sebelum waktu jatuh tempo atau melakukan klaim.
6. Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting
Apabila ada surplus underwriting, maka peserta sepakat untuk mengalokasikan surplus underwriting tersebut dengan besaran 50 persen untuk kumpulan dana tabarru’, 20 persen untuk peserta yang memenuhi kriteria, dan 30 persen untuk perusahaan sebagai operator.
Distribusi surplus underwriting bagi peserta dilakukan paling lambat selama 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan. Namun, bagi hasil dari surplus underwriting tersebut hanya diberikan bagi peserta yang tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/deficit underwriting, maupun tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/deficit underwriting.
Ketentuan lainnya adalah apabila jumlah surplus underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap peserta lebih kecil dari Rp50.000, maka surplus underwriting tersebut dimasukkan ke dalam kumpulan dana tabarru’.
7. Peserta Berhak atas Keuntungan
Dana yang sudah dikelola pada asuransi syariah tidak sepenuhnya menjadi milik perusahaan, tapi akan kembali kepada peserta. Oleh karena itu, besaran keuntungan akan dibagi rata oleh perusahaan kepada seluruh peserta yang mengambil produk asuransi syariah. Manfaatnya, sistem yang bersifat adil ini tidak merugikan salah satu peserta pun.
8. Dapat Sekaligus Berzakat
Dengan memiliki asuransi syariah, kamu bisa sekaligus berzakat karena adanya kewajiban untuk membayar zakat itu sendiri. Besaran zakat disesuaikan dengan keuntungan dana yang diperoleh dari pengelolaan dana yang dilakukan perusahaan asuransi.
Hukum Asuransi Syariah
Pengertian hukum asuransi syariah dalam Islam terjawab dengan adanya Fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah.
Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki asuransi, tapi dengan catatan bahwa dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam.
Pengertian dan penjelasan hukum asuransi syariah ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”
Artinya, asuransi syariah dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap harta serta nyawa secara finansial yang segala risiko di kemudian hari tersebut sangat mungkin terjadi dan tidak dapat diprediksi.
Syarat-syarat Asuransi Syariah
Ada empat syarat utama dalam asuransi syariah:
- Menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan yang terdapat dalam asuransi, yaitu gharar, riba dan maisir
- Mengubah sistem asuransi yang bersifat jual-beli (tabaduli) menjadi sistem tolong-menolong (ta’awun), yakni peserta asuransi saling membantu peserta lain yang tertimpa musibah
- Menjadikan premi yang harus dibayarkan oleh peserta sebagai dana tabarru’ (hibah/derma) yang dikelola dalam satu fund khusus yang diperuntukkan khusus untuk memberikan manfaat asuransi
- Pengelolaan dana atau investasi harus merujuk pada proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip syariah
Daftar Definisi Istilah pada Asuransi Syariah
Karena perbedaannya dengan asuransi konvensional, asuransi syariah pun memiliki beberapa istilah yang dipakai secara khusus. Berikut ini adalah daftar pengertian istilah seputar asuransi syariah termasuk terminologi akad asuransi syariah beserta definisinya.
1. Akad Tabarru’
Akad tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
2. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa fee (ujrah).
3. Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah jenis akad yang memberikan bagi hasil atas investasi dana tabarru’.
4. Kontribusi
Kontribusi adalah istilah untuk sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk perusahaan.
5. Iuran Dana Tabarru’
Iuran dana tabarru’ adalah istilah untuk sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh peserta yang kemudian dimasukkan ke dalam kumpulan dana tabarru’ dengan akad tabarru’.
6. Dana Tabarru’
Dana tabarru’ adalah istilah untuk kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta yang mekanisme penggunaannya berdasarkan akad tabarru’ yang telah disepakati.
7. Surplus/Defisit Underwriting
Surplus atau defisit underwriting adalah istilah untuk selisih lebih maupun kurang dari total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
Contoh Perusahaan Penyedia Asuransi Syariah di Indonesia
Setelah mengetahui pengertian asuransi syariah, kamu juga bisa menemukan ada banyak contoh perusahaan penyedia asuransi syariah terbaik di Indonesia. Berikut ini adalah daftarnya yang bisa kamu pilih.
1. Asuransi Autocillin Syariah
Perkembangan syariat Islam menyebabkan tumbuhnya sektor ekonomi berbasis syariah termasuk asuransi mobil syariah (asuransi kendaraan syariah) yang kian diminati oleh masyarakat. Salah satu penyedianya adalah Asuransi Autocillin Syariah. Asuransi Adira Syariah menawarkan berbagai macam produk asuransi untuk mendukung dan memberi perlindungan bisnis kamu sesuai dengan prinsip syariah dalam agama Islam.
2. Asuransi Manulife Syariah
Produk asuransi Manulife Syariah merupakan satu yang terbaik dengan menggunakan sistem cashless dan pilihan reimbursement bagi nasabahnya.
Beberapa produk yang bisa dipilih dari Asuransi Manulife Syariah, antara lain Manulife Berkah Crisis Cover Protection, Berkah Payor Income Replacement, Berkah Yearly Renewable Term, Berkah Waiver of Basic Contribution, hingga Berkah Accidental Death and Disability Benefit.
3. Asuransi Asei Indonesia
Asuransi Asei Indonesia atau PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi.
Asuransi Asei Indonesia menawarkan beragam pilihan produk asuransi syariah, mulai dari asuransi harta benda syariah, asuransi rekayasa syariah, asuransi pengangkutan barang syariah, asuransi rangka kapal syariah, asuransi aneka syariah, asuransi uang syariah, asuransi kecelakaan diri syariah, asuransi kebongkaran syariah, hingga asuransi kecelakaan diri plus syariah.
4. BNI Life Insurance Syariah
BNI Life Insurance Syariah membantu para nasabahnya dalam hal perencanaan keuangan, termasuk untuk berbagai macam kebutuhan seperti asuransi jaminan hari tua, pendidikan, sampai perencanaan haji dan umroh yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.
BNI Life Insurance Syariah memiliki beragam produk asuransi lainnya seperti asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi pendidikan syariah, hingga asuransi yang bersifat investasi.
5. FWD Indonesia
FWD Indonesia menawarkan berbagai produk berdasarkan prinsip keuangan syariah yang bisa mendukung kamu untuk membebaskan langkah sekaligus memberikan kedamaian hati dari berbagai risiko yang mungkin terjadi dalam hidup.
Untuk memenuhi kebutuhan asuransi syariah, FWD Indonesia juga hadir dengan produk asuransi kesehatan keluarga syariah yang bernama Asuransi Bebas Handal yang telah menggunakan sistem cashless dan dapat dibeli secara online.
6. Sun Life Syariah
Sun Life Syariah adalah salah satu pelopor perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Produk yang ditawarkan memiliki manfaat perencanaan keuangan yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan agama Islam.
Bila kamu ingin memiliki asuransi dari Sun Life Syariah, pilihannya antara lain, produk asuransi jiwa syariah (hingga tertanggung berusia 100 tahun), asuransi penyakit kritis syariah (hingga tertanggung berusia 88 tahun), produk asuransi investasi dan tabungan, asuransi dana pendidikan dengan pembebasan premi, tabungan haji dan umroh lengkap dengan manfaat badal haji (haji pengganti), asuransi kesehatan syariah, hingga wakaf.
7. Prudential Syariah
Prudential sebagai perusahaan asuransi berskala internasional juga menawarkan produk asuransi berbasis syariah dengan mengeluarkan PRU Syariah.
Ada banyak pilihan produk asuransi berbasis syariah yang ditawarkan oleh Prudential sehingga memudahkan para nasabah untuk berinvestasi, seperti asuransi jiwa syariah yang merupakan produk asuransi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong dan melindungi diantara para peserta melalui kontribusi ke dana tabarru’. Salah satu pilihannya adalah PRULink Syariah Assurance Account adalah produk asuransi jiwa syariah terkait investasi dengan fleksibilitas yang tidak terbatas.
8. Asuransi Sinar Mas Syariah
Asuransi Sinar Mas Syariah atau yang kerap disebut dengan ASM adalah perusahaan asuransi syariah yang berada di bawah naungan Sinar Mas Group.
Asuransi Sinar Mas Syariah menawarkan berbagai produk asuransi mulai asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi uang, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal, asuransi alat berat, asuransi engineering dan asuransi kecelakaan diri yang seluruhnya menggunakan prinsip syariah sesuai dalam syariat hukum agama Islam.
9. Panin Dai-ichi Life Syariah
Selain terkenal dengan bank, Panin juga memiliki kredibilitas yang mumpuni dalam hal asuransi. Melalui Panin Dai-ichi Life, perusahaan ini menawarkan asuransi berbasis syariah. Fokusnya terletak pada asuransi jiwa syariah untuk merancang masa depan kamu dan keluarga berdasarkan syariat Islam.
Salah satu pilihan produk unggulannya adalah Multilinked Assurance Syariah yang memberikan manfaat meninggal dunia, nilai investasi (jika ada) saat masa asuransi berakhir, perlindungan hingga pihak tertanggung berusia 99 tahun, dana yang diinvestasikan pada jenis investasi berbasis syariah, pembagian surplus underwriting (jika ada), hingga beragam asuransi tambahan untuk perlindungan lebih optimal.
10. Asuransi Takaful Keluarga
Melalui Takafulink Saham, Asuransi Takaful Keluarga cocok bagi kamu yang menginginkan perlindungan berupa asuransi kesehatan syariah, jiwa, penyakit kritis, hingga investasi sekaligus.
Selain adanya pertanggungan biaya rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, ICU, dan pembedahan, santunan yang diberikan juga tergolong besar. Sebagai contoh, nominal santunan meninggal dunia sebesar 100% dan nilai investasi, santunan kecelakaan diri 100% dan nilai investasi, santunan cacat tetap total 100% dan nilai investasi, dan santunan ketika terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis 100% dari UP.
11. Asuransi Al Amin
Pilihan perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia lainnya adalah Asuransi Al Amin. Asuransi ini cocok bagi kamu yang tengah mencari asuransi jiwa syariah, termasuk dana pendidikan anak.
Untuk produk At Ta’Min Siswa Dinar, tersedia manfaat berupa santunan meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan, santunan meninggal dunia berupa pelunasan biaya pendidikan, santunan meninggal dunia berupa pelunasan pinjaman atau kredit, serta santunan meninggal dunia berupa pembiayaan ibadah haji.
12. Allianz Syariah
Selain terkenal dengan produk asuransi konvensional, Asuransi Allianz juga menyediakan produk syariah yang dapat kamu pilih. Misalnya, produk Allisya Maxi Fund Plus yang merupakan asuransi jiwa unit link, yang juga cocok untuk nasabah usia lanjut.
Untuk produk asuransi jiwa unit link syariah ini, tersedia manfaat berupa santunan meninggal dunia 125-350% dari premi tunggal, nilai investasi dapat di top up minimal Rp1 juta tanpa dikenakan ujrah, hingga adanya tiga pilihan jenis investasi syariah yang dapat dipilih.
13. Takaful Umum
Salah satu perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia lainnya adalah Takaful Umum. Takaful Umum menawarkan berbagai pilihan produk asuransi syariah, mulai dari asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi kecelakaan diri syariah, asuransi rekayasa syariah, asuransi harta benda syariah, asuransi pengangkutan syariah, hingga asuransi aneka syariah.
Tak hanya itu, ada pula asuransi kendaraan bermotor yang menjadi keunggulan dari Takaful Umum. Untuk asuransi kendaraan bermotor syariah ini, nasabah dapat mengasuransikan kendaraan miliknya, seperti non-bus atau non-truk, bus, truk, pick-up, dan sepeda motor untuk penggunaan non-komersial. Asuransi ini cocok bagi yang menginginkan proteksi atas kendaraan penggunaan pribadi dengan pilihan pertanggungan untuk kerusakan sebagian dan total (polis comprehensive) maupun kerusakan total saja (polis total loss only).
14. AIA Syariah
Nama Asuransi AIA juga tentunya bukan hal asing lagi di telinga. Salah satu perusahaan asuransi terbaik di Indonesia ini juga menawarkan produk asuransi syariah untuk kamu pilih, misalnya produk AIA Sakinah Assurance.
Melalui produk AIA Sakinah Assurance, pihak tertanggung dapat merasakan manfaat perlindungan untuk asuransi kesehatan syariah hingga jangkauan luar negeri dengan nilai santunan meninggal dunia mencapai Rp500 juta. Selain itu, tersedia pula manfaat loyalty bonus untuk tahun ke-11, 12, hingga 13.
15. JMA Syariah
Bagi kamu yang tengah mencari opsi asuransi kesehatan lengkap dan jiwa syariah sekaligus, kamu bisa memilih Asuransi JMA Syariah.
Dalam polis produk JMA Asyifa, nasabah akan mendapatkan manfaat lengkap berupa pertanggungan untuk biaya perawatan kamar, ICU, dokter, pembedahan, pertanggungan biaya rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap, biaya perawatan gigi, serta adanya santunan meninggal dunia.
Jenis-jenis Asuransi Syariah
Serupa dengan asuransi konvensional, asuransi syariah juga tersedia dalam berbagai pilihan jenis produk perlindungan, seperti berikut ini.
1. Asuransi Kesehatan Takaful Syariah
Pengertian asuransi kesehatan takaful atau syariah adalah jenis produk proteksi yang melindungi kondisi finansial kamu atas risiko hidup dan kesehatan. Perlindungannya mencakup rawat inap, rawat jalan, biaya obat-obatan, dan lainnya.
2. Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri Takaful Syariah
Asuransi jiwa takaful atau syariah adalah jenis produk perlindungan yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila peserta atau pihak tertanggung meninggal dunia dalam masa berlakunya polis.
Asuransi kecelakaan diri takaful adalah jenis produk asuransi syariah yang memberikan jaminan terhadap risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
3. Asuransi Harta Benda Syariah
Asuransi harta benda syariah adalah jenis produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan dengan penyebab kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan.
Asuransi properti juga termasuk ke dalam asuransi harta benda yang syariah meliputi asuransi kebakaran dan perluasan jaminannya (seperti gempa bumi, badai, banjir, topan, dan lain sebagainya), serta jaminan kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.
4. Asuransi Rekayasa Syariah
Asuransi Rekayasa syariah adalah salah satu jenis produk atau bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan atau kerusakan terhadap objek yang dipertanggungkan yang terkait dengan konstruksi, material, peralatan, atau mesin selama masa konstruksi atau pemasangan mesin terhadap setiap risiko kehilangan atau kerusakan yang tidak terduga, bersifat tiba-tiba, dan/atau merupakan suatu kecelakaan.
Terdapat perluasan pertanggungan asuransi rekayasa syariah, yakni asuransi engineering proyek (asuransi konstruksi/contractor all risk insurance, asuransi pemasangan/erection all risks insurance), dan asuransi engineering non proyek (asuransi peralatan elektronika/electronic equipment insurance, asuransi kerusakan mesin/machinery breakdown insurance, dan asuransi peralatan berat/contractor’s plant and machinery).
5. Asuransi Pengangkutan Barang Syariah
Asuransi pengangkutan barang syariah adalah jenis produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal), atau udara (pesawat udara) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang.
6. Asuransi Rangka Kapal Syariah
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut (perils of the sea) dan risiko pelayaran (navigational perils).
7. Asuransi Aneka Syariah
Salah satu asuransi aneka syariah adalah asuransi tanggung gugat (liability insurance), yaitu jenis produk asuransi syariah yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cedera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktivitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh tertanggung.
8. Asuransi Uang Syariah
Asuransi uang syariah adalah jenis produk perlindungan yang memberikan jaminan atas kehilangan uang, emas dan/atau yang disetarakan dengan uang (seperti Cek, Bank Notes, Wesel) milik pihak Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya; selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain; saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan; dan menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.
Ada beberapa jenis asuransi uang syariah yang tersedia, seperti cash in transit (CIT), cash in safe (CIS), cash in cashier box, dan fidelity guarantee.
9. Asuransi Kebongkaran Syariah
Asuransi kebongkaran syariah adalah jenis produk perlindungan yang menanggung kerugian akibat dari pencurian yang pencurinya memasuki ruangan yang ditempati pihak tertanggung, dengan jalan kekerasan/pembongkaran dan juga kerusakan kepada barang-barang tertanggung sebagai akibat dari perbuatan tersebut.
10. Asuransi Kendaraan Takaful Syariah
Asuransi kendaraan takaful atau syariah adalah jenis produk perlindungan yang menanggung segala kerugian atas kendaraan milikmu, seperti mobil atau motor sesuai dengan prinsip syariah dalam agama Islam. Perlindungannya meliputi risiko kerusakan, hingga kehilangan akibat kecurian.
11. Asuransi Haji
Asuransi haji dibagi atas dua jenis, yaitu asuransi takaful dana haji (untuk takaful individu) dan takaful al-khairat dan tabungan haji (untuk takaful kelompok).
Asuransi takaful dana haji adalah jenis produk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dana perorangan yang berencana untuk menunaikan ibadah haji. Sementara takaful al-khairat dan tabungan haji adalah jenis produk asuransi berbentuk perlindungan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir.
Itulah penjelasan lengkapnya yang juga bisa kamu temukan dari berbagai makalah maupun jurnal tentang pengertian asuransi syariah berbentuk PDF secara online. Jadi, mana yang akan kamu pilih? Asuransi syariah atau konvensional? Keduanya tentu sama-sama baik dan bermanfaat. Sebab, yang terpenting, kamu perlu mengetahui tujuan serta kebutuhan asuransi yang kamu perlukan agar jenis produk yang kamu pilih tentunya adalah yang paling sesuai. Temukan pilihan produk asuransi syariah terbaik di Qoala App yang ditawarkan dengan nominal premi yang bersahabat. Pilihan produknya pun beragam untuk segala jenis perlindungan, mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, hingga asuransi kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor. Yuk, miliki perlindungan untuk kamu sekarang juga!