Bicara tentang asuransi, tidak semua orang memiliki pendapat yang sama. Khususnya bagi umat muslim, asuransi masih dikaitkan dengan unsur ribawi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang hukum asuransi dalam islam. Meskipun saat ini sudah berkembang asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip islam serta diawasi oleh Dewan Syariah, namun masih banyak orang yang ragu akan hukum asuransi dalam islam. Muncul banyak pertanyaan terkait bagaimanakah hukum asuransi dalam islam, apakah boleh atau tidak?
Asuransi secara umum bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi terhadap risiko kerugian finansial di kemudian hari. Proteksi tersebut ditukar dengan pembayaran premi yang dibayarkan oleh nasabah dalam periode tertentu. Kemudian dana premi akan dikelola oleh perusahaan asuransi sehingga keuntungan dari pengelolaan dana tersebut digunakan untuk menutupi risiko dan kerugian yang mungkin akan muncul.
Asuransi menurut perspektif atau pandangan hukum Islam bukanlah sebuah jual beli yang dihalalkan. Perlindungan yang diberikan oleh asuransi tidak memiliki wujud sehingga kerap dianggap sebagai riba yang diharamkan. Meskipun demikian, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa asuransi memiliki manfaat untuk melindungi diri serta memiliki sifat tolong menolong diantara sesama. Itulah sebabnya sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip islam hukumnya halal.
Nah, untuk kamu yang penasaran mengenai bagaimana hukum asuransi menurut agama Islam serta hukum bekerja di asuransi, kamu bisa terus menyimak artikel berikut ini. Qoala akan membahas secara tuntas mengenai hukum asuransi dalam islam sesuai dengan Fatwa MUI dan Al Quran.
Asuransi dan Maqashidus Syariah
Landasan utama umat Islam dalam kehidupan adalah Al Quran dan As Sunnah. Lantas apakah asuransi ada di dalam Al Quran? Secara eksplisit, kata asuransi tidak ditemukan dalam Al Quran. Terlebih asuransi umum yang mengandung unsur ribawi, memang bertentangan dengan prinsip islam. Namun hadirnya asuransi syariah dianggap sebagai jembatan bagi umat Islam untuk memperoleh proteksi atau perlindungan namun tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Asuransi syariah menganut konsep syariah yang menjadi sebuah solusi dan pilihan lain agar tidak terjerumus dalam produk ribawi. Kehadiran asuransi syariah diharapkan mampu mewujudkan kemaslahatan umat serta mensejahterakan perekonomian umat dengan tidak melanggar prinsip syariah. Nah, dalam mewujudkan niat tersebut maka harus terdapat pedoman utama dalam produk asuransi syariah, yaitu harus memperhatikan tujuan syariat atau disebut maqashidus syariah.
Maqashidus syariah merupakan sebuah tujuan diterapkannya syariah islam di bidang ekonomi serta memiliki visi dalam membentuk tatanan sosial untuk memberikan keadilan dan kemakmuran ekonomi umat. Pendekatan yang diberikan oleh maqashidus syariah mampu memberikan pola pikir serta gambaran yang rasional dan substansial pada setiap aktivitas serta produk asuransi syariah.
Konsep Dasar Asuransi Syariah
Hukum asuransi dalam Islam memang masih menjadi perdebatan, namun sebagian ulama memperbolehkan asalkan sesuai dengan prinsip atau syariat Islam. Hadirnya produk asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah menjadi pintu gerbang umat dalam memperoleh perlindungan. Tentunya konsep asuransi syariah pun berbeda dengan asuransi umum atau konvensional pada umumnya. Berikut ini adalah konsep dasar asuransi syariah yang perlu kamu tahu.
1. Berlandaskan Al Quran
Berbeda dari asuransi konvensional yang berlandaskan aturan yang dibuat oleh manusia, asuransi syariah menggunakan dasar hukum yang terdapat pada Al Quran dan Al Hadist yang kemudian dijabarkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
2. Akad Tabarru’
Asuransi syariah menggunakan akad tabarru dalam perjanjiannya, bukan akad jual beli. Akad tabarru’ merupakan akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan tujuan komersil. Akad tersebut sesuai dengan prinsip syariah karena tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, barang haram, dan maksiat.
3. Pengelolaan risiko
Pengelolaan risiko pada asuransi syariah dilakukan dengan cara berbagi antar sesama nasabah. Jadi setiap risiko yang ada akan ditanggung bersama-sama dengan nasabah yang lain.
4. Dilengkapi Dewan Pengawas Syariah
Dalam struktur organisasinya, asuransi syariah wajib dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah atau DPS yang bertugas untuk memantau jalannya perusahaan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5. Pengelolaan premi/kontribusi
Pendapatan kontribusi atau premi dari nasabah sebagian besar akan masuk ke dalam rekening dana tabarru’, sedangkan biaya atau ujrah bagi perusahaan merupakan sebagian kecil dari kontribusi tersebut.
6. Pembayaran klaim dari dana tabarru’
Pembayaran klaim asuransi syariah tidak berasal dari dana perusahaan, melainkan dari rekening dana tabarru’ sehingga tidak berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.
7. Penempatan investasi
Investasi pada asuransi syariah ditempatkan pada media investasi yang sesuai dengan prinsip syariah saja, tidak diperkenankan mengandung unsur ribawi.
Asuransi Dalam Literatur Literatur Islam
Dalam fikih atau literatur-literatur Islam, terdapat beberapa akad yang memiliki kemiripan dengan prinsip asuransi syariah, seperti:
1. Nidzam Aqilah
Nidzam Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarga. Jika ada satu orang dalam keluarga yang terbunuh oleh suku lain, maka keluarga terdekat akan mengumpulkan dana untuk membantu keluarga yang tidak sengaja terbunuh tersebut.
2. Al-Qasamah
Al-Qasamah merupakan konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Terdapat usaha pengumpulan dana atau iuran dari peserta atau majelis yang tujuannya memberikan bantuan kepada ahli waris.
3. Al-Muwalah
Al-Muwalah merupakan perjanjian jaminan, yaitu seseorang akan menjamin orang lain yang tidak memiliki waris atau tidak diketahui siapa ahli warisnya.
4. At-Tanahud
At-Tanahud diibaratkan sebagai makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar, makanan tersebut dikumpulkan lalu dibagikan kepada peserta meskipun dengan porsi yang berbeda-beda.
Akad dalam Asuransi Syariah
Akad yang terdapat pada asuransi syariah tentu berbeda dengan akad pada asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional, akad yang dipakai adalah akad jual beli. Namun asuransi merupakan barang yang tidak berwujud sehingga tidak dapat diperjual belikan menurut Islam. Oleh karena itu, asuransi syariah menganut 3 akad yang berbeda dari asuransi konvensional yaitu:
1. Akad Tijarah
Akad Tijarah merupakan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak yang menjadi aturan dasar dalam asuransi syariah yang dibeli oleh nasabah.
2. Akad Tabbaru’
Akad Tabarru’ merupakan akad dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan komersial. Dana tabarru’ merupakan dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah yang akan digunakan untuk membentuk peserta lain jika terjadi risiko atau kerugian.
3. Akad Wakalah bil ujrah
Akad Wakalah bil ujrah merupakan akad yang memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola seluruh dana peserta dengan imbalan berupa ujrah atau upah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Asuransi Syariah
Hukum asuransi dalam Islam akhirnya terjawab dengan adanya Fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah. Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki asuransi asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Artinya, asuransi syariah dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap harta serta nyawa secara finansial yang segala risikonya sangat mungkin terjadi dan tidak dapat diprediksi.
Berikut ini ringkasan yang tertuang dalam Fatwa MUI mengenai asuransi yang perlu kamu ketahui:
1. Bentuk Perlindungan
Dalam menjalani kehidupan, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memerlukan adanya perlindungan atas risiko buruk yang mungkin terjadi. Asuransi syariah hadir dalam bentuk perlindungan terhadap harta dan jiwa seseorang.
2. Unsur Tolong Menolong
Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan bahwa di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan syariah Islam.
3. Unsur Kebaikan
Setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’. Nantinya jumlah premi yang terkumpul akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terkena risiko.
4. Berbagi Risiko dan Keuntungan
Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat dalam investasi. Hal tersebut dirasa cukup adil untuk seluruh pihak karena menurut MUI, asuransi tidak boleh dilakukan dalam rangka mencari keuntungan.
5. Bagian dari Bermuamalah
Manusia tidak akan pernah lepas dari muamalah. Menurut MUI, asuransi juga termasuk merupakan bagian dari bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam.
6. Musyawarah Asuransi
MUI menegaskan bahwa jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan dalam proses asuransi, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah jika diantara keduanya tidak ditemukan musyawarah mufakat.
Hukum Asuransi dalam Islam Sesuai Al Quran
Meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam Al Quran, namun terdapat 3 dasar hukum asuransi dalam Islam yang terdapat pada Quran dan Hadis beserta dalilnya, yaitu:
- Surat Al Maidah ayat 2 yang berbunyi “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
- Surat An Nisaa ayat 9 yang berbunyi “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- HR Muslim dari Abu Hurairah berkata “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
Dari ketiga dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan bertujuan untuk tolong menolong dan tidak mengandung unsur ribawi yang dilarang.
Landasan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang tidak mengandung unsur riba, gharar, judi, dan lain sebagainya. Asuransi yang diniatkan sebagai sarana tolong menolong antar umat diperbolehkan dalam Islam. Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia antara lain:
- Dasar hukum dalam Al Quran dan Hadist: Al Maidah ayat 2, An Nisaa ayat 9, dan riwayat HR Muslim dari Abu Hurairah.
- Dasar hukum menurut Fatwa MUI:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
- Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Kriteria Asuransi yang Dihalalkan dalam Islam Sesuai Fatwa MUI dan Al Quran
Hukum asuransi dalam islam salaf yang dilansir dari Rumaysho adalah haram jika mengandung unsur riba, judi, gharar, dan lain sebagainya. Terlebih jika asuransi dijadikan sebuah jaminan perlindungan sehingga menghilangkan rasa tawakal dan berserah diri pada Allah. Namun asuransi menjadi diperbolehkan apabila di dalamnya hanyalah terdapat akad tabarru’ atau tolong menolong murni tanpa adanya unsur komersil.
Asuransi pun dihalalkan dalam Islam sesuai Fatwa MUI dan Al Quran asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berlandaskan pada Prinsip Syariah
Asuransi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Asuransi tidak diperbolehkan menggunakan akad jual beli, karena asuransi tidak memiliki wujud.
2. Tidak Boleh Mengandung Perjudian (Maysir)
Asuransi juga tidak boleh mengandung unsur judi atau maisir. Contoh unsur judi yang tidak diperbolehkan adalah ketika nasabah tidak mengalami risiko sama sekali namun tetap membayar premi, maka pihak asuransi yang diuntungkan. Atau nasabah mendapatkan ganti rugi dengan nominal yang cukup besar padahal baru membayar premi beberapa kali. Unsur spekulasi yang sangat tinggi ini yang diharamkan dalam asuransi.
3. Tidak Mengandung Ketidakpastian (Gharar)
Bagaimana hukum asuransi menurut agama islam masih menjadi pertanyaan. Namun pertanyaan ini terjawab berdasarkan sumber Al Quran dan fatwa MUI. Asuransi diperbolehkan asalkan tidak mengandung ketidakpastian atau gharar.
4. Bebas Riba
Asuransi juga menjadi halal ketika di dalamnya tidak terdapat unsur riba. Riba sangat diharamkan dalam Islam, oleh karena itu asuransi syariah tidak diperbolehkan mengandung unsur riba.
5. Barang yang Terkandung Harus Bebas Maksiat dan Tidak Haram
Barang yang diasuransikan juga harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu barang bebas maksiat dan tidak haram.
6. Menggunakan Unsur Tolong Menolong
Unsur yang diperbolehkan dalam asuransi syariah adalah unsur tolong menolong. Asuransi harus menggunakan unsur tolong menolong antar umat dan tidak mengharapkan keuntungan sama sekali di dalamnya.
7. Risiko dan Keuntungan yang Didapat Dimiliki Bersama
Salah satu pihak tidak diperbolehkan mengalami untung atau rugi. Artinya, segala risiko dan keuntungan harus ditanggung bersama. Tidak boleh ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan akibat asuransi.
8. Premi atau Dana Kontribusi Tidak Hangus
Asuransi syariah juga mensyaratkan bahwa premi atau dana kontribusi yang disetorkan tidak boleh hangus. Jika hangus, maka unsur asuransi yang diperbolehkan dalam Islam tidak terpenuhi.
9. Instrumen Investasi Sesuai Syariat Islam
Asuransi yang mengandung unsur investasi diperbolehkan, asalkan investasi dimasukkan ke dalam instrumen yang sesuai dengan syariat Islam. Investasi yang mengandung riba, judi, dan gharar tidak diperbolehkan.
10. Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan
Dana yang masuk ke perusahaan asuransi harus dikelola secara transparan dan diketahui secara pasti oleh nasabah. Tidak diperkenankan ada unsur sembunyi-sembunyi yang merugikan salah satu pihak.
11. Salah Satu Bentuk Muamalah
Asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang merupakan bagian dari muamalah. Muamalah tersebut harus disesuaikan dengan prinsip dan kaidah Islami.
12. Sesuai Akad dalam Asuransi Syariah
Kriteria terakhir asuransi yang diperbolehkan dalam Islam adalah asuransi yang menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa jenis akad yang diperbolehkan dalam asuransi syariah antara lain akad tabarru’, akad tijarah, dan akad wakalah bil ujrah.
Hal-hal yang Perlu Dipenuhi Perusahaan Asuransi Syariah dalam Pelaksanaannya
Agar hukum asuransi dalam Islam menjadi diperbolehkan dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat, maka terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi perusahaan asuransi dalam menyediakan produk asuransi syariah, antara lain:
Hal penting lain yang harus dipenuhi perusahaan asuransi dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan prinsip syariah dan berdasarkan Fatwa MUI.
- Tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungan premi.
- Menggunakan akad asuransi yang diperbolehkan dalam Islam.
- Investasi yang terdapat dalam asuransi tidak mengandung unsur riba, judi, penipuan, dll.
- Perusahaan asuransi harus menerapkan prinsip syariah dalam menyelenggarakan asuransi syariah.
- Pengelolaan asuransi hanya dilakukan oleh satu lembaga saja.
- Besarnya premi dihitung berdasarkan rujukan tabel mortalita untuk asuransi jiwa serta morbidita untuk asuransi umum.
- Selalu berkonsultasi dan diawasi oleh DPS.
- Perusahaan asuransi diperbolehkan menerima ujrah dari pengelolaan dana tabarru’ yang disetor nasabah.
Apa Saja Pilihan Asuransi Syariah yang Sesuai Fatwa MUI?
Nah, sudah paham bukan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah boleh asalkan sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah. Tentunya kamu perlu selektif dalam memilih produk asuransi syariah agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa perusahaan asuransi telah memiliki izin dari OJK serta diakui dan diawasi oleh DSN-MUI dalam menjalankan usahanya. Beberapa pilihan asuransi syariah yang sesuai dengan fatwa MUI antara lain:
Asuransi Kesehatan Syariah
Beberapa rekomendasi asuransi kesehatan syariah yang sesuai dengan landasan yang diperbolehkan MUI antara lain:
- Asuransi kesehatan syariah Takaful Keluarga
- Asuransi kesehatan FWD Syariah
- Asuransi kesehatan JMA Syariah
- Asuransi kesehatan Prudential Syariah
- Asuransi kesehatan Syariah Sinarmas MSIG Life
- Asuransi kesehatan Allianz Syariah
- Asuransi kesehatan AXA Mandiri Syariah
- Asuransi kesehatan Syariah Manulife
- Asuransi kesehatan Syariah BRI Life
- Asuransi kesehatan BNI Life Syariah
Asuransi jiwa Syariah
Sedangkan pilihan produk asuransi syariah yang sesuai dengan dasar hukum asuransi dalam Islam antara lain:
- Asuransi jiwa syariah Takaful Keluarga
- Asuransi jiwa syariah Al Amin
- Asuransi jiwa syariah Bumiputera
- Asuransi jiwa syariah Jasa Mitra Abadi
- Asuransi jiwa Prudential Syariah
- Asuransi jiwa Sinarmas Syariah
- Asuransi jiwa Allianz Syariah
Pertanyaan Seputar Hukum Asuransi dalam Islam
Dilansir dari Brainly, hukum dasar asuransi menurut fiqih islam adalah boleh jika tidak mengandung unsur yang diharamkan oleh syariah. Oleh karena itu muncul berbagai pertanyaan seputar hukum asuransi dalam Islam yang kerap dipertanyakan.
1. Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
Asuransi syariah dengan asuransi konvensional merupakan dua hal yang berbeda. Dilihat dari hukumnya, keduanya jelas memiliki perbedaan. Hukum asuransi konvensional dalam islam adalah haram karena mengandung unsur riba, judi, gharar dan lain sebagainya. Sedangkan hukum asuransi syariah halal sesuai dengan Quran dan fatwa MUI asalkan benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
2. Apakah asuransi syariah itu halal?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengertian asuransi dalam Islam adalah usaha untuk saling tolong menolong antara satu pihak dengan pihak yang lain melalui akad yang sesuai dengan syariah Islam.
3. Apakah asuransi mobil termasuk riba?
Asuransi mobil yang masih menggunakan akad konvensional termasuk riba, namun saat ini telah hadir asuransi kendaraan syariah yang sesuai dengan prinsip Islam dan menggunakan akad asuransi syariah. Untuk asuransi mobil syariah diperbolehkan dalam Islam.
4. Apa saja larangan asuransi syariah?
Ada beberapa larangan asuransi syariah yang perlu diperhatikan agar prosesnya sesuai dengan syariat Islam. Hal-hal yang menjadi larangan dalam asuransi syariah antara lain adalah gharar atau tidak pasti, judi, riba (bunga), kezaliman, sogok menyogok, suap, kecurangan dan maksiat.
Itulah penjelasan mengenai hukum asuransi dalam Islam secara lengkap. Dengan akad dan prinsip syariah, kini kamu tak perlu khawatir lagi akan kehalalan asuransi syariah. Kamu bisa memperoleh proteksi atas harta benda dan jiwa yang kamu miliki dengan membeli produk asuransi syariah. Selain itu, pastikan kamu selalu menyimak ulasan mengenai keuangan dan asuransi di Qoala Blog, ya!