Kemudahan yang diberikan oleh kemajuan teknologi sudah diimplementasikan pada berbagai sektor, tak terkecuali pada bidang asuransi. Jika biasanya perusahaan menerbitkan polis dalam bentuk buku yang dicetak, saat ini sudah ada e-polis. Kehadiran e-polis adalah bentuk inovasi dari perusahaan-perusahaan asuransi guna memberikan kemudahan pada para pesertanya.

Mereka menerbitkan e-polis dalam bentuk digital, hal ini jelas menjadi sebuah keunggulan di sisi nasabah. Karena digitalisasi yang dilakukan pada dokumen membuat mereka bisa mengakses informasi dari dokumen tersebut di mana saja dan kapan saja, karena umumnya polis digital bisa diakses secara online. Oleh sebab itu, beberapa orang juga menyebutnya dengan polis online.

Berhubung kehadirannya cukup baru, mungkin beberapa orang masih tidak terlalu familiar dengan polis digital. Nah, melalui tulisan ini Qoala akan menjelaskan tentang apa itu e-polis asuransi, mulai dari pengertian, dasar hukum, isi hingga hal-hal yang perlu diperhatikan dari e-polis.

Jika kamu juga termasuk yang belum terlalu akrab dengan polis elektronik, maka informasi ini mungkin akan membantumu terutama jika kamu berniat untuk membeli produk asuransi. Yuk, simak penjelasan tentang e-polis asuransi berikut ini!

Sekilas Tentang e-Polis Asuransi

Sekilas Tentang e-Polis Asuransi
Sumber foto: Wright Studio Via Shutterstock

Pada dasarnya, polis online alias e-polis adalah perjanjian asuransi yang bentuknya non-fisik, yaitu berupa dokumen dalam format digital. Penerbitan e-polis asuransi dilakukan dengan mengirimkan langsung ke nasabah via e-mail.

Selain dikirim ke alamat email nasabah, beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan semacam portal web yang dibuat secara khusus untuk memuat informasi polis secara digital. Jadi, peserta hanya perlu mengakses portal tersebut secara online untuk melihat informasi polis. Hal ini akan memudahkan nasabah, karena polis bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Berbeda dengan polis yang diterbitkan dalam bentuk cetak alias hardcopy, nasabah hanya bisa membaca mengenai poin-poin perjanjian asuransi mereka melalui buku cetak tersebut. Jika kebetulan kamu berada di luar rumah namun butuh untuk mengecek polis, maka ini akan sedikit melelahkan karena kamu harus pulang dulu untuk membacanya dari hardcopy.

E-polis adalah inovasi yang membuat kondisi melelahkan tadi tidak akan terjadi lagi. Antara polis digital dengan buku polis cetak tidak ada perbedaan yang signifikan, keduanya sama-sama berisi perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dengan peserta asuransi sebagai pihak tertanggung. Di dalamnya, tertuang poin-poin tentang perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, dan juga komitmen untuk kedua belah pihak.

Peserta asuransi yang berkewajiban membayar premi harus tahu isi dari polis asuransi, baik membacanya dalam bentuk elektronik maupun cetak. Karena itu, selayaknya polis cetak, polis online juga perlu disimpan baik-baik oleh peserta asuransi agar ia memiliki acuan untuk penggunaan polis asuransi dari perusahaan terkait.

Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai pihak yang punya otoritas mengatur dan mengawasi jasa keuangan di Indonesia, termasuk asuransi, telah mengeluarkan aturan yang kemudian menjadi dasar hukum penerbitan polis elektronik. Peraturan tersebut adalah peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa polis asuransi diterbitkan dalam bentuk hardcopy (cetak) atau digital (e-polis). Untuk penerbitan polis asuransi dalam bentuk digital/elektronik, harus dilakukan atas persetujuan peserta asuransi sebagai pemegang polis atau tertanggung. Namun khusus untuk bagian ikhtisar polis tetap wajib diberikan pada peserta asuransi dalam bentuk hardcopy.

Apakah e-Polis Asuransi Sah?

Seperti yang disebutkan di atas, pada peraturan OJK dikatakan bahwa polis asuransi bisa diterbitkan baik dalam bentuk hard copy atau e-polis. Artinya, e-polis adalah dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti tertulis yang jadi pedoman nasabah ketika ingin memperoleh haknya.

Di sisi perusahaan asuransi, polis asuransi baik dalam bentuk fisik atau e-polis adalah bukti tertulis yang sah untuk dijadikan dasar yang membantu memberi perlindungan ketika peserta asuransi menuntut sesuatu yang berada di luar kontrak perjanjian yang telah disepakati bersama.

Adanya peraturan dasar hukum polis asuransi yang diterbitkan oleh OJK menjadikan status polis online sah sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait polis asuransi. Namun, OJK tetap menghimbau perusahaan asuransi untuk tetap memberikan bagian ikhtisar pertanggungan kepada nasabah dalam bentuk hardcopy.

Selain itu, para nasabah sebagai peserta asuransi pun ada baiknya untuk tetap meminta hardcopy dokumen polis sebagai tindakan preventif jika terjadinya sengketa klaim, baik itu dari jalur pengadilan atau arbitrase.

Isi e-Polis Asuransi

Sebagian besar nasabah menganggap polis sebagai dokumen yang sangat penting, namun tak jarang juga sebagian lainnya menganggap polis hanyalah bukti keikutsertaan asuransi. Padahal, baik tercetak atau dalam bentuk e-polis mengandung banyak informasi penting yang sebaiknya dibaca secara keseluruhan oleh pemegang polis. Nah, beberapa isi dari polis cetak dan e-polis adalah sebagai berikut:

1. Informasi umum polis

Polis berisi informasi umum tentang polis, pemilik polis dan juga produk asuransinya. Beberapa informasi tersebut adalah nomor polis, nama pemegang polis, nama produk asuransi, status polis, jumlah premi, tanggal jatuh tempo, besar nilai pertanggungan, manfaat yang didapat peserta dan juga masa berlaku polis.

2. Informasi detail pemegang dan tertanggung

Pada poin ini, terdapat data-data mengenai detail informasi tentang pemegang polis, tertanggung, dan juga penerima manfaat. Nasabah harus memastikan bahwa data-data yang tertulis di poin ini sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi, seperti KTP, akta atau ijazahnya.

Hal tersebut perlu dilakukan karena jika terdapat kesalahan, misalnya nama lengkap atau tanggal lahir yang tertulis di polis tidak sesuai dengan dokumen resmi, maka kemungkinan besar akan jadi masalah ketika nasabah mengajukan klaim.

3. Hak pelajari polis

Poin ini merupakan informasi yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan waktu kepada peserta untuk mempelajari isi dari polis asuransi. Umumnya, perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari atau dua minggu sejak tanggal terbit polis. Sebagai pemilik polis, kamu harus memanfaatkan masa ini untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.

4. Manfaat asuransi

Tentu saja polis harus mengandung poin-poin yang memberitahukan manfaat asuransi yang dapat diterima sebagai hak dari peserta asuransi. Poin-poin ini yang dijadikan acuan untuk nasabah ketika menuntut hak mereka. Umumnya, manfaat asuransi berisi tentang informasi mengenai uang pertanggungan, masa pertanggungan, jatah kamar dan batas klaim (asuransi kesehatan), manfaat investasi asuransi tambahan dan juga tata cara mengajukan klaim.

5. Pengecualian

Selain manfaat, polis juga berisi tentang kondisi-kondisi tertentu yang dapat membuat klaim asuransi tertanggung ditolak. Ketentuan untuk pengecualian ini berbeda-beda di setiap jenis polis asuransi. Namun, secara umum, pengecualian berupa penyebab kerugian yang terjadi karena diri sendiri dan beberapa bencana alam tertentu.

6. Premi asuransi

Poin berikutnya informasi tentang ketentuan premi. Pada poin ini ada rincian premi asuransi yang harus kamu bayar untuk memperoleh manfaat dalam polis. Dalam hal ini, kamu perlu memperhatikan besarannya. Di dalamnya juga memuat informasi seputar biaya potongan yang bakal mengurangi manfaat yang Anda terima sehingga uang premi asuransi kamu akan dipotong untuk membayar biaya-biaya dimaksud.

Contoh e-Polis Asuransi Online

Agar kamu bisa lebih memahami tentang polis digital ini, Qoala akan berikan beberapa contohnya berupa portal yang disediakan beberapa perusahaan untuk mengakses e-polis. Berikut contohnya.

1. Polis online eaZy Connect dari Allianz

Perusahaan asuransi Allianz Indonesia menyediakan portal khusus yang bisa digunakan nasabah untuk melihat polis secara online. Layanan ini diberi nama Allianz eaZy Connect. Melalui portal Allianz eaZy connect ini, nasabah dapat memantau polis asuransi mereka dari mana dan kapan saja.

Tak hanya itu, keberadaan portal ini juga memungkinkan nasabah untuk mengecek langsung nilai invest, manfaat asuransi dan lainnya. Untuk bisa memanfaatkan fitur eaZy connect, nasabah harus terdaftar terlebih dahulu. Bagi nasabah yang memilih polis elektronik akan berlaku registrasi otomatis yang dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah sebagai berikut:

  1. Nasabah yang mendaftar e-polis akan memperoleh welcome email yang berisi tautan aktivasi akun eAZy Connect.
  2. Selanjutnya klik tautan sehingga kamu akan diarahkan ke laman registrasi pengguna.
  3. Silakan masukkan kata sandi untuk akun eaZy connect-mu nanti, lalu klik tombol lanjutkan.
  4. Pada akses pertama, kamu akan diarahkan ke laman download Polis Elektronik, silakan download e-polis di sana untuk mendapatkan dokumen polis.
  5. Setelah itu, kamu pun sudah bisa mengakses menu dan fitur lainnya.

2. Polis Digital dari Asuransi Raksa

Asuransi Raksa juga menyediakan layanan serupa. Untuk Asuransi raksa, akses menuju portal e-polis adalah melalui alamat www.araksa.com/e-polis. Pada laman tersebut terdapat fasilitas yang memungkinkan nasabah mendapatkan email berisi e-polis setelah melakukan pengisian form. Namun diketahui untuk saat ini, layanan online dari Asuransi Raksa ini masih terbatas untuk polis Asuransi Kendaraan Bermotor saja.

3. Polis elektronik (e-Policy) PRUaccess

Layanan e-polis berikutnya adalah PRUaccess yang merupakan layanan polis online dari Asuransi Prudential Indonesia. Layanan ini memberikan kemudahan pada pemegang polis Prudential untuk mengakses informasi terkait data polis kapan saja dan di mana saja.

Di dalamnya, kamu bisa mengakses e-Polis Prudential dalam bentuk digital, mulai dari Ketentuan Umum Polis, Ringkasan Polis, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Khusus hingga Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah disetujui Prudential.

Selain itu, portal ini juga berisi informasi mengenai ketentuan lainnya (apabila ada) dan juga tambahan atau perubahan pada Syarat dan Ketentuan perjanjian pertanggungan. Untuk bisa memperoleh e-policy Prudential, nasabah bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Log-in ke PRUaccess, log-in bisa dilakukan menggunakan username dan password pemegang polis.

  1. Di halaman depan pilih menu “Data Saya”,
  2. Kemudian pilih menu “Info Polis”.
  3. Klik nomor Polis yang masih berlaku (In-Force).
  4. Jika kamu pertama kali mengakses Nomor Polis tersebut akan muncul pop-up berjudul “Tanda Terima Polis Elektronik,” silakan Klik “Setuju.”
  5. Untuk melihat kontrak polis milik pemegang polis, silakan pilih tab “Polis Elektronik”.
  6. Di sana ada berbagai dokumen yang berisi informasi polis, silakan pilih dokumen yang ingin dilihat.
  7. Masukkan password dokumen dengan format xxxxddMmm, (contoh: 012303Dec), dengan keterangan sebagai berikut:
  • xxxx : Empat digit terakhir dari Nomor Polis-mu, Contoh: 0123.
  • dd : Tanggal lahir, Contoh: 03.
  • Mmm : Tiga huruf pertama bulan lahir, nama bulan dalam bahasa Inggris dituliskan dengan Huruf pertama kapital dan dua huruf selanjutnya kecil. Contoh: Dec.

Hal-hal Penting dalam Penerbitan Polis Online

Hal-hal Penting dalam Penerbitan Polis Online
Sumber foto: Wright Studio Via Shutterstock

E-polis adalah fitur yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pada nasabah dalam memperoleh detail polis dengan lebih praktis. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi bisa memberikan polis elektronik dalam waktu 1×24 jam saja.

Namun dibalik kelebihannya ini, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian agar pemanfaatan e-polis bisa lebih maksimal tanpa menimbulkan masalah pada asuransi. Diantara beberapa hal penting yang harus kamu perhatikan terkait e-polis adalah sebagai berikut:

1. Pelajari setiap informasi secara detail

Seperti dibahas di atas, sama seperti buku polis dalam bentuk hardcopy, di dalam e-polis juga terdapat poin-poin penting dalam perjanjian nasabah dan perusahaan asuransi, seperti mekanisme ganti rugi, masa tunggu, masa tenggang, metode pembayaran premi, jumlah premi, hingga skema pengurangan (jika ada) dan juga prosedur penyelesaian masalah jika terjadi sengketa.

Mengingat e-polis adalah dokumen digital yang mudah diakses kapan saja, maka luangkan waktu untuk membaca informasi-informasi tersebut dengan lebih seksama dan pahami polis dengan lebih detail. Hal ini akan membuatmu lebih memahami hak dan kewajiban serta mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.

2. Manfaatkan dummy polis untuk mempelajari produk asuransi

Kehadiran e-polis juga dapat memberi kemudahan bagi nasabah yang berniat membeli suatu produk asuransi. Kamu bisa melihat bagaimana detail dari produk yang ingin dibeli dengan mengecek terlebih dahulu contoh polis online alias dummy polis.

Kamu bisa mengetahui ringkasan produk yang akan dibeli, sehingga kamu tahu manfaat dan kewajiban setelah terdaftar sebagai peserta asuransi produk tersebut. Hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang bagus apakah produk tersebut cocok dengan kebutuhanmu atau tidak.

3. Pelajari jenis dan keuntungan polis

Biasanya, satu jenis asuransi dibagi lagi ke dalam beberapa macam. Misalnya, untuk asuransi mobil dibagi menjadi dua jenis all risk dan total loss only, kemudian asuransi jiwa dibagi menjadi asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa berjangka dan asuransi unit link.

Kamu bisa mempelajari hal ini terlebih dulu lewat contoh e-polis yang bisa kamu minta dari perusahaan asuransi terkait. Hal ini perlu dilakukan agar kamu dapat memilih jenis asuransi yang benar-benar cocok dengan kebutuhanmu.

4. Tetap meminta polis dalam bentuk hardcopy

Sekalipun e-polis adalah dokumen perjanjian asuransi yang sah namun buku polis dalam bentuk cetak tetap dibutuhkan. Seperti dijelaskan tadi, kamu akan membutuhkannya jika ternyata terjadi sengketa yang dibawa ke pengadilan, buku polis dalam bentuk hardcopy akan diminta oleh pengadilan. Termasuk untuk sengketa yang diselesaikan melalui jalur arbitrase.

Untuk itu, walaupun memiliki e-polis dalam bentuk digital, usahakanlah untuk tetap meminta polis hardcopy agar kamu dapat lebih nyaman dan aman di kemudian hari.

Itulah informasi lengkap terkait polis elektronik. Intinya, e-polis adalah dokumen perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan peserta sebagai tertanggung dalam bentuk digital. Sesuai dengan peraturan OJK, e-polis dinyatakan sebagai dokumen polis yang sah sama dengan versi hardcopy-nya.