Umumnya, premi asuransi mobil mengacu pada perhitungan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk nominal preminya ditentukan berdasarkan harga dan domisili kendaraan. Jadi, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk menentukan harga premi diluar dari ketetapan OJK. Buat kamu yang tertarik memiliki proteksi asuransi, kamu perlu mengetahui biaya premi asuransi mobil yang berlaku saat ini. Agar lebih jelas, simak informasi lengkap dari Qoala berikut ini terkait apa itu premi asuransi mobil, cek hingga cara membayarnya.

Apa Itu Premi Asuransi Mobil?

Asuransi mobil adalah produk yang menawarkan pertanggungan terhadap risiko kerusakan dan kehilangan mobil. Manfaat asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial dari biaya-biaya yang harus ditanggung karena kerusakan mobil yang diakibatkan oleh kecelakaan seperti tabrakan, benturan.

Dengan memiliki asuransi mobil, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya kendaraan terkait perbaikan yang mahal harganya karena biayanya tercover oleh premi asuransi. Secara umum, asuransi mobil terbagi menjadi dua yakni all risk dan total loss only (TLO).

  • Pertanggungan all risk mencakup kerusakan kecil mulai dari lecet hingga kerusakan total dan kehilangan.
  • Pertanggungan Total Loss Only atau TLO adalah asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan.

Premi asuransi mobil bisa ditarik jika masa asuransi belum berakhir. Namun, jika sudah pernah mengajukan klaim, nominalnya akan disesuaikan. Bila belum pernah klaim, premi yang dikembalikan sesuai dengan sisa masa asuransi.

Jumlah premi asuransi tentunya sangat variatif. Dalam konteks asuransi mobil hal itu dipengaruhi tiga faktor, meliputi harga mobil, lokasi mobil digunakan, dan jenis perlindungannya. Faktanya semua itu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017. Dengan begitu cara menghitung premi asuransi mobil tak bisa dilakukan sembarangan.

Kenyataan di lapangan sebenarnya kamu tak perlu repot menghitung besarnya premi ketika akan membeli asuransi mobil. Perusahaan asuransi umumnya sudah memiliki angka yang siap untuk disodorkan. Perusahaan asuransi dengan kredibilitas baik juga pastinya akan patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam melakukan perhitungannya.

Premi atau harga asuransi mobil tentunya sangat bervariasi dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Itulah kenapa, biaya asuransi mobil per tahun yang kamu bayarkan mungkin akan berbeda dengan nasabah lainnya meskipun merek mobil dan produk asuransi yang digunakan serupa. Lantas, apa saja hal-hal yang memengaruhi biaya asuransi mobil? Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Jenis asuransi mobil

Seperti yang kita tahu, produk asuransi mobil yang tersedia di Indonesia secara umum terdiri dari dua jenis, yaitu asuransi mobil All Risk dan TLO.

Kedua jenis asuransi mobil ini tentunya memiliki perbedaan signifikan dalam hal manfaat pertanggungan risiko yang ditawarkan, yang membuat biaya premi keduanya pun sangat berbeda.

Asuransi All Risk yang menawarkan manfaat pertanggungan atas segala jenis kerusakan hingga kehilangan akibat dicuri, memiliki premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan TLO yang hanya menanggung biaya perbaikan bernilai sama dengan atau lebih dari 75% harga mobil.

Itulah mengapa, pemilihan jenis asuransi mobil juga akan berpengaruh terhadap biaya asuransi mobil per tahun maupun per bulan yang perlu kamu bayarkan.

2. Harga mobil

Selain jenis asuransi mobil, hal lainnya yang mempengaruhi premi asuransi mobil per tahun adalah harga mobil yang kamu miliki. Semakin tinggi harga mobil yang ingin kamu asuransikan, maka semakin mahal pula biaya preminya dan begitupun sebaliknya.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan membeli mobil mewah dengan harga selangit, pastikan juga kamu memiliki budget yang cukup untuk memberikannya proteksi atas risiko kerugian.

3. Usia kendaraan

Sama seperti manusia yang semakin bertambahnya usia maka tingkat terkena resiko penyakitnya semakin tinggi, kendaraan termasuk mobil pun pada prinsipnya demikian. Kendaraan yang berumur tua atau katakanlah mobil lama, umumnya memiliki risiko kerusakan yang semakin tinggi karena kinerja mesinnya yang juga ikut menurun. Sehingga, ketika risiko tersebut terjadi, maka biasanya membutuhkan biaya perbaikan yang jauh lebih mahal dibandingkan mobil baru. Itulah kenapa, premi yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil tua pun semakin mahal.

Terlebih lagi, dengan adanya peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi mengenakan premi tambahan minimal 5% apabila usia kendaraan di atas lima tahun, maka hal ini membuat biaya asuransi mobil per tahun semakin tinggi. Oleh karena itu, kamu pun harus cermat dalam memilih asuransi mobil tua yang paling terbaik untuk kendaraan kesayanganmu.

4. Pelat kendaraan

Sesuai dengan ketentuan rate premi asuransi mobil yang diatur oleh OJK dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, bahwa tarif asuransi mobil dibagi berdasarkan daerahnya.

Informasi daerah tersebut dapat kamu lihat dari plat nomor kendaraan yang terpasang di mobil. Seperti contohnya, kode huruf B untuk kendaraan bermotor yang berasal dari daerah DKI Jakarta, Bekasi, dan Depok.

5. Tambahan perluasan pertanggungan

Untuk melindungi kendaraan secara lebih maksimal dari berbagai risiko kerugian, maka hadirlah produk riderasuransi yang akan menambahkan manfaat pertanggungan dalam asuransi dasar yang telah dimiliki.

Produk rider ini akan memperluas jaminan kendaraan dari berbagai risiko seperti banjir dan angin topan, gempa bumi dan tsunami, huru-hara dan kerusuhan, hingga Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga (TJH III).

Dengan membeli perluasan manfaat pertanggungan ini, maka secara otomatis biaya asuransi mobil yang kamu harus bayarkan setiap tahun atau bulannya pun akan lebih besar jika dibandingkan dengan tanpa adanya rider asuransi. Hal inilah juga yang akan memengaruhi harga asuransi mobil.

Sebagai informasi, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang disusun oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, terdapat sejumlah pengecualian dalam asuransi mobil, seperti kerugian atau kerusakan mobil yang digunakan untuk latihan menyetir mobil tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.

Contoh lainnya, apabila mobil dicuri oleh anggota keluarga atau saudara sendiri, maka asuransi mobil tidak menanggung risiko kehilangan tersebut. Seperti diketahui, klaim asuransi untuk kasus mobil hilang perlu disertai laporan polisi.

Cek Premi Asuransi Mobil

Masing-masing jenis asuransi ini memiliki bentuk perlindungan yang berbeda. Hal tersebut pada akhirnya membuat besarnya jumlah premi yang mesti dibayar oleh pemilik mobil juga tak sama. Berikut ini adalah cara cek premi asuransi mobil per tiap jenisnya.

1. Premi asuransi mobil all risk

Yang pertama ada cek premi asuransi mobil all risk. Berikut harga asuransi mobil all risk yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

KATEGORI UANG PERTANGGUNGAN WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
Sumatera dan sekitarnya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Di luar dari wilayah 1 dan 2
Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas
Jenis kendaraan non bus dan non truk
Kategori 1 Rp 0 sampai Rp 125 juta 3,82% 4,20% 3,26% 3,59% 2,53% 2,78%
Kategori 2 > Rp 125 juta sampai Rp 200 juta 2,67% 2,94% 2,47% 2,72% 2,69% 2,96%
Kategori 3 > Rp 200 juta sampai Rp 400 juta 2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97%
Kategori 4 > Rp 400 juta sampai Rp 800 juta 1,20% 1,32% 1,20% 1,32% 1,14% 1,25%
Kategori 5 > Rp 800 juta 1,05% 1,16% 1,05% 1,16% 1,05% 1,16%

Untuk menghitung harga asuransi mobil all risk berdasarkan data pada tabel di atas, biasanya menggunakan metode perkalian dengan menghitung kisaran asuransi dikalikan harga mobil.

Besaran asuransi tersebut disesuaikan dengan wilayah dan kategori dari mobil itu sendiri. Lalu, bagaimana cara perhitungannya yang benar? Misalnya, kamu memiliki mobil Toyota Fortuner seharga Rp490 juta.

Jika domisili yang tertera pada KTP berada di wilayah Jakarta atau disebut sebagai wilayah 2, maka kendaraan yang dimiliki termasuk dalam kategori 4. Berikut cara perhitungannya.

1,20% x Rp 490.000.000 = Rp5.880.000

Besaran harga asuransi mobil all risk ini belum termasuk biaya administrasi, biaya polis, dan lainnya. Sehingga tak heran bila asuransi yang satu ini dianggap memiliki premi lebih besar ketimbang asuransi TLO. Kamu perlu menyisihkan dana setidaknya kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta lebih tiap tahunnya bila menggunakan asuransi mobil all risk.

2. Premi asuransi mobil TLO

Yang kedua ada cek premi asuransi mobil TLO. Total loss only (TLO) adalah jenis asuransi mobil yang hanya menanggung kerusakan total pada mobil yang diasuransikan, seperti rusak total hingga tidak bisa dikendarai atau hilang akibat dicuri. Jadi, untuk kerusakan sedang seperti lecet dan penyok tidak ditanggung oleh jenis asuransi mobil TLO. Karena itu preminya lebih murah ketimbang jenis all risk.

Berikut tabel rate asuransi mobil TLO.

Kat. Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maks. Rp125 juta 0,47% – 0,56% 0,65% – 0,78% 0,51% – 0,56%
Kat. 2, Rp125-200 juta 0,63% – 0,69% 0,44% – 0,53% 0,44% – 0,48%
Kat. 3, Rp200-400 juta 0,41% – 0,46% 0,38% – 0,42% 0,29% – 0,35%
Kat. 4, Rp400-800 juta 0,25% – 0,30% 0,25% – 0,30% 0,23% – 0,27%
Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24%

Setiap asuransi mobil memiliki premi yang variatif. Secara umum, perhitungan asuransi mobil TLO dan all risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Besaran rate asuransinya berbeda-beda antara satu asuransi mobil dengan yang lain. Berikut adalah simulasi berapa premi asuransi mobil.

Simulasi untuk menghitung harga premi asuransi mobil TLO adalah sebagai berikut.

  • Harga mobil Toyota Avanza: Rp206 juta (Kategori 3)
  • Plat nomor DKI Jakarta (Wilayah 2)
  • Asuransi TLO
  • Rate asuransi Kategori 3 di Wilayah 2: 0,38%-0,42%.
  • Biaya premi asuransi TLO mobil: 0,38% x Rp206.000.000 = Rp782.800.

3. Premi asuransi mobil kombinasi

Yang ketiga ada cek premi asuransi mobil kombinasi. Adapun asuransi mobil kombinasi merupakan gabungan antara asuransi TLO dan All Risk yang bisa memberikan perlindungan secara efektif. Jadi, pemilik kendaraan bisa menggunakan dua jenis asuransi mobil sekaligus dalam satu waktu.

Misalnya kamu memilih asuransi mobil kombinasi dengan jangka lima tahun. Di dua tahun pertama kamu bisa memilih asuransi TLO, selanjutnya di tiga tahun berikutnya dengan asuransi All Risk atau kebalikannya. Hal tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan jenis perlindungan dan juga kemampuan finansial yang dimiliki.

Keputusan untuk menggunakan asuransi mobil kombinasi tentu akan berimbas dengan jumlah premi yang harus dibayarkan. Pasalnya, perlindungan yang diberikan cukup banyak dan tak hanya diberikan untuk melindungi kendaraan tetapi juga diri kamu sebagai pemiliknya.

Hitungan untuk asuransi mobil jenis kombinasi ini diatur oleh perusahaan asuransi yang akan diambil. Umumnya, asuransi mobil kombinasi menggunakan kombinasi 3 tahun pertama untuk all risk dan di tahun berikutnya menggunakan asuransi TLO. Maka, dalam asuransi kombinasi ini, kamu harus membayar Rp5.818.085 untuk tiga tahun pertama, dan tahun berikutnya adalah Rp7.655.375.

Banyak dipilih untuk perlindungan mobil-mobil baru. Untuk kamu yang ingin membeli produk asuransi kombinasi sebagai pilihan perlindunga untuk kendaraan pribadi, berikut beberapa manfaat dari asuransi kombinasi yang harus kamu ketahui:

1. Melindungi Kendaraan dari Berbagai Kerusakan dan Risiko

Sebagai produk asuransi gabungan antara jenis All Risk dan TLO, memiliki asuransi kombinasi sebagai perlindungan kendaraan bisa membuat pemilik kendaraan merasakan hampir setiap benefit dari kedua jenis asuransi tersebut.

Baik itu dari kerusakan minor hingga besar akibat dari kecelakaan, bencana alam, huru hara, kerusuhan, dan lainnya, termasuk pencurian.

2. Bisa Memilih Jenis Perlindungan sesuai Kebutuhan

Misalnya karena pertimbangan risiko yang lebih tinggi di tahun-tahun awal pembelian Anda bisa memilih asuransi All Risk. Kemudian baru dialihkan ke jenis TLO di tahun ke dua atau ketiga, atau mungkin sebaliknya. Mengingat usia mobil dan nilai purna jual yang semakin menurun.

4. Premi asuransi mobil dengan perluasan jaminan

Tak jarang pemilik kendaraan ingin memberikan yang paling terbaik untuk melindungi kendaraan kesayangan dengan membeli produk rider asuransi yang akan semakin memperluas manfaat pertanggungan. Namun, produk rider ini tentunya tidak bisa didapat secara cuma-cuma alias gratis, melainkan akan ditambahkan pada biaya premi rutin yang harus dibayarkan. Adapun besaran rate asuransi mobil tambahan untuk memperluas tanggungan adalah sebagai berikut.

Perluasan pertanggungan banjir dan angin topan

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%
Wilayah 2 0,10% – 0,125% 0,075% – 0,1%
Wilayah 3 0,075% – 0,1% 0,05% – 0,075%

Perluasan pertanggungan gempa bumi dan tsunami

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1 0,12% – 0,135% 0,085% – 0,11%
Wilayah 2 0,10% – 0,125% 0,075% – 0,10%
Wilayah 3 0,075% – 0,135% 0,05% – 0,075%

Perluasan pertanggungan huru-hara dan kerusuhan

Perluasan jaminan All Risk TLO
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035%
Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%

Perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH III)

Jenis perluasan TJH III Persentase premi
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor).
  • UP hingga Rp25 juta : 1% dari UP
  • UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% dari UP
  • UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% dari UP
  • UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus).
  • UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP
  • UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% dari UP
  • UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% dari UP
  • UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan
Kecelakaan Diri untuk Penumpang
  • Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri
  • Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
  • UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP
  • UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% dari UP
  • UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% dari UP
  • UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan

Cara Bayar Premi Asuransi Mobil

Untuk mempermudah nasabah dalam membayar premi asuransi mobil, umumnya perusahaan asuransi menawarkan berbagai pilihan atau cara membayar premi yang mudah namun tetap aman dan nyaman. Mulai dari setor tunai, auto debet, kartu kredit, atau melalui Virtual Account.

Cara pembayaran premi melalui auto debet rekening yang paling banyak dipakai, karena dapat menghindarkan nasabah dari risiko keterlambatan. Meskipun demikian, nasabah diberi kebebasan untuk membayar premi perlindungan tersebut dengan beberapa pilihan sebagai berikut:

  • Auto debet rekening/ kartu kredit
  • Virtual account
  • Open payment
  • Kasir

Semua pilihan cara membayar premi perlindungan otomotif tersebut dapat dipilih sesuai dengan kenyamanan serta kemantapan hati nasabah.

Setiap orang tidak ingin mengalami kerugian, sekecil apa pun nilainya. Sayangnya, bagi para pemilik mobil, risiko kerugian ini akan tetap ada, terlebih ketika sedang berkendara. Risiko kerugian bisa berupa kerusakan akibat kecelakaan, terjebak huru-hara, kerusuhan, bencana alam, atau sebab lainnya.

Asuransi berperan sebagai pihak Penanggung yang bisa memberi pertanggungan atas kerugian berkendara yang muncul. Apabila suatu saat mobil mengalami risiko dan menyebabkan kerugian, baik besar maupun kecil, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian tersebut sesuai dengan jenis asuransi yang kamu gunakan.

Asuransi mobil All Risk dapat memberikan pertanggungan terhadap kerugian kecil hingga besar. Sementara asuransi TLO akan memberikan pertanggungan jika kerusakan total lebih dari 75% dari limit pertanggungan ataupun hilang. Dengan perbedaan pertanggungan ini, umumnya premi asuransi All Risk memang lebih mahal ketimbang asuransi TLO. Karena itu, pilihlah asuransi mobil sesuai dengan budget dan kebutuhan kamu hanya di Qoala Apps. Jangan lupa cari artikel seperti cek premi asuransi mobil hanya di Blog Qoala ya.