Dalam menghadapi situasi yang melibatkan kecelakaan atau kerugian pada kendaraan, proses klaim asuransi mobil pihak ketiga menjadi hal yang penting untuk dipahami. Ketika terlibat dalam insiden seperti tabrakan atau kejadian yang melibatkan pihak ketiga, prosedur klaim ini memainkan peran krusial dalam menyelesaikan kerugian yang timbul. Klaim asuransi mobil pihak ketiga melibatkan sejumlah langkah yang harus diikuti dengan teliti dan tepat guna agar proses klaim berjalan lancar dan efektif. Dari melapor ke pihak asuransi hingga mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemahaman yang komprehensif tentang langkah-langkah ini akan memastikan bahwa pemilik kendaraan dapat mengatasi situasi tersebut dengan lebih baik dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang cara klaim asuransi mobil pihak ketiga sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan, dan berikut ini adalah pembahasan dari Qoala.
Apa itu asuransi mobil pihak ketiga?
Asuransi mobil pihak ketiga adalah tambahan yang ada di dalam polis asuransi mobil yang akan memberikan perlindungan ekstra kepada para pemilik mobil.
Perlindungan asuransi yang satu ini menjamin penggantian rugi ketika para pemegang polis terlibat di dalam kecelakaan dengan pihak ketiga, contohnya seperti tabrakan dengan mobil lainnya.
Manfaat dari asuransi pihak ketiga dalam asuransi kendaraan mengganti kerugian dalam dua situasi utama. Pertama, manfaat ini mencakup ganti rugi untuk kematian atau cedera yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Pihak ketiga tersebut merujuk kepada siapa pun yang ada dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil tertanggung. Sebagai contoh, jika mobil tertanggung terlibat dalam kecelakaan dengan kendaraan lain yang memiliki tiga penumpang dan mereka mengalami cedera, biaya pengobatan untuk mereka akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, manfaat ini juga mencakup penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset pemegang polis. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerusakan ini sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam polis asuransi. Dengan demikian, jika kendaraan lain mengalami kerusakan dalam kecelakaan, biaya perbaikan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika memilih manfaat tambahan asuransi pihak ketiga agar klaim yang diajukan tidak ditolak. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan pembatalan manfaat ini termasuk jika kendaraan yang diasuransikan digunakan oleh orang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah, atau jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan klaim hukum dari pihak ketiga. Selain itu, kejadian-kejadian seperti terorisme, radiasi, ledakan nuklir, perang, pemberontakan, dan lainnya biasanya dikecualikan dari manfaat asuransi pihak ketiga.
Karenanya, penting bagi pemilik polis untuk memahami secara menyeluruh isi polis asuransi yang dimiliki agar tidak mengalami kekecewaan ketika mengajukan klaim. Mengetahui manfaat serta pengecualian yang berlaku adalah hal yang sangat penting dalam memahami perlindungan asuransi.
Kategori asuransi mobil pihak ketiga
Jaminan Tanggung Jawab Hukum (TJH) Pihak Ketiga menjamin:
a. Tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh tertanggung atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, yang langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat dari risiko yang dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor. Risiko tersebut mencakup kerugian akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kerugian akibat kebakaran. Penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan dengan syarat telah memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari perusahaan asuransi, yaitu:
- Kerusakan materiil (material damage).
- Biaya pengobatan, cedera tubuh, dan/atau kematian.
- Maksimum pembayaran dilakukan sebesar Harga Pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum
- terhadap Pihak Ketiga yang tercantum dalam polis.
b. Biaya perkara atau bantuan ahli yang terkait dengan tanggung jawab hukum tertanggung, dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari perusahaan asuransi. Tanggung jawab perusahaan asuransi atas biaya tersebut tidak melebihi 10% dari batas pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang tercantum dalam polis.
Proses pengajuan klaim pihak ketiga juga cukup mudah, yaitu:
- Tertanggung harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi tentang adanya tuntutan dari pihak ketiga, paling lambat 5 hari kalender setelah menerima tuntutan tersebut.
- Tertanggung harus menyediakan semua dokumen yang terkait dengan tuntutan dari Pihak Ketiga tersebut.
Penggantian kerugian dapat berupa perbaikan kendaraan pihak ketiga atau pembayaran uang sejumlah nilai kerugian Pihak Ketiga, dengan batas maksimum sebesar Harga Pertanggungan untuk Jaminan TJH Pihak Ketiga yang tercantum dalam polis.
Jaminan TJH Pihak Ketiga bahkan telah menjadi keharusan di beberapa negara bagi para pengemudi.
Di Indonesia, saat ini jaminan TJH Pihak Ketiga dapat dibeli sebagai produk independen tanpa harus membeli asuransi kendaraan bermotor.
Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga
Prosedur klaim untuk asuransi mobil pihak ketiga atau third party liability sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan klaim asuransi mobil pada umumnya, karena jaminan ini umumnya tersedia dalam pertanggungan All Risk. Meskipun demikian, setiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.
Selain itu, jumlah uang pertanggungan yang dapat Anda terima saat mengajukan klaim juga harus disesuaikan dengan polis yang Anda miliki. Batas nominal yang biasanya tersedia berkisar antara Rp25 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta.
Apabila Anda ingin mengajukan klaim asuransi mobil pihak ketiga, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Melaporkan kepada pihak asuransi
Melaporkan kepada pihak asuransi meliputi tindakan menghubungi perusahaan asuransi yang bersangkutan secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang telah disediakan, seperti nomor telepon klaim atau portal daring yang disediakan oleh perusahaan asuransi untuk pengajuan klaim.
Sediakan dokumen klaim yang diperlukan
Sediakan dokumen klaim yang diperlukan untuk memproses pengajuan klaim Anda dengan lancar dan efisien. Dokumen-dokumen yang dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada apa yang tercantum dalam kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Pastikan semua dokumen yang Anda berikan lengkap dan akurat, karena hal ini akan mempercepat proses peninjauan dan penyelesaian klaim Anda.
Sediakan dokumen khusus klaim berkaitan asuransi mobil pihak ketiga
Sediakan dokumen khusus yang berhubungan dengan klaim asuransi mobil pihak ketiga agar proses peninjauan dan penyelesaian klaim dapat berjalan dengan lancar. Dokumen-dokumen tersebut mencakup, tetapi tidak terbatas pada apa yang tercantum dalam kebijakan di masing-masing perusahaan asuransi. Pastikan semua dokumen yang Anda sediakan lengkap dan akurat, karena hal ini akan mempermudah dan mempercepat proses evaluasi klaim Anda.
Tunggu peninjauan klaim asuransi mobil
Harap bersabar dan tunggu proses peninjauan klaim asuransi mobil Anda. Proses ini melibatkan evaluasi rinci terhadap informasi yang Anda berikan, termasuk dokumen klaim, bukti-bukti, dan data-data terkait lainnya. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim Anda diproses dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan polis asuransi yang berlaku. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk mempercepat peninjauan klaim Anda dan memberikan update mengenai perkembangan klaim tersebut.
Syarat klaim asuransi mobil pihak ketiga
Jika Anda terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dihadapkan pada tuntutan untuk mengganti kerugian tersebut, Anda diharapkan untuk menyediakan dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
Berita Acara Pemeriksaan dari polisi setempat
Berita Acara Pemeriksaan dari polisi setempat merujuk pada dokumen resmi yang dibuat oleh pihak kepolisian setempat sebagai hasil pemeriksaan terhadap kejadian kecelakaan yang melibatkan Anda. Dokumen ini mencatat detail-detail penting seputar kecelakaan, seperti lokasi, waktu, dan kronologi peristiwa, serta identifikasi pihak-pihak yang terlibat. Berita Acara Pemeriksaan juga dapat mencakup keterangan dari saksi-saksi, jika ada, serta informasi lain yang relevan untuk proses peninjauan klaim asuransi. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam mendukung klaim Anda, karena memberikan gambaran jelas dan terdokumentasi mengenai keadaan kecelakaan yang terjadi. Pastikan untuk menyertakan Berita Acara Pemeriksaan ini sebagai bagian dari dokumen klaim Anda untuk memastikan proses peninjauan berjalan dengan lancar dan akurat.
Salinan STNK dan SIM dari pihak ketiga yang terlibat
Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan merupakan dokumen penting yang perlu disediakan. STNK adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan dan legalitas kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, sementara SIM adalah bukti bahwa pihak ketiga memiliki kelayakan untuk mengemudikan kendaraan tersebut. Menyediakan salinan dokumen-dokumen ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi identitas dan status hukum pihak ketiga serta memastikan bahwa klaim diajukan sesuai dengan fakta dan ketentuan polis asuransi. Dengan menyertakan salinan STNK dan SIM, proses peninjauan klaim dapat dilakukan dengan lebih akurat dan efisien.
Surat tuntutan resmi dari pihak ketiga, yang ditandatangani di atas materai
Surat tuntutan resmi dari pihak ketiga, yang ditandatangani di atas materai, merujuk pada dokumen yang berisi permintaan secara resmi untuk ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan. Dokumen ini memiliki keabsahan hukum karena ditandatangani di atas materai, yang menunjukkan keseriusan dan keabsahan klaim yang diajukan. Dalam surat tuntutan tersebut, pihak ketiga biasanya menyajikan rincian kerugian yang diderita, termasuk kerugian materiil dan non-materiil, serta permintaan kompensasi yang diharapkan. Surat tuntutan ini merupakan bagian penting dari proses peninjauan klaim, karena memberikan pemahaman yang jelas tentang tuntutan yang diajukan dan menjadi dasar untuk evaluasi dan penyelesaian klaim oleh perusahaan asuransi. Dengan memasukkan surat tuntutan ini sebagai bagian dari dokumen klaim Anda, proses peninjauan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan transparan.
Foto dokumentasi kerugian materi yang dialami oleh pihak ketiga
Foto dokumentasi kerugian materi yang dialami oleh pihak ketiga mengacu pada gambar-gambar yang menunjukkan secara visual kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi pada properti atau kendaraan milik pihak ketiga akibat kecelakaan. Dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti konkret atas kerugian yang dialami, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk secara langsung menilai dan memperkirakan besarnya kerugian materi yang harus diatasi. Dengan menyediakan foto dokumentasi yang jelas dan komprehensif, proses evaluasi klaim dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat, serta memfasilitasi komunikasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian klaim. Oleh karena itu, foto dokumentasi kerugian materi tersebut merupakan elemen penting dalam memperkuat klaim dan memastikan bahwa proses peninjauan berjalan dengan lancar.
Surat pernyataan ada tidaknya asuransi mobil pihak ketiga
Surat pernyataan mengenai adanya atau ketiadaan asuransi mobil pihak ketiga adalah dokumen yang menjelaskan apakah pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan memiliki perlindungan asuransi untuk kendaraannya atau tidak. Dalam surat pernyataan ini, pihak ketiga diminta untuk memberikan informasi mengenai status asuransi mereka, apakah polis asuransi sedang berlaku atau tidak, serta detail tambahan tentang perusahaan asuransi yang mereka gunakan. Dokumen ini membantu perusahaan asuransi untuk memahami lebih lanjut mengenai konteks klaim, termasuk potensi pertanggungan yang tersedia atau kemungkinan penggantian yang harus disediakan. Dengan menyertakan surat pernyataan mengenai asuransi mobil pihak ketiga, proses peninjauan klaim dapat dilakukan dengan lebih terperinci dan akurat, serta memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam penyelesaian klaim.
Pertanyaan seputar klaim asuransi mobil pihak ketiga
Pertanyaan seputar klaim asuransi mobil pihak ketiga yang sering ditanyakan yang dapat mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan proses pengajuan klaim, persyaratan yang diperlukan, estimasi waktu penyelesaian, cakupan perlindungan, prosedur klaim, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pertanyaan ini dapat mencakup hal-hal seperti bagaimana cara melaporkan klaim, apa saja dokumen yang diperlukan, bagaimana estimasi kerugian ditentukan, apa yang dianggap sebagai kerugian yang dapat diklaim, bagaimana proses evaluasi dilakukan, dan sebagainya.
Apa itu asuransi TJH?
Asuransi Tanggung Jawab Hukum (TJH) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pelanggan terhadap konsekuensi keuangan yang mungkin timbul akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian. Perlindungan ini mencakup penggantian biaya hukum, ganti rugi, dan biaya lain yang mungkin timbul sebagai akibat dari klaim yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap pelanggan. Dengan memiliki polis asuransi TJH, pelanggan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko finansial yang mungkin timbul karena tuntutan hukum yang tidak terduga. Oleh karena itu, asuransi TJH merupakan investasi yang penting bagi individu maupun perusahaan yang ingin melindungi diri dari risiko hukum yang mungkin timbul akibat dari aktivitas mereka.
Apa penyebab batalnya klaim asuransi mobil pihak ketiga?
1. Knock-to-knock agreement
Dalam konteks asuransi, istilah “knock-to-knock agreement” merujuk pada kesepakatan antara perusahaan asuransi ketika terjadi kecelakaan atau tabrakan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan, di mana pemilik masing-masing kendaraan harus mengajukan klaim ke perusahaan asuransi mereka sendiri.
Dengan demikian, pertanggungan asuransi pihak ketiga akan menjadi tidak berlaku atau tidak dapat digunakan jika Tertanggung menabrak mobil yang juga telah diasuransikan. Jaminan asuransi ini hanya akan berlaku jika mobil yang ditabrak tidak diasuransikan. Prinsip ini menegaskan bahwa masing-masing perusahaan asuransi hanya bertanggung jawab terhadap klaim dari pemilik mobil yang diasuransikan oleh perusahaan mereka, mengurangi kompleksitas klaim dan memastikan konsistensi dalam penanganan klaim.
2. Melebihi limit pertanggungan
Pengajuan klaim pertanggungan tidak dapat melebihi batas maksimal yang telah disepakati antara Tertanggung dan pihak asuransi. Jika kerusakan melebihi batas pertanggungan dari asuransi mobil pihak ketiga yang dimiliki oleh Tertanggung, maka selisihnya akan menjadi tanggung jawab Tertanggung. Alternatifnya, penyelesaian atas selisih tersebut dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan antara Tertanggung dan pihak ketiga terkait. Hal ini menegaskan pentingnya pemahaman akan batas pertanggungan yang ada dalam polis asuransi dan kewajiban Tertanggung dalam menanggung biaya tambahan jika terjadi klaim yang melampaui batas pertanggungan.
3. Memperbaiki kendaraan tanpa persetujuan pihak asuransi
Tidaklah bijaksana untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga secara mandiri atau unilateral tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari pihak Asuransi. Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki, sehingga segala tindakan perbaikan atau penggantian yang dilakukan tanpa persetujuan asuransi dapat mengakibatkan ketidaksesuaian dan bahkan pembatalan dari manfaat pertanggungan. Penting untuk selalu berkomunikasi dengan pihak asuransi dan memperoleh izin mereka sebelum melakukan perbaikan atau penggantian, sehingga klaim Anda dapat ditangani dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi Anda.
Penting untuk diingat bahwa proses klaim merupakan tahapan yang tidak boleh diabaikan jika terjadi kecelakaan atau insiden yang melibatkan kendaraan. Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan dan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan teliti, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa klaim mereka dapat ditangani secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam situasi yang menegangkan seperti kecelakaan, pengetahuan tentang cara klaim asuransi mobil pihak ketiga bukan hanya merupakan kebutuhan, tetapi juga merupakan langkah yang bertanggung jawab untuk melindungi diri dan aset Anda. Dengan demikian, kesadaran akan prosedur klaim ini menjadi kunci dalam menjaga ketenangan pikiran dan menyelesaikan masalah dengan baik dalam situasi yang tidak terduga. Demikian pembahasannya, baca topik perlindungan diri lainnya terkait cara klaim asuransi mobil pihak ketiga hanya di Blog Qoala.