Mau mengajukan pinjaman ke bank? Pastikan dulu apakah kamu diharuskan mengambil asuransi atau tidak. Beberapa jenis bank memang kadang mengharuskan calon peminjam untuk membuat asuransi pinjaman di bank jika ingin pengajuan diterima.
Mengajukan pinjaman ke bank bisa menjadi salah satu solusi terbaik untuk mengatasi masalah keuangan. Perlu kamu ketahui bahwa beberapa jenis bank ada yang mewajibkan calon peminjam untuk membuat asuransi sekaligus. Akan tetapi beberapa bank hanya menawarkan sebagai opsi tambahan.
Untuk lebih jelas tentang apa itu asuransi pinjaman di bank, apa saja jenisnya dan apa manfaatnya, simak penjabaran Qoala di bawah ini.
Sekilas Tentang Asuransi Pinjaman di Bank
Asuransi pinjaman di bank disebut juga sebagai asuransi kredit. Ini merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada kreditur jika mengalami risiko gagal bayar oleh debitur. Kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan sedangkan debitur adalah orang yang mengajukan pinjaman.
Yang dimaksud risiko debitur adalah ketidakmampuan nasabah untuk membayar cicilan pinjaman yang disebabkan karena meninggal dunia atau cacat total tetap akibat sakit atau kecelakaan.
Produk pinjaman yang termasuk dalam jaminan insurance pinjaman di bank antara lain seperti kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan kepemilikan kendaraan, termasuk mobil.
Cara kerja dari insurance pinjaman bank ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan jenis asuransi lainnya. Nasabah yang ingin memiliki asuransi jenis ini juga harus membayar premi. Biasanya nilai premi sudah digabungkan dengan cicilan pembayaran pinjaman atau bisa juga sudah lunas dibayar bersamaan dengan uang muka (DP).
Asuransi pinjaman bank memberikan perlindungan dan menjamin pelunasan cicilan penerima kredit, pada kondisi:
- Meninggal atau kecelakaan atau sakit
- Cacat tetap yang diakibatkan oleh kecelakaan sehingga tidak mampu melanjutkan cicilan.
Jenis-jenis Asuransi Pinjaman di Bank
Jaminan pengembalian asuransi kredit bank sebenarnya mekanismenya hampir sama dengan asuransi jiwa. Jaminan yang ditawarkan berupa uang pertanggungan (UP) jiwa jika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap.
Jika pada asuransi jiwa uang pertanggungan diberikan kepada ahli waris atau keluarga tertanggung, maka pada insurance pinjaman di bank jika risiko terjadi pada peminjam maka nilai pinjaman akan dilunaskan. Dengan adanya asuransi peminjam di bank ini, baik tertanggung atau keluarga yang ditinggal tidak akan terbebani dengan cicilan.
Asuransi pinjaman di bank memiliki beberapa jenis, antara lain yaitu:
1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan jenis insurance pinjaman di bank yang memberikan manfaat berupa pelunasan pinjaman jika kredit macet akibat debitur meninggal dunia. Dengan adanya asuransi jenis ini, ahli waris atau keluarga tertanggung tidak akan terbebani dengan hutang yang ditinggalkan.
Jenis asuransi ini biasanya disarankan untuk debitur yang telah berusia di atas 50 tahun atau sudah mendekati masa pensiun. Dengan adanya insurance pinjaman bank, pastinya akan sangat berguna untuk keluarga yang ditinggalkan.
2. Asuransi KPR
Asuransi KPR merupakan jenis insurance pinjaman di bank yang memberikan manfaat berupa jaminan atas pinjaman untuk pembelian properti seperti rumah, apartemen hingga ruko.
3. Asuransi Risiko PHK
Asuransi pinjaman jenis ini akan menjamin pelunasan bagi nasabah yang terkena PHK. Asuransi ini biasanya disarankan untuk nasabah yang belum menjadi karyawan tetap pada sebuah instansi atau perusahaan. Hal ini karena karyawan tidak tetap sangat berisiko terkena PHK khususnya jika kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik-baik saja.
4. Asuransi untuk Risiko Wanprestasi
Asuransi pinjaman untuk risiko wanprestasi ditawarkan untuk nasabah yang melakukan wanprestasi. Yang dimaksud dengan wanprestasi adalah kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja atau bisa juga karena kelalaian. Kondisi ini akan menyebabkan debitur tidak bisa memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan. Besaran insurance pinjaman bank yang ditawarkan berupa pelunasan.
5. Asuransi Kredit Modal Kerja (KMK)
Asuransi kredit modal kerja (KMK) merupakan jenis proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank. Hal ini biasanya disebabkan oleh nasabah atau debitur yang tidak mampu melunasi pencarian kredit yang digunakan untuk modal kerja atau usaha.
6. Asuransi Kredit Konsumtif
Asuransi pinjaman di bank juga menyediakan proteksi untuk kredit yang bersifat konsumtif. Manfaat yang diberikan oleh asuransi jenis ini adalah risiko kerugian bank jika peminjam gagal dalam melakukan pembayaran karena sebab dijaminkan. Dalam kredit konsumtif ini biasanya sumber pembayaran peminjam berasal dari penghasilan tetap yang dapat berupa gaji atau uang pensiun.
7. Asuransi Kredit Mikro
Asuransi pinjaman bank jenis ini diperuntukkan bagi debitur atau nasabah dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user baik perorangan maupun kelompok. Cara kerja dari asuransi kredit mikro ini hampir sama dengan asuransi jiwa dimana dapat klaim asuransi saat peminjam meninggal dunia atau cacat total tetap.
8. Asuransi Kredit Investasi
Asuransi kredit investasi menawarkan risiko kredit jangka menengah hingga panjang yang ditujukan kepada calon debitur atau nasabah. Asuransi jenis ini bertujuan untuk membiayai barang-barang modal serta jasa yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru hingga relokasi proyek.
Asuransi kredit investasi bisa dimiliki oleh debitur jika kamu sudah memiliki bisnis yang sedang berjalan. Asuransi jenis ini hanya bisa disetujui jika bisnis yang dijaminkan sudah berjalan.
9. Asuransi Kredit Program Pemerintah
Jenis asuransi pinjaman di bank selanjutnya adalah asuransi kredit program pemerintah. Asuransi ini memberikan jaminan atas kerugian bank atau lembaga pembiayaan yang diakibatkan oleh peminjam tidak mampu melakukan kewajiban untuk membayar pinjaman yang disebabkan karena risiko yang dijaminkan.
Biaya insurance pinjaman bank ini hanya khusus diberikan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah. Di antaranya seperti pembelian rumah murah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR.
Manfaat Asuransi Pinjaman di Bank
Menambahkan proteksi dengan insurance pinjaman di bank saat mengajukan kredit nyatanya memberikan banyak manfaat. Selain manfaat pelunasan, insurance pinjaman di bank ini juga mampu memberikan perlindungan bagi debitur selaku peminjam. Tidak hanya itu, asuransi kredit ini juga memberikan perlindungan untuk kreditur selaku bank atau lembaga penyediaan dana.
Dengan memiliki insurance pinjaman bank ini, debitur atau nasabah bisa mempunyai alternatif ketika dirinya tidak bisa menjalankan kewajiban untuk membayar hutang atau ansuran pinjaman. Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir akan membebankan hutang kepada ahli waris.
Sedangkan dari sisi kreditur, asuransi ini mampu memberikan manfaat jaminan pelunasan pinjaman. Hal ini untuk mencegah timbulnya kerugian akibat dari debitur atau nasabah yang gagal membayar cicilan.
Selain beberapa yang sudah disebutkan di atas, manfaat lain dari memiliki asuransi pinjaman di bank ini adalah sebagai berikut:
- Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang beserta bunga yang sedang berjalan
- Bisa melakukan pembayaran manfaat tanpa harus menggunakan data atau riwayat kesehatan debitur
- Membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan
Premi Asuransi Pinjaman di Bank
Sama seperti jenis asuransi lainnya, asuransi pinjaman di bank ini juga mengharuskan nasabah untuk membayar premi setiap bulannya. Sesuai peraturan OJK tentang asuransi kredit, besaran premi atau tagihan dari asuransi ini sudah termasuk dalam tagihan cicilan. Akan tetapi ada juga beberapa jenis asuransi pinjaman di bank yang dibayarkan saat awal pinjaman disetujui.
Jika jaminan yang diberikan oleh asuransi pinjaman di bank nilainya semakin banyak, maka besaran premi yang harus dibayarkan juga semakin tinggi. Untuk memudahkan memahaminya, berikut ini simulasi dari premi asuransi pinjaman di bank yang harus dibayar oleh nasabah:
- Kredit Usaha Mikro (maks. s/d Rp 50 juta)
- Kredit Usaha Kecil (lebih dari Rp 50 juta s/d Rp 500 juta)
- Kredit Usaha Menengah (lebih dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar)
- Kredit Massal jumlah debitur /plafond harus memenuhi kriteria berikut:
- Sektor pertanian dalam arti luas pinjaman yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp 500 juta
- Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan lebih dari 50 debitur atau plafond kredit keseluruhan yang lebih dari Rp 1 miliar
Cara Mengajukan Asuransi Pinjaman di Bank
Untuk bisa mengajukan asuransi pinjaman di bank ini, kamu harus mengajukan permintaan lewat lembaga pembiayaan atau bank. Jika bank memiliki produk tersebut, maka kamu bisa mengajukannya dengan lebih mudah.
Langkah pertama dari proses pengajuan produk asuransi pinjaman di bank ini adalah mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ). Selanjutnya bayar biaya premi sesuai dengan berapa biaya asuransi pinjaman bank yang ditentukan.
Jika proses pengajuan telah disetujui, selanjutnya kamu akan mendapatkan bukti tanda peserta asuransi yang telah diketahui oleh pihak penyedia pinjaman atau bank terkait. Setelah itu, bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan asuransi pinjaman di bank perlu menyerahkan beberapa dokumen, antara lain:
- Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara perusahaan asuransi dan bank umum
- Manual pemberian kredit yang diterbitkan oleh bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan
- Akte perusahaan debitur, company profil debitur serta laporan keuangan debitur selama 3 tahun terakhir
- Fotokopi permohonan kredit dari debitur ke bank umum
Setelah pengajuan insurance pinjaman di bank disetujui, maka kamu akan dibebankan dengan premi yang dibayarkan bersamaan dengan cicilan pinjaman. Dengan insurance pinjaman di bank seperti ini, jika terjadi risiko yang mengakibatkan debitur tidak mampu membayar cicilan, maka kredit akan dilunaskan oleh pihak bank.
Cara Menghitung Asuransi Pinjaman Bank
Untuk menghitung insurance pinjaman bank biasanya akan dibantu oleh bank atau lembaga keuangan yang sudah memberikan pinjaman tersebut. Akan tetapi bagaimana jika kamu tidak membeli asuransi pinjaman di bank yang sama saat mengambil kredit?
Jika kamu membeli insurance pinjaman di bank yang berbeda dengan saat mengambil kredit maka solusinya adalah dengan membeli asuransi jiwa. Untuk mengetahui berapa besaran asuransi pinjaman di bank yang akan diberikan, kamu bisa menghitung sendiri uang pelunasan yang dibutuhkan untuk melunasi pinjaman jika terjadi risiko.
Meskipun insurance pinjaman di bank adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi peminjam, namun ada kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria kredit yang dijamin oleh insurance pinjaman di bank antara lain adalah:
- Kredit yang diberikan atas dasar norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku secara umum
- Kredit yang sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia
- Debitur atau peminjam mempunyai izin usaha yang telah ditentukan oleh pihak berwenang serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Debitur atau peminjam tidak sedang dalam proses kepailitan atau sudah dinyatakan pailit.
- Debitur atau peminjam tidak mempunyai tunggakan kredit yang termasuk dalam kualitas kredit diragukan.
Sementara, untuk kredit berkelompok (massal) harus memenuhi kriteria tambahan, antara lain yaitu:
- Mempunyai sektor ekonomi atau bisnis yang sama.
- Usaha sudah memerlukan pengelolaan yang terkait satu sama lain yang ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dan aspek teknis,
Risiko yang Dijamin dan Tidak Dijamin Asuransi Pinjaman di Bank
Asuransi pinjaman di bank memang menjamin beberapa risiko yang terjadi pada peminjam jika tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk membayar cicilan. Akan tetapi tidak semua risiko bisa dijamin oleh asuransi kredit ini.
Berikut ini beberapa risiko yang tidak dijamin oleh asuransi peminjam di bank:
- Debitur atau peminjam yang tidak mampu melunasi kredit saat kredit yang bersangkutan sudah memasuki jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.
- Debitur atau peminjam yang telah dinyatakan dalam keadaan tidak bisa membayar utang (insolvent) dan harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:
- Debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
- Debitur atau peminjam yang dikenakan likuidasi sesuai keputusan Pengadilan yang berwenang.
- Debitur atau peminjam, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampuan.
- Debitur yang melarikan diri/menghilang/tidak diketahui keberadaannya.
- Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Bertujuan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar jika kredit dilanjutkan.
- Adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
- Risiko lain-lain yang sudah disepakati antara tertanggung dan penanggung yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.
Sedangkan risiko yang tidak dijamin oleh skema pertanggungan asuransi kredit di bank antara lain yaitu:
- Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi serta reaksi inti atom yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
- Kerugian yang diderita peminjam yang disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
- Terjadi salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
- Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap debitur atau usaha debitur yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan peminjam bank tidak mampu melunasi kreditnya.
- Bencana alam.
- Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh bank/lembaga pembiayaan keuangan.
Menambahkan proteksi untuk pinjaman yang dilakukan di bank mampu memberikan banyak manfaat bagi nasabah. Selain memberikan manfaat pelunasan yang menghilangkan beban ahli waris, insurance pinjaman di bank juga menawarkan banyak manfaat lainnya. Maka dari itu, jika ingin mengajukan pinjaman di bank, maka tidak ada salahnya tambahkan proteksi dengan asuransi kredit ini.