Salah satu perusahaan asuransi yang namanya sudah cukup besar di Indonesia yakni FPG Insurance. Perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi umum yang sudah memiliki izin resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Ada beragam produk asuransi yang ditawarkan oleh FPG Insurance, baik bagi individu maupun korporasi. Salah satu produk yang unggul milik FPG Insurance yaitu asuransi mobil dengan manfaat yang cukup lengkap dan premi yang terjangkau.

Lalu bagaimana dengan produk asuransi lainnya dari FPG Insurance? Berikut penjelasan lengkap dari Qoala.

Sekilas Tentang Asuransi FPG

Sekilas Tentang Asuransi FPG
Sumber foto: A_stockphoto Via Shutterstock

Diambil dari situs resmi perusahaan menginformasikan bahwa perusahaan ini telah berpengalaman dalam melayani nasabah di Asia Tenggara lebih dari 50 tahun. Produk asuransi yang ditawarkan tersedia bagi nasabah individu dan korporasi.

Dalam situs AAUI juga disebutkan bahwa FPG memiliki jaringan cabang di 17 kota besar. Perusahaan asuransi ini juga didukung oleh perusahaan farmasi asal Hong Kong, Zeuling Group.

Tak hanya itu, perjalanan melayani nasabah tidak terlepas dari FPG Insurance company profile. Untuk diketahui, perusahaan FPG ternyata merupakan gabungan dua perusahaan asuransi yang memiliki rekam jejak panjang dalam bisnis keuangan.

Untuk yang pertama adalah NV Semarangsche Zee en Brand Assurantie Maatschappij yang didirikan pada 1866. Perusahaan kemudian diakuisisi oleh Sun Alliance Insurance asal Inggris pada 1926. Sejak saat itu, nama perusahaan berubah menjadi PT Samarang Sea & Fire Co. Ltd Anno 1866. Pada 1990, perusahaan berganti nama lagi menjadi Sun Alliance Insurance Indonesia.

Selanjutnya, perusahaan kedua adalah PT Asuransi Royal Indrapura yang didirikan pada 1976. Perusahaan ini merupakan hasil patungan antara Royal Insurance asal Inggris dan PT Maskapai Asuransi Indrapura (Asuransi milik Julius Tahija, pendiri Bank Niaga).

Kemudian di tahun 1996, Sun Alliance dan Royal Insurance melakukan merger menjadi Royal & Sun Alliance. Aksi korporasi dua perusahaan tersebut berdampak pada perusahaan di Indonesia yang berubah nama pada 1998.

Pada 2002, Austindo Nusantara Jaya mengakuisisi saham Royal & Sun Alliance Indrapura Insurance dan mengubah namanya menjadi Asuransi Indrapura. Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 2012, perusahaan berganti pemilik yaitu Zuellig Group, perusahaan investasi sejak 1912 dan populer di Asia Pasifik. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2015, perusahaan resmi menyandang nama Asuransi FPG Indonesia PT.

Saat ini, asuransi FPG juga telah terdaftar sebagai anggota AAUI. Selain itu, legalitas perusahaan diberikan oleh OJK dengan terdaftar dan memiliki izin usaha dari lembaga regulator tersebut. Perusahaan juga telah mendapatkan izin usaha di bidang asuransi kerugian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan nomor KEP-3963/MD/1987 tanggal 24 Juni 1987.

Adapun prestasi dan penghargaan asuransi FPG yang berhasil diraih antara lain:

  • InfoBank Insurance Awards 2019 kategori Perusahaan Asuransi Umum
  • Asuransi Umum dengan Performa Keuangan Terbaik Kategori Aset Rp1,5-2,5 triliun dari Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2018
  • Digital Brand of The Year Kategori Asuransi Umum dari 8th InfoBank Digital Brand Awards 2019

Daftar Produk dan Polis Asuransi FPG

Untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya, berikut ini ada beberapa produk asuransi yang ditawarkan oleh FPG Insurance, antara lain:

  1. Asuransi kecelakaan diri

Pertama ada produk asuransi kecelakaan diri yang memiliki manfaat pertanggungan rawat inap sampai santunan catat tetap atau meninggal karena kecelakaan. Berikut ini penjelasan detail terkait asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan oleh FPG Insurance.

Manfaat Pertanggungan Polis Asuransi Kecelakaan Diri Plan – A

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp50-150 juta
  • Santunan cacat total tetap akibat kecelakaan Rp60-180 juta
  • Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan (per kejadian) Rp5-15 juta
  • Santunan harian rawat inap di di rumah sakit maksimal tujuh hari Rp250-750 ribu/hari
  • Biaya pemakaman akibat kecelakaan Rp2,5-7,5 juta

Manfaat Pertanggungan Polis Asuransi Kecelakaan Diri Plan – B

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp250-500 juta
  • Santunan cacat total tetap akibat kecelakaan Rp300-600 juta
  • Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan (per kejadian) Rp25-50 juta
  • Santunan harian rawat inap di di rumah sakit maksimal tujuh hari Rp1,250-2,5 juta/hari
  • Biaya pemakaman akibat kecelakaan Rp12,5-25 juta
  1. Asuransi perjalanan

Produk asuransi kedua yang ditawarkan oleh perusahaan ini demi memberikan jaminan ganti rugi ketidaknyaman selama perjalanan yaitu asuransi perjalanan. Baik itu perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah penjelasan detailnya terkait manfaat pertanggungan asuransi perjalanan dari FPG Insurance.

Manfaat Pertanggungan Perjalanan Dunia

  • Perlindungan kecelakaan diri Rp250 juta-1 miliar
  • Perlindungan kecelakaan diri dalam perjalanan dengan transportasi umum Rp500 juta-2 miliar
  • Pertanggungan biaya medis karena kecelakaan Rp250 juta-1 miliar
  • Pertanggungan biaya perawatan di Indonesia Rp5-25 juta
  • Santunan tunai meninggal dunia Rp5 juta plus tiket pulang kelas ekonomi
  • Akomodasi maksimum Rp10 juta
  • Santunan rumah sakit tunai maksimal Rp5 juta
  • Pertanggungan bagasi dan barang pribadi
  • Pertanggungan atas keterlambatan bagasi
  • Pertanggungan atas kehilangan dokumen perjalanan
  • Pertanggungan atas kartu kredit dan uang tunai yang dibawa
  • Pertanggungan atas penundaan perjalanan
  • Pertanggungan atas pembatalan dan pengurangan perjalanan

Manfaat Pertanggungan Perjalanan Asia

  • Perlindungan kecelakaan diri Rp500 juta-1 miliar
  • Perlindungan kecelakaan diri dalam perjalanan dengan transportasi umum Rp1-2 miliar
  • Pertanggungan biaya medis karena kecelakaan Rp250 juta-1 miliar
  • Pertanggungan biaya perawatan di Indonesia
  • Santunan tunai meninggal dunia plus tiket pulang kelas ekonomi
  • Akomodasi
  • Santunan rumah sakit tunai
  • Pertanggungan bagasi dan barang pribadi
  • Pertanggungan atas keterlambatan bagasi
  • Pertanggungan atas kehilangan dokumen perjalanan
  • Pertanggungan atas kartu kredit dan uang tunai yang dibawa
  • Pertanggungan atas penundaan perjalanan
  • Pertanggungan atas pembatalan dan pengurangan perjalanan

Manfaat Pertanggungan Perjalanan Lokal

  • Perlindungan kecelakaan diri
  • Beban medis & bantuan darurat
  • Santunan rumah sakit tunai
  • Pertanggungan atas bagasi dan barang pribadi
  • Pertanggungan atas keterlambatan bagasi
  • Pertanggungan atas penundaan perjalanan
  • Pertanggungan atas pembatalan dan pengurangan perjalanan
  • Tanggung jawab pribadi
  • Manfaat lainnya

Manfaat Pertanggungan Perjalanan Umrah/Haji dan Ibadah Agama Lain

  • Perlindungan kecelakaan diri
  • Biaya medis
  • Evakuasi medis darurat
  • Pemulangan jenazah
  • Kunjungan anggota keluarga
  • Akomodasi untuk kunjungan anggota keluarga
  • Pemulangan anak di bawah umur
  • Bagasi dan barang pribadi
  • Santunan tunai meninggal dunia
  • Kehilangan dokumen perjalanan
  • Kehilangan uang
  • Penundaan perjalanan
  • Keterlambatan bagasi
  • Pembatalan perjalanan
  • Perlindungan terhadap tindakan terorisme
  1. Asuransi mobil

Ada juga produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas berbagai risiko yang mungkin akan terjadi pada mobil kesayangan kamu. Misalnya saja, lecet, penyok sampai dengan kehilangan. Berikut detail manfaat pertanggungan yang bisa jadi pilihan.

Manfaat Pertanggungan Asuransi Komprehensif (All Risk)

  • Memberikan perlindungan terhadap kerugian sebagian atau total karena peristiwa tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  • Perluasan manfaat: tindakan kerusakan berbahaya, pencurian, api, kerusakan akibat air, hingga kehancuran total
  • Manfaat tambahan: Tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability/TPL), kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang, pemogokan dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, bencana alam, serta banjir dan angin topan

Manfaat Pertanggungan Asuransi Kerugian Total (TLO)

  • Pertanggungan atas kerugian/kerusakan kendaraan lebih dari 75 persen
  • Pertanggungan atas kehilangan kendaraan akibat pencurian
  • Perluasan manfaat: tindakan kerusakan berbahaya, pencurian, api, kerusakan akibat air, hingga kehancuran total
  • Manfaat tambahan: TPL, kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang, pemogokan dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, bencana alam, serta banjir dan angin topan
  1. Asuransi rumah

Tak hanya asuransi mobil, Asuransi FPG Indonesia juga memiliki produk asuransi rumah. Berikut detail polis dan manfaat pertanggungan yang bisa jadi pilihan.

Manfaat Pertanggungan Home Fire & Pencurian

  • Perlindungan atas bangunan dan isinya
  • Polis bisa dirancang untuk memenuhi kebutuhan proteksi
  • Pertanggungan perbaikan atas semua jenis rumah
  1. Produk Asuransi Korporasi

Terakhir, bagi kamu pemilik usaha tertentu, maka produk asuransi korporasi ini bisa jadi pilihan. Berikut adalah pilihan polis mulai dari asuransi uang, rangka kapal, dan lain-lain.

Manfaat Pertanggungan Rangka Kapal

  • Proteksi atas armada air coklat seperti kapal tunda, tongkang, yacht kecil, LCT, dan kapal kayu
  • Pilihan cakupan perlindungan komprehensif (all risk), kerusakan total (TLO), tabrakan tanggung gugat, dan kerusakan saja

Manfaat Pertanggungan Engineering

  • Proteksi menyeluruh atas konstruksi
  • Proteksi menyeluruh atas proyek pembangunan
  • Jaminan aneka risiko atas komputer, laptop, dan perlengkapan elektronik lain
  • Jaminan atas kerusakan mesin dan kehilangan keuntungan
  • Proteksi atas perlengkapan elektronik

Manfaat Pertanggungan Polis Uang

  • Kehilangan uang di kotak simpan aman/brankas/laci terkunci
  • Kehilangan uang selagi dibawa dari satu lokasi ke lokasi lain di Indonesia

Manfaat Pertanggungan Asuransi Terorisme

  • Jaminan atas kehilangan/kerusakan benda
  • Jaminan atas ganti rugi bisnis akibat gangguan terorisme dan sabotase
  • Jaminan atas proyek dan proses konstruksi atas dampak terorisme dan sabotase

Manfaat Asuransi FPG

Manfaat Asuransi FPG
Sumber foto: A_stockphoto Via Shutterstock

Setelah paham apa itu FPG Insurance dan berbagai produk asuransinya, kamu juga perlu tahu pentingnya memiliki FPG Insurance. Berikut ini adalah manfaat FPG Insurance yang didapat saat kamu memilikinya, seperti:

  1. Memberikan Ketenangan

Kita tak pernah mengetahui kemungkinan kejadian yang akan dialami esok hari. Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang bisa saja menuntut pengeluaran tak terduga. Bila kamu termasuk orang yang sangat siap terhadap sesuatu, risiko kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga tersebut bisa diminimalisir dengan mudah. Tetapi bagaimana dengan kamu yang menyadari bahwa kamu bukan tipe orang seperti itu? Kehadiran penyedia layanan jasa asuransi ini bisa memberikan jawaban dan meringankan beban ketika kejadian tak terduga itu datang.

FPG Insurance memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan mengcover sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaranmu atas suatu kejadian. FPG Insurance juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian atau loss control dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.

  1. Sebagai Investasi dan Tabungan

Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di FPG Insurance, maka kamu akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Biasanya akan ada tiga pilihan waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, yakni 5, 7, dan 10 tahun. Selain itu, besarnya premi adalah premi tunggal yang relatif terjangkau dan bisa dibebaskan dari biaya administrasi.

  1. Membantu Meminimalkan Kerugian

Sesuai dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, dan biaya rumah sakit.

  1. Membantu Mengatur Keuangan

Kewajibanmu untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksamu untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak terduga. Meski begitu, ketika kejadian tak terduga itu benar-benar terjadi dan mengharuskan kamu mengeluarkan kocek yang cukup banyak untuk menanggulangi hal tersebut, adanya asuransi akan membantumu untuk mengurangi pengeluaran tak terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pengeluaran rutin harian atau bahkan bulananmu. Dengan memiliki FPG Insurance, maka kamu tidak perlu membayarkan biaya penuh atas kerugian yang dialami karena pihak penyedia layanan jasa asuransi ini akan menyediakan ganti rugi.

Keunggulan Asuransi FPG

Memiliki produk yang cukup beragam pastinya membuat perusahaan PT FPG Insurance Indonesia cukup diminati oleh nasabah. Selain itu ada beberapa keunggulan yang dimiliki FPG Insurance, antara lain:

  1. Proses klaim mudah dan bisa dilakukan secara online

Alasan FPG Insurance mengapa diminati oleh nasabah adalah proses klaim asuransi mudah. Terlebih nasabah pemilik polis asuransi mobil bisa mengajukan klaim melalui situs resmi perusahaan. Jadi tidak perlu menghabiskan waktu pergi ke alamat kantor terdekat.

  1. Kesehatan keuangan perusahaan

Tidak hanya sudah berpengalaman lebih dari 50 tahun, perusahaan juga mencatat laporan keuangan di atas ketentuan POJK pada tahun 2020. Sementara itu, berbagai penghargaan pun berhasil disabet oleh perusahaan. Tentunya hal ini meningkatkan rasa kepercayaan nasabah akan produk yang ditawarkan.

  1. Menawarkan asuransi perjalanan dengan manfaat pertanggungan lengkap

Hal terakhir yang menjadikan perusahaan cukup diminati adalah memiliki produk asuransi perjalanan yg beragam, termasuk asuransi perjalanan ke luar negeri. Mulai dari perjalanan luar negeri, dalam negeri sampai ibadah umroh. Tidak hanya itu saja perusahaan turut bekerjasama dengan IndoTravelStore.com untuk memberikan rasa aman ketika melakukan perjalanan ke Korea.

Syarat Mengajukan Asuransi FPG

Untuk dapat memiliki FPG Insurance, ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Secara umum dalam mengajukan asuransi, terutama FPG Insurance, berikut syarat mengajukannya.

  1. Usia Mendaftar Minimal 18 Tahun dan Maksimal 54 Tahun

Beberapa perusahaan penyedia asuransi mensyaratkan pendaftar memiliki umur yang cukup. Memiliki umur yang cukup karena pendaftar asuransi diharuskan memiliki pekerjaan atau usaha yang bisa menjaminnya membayar premi asuransi dengan lancar. Jika premi asuransi bisa dibayar dengan lancar, maka klaim asuransi pun bisa dengan mudah dilakukan.

Untuk umur maksimal 54 tahun karena pendaftar asuransi biasanya ditargetkan pada usia-usia produktif yang masih memiliki penghasilan. Karena itu kamu perlu memperhatikan syarat umur ini.

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu tanda penduduk wajib dilampirkan ketika mendaftar premi asuransi karena hal ini sebagai tanda pengenal aslimu. Asuransi apa saja akan mewajibkan melampirkan KTP karena itu jangan lupa menyiapkannya untuk berbagai macam keperluan.

  1. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat izin mengemudi ini wajib dilampirkan olehmu yang ingin mendaftar premi asuransi kendaraan. Selain KTP, SIM dibutuhkan sebagai tanda pengenal bahwa kamu ada pemilik dari kendaraan yang akan diasuransikan itu. Karena itu sebaiknya kamu menyiapkan SIM sebelum mendaftar premi asuransi kendaraan bermotor.

  1. Kartu Keluarga

Kartu keluarga biasanya wajib disiapkan olehmu yang ingin mendaftar asuransi kesehatan keluarga yang biasanya dibayarkan olehmu saja. Ini membuatmu petugas asuransi tahu berapa orang yang menjadi tanggunganmu. Lalu untuk asuransi jiwa juga diwajibkan untuk membawa kartu keluarga karena sifat asuransi jiwa yang bisa diwariskan kepada ahli waris, dan ahli waris biasanya adalah keluarga yang namanya tercantum di satu kartu keluarga denganmu.

Cara Beli Asuransi FPG

Cara membeli FPG Asuransi bisa dilakukan dengan tiga cara berdasarkan laman resmi perusahaan, yaitu pembelian secara online, pembelian melalui call center, dan mendatangi langsung FPG Insurance office terdekat.

Cara Bayar Premi Asuransi FPG

Untuk pembayaran premi Asuransi FPG tergantung pada jenis polis yang dibeli oleh masing-masing nasabah. Terdapat beberapa metode pembayaran yang bisa dipilih nasabah untuk memudahkan pembayaran. Berikut diantaranya.

  1. Autodebet kartu kredit atau debit
  2. Virtual account
  3. ATM
  4. Setoran tunai di bank/ATM
  5. Bilyet/giro
  6. Mobile banking
  7. Internet banking

Sementara, untuk cara pembayaran pada umumnya sama saja, yang terpenting mengetahui nomor polis, jumlah premi yang harus dibayar, dan nomor rekening atau virtual account FPG. Setelah membayar, simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Cara Klaim Asuransi FPG

Ada beberapa cara klaim FPG Insurance yang disesuaikan dengan produk asuransi yang dimiliki oleh nasabah. Berikut beberapa cara klaim berdasarkan kategori produknya:

Cara Klaim Asuransi Mobil

Klaim asuransi mobil bisa dilakukan dengan cara online. Nasabah hanya perlu mengunjungi situs resmi perusahaan (www.fpgins.com), kemudian mengisi formulir yang terdiri atas data diri nasabah, informasi kendaraan, keterangan kerugian/kerusakan, pihak ketiga, data pengemudi, dan surat pernyataan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan FPG Insurance claims review adalah:

  1. Formulir klaim yang telah diisi lengkap dan benar
  2. Fotokopi SIM yang masih berlaku
  3. Fotokopi STNK yang masih berlaku
  4. Dokumen pendukung lain untuk klaim TLO
  5. Surat keterangan pelaporan kepolisian (untuk klaim terkait kasus kriminal)

Cara Klaim Asuransi Perjalanan

Beda halnya dengan asuransi mobil, asuransi Perjalanan FPG, klaim yang diajukan berdasarkan kerugian yang dialami seperti kehilangan bagasi, keterlambatan penerbangan, hingga lainnya. Nasabah akan dipermudah untuk melakukan klaim dengan cara mengunjungi situs resmi perusahaan.

Kemudian, mengisi formulir melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Nasabah juga bisa memilih cara klaim via telepon atau mendatangi langsung kantor pusat/cabang FPG. Adapun informasi yang perlu diisi dalam klaim asuransi perjalanan, yaitu:

  1. Detail tertanggung
  2. Jenis kerugian yang terjadi
  3. Jenis klaim
  4. Unggah dokumen
  5. Deklarasi

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Untuk melakukan klaim kecelakaan yang berakibat kematian, cacat total tetap, ataupun perawatan di rumah sakit, nasabah atau ahli waris harus menghubungi pihak Asuransi FPG. Atau, bisa melakukan klaim online dengan cara berikut ini:

  • Mengajukan klaim kecelakaan secara online
  • Mengisi formulir elektronik yang tersedia di website resmi perusahaan, seperti informasi pengaduan (nasabah), informasi ketenagakerjaan (peserta asuransi kumpulan), informasi kecelakaan, informasi dokter dan rumah sakit, serta surat pernyataan
  • Setelah kelengkapan dokumen dikirim, pihak perusahaan asuransi akan meninjau klaim dan segera menghubungi nasabah atau ahli waris untuk mengonfirmasi detail klaim

Sebagai catatan penting, form klaim FPG adalah formulir klaim dari FPG Insurance. Form ini disediakan untuk klaim asuransi kecelakaan diri, perjalanan, serta asuransi mobil. Masing-masing formulir klaim tadi bisa diunduh di situs resmi FPG Insurance Indonesia.

Cara Berhenti Asuransi FPG

Jika kamu merasa FPG Insurance masih belum sesuai dengan kebutuhanmu, berikut cara mudah menutup polis Asuransi FPG sesuai penjelasan yang tertera dalam situs resmi perusahaan, yaitu:

  • Mengisi formulir aplikasi secara lengkap
  • Melampirkan fotokopi identitas diri KTP/SIM untuk WNI
  • Melampirkan Paspor dan KITAS (Kartu Tinggal Terbatas) untuk WNA
  • Jangan lupa untuk siapkan dokumen lengkap berupa polis asuransi dan identitas diri. Kemudian, biasanya nasabah akan dikenakan biaya atau potongan tertentu apabila melakukan penutupan polis sebelum tanggal jatuh tempo. Informasi lebih lengkap seputar cara penutupan polis, sila menghubungi call center FPG Insurance, agen, atau broker terkait.

Call Center Asuransi FPG

Seperti yang diketahui, FPG Insurance adalah salah satu perusahaan yang sudah berpengalaman membantu nasabah dalam menyediakan berbagai polis asuransi. Itulah sebabnya, perusahaan PT FPG Insurance pun memiliki jaringan cabang di 17 kota besar untuk membantu memudahkan nasabah. Untuk itu bagi kamu yang ingin menghubungi atau mendatangi FPG Insurance address berikut informasi selengkapnya.

  • Asuransi FPG Head Office : Chase Plaza Tower 4th Floor, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta
  • FPG Insurance contact number : (021) 50821555
  • FPG Insurance email address : [email protected]

Selain mendatangi kantor pusat, kamu juga bisa mengunjungi FPG Insurance office terdekat. Berikut FPG Insurance address yang bisa kamu datangi.

  • FPG Insurance Medan: Sinarmas Land Plaza 8th Floor, Jalan P Diponegoro No.18 Medan 20152, Indonesia. Telepon: +6261 4517737
  • FPG Insurance Surabaya: Gedung Bumi Mandiri 6th Floor, Suite 603, Jalan Jend. Basuki Rahmat No.129-137 Surabaya 60271, Indonesia. Telepon: +6231 5320635
  • FPG Insurance Bandung: Jalan Burangrang No.35B Bandung 40262, Indonesia. Telepon: +6222 7333868
  • FPG Insurance Semarang: Griya Kanaan, Jalan Dr. Cipto No.151 Blok A Semarang 50123, Indonesia. Telepon: +6224 8446661

Jika kamu masih ragu dan ingin membandingkan FPG Insurance dengan asuransi lainnya, kamu bisa langsung melihatnya di Qoala Apps atau Blog Qoala.