Untuk menjawab kebutuhan nasabah terhadap jaminan asuransi berbasis syariah membuat para perusahaan hadir dengan menghadirkan produk asuransi syariah. Namun tentu saja setelah muncul asuransi berbasis syariah di masyarakat, beberapa kontroversi muncul tentang hukum kehalalan asuransi jenis ini yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip Islam. Kali ini Qoala akan menjelaskan secara detail tentang asuransi syar’i dan seluk beluknya hingga kamu yakin dalam menginvestasikan penghasilanmu ke dalam produk syariah.
Apa Itu Pengertian Asuransi Syariah?
Apa yang dimaksud dengan konsep berbagi risiko dalam asuransi syariah? Asuransi syariah adalah sebuah sistem asuransi yang mana peserta saling menanggung risiko dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’. Hal ini sering diistilahkan dengan sharing of risk. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar klaim jika suatu saat peserta mengalami musibah. Dalam penerapannya, perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Artinya, perusahaan hanya bertindak dalam koridor operasional dan bukan sebagai penanggung.
Apa Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?
Apa yang dimaksud dengan asuransi konvensional? Apa perbedaan asuransi syariah dengan konvensional? Banyak yang masih bingung dengan apa perbedaan antara makalah asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Memang secara garis besar, tampak mirip namun keduanya memiliki perbedaan. Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah prinsip dasarnya.
Bagaimanakah perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah berdasarkan sumber pembayaran klaim? Pada asuransi konvensional, kesepakatan antara kedua pihak adalah menyediakan jaminan akan sesuatu yang dijanjikan. Namun pada asuransi berbasis syariah, terdapat sistem yang menjunjung tinggi asas tolong menolong berdasarkan dana tabarru’ yang didapatkan dari peserta asuransi, bukan dari perusahaan asuransi.
Dana Tabarru’ akan digunakan sebagai santunan kepada peserta yang mengalami musibah, sakit, atau meninggal dunia. Dalam prinsip asuransi syariah juga tidak mengenal istilah dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Selain itu, perbedaan lainnya adalah perusahaan asuransi jenis ini tidak diperkenankan menginvestasikan uang pada bisnis yang bertentangan dengan prinsip syar’i dalam agama Islam.
Tujuan Asuransi Syariah
Asuransi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dengan mengemban misi aqidah, misi ibadah, misi iqtishodi, dan misi keumatan. Jadi tujuan utamanya bukan mendapatkan laba besar seperti asuransi konvensional.
Hukum Asuransi Syariah
Apa pengertian hukum asuransi syariah? Apa itu hukum asuransi dan bagaimana cara kerjanya?
Hukum asuransi syariah merupakan panduan boleh tidaknya praktik asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi berdiri dan beraktivitas sesuai dengan hukum Islam yang telah disyariatkan dan disepakati oleh pemerintah. Meski begitu, pertimbangan dalam berbagai sisi hukum dibagi menjadi beberapa sumber.
a. Hukum Asuransi Syariah dalam Agama Islam dan Sesuai Al Quran
Dalam Al Quran dan Hadits, hukum asuransi berbasis syariah dan penerapannya terdapat dalam beberapa ayat, yaitu:
- Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
- An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
b. Hukum Asuransi Syariah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Awalnya, hukum asuransi konvensional bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia pada 2001 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah dalam bentuk PDF antara lain:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah
Konsep Asuransi Syariah
Ada beberapa hal yang mendasari konsep asuransi berbasis syar’i yaitu unsur tolong menolong dengan dana Tabarru’ yang memungkinkan dana tersebut dipinjamkan kepada peserta tanpa adanya unsur paksaan. Selain itu dana yang disetorkan oleh peserta tidak akan hangus jika masa tanggunan habis dan akan dikembalikan. Semua prosedur asuransi dilandasi oleh akad yang sesuai dengan syariat Islam.
Akad dalam Asuransi Syariah
Semua perusahaan asuransi syariah di Indonesia melakukan prosedur asuransi dengan landasan akad sesuai dengan syariat Islam. Adapun beberapa akad yang sering digunakan dalam asuransi berbasis syariah antara lain:
1. Akad Tabarru’
Akad yang dimaksud adalah setiap peserta akan memberikan hibah berupa premi melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Dalam hal ini perusahaan asuransi berbasis syariah berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.
2. Akad Tijarah
Akad yang dimaksud adalah akan antara peserta dengan perusahaan dengan tujuan komersial.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad yang dimaksud adalah peserta menyerahkan pengelolaan uang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi yang nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa upah.
4. Akad Mudharabah
Akad yang dimaksud adalah memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dengan imbalan berupa hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan.
Jenis-jenis Asuransi Syariah
Setiap perusahaan asuransi berbasis syar’i dalam agama Islam memberikan banyak sekali pilihan tentang produk asuransi syariah apa saja yang ditawarkan. Kamu perlu memahami jenis-jenis asuransi syariah sebagai berikut:
1. Takaful Individu
Takaful Individu adalah produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa pilihan yaitu:
- Takaful Dana Investasi Syariah: produk ini menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris jika nasabah meninggal dunia lebih awal; produk ini juga mencakup perlindungan untuk keluarga
- Takaful Dana Haji: produk ini memberikan perlindungan dana perorangan yang berencana untuk menunaikan ibadah haji
- Takaful Dana Siswa: produk ini menjamin dana pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sarjana
- Takaful Dana Jabatan: produk ini menjamin santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting jika nasabah meninggal dunia lebih awal
2. Takaful Kelompok
Takaful Kelompok adalah produk yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat kelompok dalam perusahaan. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa pilihan yaitu:
- Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji: memberi perlindungan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir
- Takaful Kecelakaan Siswa: proteksi pelajar dari risiko kecelakaan berakibat cacat bahkan meninggal dunia
- Takaful Wisata dan Perjalanan: proteksi peserta wisata dari risiko kecelakaan yang mengakibatkan cacat atau meninggal dunia
- Takaful Kecelakaan Group: proteksi santunan karyawan dalam perusahaan atau organisasi
- Takaful Pembiayaan: proteksi pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dunia dalam masa perjanjian
3. Takaful Umum
Takaful Umum adalah asuransi berbasis syariah yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum. Jenis ini pun dibagi lagi menjadi beberapa yaitu:
- Takaful Kebakaran: perlindungan dari kerugian yang disebabkan api
- Takaful Kendaraan Bermotor: perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor
- Takaful Rekayasa: pelindungan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan
- Takaful Pengangkutan: pelindungan kerugian pada semua barang setelah diangkut melalui darat, laut, maupun udara
- Takaful Rangka Kapal: perlindungan pada kerusakan mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan oleh kecelakaan atau musibah
Manfaat Asuransi Syariah
Dengan menerapkan prinsip syariat Islam, maka asuransi jenis ini tentunya memiliki banyak manfaat dibandingkan dengan asuransi konvensional. Apa saja manfaat asuransi syariah? Beberapa manfaat asuransi berbasis syariat Islam ini yang langsung bisa dirasakan oleh nasabahnya antara lain:
1. Prinsip tolong menolong
Dalam asuransi berbasis pengamalan hukum syar’i dalam agama Islam ini dikenal istilah risk sharing, yaitu berbagi risiko yang mana peserta membayarkan uang kontribusi dan dana tersebut akan dikelola oleh perusahaan untuk disalurkan kepada peserta yang mengalami musibah atau membutuhkan uang.
2. Bebas riba
Apakah asuransi syariah ada premi? Tidak. Akad yang dilakukan pada asuransi berbasis syar’i bukanlah menukarkan premi dengan uang klaim, tapi bergotong royong antar sesama peserta. Jika satu peserta mengalami musibah, maka iuran dari peserta lain akan dikumpulkan untuk menolong.
3. Premi tidak hangus
Pada asuransi berbasis hukum agama Islam, premi yang disetorkan tidak akan hangus dan akan dikembalikan jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan. Hal ini semakin mengukuhkan prinsip risk sharing, yaitu risiko pada peserta asuransi akan ditanggung bersama-sama.
4. Bebas iuran dasar
Dalam asuransi berbasis syariah, peserta akan mendapatkan kebebasan iuran dasar jika peserta mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan. Hal ini bisa didapatkan dengan cara cuma-cuma sesuai dengan kesepakatan.
5. Transparan
Pengelolaan dana di asuransi jenis ini tentunya bersifat transparan dan sudah ditentukan sejak awal. Jadi nasabah bisa mengetahui kemana saja dana iuran dialokasikan seperti untuk cadangan klaim, atau investasi.
6. Proteksi tak berubah meski telat bayar
Nasabah akan tetap mendapatkan manfaat asuransi berjalan seperti seharusnya meskipun telat membayar iuran asuransi. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak memperbolehkan nasabah terlambat membayar premi.
7. Pengelolaan berdasarkan syariat Islam
Pengumpulan dan pengelolaan dana yang ada di asuransi berbasis syariah dilakukan berdasarkan syariat Islam. Tidak ada dana yang diinvestasikan ke perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.
8. Keuntungan dibagi secara adil
Keuntungan dari dana investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah akan dibagi secara adil kepada nasabah.
9. Wakaf
Maksud dari wakaf dalam asuransi berbasis syariat Islam yaitu penyerahan harta yang bertahan lama kepada penerima manfaat sebagai bentuk kebajikan, sehingga produk asuransi memungkinkan pesertanya ikut berpartisipasi dalam kebaikan.
Contoh Produk dan Perusahaan yang Menyediakan Asuransi Syariah Terbaik
Saat ini ada banyak perusahaan asuransi berbasis syariah di Indonesia yang memberikan penawaran produk asuransi terbaik. Namun diantara sekian banyak produk dan perusahaan asuransi berbasis syariah yang muncul, hanya beberapa saja yang memiliki produk asuransi terbaik. Berikut ini beberapa contoh produk dan perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia 2020 dan 2021:
1. Manulife Syariah
Perusahaan asuransi internasional ini telah memiliki reputasi yang baik selama belasan tahun. Dan produk asuransi Manulife Syariah merupakan satu yang terbaik dengan menggunakan sistem cashless dan pilihan reimbursement bagi nasabahnya. Beberapa produk asuransi syariah yang bisa dipilih dari Manulife antara lain:
- Manulife Berkah Crisis Cover Protection
- Berkah Payor Income Replacement
- Berkah Yearly Renewable Term
- Berkah Waiver of Basic Contribution
- Berkah Accidental Death and Disability Benefit
2. BNI Life Syariah
Tak ingin kalah dari perusahaan asuransi berbasis syariah lainnya, BNI juga turut meluncurkan BNI Life Syariah dengan prinsip syariat Islam untuk investasi pendidikan, investasi plus, dan multi investa. Untuk bisnis asuransi jiwa, BNI Life Syariah mengeluarkan produk jiwa syariah dan health plan syariah.
3. PRU Syariah
Anak perusahaan asuransi terkemuka Prudential dengan skala internasional ikut meramaikan produk asuransi berbasis syariah dengan mengeluarkan PRU Syariah. Ada banyak pilihan produk asuransi berbasis syariah yang ditawarkan oleh Prudential sehingga memudahkan para nasabah untuk berinvestasi.
4. FWD Life
FWD Life hadir dengan produk asuransi kesehatan keluarga syariah yang bernama asuransi Bebas Handal yang telah menggunakan sistem cashless dan bisa dibeli secara online.
5. Sunlife
Produk asuransi berbasis syariah yang dikeluarkan oleh Sunlife adalah Sun Medical Platinum yang memberikan manfaat hingga Rp 7,5 miliar untuk perawatan kemoterapi dan pemulihan sakit.
6. Simas Syariah
Simas Syariah mengeluarkan produk asuransi yang sesuai dengan syariat Islam. Tentu saja kamu bisa menjadikan Simas Syariah sebagai salah satu pilihan asuransi yang terpercaya.
7. Panin Syariah
Bank Panin yang sudah terkenal kredibilitasnya tampaknya tak ingin ketinggalan dalam menawarkan asuransi berbasis syariah. Bahkan Panin Syariah telah mendapatkan penghargaan sebagai asuransi syariah terbaik di Indonesia versi majalah Investor.
Cara Kerja Asuransi Syariah
Lantas bagaimana cara kerja asuransi syariah? Prinsip dasar asuransi syariah adalah tolong menolong yang akan menyelesaikan masalah seorang peserta secara gotong royong menggunakan dana sosial. Cara kerja ini sangat berbeda jauh dengan asuransi konvensional dan tentunya mempengaruhi keuntungan yang didapat beserta resikonya. Adapun beberapa cara kerja yang perlu digaris bawahi dari asuransi berbasis syariah dibedakan menjadi beberapa sisi, yaitu:
1. Sisi Kepemilikan Dana
Yang dimaksud dalam cara kerja ini adalah peserta memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah dan perusahaan hanya mengelola dengan mengedepankan transparansi.
2. Bentuk Investasi
Yang dimaksud dalam cara kerja ini adalah sistem bagi hasil disalurkan kepada Lembaga keuangan berbasis syariah dan bukan dalam bentuk bunga.
Asuransi Syariah Menggunakan Premi atau Kontribusi?
Asuransi berbasis syariah berjalan dengan sistem sharing of risk, yaitu menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang disebut dana Tabarru’. Apa yang dimaksud dengan Dana Tabarru? Dana Tabarru’ merupakan dana yang digunakan untuk membayar klaim jika terjadi sesuatu pada peserta. Jadi istilah yang digunakan adalah kontribusi sesuai syarat yang telah ditentukan, bukan premi asuransi.
Tentang Dana Tabarru
Ada beberapa cara yang digunakan dalam asuransi berbasis syariah dalam mengelola dana tabarru’ para peserta yang telah terkumpul, yaitu:
1. Adanya Sistem Ta’awuni
Maksudnya adalah sesama peserta mendermakan sebagian kontribusi untuk saling memikul risiko jika ada yang tertimpa musibah yang mengedepankan sikap tolong menolong.
2. Dana Tabarru’ Tidak Diambil oleh Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi tidak berhak mengambil dana Tabarru’ peserta sehingga perusahaan mendapatkan dana pengelolaan dari dana Ujrah yang besarnya telah disepakati bersama.
3. Investasi Dana Berdasarkan Akad Mudharabah
Investasi dana Tabarru’ dilakukan dengan akad Mudharabah untuk mengatur bagi hasil keuntungan.
Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi Syariah
Bagaimana tata cara pengajuan klaim asuransi? Meski setiap perusahaan asuransi syariah memiliki tata cara pengajuan klaim yang berbeda-beda, namun secara garis besar ada persamaan yang bisa disederhanakan. Untuk risiko meninggal dunia, segera informasikan kepada pihak perusahaan asuransi berbasis syariah bahwa pemilik polis telah meninggal. Nantinya pihak asuransi akan meminta surat kematian yang berisi nama dan identitas polis, tempat meninggal, tanggal meninggal, dan penyebab meninggal. Setelah itu pihak asuransi akan memastikan polis asuransi aktif.
Setelah data yang didapatkan sudah sesuai, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pengajuan klaim asuransi syariah. Sertakan dokumen pendukung seperti polis asuransi asli, surat kematian, dan surat pemakaman.
Selanjutnya perusahaan asuransi berbasis syariah akan melakukan verifikasi dokumen pendukung. Survey juga dilakukan untuk memastikan data yang telah masuk. Dari sini perusahaan asuransi syariah sudah bisa melakukan pembayaran yang nilainya ditentukan dalam akad.
Regulasi Asuransi Syariah Menurut OJK
Ada beberapa peraturan atau regulasi yang mengatur keberadaan asuransi syariah berdasarkan Peraturan Ketua Bapepam dan Peraturan Menteri Keuangan yang bisa diakses melalui laman OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
- Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-08/BL/2011
- Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-06/BL/2011
- Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-07/BL/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah: peraturan ini dibuat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjaga keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah: peraturan ini dibuat untuk memenuhi prinsip syariah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
Pertanyaan Umum Seputar Asuransi Umum dan Syariah
Agar kamu makin paham seluk beluk mengenai asuransi berbasis syariat Islam ini, yuk simak berbagai pertanyaan umum terkair yang sering dicari dan ingin diketahui jawabannya berikut ini.
1. Apa saja larangan untuk asuransi syariah?
Beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh asuransi berbasis syariah antara lain:
a. Memiliki risiko
Prinsip risk sharing yang diberlakukan tidak membebankan risiko terhadap perusahaan.
b. Ketidakjelasan
Segala transaksi harus ada akad jelasnya sehingga hak dan kewajiban semua pihak transparan.
c. Adanya Bunga
Dana tabarru’ diinvestasikan pada tempat yang memenuhi kriteria Syariah dan keuntungan investasi terbebas dari riba.
d. Suap
Suap dilarang karena menimbulkan kerugian bagi pihak yang bertransaksi karena niat transaksi tidak sesuai antara kebutuhan dengan kualitas barang yang diperjualbelikan
2. Pemasaran produk asuransi syariah bisa melalui apa saja?
Umumnya perusahaan asuransi berbasis syariah yang ada di Indonesia menggunakan metode pemasaran langsung dan menggunakan media sosial atau media cetak. Pada perjalanannya, menggunakan metode pemasaran langsung dianggap lebih efisien dibandingkan dengan metode pemasaran lewat media sosial maupun media cetak. Ini yang membuat setiap perusahaan asuransi berbasis syariah memiliki agen asuransi sendiri.
3. Apa yang dimaksud dengan pemegang polis?
Sering terdengar istilah pemegang polis pada asuransi berbasis syariah. Pada dasarnya pemegang polis adalah orang yang membeli asuransi dan membayar premi. Polis asuransi merupakan sebuah kontrak antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. Jadi, polis asuransi adalah bukti bahwa nasabah telah mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi.
4. Apa perbedaan antara bank dan asuransi?
Ada beberapa perbedaan mendasar antara bank dan asuransi. Berikut ini perbedaan bank dan asuransi dari segi:
a. Tujuan
Asuransi bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap nilai ekonomi manusia, sedangkan tujuan dari bank adalah mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi bisnis agar lebih efisien dan efektif.
b. Produk
Produk asuransi bersifat financial security product seperti Endowment, term insurance, whole life, sedangkan produk bank adalah tabungan, deposito, giro, dan lainnya.
c. Target Pasar
Asuransi memiliki target pasar lapisan masyarakat dengan kriteria sehat jasmani dan rohani, mudah ditemui, dan punya uang. Sedangkan target pasar nasabah bank adalah semua lapisan masyarakat yang mampu menyisihkan sebagian pendapatannya.
d. Manfaat
Asuransi memberikan manfaat jaminan keuangan bisa risiko kehidupan datang, sedangkan bank memberikan jaminan pengembalian simpanan pokok, bunga, dan kemudahan transfer.
e. Pajak
Pembeli asuransi tidak dikenakan pajak, sedangkan nasabah bank dikenakan pajak.
5. Kenapa asuransi konvensional dinyatakan haram?
Asuransi konvensional haram dengan segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa. banyak yang mempertanyakan apakah asuransi jiwa bertentangan dengan takdir. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al- Qalqii, Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhil al-Muth’i. Beberapa alasan yang menekankan bahwa asuransi haram adalah:
- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
6. Apa dasar hukum asuransi konvensional dan syariah?
Beberapa hal yang harus dipahami oleh asuransi berbasis syariah yang ingin menjalankan bisnisnya harus menerapkan prinsip dasar sesuai dengan syariat Islam. Dalil pertama adalah tolong menolong, sehingga asuransi berbasis syariah harus berjalan dua arah antara perusahaan dan pemegang polis. Sedangkan pada asuransi konvensional, hubungannya hanya satu arah yaitu perusahaan asuransi memberikan jaminan perlindungan pada pemegang polis saja.
Dalil kedua adalah saling menguntungkan. Semua keputusan yang diambil haruslah tidak menimbulkan bahaya bagi kedua belah pihak dan saling menguntungkan. Ada banyak produk asuransi berbasis syariat Islam yang mengacu pada dalil ini dan saling menguntungkan antara perusahaan dan pemegang polis.
7. Kenapa asuransi syariah diperlukan dalam Islam?
Praktik asuransi berbasis syariah yang berlandaskan syariat Islam dan prinsip-prinsip yang jelas memberikan rasa adil karena semua pihak akan mendapatkan keuntungan yang sama besar. Hal ini terjadi karena pada asuransi berbasis syariah menggunakan kontrak takaful atau tolong menolong antara nasabah.
8. Apakah asuransi takaful haram?
Asuransi takaful hukumnya boleh karena mengandung prinsip syariah yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
9. Apakah asuransi bisa digunakan untuk mencari keuntungan?
Jika kamu memilih kombinasi asuransi dengan investasi, maka asuransi dapat digunakan untuk mencari keuntungan. Keuntungan didapatkan dari hasil investasi.
10. Dari manakah sumber pembayaran klaim asuransi syariah?
Asuransi jenis ini bisa mendapatkan dana klaim melalui dana takaful yang dikelola. Setiap klaim yang dibuat oleh peserta dibayarkan dari dana takaful dan sisa surplus. Setelah membuat provisi untuk kemungkinan biaya klaim di masa depan dan cadangan lainnya, dana tersebut didistribusikan kepada peserta sebagai dividen tunai atau melalui pengurangan kontribusi masa depan.
11. Apa saja resiko-resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi?
Beberapa risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi yaitu:
a. Risiko Murni (Pure Risk)
Risiko Murni (Pure Risk) adalah risiko yang pasti menimbulkan kerugian apabila terjadi dan jika tidak terjadi maka tidak akan menimbulkan kerugian maupun keuntungan. Dalam hal ini kerugian adalah pasti.
b. Risiko Spekulatif (Speculative Risk)
Risiko Spekulatif (Speculative Risk) adalah risiko yang mengandung dua kemungkinan jika terjadi. Misalnya, berinvestasi saham yang bisa menimbulkan risiko spekulatif ada kemungkinan untung dan kemungkinan rugi.
c. Risiko Khusus (Particular Risk)
Risiko Khusus (Particular Risk) adalah risiko yang memiliki dampak mempengaruhi lingkungan pribadi baik secara kuantitas maupun kualitas.
d. Risiko Fundamental (Fundamental Risk)
Risiko Fundamental (Fundamental Risk) adalah risiko yang menimbulkan dampak sangat luas disebabkan oleh faktor atau pihak tertentu seperti bencana alam, kebijakan pemerintah, dan lainnya.
e. Risiko Individu (Individual Risk)
Risiko Individu (Individual Risk) adalah berbagai macam kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan mempengaruhi kapasitas finansial seseorang.
f. Risiko Harta (Property Risk)
Risiko Harta (Property Risk) adalah risiko yang berkaitan dengan kepemilikan suatu benda yang hilang, rusak, atau dicuri. Kerugian ini dibagi menjadi direct losses dan consequential.
g. Risiko Tanggung-Gugat (Liability Risk)
Risiko Tanggung-Gugat (Liability Risk) adalah risiko tanggung jawab yang harus diberikan kepada pihak lain untuk menanggung kerugian akibat ulah atau hal yang disebabkan.
12. Apa yang dimaksud dengan pihak tertanggung?
Dalam asuransi, dikenal istilah pihak tertanggung yang artinya pihak yang mendapatkan kerugian dari perusahaan penyedia asuransi jiwa saat terjadi risiko sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Umumnya, tertanggung adalah kepala keluarga yang memiliki nilai ekonomi.
13. Apa yang dimaksud premi dan polis dalam asuransi?
Premi dalam istilah asuransi adalah uang yang harus dibayar oleh pihak tertanggung selama proses asuransi berlangsung dan besarannya telah disetujui oleh kedua belah pihak. Sedangkan polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang berisi segala hal terkait asuransi yang disetujui.
14. Apa yang dimaksud dengan pertanggungan?
Istilah pertanggungan atau beneficiary adalah orang yang mengambil uang dari pihak asuransi terhadap perjanjian asuransi yang telah disetujui. Biasanya orang yang menjadi beneficiary adalah orang terdekat seperti anak, keluarga, dan sahabat tertanggung.
15. Apa perbedaan dari asuransi dan dana pensiun?
Banyak yang mencari tahu tentang perbedaan mendasar antara asuransi dan dana pensiun. Sederhananya, asuransi digunakan untuk memperoleh penggantian terhadap kejadian yang tidak terduga yang mungkin terjadi pada seseorang. Sedangkan dana pensiun berfungsi sebagai pemenuhan nilai pesangon karyawan ketika terjadi PHK ataupun pensiun.
16. Apakah asuransi itu judi? Apa perbedaan asuransi dan perjudian?
Secara mendasar, perbedaan antara asuransi dan perjudian bisa diklasifikasikan melalui beberapa sisi, yaitu:
- Tujuan: Asuransi memiliki tujuan untuk mengurangi kerugian akibat suatu musibah, sedangkan judi mendapatkan keuntungan secara instan.
- Harapan: Asuransi tidak berharap menang, tapi judi berharap menang dari hadiah yang telah ditentukan.
- Hakikat: Asuransi saling membantu, sedangkan judi saling menganiaya.
- Peristiwa: Pembayaran klaim dalam asuransi disebabkan oleh peristiwa musibah, sedangkan pada judi pembayaran hadiah ditentukan dari apa saja yang disepakati.
- Penyelenggara: Asuransi bisa diselenggarakan secara Bersama-sama oleh banyak orang dan ditengahi oleh perusahaan. Sedangkan judi bisa dilakukan oleh banyak orang, perusahaan, sekumpulan orang, bahkan dua orang.
- Dampak ekonomi: Tidak ada orang yang bangkrut karena asuransi, sedangkan banyak orang yang bangkrut karena judi.
- Dampak psikologis: Asuransi tidak menimbulkan kecanduan, sedangkan judi menimbulkan kecanduan. Asuransi memberikan batas yaitu saat kebutuhan proteksi sudah terpenuhi, sedangkan judi tidak mengenal batas dan ingin menang terus.
- Dampak sosial: Asuransi merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat, sedangkan judi menjadi sumber masalah sosial di masyarakat.
17. Mengapa perusahaan asuransi membutuhkan reasuransi?
Perusahaan bisa melakukan reasuransi dan ini adalah hal yang lumrah terjadi. Perusahaan asuransi bisa berpendapat jika nilai asuransi sebuah premi lebih besar daripada nilai yang bisa ditanggungnya, maka bisa membagi risiko yang akan dihadapi dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai uang pada perusahaan lain. Inilah yang disebut reasuransi. Dengan adanya reasuransi ini, perusahaan telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena telah melindungi diri dari potensi kerugian yang lebih besar. Alasan lainnya adalah untuk mendapatkan keuntungan lain dengan premi yang lebih rendah dibandingkan tingkat premi yang dikenakan perusahaan tersebut kepada pelanggannya.
18. Apakah asuransi mengandung unsur gharar?
Asuransi konvensional dikenal dengan sistem transfer of risk, yaitu risiko peserta asuransi dipindahkan kepada perusahan asuransi dengan kompensasi peserta harus membayar premi. Dalam sistem ini terjadi unsur gharar, riba, dan maisir yang dilarang dalam Islam. Unsur gharar adalah sesuatu bentuk yang tidak diketahui hasilnya, apakah diperoleh atau tidak, atau ada keraguan atas keberadaan objek suatu akad.
19. Apakah asuransi mobil termasuk riba?
Dalam asuransi mobil terdapat unsur riba fadhl (riba perniagaan) dan riba nasi’ah (penundaan). Hal ini terjadi jika pihak asuransi membayar pada klien, ahli waris, atau pihak yang mengambil keuntungan darinya dan mendapatkan uang lebih dari banyaknya uang yang ia bayarkan, maka ini adalah riba fadhl. Lalu jika pihak asuransi memberikan uang kepada klien sejumlah yang dibayarkan setelah berlalu tenggang waktu dari saat terjadi akad, maka itu adalah riba nasi’ah.
20. Apa itu surplus underwriting dalam asuransi syariah?
Dalam asuransi jenis ini, terdapat istilah surplus underwriting. Surplus underwriting ini adalah istilah yang menjelaskan tentang selisih lebih total kontribusi peserta ke dalam dana Tabarru’ ditambah dengan kenaikan aset reasuransi setelah dikurangi pembayaran santunan, kontribusi reasuransi, dan kenaikan cadangan teknis dalam satu periode tertentu.
21. Apakah menjadi agen asuransi itu haram?
Setelah menilik dari beberapa bukti asuransi konvensional bertolak belakang dengan aturan Islam, maka menjadi agen asuransi dengan menerapkan konsep yang tidak sesuai dengan syariat Islam adalah haram. Namun, profesi agen asuransi diperbolehkan dengan beberapa aturan berikut ini:
- Memperhatikan kesepakatan dan kepuasan kedua belah pihak. Hukum menjadi agen asuransi tidak dijelaskan sehingga diperbolehkan asalkan kedua belah pihak saling sepakat dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam akad.
- Memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bentuk asuransi syariah yang ditawarkan harus memberikan manfaat kerja sama sehingga harus saling menguntungkan.
22. Mengapa antara pihak tertanggung dan penerima manfaat asuransi harus memiliki insurable interest?
Setiap orang berhak untuk membeli polis asuransi dan menjadi tertanggung atas polis yang dibelinya. Jika polis dibeli untuk orang lain, maka pemegang polis harus memiliki insurable interest dengan tertanggung. Jadi, insurable interest adalah adanya hubungan keterkaitan finansial atau manfaat yang didapatkan atas keberadaan dari orang yang dipertanggungjawabkan.
23. Apakah asuransi syariah mengandung riba?
Bagaimana menurut pandangan Islam tentang riba bank dan asuransi? Tentu saja Islam melarangnya. Namun hal ini berbeda dengan asuransi berbasis syar’i ini. Asuransi jenis ini memiliki dua jenis bisnis yang dijalankan, yaitu tolong menolong (Ta’awun) dan bisnis (Tabarru). Adapun jenis produk asuransi yang mengandung riba adalah asuransi berbasis bisnis produk unit link. Dalam produk unit link, dana yang digunakan untuk investasi dalam jangka waktu tertentu mendapatkan imbal hasil sesuai kesepakatan.
24. BPJS haram apa halal?
Pada awalnya, BPJS dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam dalam pengelolaannya. Setelah mendapatkan perbaikan, maka pada 2018, prinsip syariah mulai diterapkan pada BPJS kesehatan.
25. Apa yang dimaksud dengan asuransi takaful?
Asuransi Takaful adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad Syariah. Asuransi syariah di Indonesia juga disebut asuransi Takaful secara internasional.
26. Bagaimana pengelolaan dana dalam asuransi syariah?
Dalam pengelolaannya, dana asuransi syariah diatur dengan prinsip risiko risk sharing antar peserta. Artinya semua peserta asuransi berbasis syariah memiliki keterikatan dalam hal tolong menolong menanggung beban risiko. Tugas perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola dana yang masuk dari peserta. Nantinya perusahaan asuransi berbasis hukum ajaran agama Islam ini akan mendapatkan keuntungan dari penetapan sejumlah biaya ujrah yang disepakati oleh semua pihak pada awal akad.
27. Bolehkah asuransi jiwa dalam Islam?
Pada tahun 2006, Dewan Syariah Nasional telah menetapkan fatwa No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Mudharabah Musytarakah pada asuransi syariah. Fatwa ini mengacu pada asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi syariah. Sedangkan peserta yang dimaksud adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi. Landasan hukum yang berlaku adalah Mudharabah Musytarakah yang dibolehkan karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. Apa itu asuransi jiwa syariah? Apa pula keuntungan dari asuransi jiwa jenis ini? Asuransi jiwa berbasis syariah Islam berprinsip pada syariat Islam memberikan perlindungan kepada nasabah jika pihak tertanggung meninggal dunia.
Itu dia penjelasan detail tentang seluk beluk asuransi berbasis syariah. Apa arti asuransi menurut Islam dan bagaimana pendapatmu tentang asuransi? Kamu bisa menjawabnya sendiri setelah membaca ulasan diatas ya. Setelah mendapatkan informasi terkait asuransi berbasis hukum syar’i di atas, tentu saat ini kamu sudah mulai merencanakan untuk menginvestasikan penghasilanmu untuk membeli polis asuransi syariah yang sesuai dan memilih perusahaan asuransi terbaik yang bisa dijadikan rekanan investasi. Kamu juga bisa mendapatkan informasi terkait pengelolaan keuangan di Qoala Blog dan tips menarik tentang kebijakan finansial.