Setiap orang yang telah memiliki penghasilan tetap, wajib tahu cara menghitung zakat penghasilan. Hal ini karena zakat penghasilan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan jika penghasilan kamu telah mencapai nisab yang ditentukan.
Lebih jelas tentang apa itu zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan tidak tetap maupun yang tetap, yuk simak ulasan Qoala berikut ini!
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan atau zakat profesi atau bisnis merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas pekerjaan atau penghasilan tertentu yang telah memenuhi nisab (batas minimum) dalam mengeluarkan zakat. Zakat penghasilan dikenakan pada profesi tertentu yang menghasilkan seperti dokter, pengusaha, pegawai, pejabat, dan lain sebagainya.
Untuk profesi dengan penghasilan yang tidak memenuhi nisab, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Oleh sebab itu, untuk memastikannya kamu perlu menghitung penghasilan terlebih dahulu selama 1 tahun. Jika nisab terpenuhi, maka kewajiban zakat sudah wajib dijalankan.
Cara menghitung zakat penghasilan perbulan dihitung ketika seseorang menerima penghasilan pada saat itu. Jika kamu baru tahu kalau ada kewajiban menunaikan zakat penghasilan, maka gajian di bulan sebelumnya tidak wajib dihitung sebagai wajib zakat. Jadi, dihitung berdasarkan penghasilan di bulan setelah mengetahui kewajiban zakat penghasilan.
Hukum Zakat Penghasilan
Hukum mengeluarkan zakat penghasilan adalah wajib bagi seseorang yang telah memenuhi syarat, yaitu jumlah penghasilannya selama 1 tahun mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas, atau setara dengan Rp81 juta per tahun.
Jika penghasilan seseorang telah setara dengan 85 gram emas dalam kurun waktu 1 tahun, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Untuk besarannya adalah sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima.
Syarat Zakat Penghasilan
Tidak semua orang yang memiliki penghasilan wajib membayar zakat penghasilan. Akan tetapi hanya orang yang telah mencapai nisab yang wajib membayar zakat penghasilan karyawan ini.
Selain itu, kamu juga harus memenuhi syarat zakat penghasilan seperti di bawah ini:
1. Beragama Islam
Syarat zakat penghasilan yang pertama tentunya haruslah beragama islam. Dalam ajaran islam terdapat rukun islam yang salah satunya adalah membayar zakat. Hanya orang islam saja yang wajib untuk membayar zakat penghasilan. Ketika seseorang memiliki penghasilan melebihi nisab namun tidak memeluk agama islam, maka ia tidak wajib untuk membyara zakat.
2. Orang Merdeka atau Bukan Budak
Syarat zakat penghasilan berikutnya adalah orang merdeka atau bukan budak. Orang merdeka maksudnya adalah memiliki kebebasan hidup tanpa terikat atau tergantung dengan orang lain. Orang merdeka memiliki hak dan kebebasan untuk hidup tanpa terjajah orang lain.
Orang merdeka disebut dengan bukan budak. Tentunya budak disini bukanlah pembantu rumah tangga. Budak merupakan orang yang tidak merdeka di bawah tuannya dan tidak memiliki hak atau kebebasan hidup. Sedangkan pembantu rumah tangga merupakan profesi yang mendapatkan penghasilan. Kabar baiknya, di zaman sekarang sudah tidak ada lagi orang yang tidak merdeka atau budak.
3. Kepemilikan Penghasilan Sepenuhnya
Harta penghasilan yang didapatkan harus sepenuhnya menjadi milik wajib zakat atau muzakki. Artinya tidak boleh ada hak orang lain dari harta penghasilan tersebut. Misalnya muzakki masih punya hutang pada seseorang, maka artinya dalam penghasilan muzakki masih ada hak harta milik orang tersebut.
Jika kamu memiliki hutang dan belum terbayarkan, maka kamu tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Oleh sebab itu, kepemilikan atas penghasilan haruslah penuh. Jika kepemilikan penghasilan sudah penuh, barulah wajib untuk mengeluarkan zakat penghasilan.
4. Telah Memenuhi Nisab
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas bahwa nisab zakat penghasilan adalah setara dengan 85 gram emas. Namun perlu dicatat bahwa nisab tersebut tidak termasuk penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya. Ketika seluruh kebutuhan dan kewajibannya telah terpenuhi dan masih ada sisa penghasilan yang memenuhi nisab, maka seseorang baru wajib membayar zakat penghasilan.
5. Sudah Memenuhi Haul
Selain mencapai nisab, syarat zakat penghasilan yang harus terpenuhi adalah ketika harta sudah memenuhi haul. Haul merupakan waktu kepemilikan harta, yaitu 1 tahun. Jadi ketika penghasilan tersebut sudah dimiliki selama 1 tahun, maka haul tercapai dan ia wajib untuk membayar zakat.
6. Sudah Baligh dan Berakal
Syarat wajib zakat penghasilan berikutnya adalah sudah dewasa atau baligh. Baligh artinya sudah sampai masa kedewasaannya, sehingga dapat membedakan hal yang baik dan buruk. Selain itu, seorang wajib zakat juga harus berakal atau tidak gila. Orang yang tidak berakal meskipun beragama islam, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
7. Sudah Tidak Punya Hutang
Seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan haruslah sudah tidak memiliki tanggungan atau hutang kepada orang lain. Jika masih memiliki hutang yang belum dibayar, ia tidak wajib berzakat meskipun jumlah penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Ketika hutang sudah lunas dan sisa harta masih mencapai nisab dan haul, maka ia wajib untuk membayar zakat penghasilan.
8. Harta Penghasilan Sudah Melebihi Kebutuhan Pokok
Zakat merupakan ibadah yang wajib bagi seseorang yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Jika penghasilan sudah mencapai nisab dan haulnya, maka zakat penghasilan wajib dikeluarkan. Namun dengan catatan bahwa harta tersebut sudah dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Artinya, zakat penghasilan baru diwajibkan ketika penghasilan sudah memenuhi kebutuhan pokok dan sisanya mencapai nisab dan haul.
9. Harta Penghasilan Berkembang
Syarat zakat penghasilan berikutnya adalah harta penghasilan yang didapatkan berkembang. Maksud dari harta berkembang adalah harta dikembangkan dengan sengaja atau bisa juga memiliki potensi untuk menghasilkan keuntungan. Sebagai contoh, penghasilan yang didapat digunakan untuk investasi reksadana atau saham, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab atau haul.
10. Harta Penghasilan Statusnya Halal
Tujuan dari membayar zakat penghasilan adalah untuk mensucikan harta dan jiwa. Oleh sebab itu, penghasilan yang diperoleh haruslah bersumber dari harta yang halal. Artinya harta tersebut tidak atas hasil merampok, mencuri, atau korupsi. Jika harta penghasilan tidak halal, maka kewajiban untuk membayar zakat menjadi gugur.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan wajib dibayarkan oleh seseorang yang memenuhi syarat wajib zakat, seperti beragama islam, baligh, berakal, serta memiliki penghasilan bersih yang telah memenuhi nisab dan haul. Nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas, sedangkan haulnya ketika kepemilikan harta sudah mencapai 1 tahun.
Lantas, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Mudah, jumlah zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan. Jumlah zakat tersebut dapat dihitung per bulan atau per tahun.
Sebagai contoh, seorang dokter memiliki penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok dan wajib sebesar Rp10 juta. Maka besaran zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah:
Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5% =
Rp10 juta x 2,5% = Rp250 ribu per bulan
Jika dibayarkan setahun, maka Rp25 ribu x 12 bulan = Rp3 juta per tahun
Niat Zakat Penghasilan
Apapun jenis ibadahnya, harus didahului dengan niat karena ibadah seseorang tergantung dari niatnya. Termasuk dalam hal membayar zakat, kamu harus membaca niat terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakat.
Niat sebelum membayar zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
“Nawaitu an ukhrija zakatal maali fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.
Cara Menyalurkan Zakat Penghasilan
Selanjutnya, kamu perlu tahu bagaimana cara menyalurkan zakat penghasilan. Sama seperti jenis zakat lainnya, kamu bisa langsung membayarkan zakat penghasilan kepada golongan penerima zakat yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalmu. Atau bisa juga melalui lembaga amil zakat yang nantinya akan didistribusikan kepada golongan penerima zakat.
Jika membayar melalui lembaga amil, kamu tidak perlu repot memikirkan siapa yang akan menerima zakat penghasilan karena lembaga amil akan mendistribusikannya ke tempat yang tepat. Nantinya zakat penghasilan akan lebih tepat sasaran dan jangkauannya luas. Saat ini kamu bisa mendatangi layanan lembaga amil baik secara offline maupun online melalui aplikasi zakat.
Golongan Penerima Zakat Penghasilan
Berikutnya, ada 8 golongan penerima zakat yang berhak menerima zakat penghasilan, antara lain:
- Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: orang yang memiliki harta namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. atau Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
- Amil: orang yang menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: orang yang baru masuk Islam sehingga imannya belum kuat.
- Budak: orang yang tidak merdeka sehingga tidak punya hak untuk hidup bebas
- Gharimin: orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup namun menahan diri untuk tidak berbuat maksiat..
- Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: orang yang masih dalam perjalanan (musafir) atau orang yang kehabisan bekal sehingga tidak dapat pulang/ kembali.
Pertanyaan Umum Seputar Zakat Penghasilan
Berikut pertanyaan umum tentang zakat penghasilan dan jawaban atas pertanyaan tentang zakat yang perlu kamu tahu:
1. Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih?
Ketika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab dan haul, maka zakat penghasilan harus dikeluarkan. Dalam hal ini, penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan bersih dimana sudah dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib. Jika sisa penghasilan masih memenuhi nisab, maka zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.
2. Apa Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan?
Zakat mal dan zakat penghasilan merupakan 2 hal yang berbeda. Zakat mal merupakan zakat harta yang mana ketika harta seseorang telah mencapai nisab, maka wajib untuk dikeluarkan. Contoh zakat mal adalah harta seseorang seperti emas, surat berharga, hasil laut, dan sebagainya yang disimpan dalam waktu tertentu. Sedangkan zakat penghasilan berasal dari penghasilan seseorang atas profesi tertentu seperti dokter, guru, pengusaha, dan lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Berapa Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas. Ketika penghasilan seseorang dalam 1 tahun mencapai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harga emas hari ini adalah Rp959 ribu, maka nisab emas adalah Rp959 x 85 = Rp81,5 juta. Jadi ketika penghasilan dalam 1 tahun mencapai Rp81,5 juta, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
4. Apakah Gaji 3 Juta Apakah Wajib Zakat?”
Gaji 3 juta per bulan belum diwajibkan untuk membayar zakat mal dan zakat penghasilan karena belum mencapai nisab setara 85 gram emas jika diakumulasikan dalam satu tahun.
Sebagai dijelaskan dalam rukun islam, membayar zakat merupakan salah satu kewajiban bagi seorang muslim. Macam-macam zakat sangat beragam, salah satunya adalah zakat penghasilan. Jika penghasilan kamu dalam satu tahun telah mencapai nisab setara 85 gram emas, maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan agar disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dengan mengeluarkan zakat, penghasilan kamu akan lebih bersih dan lebih berkah. Cara menghitung zakat penghasilan bisa kamu lihat di atas, ya! Yuk, kunjungi Qoala Blog untuk tahu ulasan menarik lainnya, seperti topik perencanaan keuangan!