Pajak tidak langsung mungkin menjadi istilah yang seringkali disalahartikan oleh banyak orang. Oleh karena banyaknya kesalahan atas informasi ini, maka membuat Qoala merasa harus lebih banyak menjelaskan terkait dengan pajak tidak langsung ini.
Alasannya, supaya semua orang bisa lebih aware akan istilah ini dan mengerti ketika mereka dihadapkan dengan istilah pajak tidak langsung. Kalau kamu salah satu dari orang tersebut, maka kamu bisa membaca artikel Qoala di bawah ini.
Apa itu pajak tidak langsung?
Pajak Tidak Langsung adalah bentuk pajak yang penagihannya diterapkan pada pihak ketiga. Ini berarti bahwa individu atau entitas yang bertanggung jawab atas administrasi dan pembayaran pajak adalah berbeda. Dalam konteks ini, pajak tidak langsung mengacu pada perpajakan yang pada akhirnya dibayarkan oleh orang lain.
Organisasi yang mengumpulkan pajak ini kemudian mengirim atau melaporkan jumlah yang terkumpul kepada pemerintah. Pengumpulan pajak dalam kasus pajak tidak langsung bersifat tidak teratur. Ini berarti bahwa pajak ini tidak dikenakan secara rutin seperti pajak langsung yang biasanya memiliki jadwal pembayaran tertentu.
Sebaliknya, pajak tidak langsung dikenakan berdasarkan peristiwa yang mengakibatkan munculnya kewajiban pajak. Untuk memberikan contoh yang lebih konkret, pertimbangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai contoh pajak tidak langsung. Kewajiban membayar PPN hanya muncul ketika ada transaksi jual-beli yang terjadi. Dalam kasus di mana tidak ada transaksi, kewajiban pajak tidak akan muncul.
Definisi pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung merujuk pada jenis pajak di mana beban pajaknya dapat dipindahkan atau ditransfer ke pihak lain. Artinya, pembayaran pajak dalam kasus ini dapat diwakilkan kepada pihak lain yang terkait.Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung tidak mengeluarkan surat ketetapan pajak. Sebaliknya, pengenaannya berkaitan dengan peristiwa atau tindakan yang terjadi.
Contoh pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung mencakup berbagai contoh, seperti bea masuk, pajak bahan bakar, pajak minuman keras, dan pajak rokok. Selain itu, ada beberapa jenis pajak tidak langsung yang juga sering disebut sebagai pajak konsumsi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) adalah contoh yang paling jelas dari pajak langsung, di mana individu yang menerima penghasilan bertanggung jawab untuk membayar pajaknya. Berikut adalah empat contoh pajak tidak langsung yang berguna untuk anda ketahui:
1. Pajak pertambahan nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian barang dan jasa oleh individu atau badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam konteks PPN, yang bertanggung jawab untuk membayar pajak ini adalah konsumen akhir, namun, tanggung jawab untuk mengumpulkan, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut berada pada pundak pedagang atau penjual.
Tarif PPN sendiri telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Terdapat beberapa tarif yang perlu diketahui:
- Tarif PPN sebesar 0% diterapkan untuk barang ekspor yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak Berwujud,
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan jasa yang terkena PPN.
- Tarif PPN sebesar 10% berlaku untuk semua produk yang diperdagangkan di dalam negeri, termasuk di wilayah Zona
- Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landasan kontinen yang tunduk pada undang-undang kepabeanan.
- Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan dapat mencapai paling tinggi 200% dari nilai barang.
- Penting untuk dicatat bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa dengan tarif 10% dapat disesuaikan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, dengan rentang tarif antara 5% hingga 20%.
2. Bea masuk
Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan oleh negara atas barang-barang yang masuk ke wilayah pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Berbagai jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi cara bea masuk dikenakan.
Perhitungan nilai pabean untuk barang impor didasarkan pada tiga faktor utama, yaitu harga barang (Cost), unsur asuransi (Insurance), dan biaya angkut (Freight). Nilai-nilai ini diubah menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada tanggal di mana bea masuk dikenakan. Dengan demikian, besaran bea masuk yang harus dibayar untuk suatu barang impor akan bergantung pada nilai-nilai ini dan peraturan yang berlaku.
3. Pajak ekspor
Pajak Ekspor adalah bentuk pungutan resmi yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang diekspor keluar negeri. Secaxra umum, pajak ini diberlakukan pada perusahaan atau lembaga yang terlibat dalam proses ekspor tersebut. Hal ini karena kewajiban dan hak perpajakan terkait dengan entitas hukum seperti badan usaha, sehingga proses pembayaran pajak ekspor dapat diwakilkan oleh entitas tersebut.
4. Cukai
Cukai adalah jenis pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti:
- Produk yang konsumsinya perlu diawasi dan dikendalikan.
- Barang yang peredaran dan penggunaannya memerlukan pengawasan yang ketat.
- Barang yang pemakaiannya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
- Barang yang memerlukan pembebanan pungutan negara untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam negara.
Pajak cukai di Indonesia dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia. Contoh barang-barang yang dikenakan cukai meliputi etil alkohol atau etanol tanpa mempertimbangkan bahan atau proses pembuatannya, minuman yang mengandung etil alkohol dalam berbagai kadar, termasuk konsentratnya, serta produk tembakau seperti rokok, cerutu, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya, tanpa mempertimbangkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti dalam pembuatannya.
5. PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah bentuk pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan barang-barang mewah tertentu. Barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah mencakup:
- Barang yang tidak termasuk dalam kategori bahan kebutuhan pokok.
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh segmen masyarakat tertentu.
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
- Barang yang biasanya dikonsumsi oleh individu dengan pendapatan tinggi.
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM berkisar antara 10% hingga 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor barang mewah, tarif pajak yang dikenakan adalah 0%.
Kriteria pajak tidak langsung
Untuk mengidentifikasi pajak tidak langsung, ada tiga kriteria utama yang perlu diperhatikan:
- Penanggung jawab pajak, yaitu individu atau entitas yang secara hukum bertanggung jawab untuk melunasi pajak jika ada faktor atau peristiwa yang menyebabkan kewajiban pajak.
- Penanggung pajak, yaitu individu atau entitas yang dalam praktiknya memikul beban pajak tersebut.
- Pemikul beban pajak, yaitu individu atau entitas yang menurut undang-undang harus menanggung beban pajak sesuai dengan maksud undang-undang yang berlaku.
Perbedaan pajak tidak langsung dan langsung
Berikut adalah beberapa perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung:
Pihak yang Dikenakan Wajib Pajak:
Pajak langsung dibebankan kepada Wajib Pajak yang secara resmi terdaftar sebagai penanggung pajak. Pemungutan dan pembayaran pajak langsung dilakukan langsung oleh individu atau entitas yang bersangkutan.
Pajak tidak langsung, di sisi lain, dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang bertindak sebagai perantara yang diotorisasi untuk membayar pajak atas nama Wajib Pajak. Namun, nama yang terdaftar sebagai Wajib Pajak tetap adalah individu atau entitas yang bertanggung jawab atas pajak tersebut.
Surat Ketetapan Pajak:
Pajak langsung umumnya melibatkan surat ketetapan pajak yang menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Surat Pemberitahuan (SPT) digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak langsung.
Pajak tidak langsung tidak melibatkan surat ketetapan pajak karena jumlah dan prosedur pembayaran telah diatur oleh undang-undang.
Perspektif Pemerintah:
Pajak langsung termasuk dalam kategori pajak progresif yang memiliki dampak langsung pada perekonomian negara, terutama dalam mengendalikan inflasi. Ini karena pemerintah mengumpulkan pajak langsung secara langsung dari sumbernya.
Pajak tidak langsung memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan pendapatan dari berbagai kalangan dengan harapan menciptakan aliran pendapatan yang stabil. Dalam hal ini, pajak yang dikenakan diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan ekonomi jangka panjang.
Kelebihan pajak langsung
Kedua jenis pajak ini memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Pajak langsung memungkinkan pemerintah untuk menetapkan tarif pajak yang berbeda berdasarkan tingkat pendapatan atau kekayaan wajib pajak. Ini berarti bahwa wajib pajak dengan pendapatan atau kekayaan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, sementara wajib pajak dengan pendapatan atau kekayaan yang lebih rendah akan membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah. Selain itu, pajak langsung dapat berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Kelemahan pajak langsung
Akan tetapi, pajak langsung juga memiliki kekurangan. Pajak langsung seringkali sulit diterapkan dan memerlukan waktu yang lama untuk menghasilkan pendapatan yang mencukupi. Lebih dari itu, pajak langsung dapat mendorong wajib pajak untuk menyembunyikan pendapatan atau kekayaan mereka agar dapat menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Kelemahan dan kelebihan pajak tidak langsung
Sementara itu, pajak tidak langsung memiliki beberapa keunggulan karena penerapannya yang sederhana dan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan dengan cepat. Lebih lanjut, pajak tidak langsung tidak secara langsung membebani wajib pajak, sebab besaran pajak ditambahkan ke harga barang atau jasa yang dibeli. Namun, pajak tidak langsung juga memiliki kelemahan, yaitu dapat meningkatkan harga barang atau jasa dan berdampak pada daya beli konsumen.
Peran jasa konsultan pajak
Jasa konsultan pajak memegang peran penting dalam memberikan bantuan kepada perusahaan atau individu dalam pemahaman dan pemenuhan kewajiban pajak, baik itu terkait pajak langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks pajak langsung dan tidak langsung, berikut adalah beberapa peran yang dimainkan oleh jasa konsultan pajak:
Memahami Peraturan Pajak
Konsultan pajak membantu wajib pajak untuk memahami peraturan dan kebijakan pajak yang berkaitan dengan pendapatan, kekayaan, serta transaksi lainnya.
Penentuan Besarnya Pajak
Mereka juga membantu wajib pajak dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif dan aturan yang berlaku.
Pengurangan atau Keringanan Pajak
Konsultan pajak membantu wajib pajak dalam mengajukan pengurangan atau keringanan pajak yang diizinkan oleh hukum, seperti pengurangan pajak untuk investasi atau donasi.
Kewajiban Pajak atas Penjualan
Mereka membantu perusahaan untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajak yang terkait dengan penjualan barang dan jasa.
Penentuan Tarif Pajak yang Tepat
Konsultan pajak membantu perusahaan dalam menentukan tarif pajak yang sesuai untuk produk atau jasa yang mereka tawarkan, dan juga membantu dalam menghindari kesalahan dalam menetapkan tarif pajak.
Pembayaran Pajak dan Pelaporan
Mereka juga membantu perusahaan dalam proses pembayaran pajak dan penyusunan laporan pajak yang akurat dan diserahkan tepat waktu.
Mengenal jenis pajak di Indonesia
Berbagai jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga yang mengelolanya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud? Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terbagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kemudian, berdasarkan sifatnya, pajak-pajak ini dapat dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Selanjutnya, dalam hal lembaga yang mengelola pajak, terdapat dua kelompok, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Untuk lebih memahami jenis-jenis pajak ini, mari kita jelaskan satu per satu:
Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah dua kategori utama pajak yang dikelompokkan berdasarkan cara pemungutannya. Pajak Langsung adalah pajak yang harus dibayar langsung oleh wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, wajib pajak harus membayar pajak ini sendiri.
Contohnya, seseorang tidak dapat memindahkan kewajiban pajaknya kepada orang lain, seperti anak kepada orangtua atau suami kepada istri. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dapat dipindahkan kepada pihak lain karena tidak melibatkan surat ketetapan pajak. Dalam hal ini, pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Selanjutnya, terdapat klasifikasi berdasarkan sifat pajak, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang berdasarkan pada subjek atau individu yang membayar pajak. Ini berarti pajak ini mempertimbangkan kondisi keuangan dan pendapatan wajib pajak.
Sebagai contoh, Pajak Penghasilan (PPh) memperhatikan pendapatan atau penghasilan individu. Pajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objek pajak, bukan pada subjek yang membayar pajak. Ini berarti pajak ini dikenakan pada nilai objek pajak. Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada nilai barang atau jasa yang dikenai pajak.
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Kemudian, jenis pajak juga dapat dikelompokkan berdasarkan lembaga yang mengelolanya. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dengan sebagian besar administrasinya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pungutan pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendapatan dari pajak daerah ini digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah, termasuk pembangunan lokal.
Administrasinya diurus oleh Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah yang berada di bawah pemerintah daerah setempat. Penting untuk diingat bahwa meskipun pajak pusat dan pajak daerah memiliki tujuan yang berbeda, keduanya berperan dalam membangun Indonesia dari segi nasional hingga lokal. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam menjalankan program pembangunan yang efektif.
Contoh pajak pusat dan daerah
Berikut adalah beberapa contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
Sementara itu, berikut adalah beberapa contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
Pajak provinsi meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Pajak kabupaten/kota meliputi:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Perlu dicatat bahwa mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perdesaan dan perkotaan dikategorikan sebagai pajak daerah, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan tetap menjadi pajak pusat.
Setelah adanya pembahasan perencanaan keuangan di atas, sekarang kita jadi lebih paham tentang yang namanya pajak tidak langsung. Meski tidak terlihat tetapi pajak ini mempengaruhi cukup banyak hal, mulai dari harga barang yang perlu kita bayar sampai pemasukan negara. Semoga penjelasan yang kami berikan di atas dapat membantu kamu memahami istilah ini secara lebih baik.