Cara Hitung dan Aturan Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Bagi kamu pemilik mobil mewah di Indonesia, ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik. Kira-kira apa saja dan bagaimana cara menghitungnya?
Cara Hitung dan Aturan Pajak Mobil Mewah di Indonesia
Perencanaan Keuangan
Sumber Foto: xking Via Shutterstock;

Seperti yang diketahui, kendaraan bermotor baik mobil maupun motor merupakan barang tergolong mewah. Dalam artian, barang ini dikenakan pajak. Bagi kamu pemilik kedua jenis barang ini, ketahui cara menghitung pajak kendaraan, tarif progresifnya, serta aturan lapor SPT Pajaknya. Tak hanya pembeliannya saja yang dikenakan pajak berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tapi pemakaian kendaraan juga jadi objek pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Berikut cara dan aturan pajak mobil mewah di Indonesia yang telah dirangkum oleh tim Qoala.

Aturan mobil mewah menurut pajak

Aturan mobil mewah menurut pajak
Sumber Foto: JOAT Via Shutterstock

Terkait pajak mobil mewah diatur di dalam aturan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Aturan pajak mobil mewah ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2014 nomor 22 serta PMK – 64/ PMK.011 Tahun 2014. Pajak mobil mewah sendiri merupakan pajak penjualan yang diberlakukan kepada kendaraan berjenis mobil khusus.

Sementara mengenai besaran tarif bayar pajak bermotor online untuk barang mewah diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2014 nomor 22 serta Tahun 2013 nomor 41. Peraturan ini mengatur terkait kelompok barang yang terkena pajak karena termasuk ke dalam barang mewah berupa kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 tercantum beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan untuk menghitung PPnBM mobil mewah. Berikut ini penjelasannya:

1. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 10%

  • Kendaraan bermotor untuk mengangkut 1 sampai 15 orang termasuk pengemudi.
  • Kendaraan dengan motor diesel/ semi diesel untuk semua kapasitas silinder.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor diesel atau semi diesel.
  • Memiliki sistem satu gardan penggerak 4×2 dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

2. Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 20%

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
  • Kendaraan selain sedan/ station wagon dengan motor diesel/ semi diesel dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  • Mobil dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka.

3. Kendaraan bermotor yang dikenai tarif PPnBM 30%

  • Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
  • Kendaraan bermotor sedan/station wagon dengan motor diesel atau semi diesel dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
  • Kendaraan bermotor selain sedan/ station wagon dengan motor diesel/semi diesel.
  • Memiliki sistem dua gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder 1500 cc.

4. Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40%:

  • Kendaraan bermotor selain sedan/ station wagon.
  • Memiliki sistem satu gardan penggerak (4×2).
  • Kapasitas silinder lebih dari 2.500 cc sampai 3.000 cc.

5. Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM tarif 50%

  • Semua jenis kendaraan khusus yang dimanfaatkan untuk golf.

6. Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM 60%:

  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung dan kendaraan semacam itu.

7. Kendaraan Bermotor dengan PPnBM 125%

  • Mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
  • Sedan/station wagon.
  • Kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak 4×2.
  • Kendaraan yang memiliki sistem 2 gardan penggerak 4×4 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan mesin diesel/semi diesel berupa sedan/ station wagon.
  • Kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
  • PPnBM mobil mewah 125% juga dikenakan atas trailer, semi trailer, dan tipe karavan.

Lantas jenis mobil apa saja yang terkena pajak barang mewah? Beberapa tipe mobil yang dikenakan pajak barang mewah memiliki kualifikasi kendaraan bermodel supercar. Supercar sering diidentikan dengan mobil mewah yang punya desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi. Supercar ini bisa dipacu hingga kecepatan 320 kilometer per jam. Di Indonesia mobil supercar dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin (3.000 hingga 5.000 cc).

Mobil-mobil jenis supercar juga termasuk mobil impor utuh atau completely Built Up (CBU). Oleh karenanya, pajak yang dikenakan bukan hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah  (PPnBM) melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen. Pada kategori supercar itu beberapa produsen mobil yang sudah kita kenal diantaranya Lamborghini, Ferrari, Porsche dan lain sebagainya. Lalu mobil-mobil SUV hingga sedan dua pintu yang dibanderol dengan harga miliaran Rupiah juga dikenakan pajak barang mewah.

Lantas, berapa pajak untuk mobil Ferrari dan Lamborgini? Di Indonesia, biaya pajak barang mewah tergolong mahal. Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen. Oleh karena itu, orang-orang yang mampu membeli mobil mewah bisa dipastikan memiliki penghasilan di atas rata-rata. Hal ini karena semakin mahal harga mobilnya, maka semakin mahal pula pajak yang harus ditanggung.

Sebagai informasi, ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan. Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Misal, ambil contoh untuk pemilik mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster seharga Rp 13 Miliar. Dari harga mobil tersebut maka untuk BBNKB dikenakan sebesar Rp 1,3 miliar. Sedangkan untuk PKB, Rp 13 miliar x 1,5 persen yaitu Rp 195 juta. Lalu ada lagi tambahan biaya kendaraan  berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yakni Rp 140 ribu. Maka besaran pajak Lamborghini Aventador bisa dihitung dengan Rp 1,3 miliar (BBN KB) + Rp 195 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140 ribu, adalah Rp 1,495 Miliar.

Perlu diketahui, besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah. Di tingkat pusat berupa PPN, PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah. Sedangkan di tingkat daerah dikenakan PKB dan BBNKB.  Kecuali jika relaksasi pajak mobil 0 persen terealisasi, maka PKB dan BBNKB tidak dikenakan lagi.

Pajak ini dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan. Untuk bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan, jenis bahan bakar, hingga jenis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan.  Sementara itu tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebesar 2 persen hingga 10 persen.

Mengingat besarnya nominal pajak mobil mewah, para pemilik mobil dihimbau agar memenuhi kewajibannya tepat waktu. Sebab, tidak sedikit kasus yang menimpa para pemilik mobil mewah yang diberi sanksi berupa denda, pemblokiran sampai penyitaan mobil mewah.

Berapa pajak mobil mewah di Indonesia? (jabarkan harga mobil mewah diatas 750juta sesuai brand)

1. Pajak mobil mewah toyota

Besaran pajak mobil Toyota tergantung dari harga dan tipenya. Selain itu, besaran pajak tersebut tentu akan berbeda dengan mobil lama atau mobil bekas. Berikut daftar pajak mobil mewah Toyota berdasarkan tahun kendaraannya:

Pajak mobil Toyota Alphard  

  • Alphard 2.5 S tahun 2019: Rp17.153.000
  • Alphard 2.5 X AT tahun 2019: Rp15.683.000
  • Alphard 2.5 G AT tahun 2019: Rp18.203.000
  • Alphard 3.5 Q AT tahun 2019: Rp29.585.000
  • Alphard 2.5 G Hybrid tahun 2019: Rp21.668.000
  • Alphard SC 2.5 AT tahun 2020: Rp25.660.000
  • Alphard 2.5 G AT tahun 2020: Rp17.380.000
  • Alphard 2.5 X AT tahun 2020: Rp14.880.000
  • Alphard 3.5 Q AT tahun 2020: Rp28.040.000
  • Alphard 2.5 G HYBRID 4 WAT tahun 2020: Rp22.100.000

Pajak mobil Toyota Camry

  • Camry 2.5 G AT tahun 2019: Rp9.600.000
  • Camry 2.5 V AT tahun 2019: Rp10.120.000
  • Camry 2.5 Hybrid AT tahun 2019: Rp12.620.000
  • Camry 2.5 G AT tahun 2020: Rp9.680.000
  • Camry 2.5 V AT tahun 2020: Rp10.220.000
  • Camry 2.5 Hybrid AT tahun 2020: Rp12.800.000

Pajak mobil Land Cruiser

  • L.Cruis Prado 2.7 AT tahun 2019: Rp21.060.000
  • Landcruise 200 STD AT tahun 2019: Rp31.300.000
  • LC 70 4.5 Wagon4X4MT tahun 2019: Rp26.960.000
  • LC 70 Troop Carrier tahun 2019: Rp12.420.000
  • LC70 42TROOCARR4X4M tahun  2019: Rp14.220.000
  • LC70 45TROPCARR4X4MT tahun 2019: Rp16.180.000
  • LCRUISER200VXR 4X4AT tahun 2019: R6.540.000
  • LANDCRUIS 200 STD AT tahun 2020: 31.760.000
  • LC 70 4.5 WAGON4X4MT tahun 2020: Rp28.840.000
  • LC 70 TROOP CARRIER tahun 2020: Rp12.460.000
  • LC70 42TROOPCARR4X4M tahun 2020: Rp14.580.000
  • LC70 45TROPCARR4X4MT tahun 2020: Rp16.220.000
  • LCRUISER200VXR 4X4AT: 2020: Rp36.860.000

2. Pajak mobil mewah honda

Berikut daftar pajak mobil mewah honda berdasarkan tipe dan tahun kendaraannya:

Pajak mobil Honda Accord

Jenis Mobil Honda Tahun Pajak Mobil Honda Accord
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T 2014 Rp6,1 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T 2014 Rp5,8 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T 2015 Rp6,2 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T 2015 Rp6,1 juta – Rp6,9 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T 2016 Rp6,3 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T 2016 Rp6,5 juta – Rp7,7 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T 2017 Rp6,3 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T 2017 Rp7,2 juta – Rp7,7 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T 2018 Rp6,3 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T 2018 Rp7,6 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI A/T 2019 Rp6,3 jutaan
Honda Accord 1.5TC EL CVT 2019 Rp8,2 jutaan
Honda Accord 1.5TC EL CVT 2020 Rp8,3 jutaan
Honda Accord CR2 2.4 VTI-L A/T 2020 Rp7,8 jutaan
Honda Accord 1.5TC EL CVT 2021 Rp8,4 jutaan
Honda Accord 1.5TC EL CVT 2022 Rp8,6 jutaan

Pajak mobil Honda Civic

Jenis Mobil Honda Tahun Pajak Mobil Honda Civic
Honda Civic 1.5L A/T 2003 Rp1,9 jutaan
Honda Civic 1.3LX A/T 2003 Rp1,7 jutaan
Honda Civic 1.3 CBU Japan 2003 Rp1,8 jutaan
Honda Civic 1.5 CBU Japan 2003 Rp2 jutaan
Honda Civic GD8 IDSI 1.5 M/T 2004 Rp1,3 jutaan
Honda Civic GD3 1.5 IDSI M/T 2004 Rp1,4 jutaan
Honda Civic GD3 1.5 IDSI A/T 2005 Rp1,5 jutaan
Honda Civic GDS 1.5 VTI A/T 2005 Rp1,7 jutaan
Honda Civic GD8 IDSI 1.5 A/T 2006 Rp1,7 jutaan
Honda Civic GD36 1.5S VTI A/T dan M/T 2006 Rp1,7 jutaan sampai Rp1,8 jutaan
Honda Civic GD36 1.5S VTI M/T 2007 Rp1,7 jutaan
Honda Civic 1.5 IDSI M/T 2007 Rp1,4 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S M/T 2008 Rp1,9 jutaan
Honda Civic GD3 1.5 VTI M/T 2008 Rp1,9 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S M/T 2009 Rp2 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E A/T 2009 Rp2,4 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E A/T 2010 Rp2,6 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S A/T 2010 Rp2,5 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E M/T 2011 Rp2,6 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S M/T 2011 Rp2,2 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E A/T 2012 Rp2,7 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S A/T 2012 Rp2,4 jutaan
Honda Civic GE8 1.5E M/T 2013 Rp2,6 jutaan
Honda Civic GE8 1.5S M/T 2013 Rp2,4 jutaan
Honda Civic 1.5S A/T 2014 Rp2,7 jutaan
Honda Civic 1.5 RS CVT 2014 Rp2,9 jutaan
Honda Civic 1.5 RS M/T 2015 Rp2,9 jutaan
Honda Civic 1.5 RS Plus CVT 2015 Rp3,2 jutaan
Honda Civic 1.5 RS CVT 2016 Rp3,1 jutaan
Honda Civic 1.5 RS Plus CVT 2016 Rp3,2 jutaan
Honda Civic 1.5A CVT 2017 Rp2,5 jutaan
Honda Civic 1.5 RS CVT 2017 Rp3,2 jutaan
Honda Civic 1.5 RS CVT 2018 Rp3,3 jutaan
Honda Civic 1.5 S CVT 2018 Rp2,9 jutaan
Honda Civic 1.5 RS M/T 2019 Rp3,2 jutaan
Honda Civic 1.5 RS Plus CVT 2019 Rp3,3 jutaan

3. Pajak mobil mewah bmw

Daftar harga pajak mobil mewah BMW berdasarkan tipe dan tahunnya, diantara lain:

Pajak mobil mewah BMW tahun 2020

Tipe Mobil Tahun Tarif Pajak
218I ACTIVE TOURER AT 2020 Rp10.960.000
218I GRAN TOURER AT 2020 Rp12.440.000
530I TOURING AT 2020 Rp25.980.000
540I XDRIVE TOUR AT 2020 Rp18.900.000
630I GRAN TURISMO AT 2020 Rp28.320.000
I3S AT 2020 Rp17.540.000
M135I XDRIVE AT 2020 Rp17.500.000
X1 SDRIVE 18I AT 2020 Rp12.320.000
X1 SDRIVE 20D AT 2020 Rp10.060.000
X1 SDRIVE 18I F48 AT 2020 Rp12.140.000
X2 SDRIVE 18I AT 2020 Rp14.780.000
320D 2020 Rp12.580.000
320D CKD AT 2020 Rp12.640.000
330E AT 2020 Rp19.760.000
330I CKD AT 2020 Rp15.480.000
340I LIMOUSINE AT 2020 Rp19.220.000
428I CONVERTIBLE AT 2020 Rp17.260.000
428I GRAN COUPE AT 2020 Rp15.840.000
430I CONVERTIBLE AT 2020 Rp22.620.000
435I COUPE AT 2020 Rp16.940.000
440I COUPE AT 2020 Rp22.960.000
520 I AT 2020 Rp18.000.000
520D AT 2020 Rp18.000.000
520D CKD AT 2020 Rp18.000.000
520D G30 CKD AT 2020 Rp18.000.000
520I CKD AT 2020 Rp11.620.000
520I G30 CKD AT 2020 Rp18.000.000
520I G30 CKD-A7 AT 2020 Rp18.960.000
528I CKD AT 2020 Rp13.340.000
530I CKD AT 2020 Rp20.480.000
530I LIMOUSINE AT 2020 Rp24.420.000
535I AT 2020 Rp21.560.000
640I COUPE AT 2020 Rp30.780.000
640I GRAN COUPE AT 2020 Rp23.320.000
730 LI AT 2020 Rp30.260.000
730LI G12 CKD AT 2020 Rp30.420.000
740 LI AT 2020 Rp34.560.000
740LI 7E22 AT 2020 Rp34.560.000
740LI G12 CKD AT 2020 Rp38.700.000
750 LI AT 2020 Rp66.760.000
840I COUPE AT 2020 Rp31.380.000
840I GRAN COUPE AT 2020 Rp30.160.000
I8 RHD AT 2020 Rp62.620.000
I8 ROADSTER AT 2020 Rp71.380.000
M 135I XDRIVE AT 2020 Rp17.500.000
M2 COMPETITION AT 2020 Rp22.700.000
M2 COMPETITION MT 2020 Rp22.060.000
M2 COUPE AT 2020 Rp24.180.000
M2 CS AT 2020 Rp34.260.000
M235I XDRIV GRAN COUPE AT 2020 Rp18.400.000
M3 AT 2020 Rp35.100.000
M4 COUPE AT 2020 Rp36.660.000
M4 GTS COUPE AT 2020 Rp44.700.000
M5 AT 2020 Rp64.620.000
M6 COUPE AT 2020 Rp50.380.000
M6 GRAN COUPE AT 2020 Rp53.540.000
M760LI XDRIVE AT 2020 Rp85.820.000
M8 COUPE AT 2020 Rp80.020.000
M8 GRAN COUPE AT 2020 Rp85.760.000
M850I COUPE AT 2020 Rp56.460.000
Z4 SDRIVE20I AT 2020 Rp17.780.000
Z4 SDRIVE30I AT 2020 Rp26.260.000
X3 M AT 2020 Rp27.460.000
X3 SDRIVE20I G01 CKD AT 2020 Rp15.480.000
X3 XDRIVE 20D AT 2020 Rp14.860.000
X3 XDRIVE20D CKD AT 2020 Rp14.980.000
X3 XDRIVE20I AT 2020 Rp15.160.000
X3 XDRIVE20I CKD AT 2020 Rp15.080.000
X3 XDRIVE20I G01 CKD AT 2020 Rp18.260.000
X3 XDRIVE30E AT 2020 Rp21.420.000
X4 M RHD AT 2020 Rp27.760.000
X4 XDRIVE28I AT 2020 Rp21.720.000
X4 XDRIVE30I RHD AT 2020 Rp25.220.000
X5 DRIVE 35I AT 2020 Rp23.060.000
X5 M AT CBU 2020 Rp57.760.000
X5 M RHD AT 2020 Rp57.760.000
X5 XDRIVE40I AT 2020 Rp19.780.000
X5 XDRIVE25D CKD AT 2020 Rp21.120.000
X5 XDRIVE35I CKD AT 2020 Rp23.060.000
X5 XDRIVE40E AT 2020 Rp22.600.000
X5 XDRIVE40I G05 CKD AT 2020 Rp20.200.000
X5 XDRV40I G05 CKD A7 AT 2020 Rp21.180.000
X6 M AT 2020 Rp57.260.000
X6 M AT CBU 2020 Rp57.260.000
X6 XDRIVE35I AT 2020 Rp31.560.000
X6 XDRIVE40I AT 2020 Rp23.080.000
X7 XDRIVE40I AT 2020 Rp32.580.000
X7 XDRIVE40I G07 CKD AT 2020 Rp23.380.000

Pajak mobil mewah BMW tahun 2021

Tipe Mobil Tahun Tarif Pajak
520I S AT 2021 Rp29.020.000
530I TOURING AT 2021 Rp26.620.000
540I XDRIVE TOUR AT 2021 Rp19.380.000
I3S 120AH RHD 2021 Rp17.980.000
I3S AT 2021 Rp17.980.000
M135I XDRIVE AT 2021 Rp17.680.000
X1 SDRIVE 18I F48 AT 2021 Rp12.260.000
X1 SDRIVE 18I F48 B7 AT 2021 Rp10.560.000
X2 SDRIVE 18I AT 2021 Rp14.920.000
330E AT 2021 Rp20.260.000
330I CKD AT 2021 Rp15.860.000
330I CKD B7 AT 2021 Rp14.820.000
430I CONVERTIBLE AT 2021 Rp23.180.000
430I COUPE AT 2021 Rp19.460.000
520I G30 CKD AT 2021 Rp18.460.000
520I G30 CKD-A7 AT 2021 Rp13.260.000
530I CKD AT 2021 Rp21.000.000
730LI G12 CKD AT 2021 Rp31.180.000
740 LI AT 2021 Rp35.020.000
740LI G12 CKD AT 2021 Rp39.660.000
840I COUPE AT 2021 Rp32.160.000
840I GRAN COUPE AT 2021 Rp30.920.000
M2 COMPETITION AT 2021 Rp23.260.000
M2 COMPETITION MT 2021 Rp22.620.000
M2 CS AT 2021 Rp34.600.000
M2 CS MT 2021 Rp27.020.000
M235I XDRIV GRAN COUPE AT 2021 Rp18.580.000
M3 32AY AT 2021 Rp38.040.000
M3 AT 2021 Rp35.980.000
M3 B7 A7 2021 Rp30.040.000
M4 COUPE 32AZ AT 2021 Rp39.540.000
M4 COUPE AT 2021 Rp37.580.000
M4 COUPE B7 AT 2021 Rp30.160.000
M5 AT 2021 Rp66.240.000
M760LI XDRIVE AT 2021 Rp94.400.000
M8 COUPE AT 2021 Rp82.020.000
M8 GRAN COUPE AT 2021 Rp87.900.000
M850I COUPE AT 2021 Rp57.880.000
Z4 SDRIVE30I AT 2021 Rp26.920.000
X3 M AT 2021 Rp28.140.000
X3 SDRIVE20I G01 CKD AT 2021 Rp15.860.000
X3 XDRIVE30E AT 2021 Rp21.640.000
X3 SDRV20I G01 CKD A7 AT 2021 Rp13.720.000
X3 XDRIVE30I G01 CKD AT 2021 Rp15.080.000
X4 M RHD AT 2021 Rp28.460.000
X4 XDRIVE30I RHD AT 2021 Rp25.860.000
X5 M RHD AT 2021 Rp59.200.000
X5 XDRIVE40I G05 CKD AT 2021 Rp20.700.000
X5 XDRV40I G05 CKD A7 AT 2021 Rp15.240.000
X6 M AT 2021 Rp58.700.000
X6 XDRIVE40I AT 2021 Rp23.660.000
X7 XDRIVE40I G07 CKD AT 2021 Rp23.380.000

Pajak mobil mewah BMW tahun 2022

Tipe Mobil BMW Tahun Tarif Pajak
530I TOURING AT 2022 Rp22.680.000
M135I XDRIVE AT 2022 Rp20.320.000
X1 SDRIVE 18I F48 AT 2022 Rp11.420.000
X1 SDRIVE 18I F48 B7 AT 2022 Rp10.560.000
218I GRANCOUPE CKDAT 2022 Rp11.720.000
330I CKD B7 AT 2022 Rp13.940.000
430I CONVERTIBLE AT 2022 Rp25.940.000
430I COUPE AT 2022 Rp24.180.000
520I G30 CKD AT 2022 Rp16.100.000
530I CKD AT 2022 Rp20.500.000
730LI G12 CKD AT 2022 Rp30.320.000
740 LI AT 2022 Rp43.560.000
740LI G12 CKD AT 2022 Rp36.000.000
840I COUPE AT 2022 Rp37.300.000
840I GRAN COUPE AT 2022 Rp37.360.000
I440 GRAN COUPE AT 2022 Rp28.280.000
M235I XDRIV GRAN COUPE AT 2022 Rp20.440.000
M3 32AY AT 2022 Rp38.360.000
M3 AT 2022 Rp29.140.000
M4 COUPE 32AZ AT 2022 Rp42.960.000
M4 COUPE AT 2022 Rp33.800.000
M5 AT 2022 Rp86.400.000
M8 COUPE AT 2022 Rp94.880.000
M8 GRAN COUPE AT 2022 Rp95.400.000
Z4 M40I AT 2022 Rp25.760.000
Z4 SDRIVE30I AT 2022 Rp18.400.000
IX XDRIVE 40 AT 2022 Rp27.480.000
X3 M AT 2022 Rp22.940.000
X3 SDRIVE20I G01 CKD AT 2022 Rp13.360.000
X3 XDRIVE30I G01 CKD AT 2022 Rp15.560.000
X4 M RHD AT 2022 Rp23.360.000
X4 XDRIVE30I RHD AT 2022 Rp14.900.000
X5 M RHD AT 2022 Rp56.380.000
X5 XDRIVE40I G05 CKD AT 2022 Rp16.760.000
X5 XDRV40I G05 CKD A7 AT 2022 Rp20.560.000
X6 M AT 2022 Rp44.600.000
X6 XDRIVE 40I AT 2022 Rp21.680.000
X7 XDRIVE 40I G07 CKD AT 2022 Rp22.520.000

Pajak mobil mewah BMW tahun 2023

Tipe Mobil BMW Tahun Tarif Pajak
BMW 330i M Sport Pro Sedan 2023 Rp138.000.000
BMW 320i M Sport Sedan 2023 Rp117.061.000

4. Pajak mobil mewah mercy

Berikut adalah biaya pajak mobil mercy C200 dan pajak mobil mercy E300 terbaru dan terlengkap.

Biaya Pajak Mercedes Benz Tahun  1974 – 2011

  • Mercedes Benz 2.8, tahun 1974 Rp380,000
  • Mercedes Benz W123 2.0, tahun 1983 Rp750,000
  • Mercedes A-140 tahun 2000 Rp1,523,000
  • Mercedes A-140 tahun 2001 Rp1,613,000
  • Mercedes A-140 tahun 2003 Rp1,778,000
  • Mercedes Benz B180 A/T tahun 2010 Rp5,483,000
  • Mercedes Benz boxer E-300 W124 3.0 tahun 1987 Rp1,200,000
  • Mercedes Benz boxer E-300 W124 3.0 tahun 1989 Rp1,665,000
  • Mercedes Benz E 220 2.2 tahun 1995 Rp3,600,000
  • Mercedes Benz E-260 tahun 2003 Rp6,908,000
  • Mercedes Benz E-250 Coupe tahun 2011 Rp14,573,000
  • Mercedes Benz E 250 Cabriolet tahun 2011 Rp14,978,000
  • Mercedes Benz C-200 1997 tahun Rp2,935,800
  • Mercedes Benz C-200 A/T tahun 2009 Rp6,728,000
  • Mercedes Benz C-180 tahun 1995  Rp1,650,000
  • Mercedes Benz C-240 A/T tahun 2004 Rp4,523,000
  • Mercedes Benz S-350 tahun 2007 A/T Rp17,468,000
  • Mercedes BenZ S-300 tahun 2011 A/T Rp21,293,000
  • Mercedes Benz S-350 tahun 2011 A/T Rp27,630,000

Pajak Mercedes Benz Tahun 2013

  • Mercedes Benz C-200 CGI AT CKD tahun 2013 Rp7.825.900
  • Mercedes Benz C-250 CGI AT CKD tahun 2013 Rp9.732.400
  • Mercedes Benz C-180 CGI Coupe AT CBU tahun 2013 Rp9.963.100
  • Mercedes Benz C-300 AT CKD tahun 2013 Rp10.285.900
  • Mercedes Benz C-300 AT CBU tahun  2013 Rp11.023.900
  • Mercedes Benz C-250 CGI Coupe AT CBU tahun  2013 Rp11.623.550
  • Mercedes Benz C-250 Estate AT CBU tahun  2013 Rp12.177.100
  • Mercedes Benz E-200 CGI AT CKD tahun 2013 Rp11.608.150
  • Mercedes Benz E-250 AT CKD tahun 2013 Rp12.493.600
  • Mercedes Benz E-250 Copue AT CBU tahun  2013 Rp17.010.200
  • Mercedes Benz E-400 AT tahun 2013 Rp16.451.200
  • Mercedes Benz E-300 AT tahun 2013 Rp15.113.200

Pajak Mercedes Benz Tahun 2014

  • Mercedes Benz E-250 Coupe AT tahun 2014 Rp16.113.200
  • Mercedes Benz E-400 AT CKD  tahun 2014 Rp16.451.300
  • Mercedes Benz E-250 Cabrio AT CBU tahun  2014 Rp17.558.252
  • Mercedes Benz C-200 CGI AT CKD tahun 2014 Rp8.179.501
  • Mercedes Benz E-200 AT CKD tahun 2014 Rp8.194.876
  • Mercedes Benz C-250 CGI AT CKD tahun  2014 Rp9.978.378
  • Mercedes Benz C-250 CGI Coupe AT tahun 2014 Rp11.900.251
  • Mercedes Benz  E-250 AT CKD tahun 2014 Rp12.300.001

Pajak Mercedes Benz Tahun 2015

  • Mercedes Benz C-200 AT CKD tahun 2015 Rp8.194.900
  • Mercedes Benz E-200 AT CKD tahun 2015 Rp8.210.300
  • Mercedes Benz C-200 AT CBU tahun 2015 Rp10.209.050
  • Mercedes Benz C-250 CGI AT CKD tahun 2015 Rp10.209.050
  • Mercedes Benz C-200 AT tahun 2015 Rp10.224.400
  • Mercedes Benz C-250 CGI Coupe CBU tahun 2015 Rp12.300.050
  • Mercedes Benz C-250 AT CBU tahun 2015 Rp12.423.100
  • Mercedes Benz E-250 AT CKD tahun 2015 Rp12.622.900
  • Mercedes Benz E-400 AT CKD tahun 2015 Rp13.389.100
  • Mercedes Benz E-250 Cabrio AT CBU tahun 2015 Rp18.219.300

Pajak Mercedes Benz Tahun 2016

  • Mercedes Benz E-250 Estate AT CBU tahun 2016 Rp16.589.700
  • Mercedes Benz E-400 CKD tahun 2016 Rp17.404.550
  • Mercedes Benz E-250 Coupe AT CBU tahun 2016 Rp17.850.400
  • Mercedes Benz E-400 Coupe AT CBU tahun 2016 Rp18.803.700
  • Mercedes Benz E-250 Cabrio AT CBU tahun 2016 Rp18.895.800

Pajak Mercedes Benz Tahun 2017

  • Mercedes Benz C-200 AT CBU tahun 2017 Rp10.224.400
  • Mercedes Benz C-200 AT CKD tahun 2017 Rp9.947.700
  • Mercedes Benz C-250 AT CBU tahun 2017 Rp12.438.380
  • Mercedes Benz C-250 AT CKD tahun 2017 Rp10.639.530
  • Mercedes Benz C-250 Estate AT CBU tahun 2017 Rp12.853.550
  • Mercedes Benz C-300 AT CKD tahun 2017 Rp12.715.175
  • Mercedes Benz C-300 Coupe AT CBU tahun 2017 Rp15.205.900
  • Mercedes Benz E-250 AT CBU 2017 Rp.16.130.280
  • Mercedes Benz E-300 AT CBU 2017 Rp.19.080.050
  • Mercedes Benz E-300 Coupe AT CBU 2017 Rp.21.294.300
  • Mercedes Benz E-400 Coupe  AT CBU 2017 Rp.18.083.400

Pajak Mercedes Benz Tahun 2018

  • Mercedes Benz C-200 AT CKD tahun 2018 Rp10.501.150
  • Mercedes Benz C-200 Copue AT CBU tahun  2018 Rp13.822.125
  • Mercedes Benz C-250 AT CKD tahun  2018 Rp12.161.700
  • Mercedes Benz C-250 Estate AT CBI tahun  2018 Rp14.529.400
  • Mercedes Benz C-300 AT CKD tahun 2018 Rp12.715.200
  • Mercedes Benz C-300 Cabriolet AT CBU tahun  2018 Rp17.558.300
  • Mercedes Benz C-300 Copue AT CBU tahun  2018 Rp16.174.500
  • Mercedes Benz E-200 AT CKD tahun  2018 Rp13.822.150
  • Mercedes Benz E-250 AT CBU tahun  2018 Rp16.312.880
  • Mercedes Benz E-250 AT CKD tahun 2018 Rp15.482.650
  • Mercedes Benz E-300 AT CBU tahun  2018 Rp19.080.400
  • Mercedes Benz E-300 AT CKD  tahun 2018 Rp18.250.130
  • Mercedes Benz E-300 Copue AT CBU tahun  2018 Rp21.294.380

Pajak Mercedes Benz Tahun 2019

  • Mercedes Benz C-200 Coupe AT CBU tahun  2019 Rp14.584.600
  • Mercedes Benz C-300 Cabri AT CBU tahun 2019 Rp18.695.300
  • Mercedes Benz C-300 Coupe AT CBU tahun 2019 Rp17.136.100
  • Mercedes Benz E-250 AT CBU tahun 2019 Rp16.710.800
  • Mercedes Benz E-250 AT CKD tahun 2019 Rp16.710.800
  • Mercedes Benz E-300 AT CBU tahun 2019 Rp19.545.800
  • Mercedes Benz E-300 AT CKD tahun 2019 Rp19.545.800
  • Mercedes Benz E-350 AT CKD tahun 2019 Rp21.246.800
  • Mercedes Benz E-200 AT CKD tahun 2019 Rp14.301.100
  • Mercedes Benz E-300 Coupe AT CBU tahun 2019 Rp22.380.800

Pajak Mercedes Benz Tahun 2020

  • Mercedes Benz C-200 Coupe AT CBU tahun 2020 Rp16.205.100
  • Mercedes Benz C-300 Cabriat AT CBU tahun  2020 Rp20.772.600
  • Mercedes Benz C-300 Copue AT CBU tahun  2020 Rp19.040.100
  • Mercedes Benz E-250 AT CBU tahun  2020 Rp18.567.600
  • Mercedes Benz E-250 AT CKD tahun  2020 Rp18.567.600
  • Mercedes Benz E-300 AT CBU tahun 2020 Rp21.717.600
  • Mercedes Benz E-300 AT CKD tahun  2020 Rp21.717.600
  • Mercedes Benz E-350 AT CKD tahun  2020 Rp23.607.600
  • Mercedes Benz E-200 AT CKD tahun  2020 Rp16.520.100
  • Mercedes Benz Coupe AT CBU tahun  2020 Rp24.286.600

Pajak Mercedez Benz Tahun 2021-2022

  • Mercedes Benz GLC 200 (X253) AT CKD tahun 2021 Rp16.880.000
  • Mercedes Benz GLC 200 NEW (X253) ATCKD tahun 2021 Rp18.160.000
  • Mercedes Benz GLC 200 (X253) AT CKD tahun 2022 Rp16.720.000
  • Mercedes Benz GLC 200 NEW (X253) ATCKD tahun 2022 Rp18.040.000

Pajak mobil Mercedez Benz A200 mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2022

  • Mercedes Benz A200 AT (W176) CBU tahun 2014 Rp6.860.000
  • Mercedes Benz A200 AT (W246) CBU tahun 2014 Rp6.860.000
  • Mercedes Benz A200 AT (W176) CBU tahun 2015 Rp7.640.000
  • Mercedes Benz A200 AT (W176) CBU tahun 2016 Rp8.520.000
  • Mercedes Benz A200 AT (W176) CBU tahun 2017 Rp9.500.000
  • Mercedes Benz A200 (W177) AT CBU tahun 2018 Rp10.140.000
  • Mercedes Benz A200 AT (W176) CBU tahun 2018 Rp10.960.000
  • Mercedes Benz A200 (W177) AT CBU tahun 2019 Rp11.680.000
  • Mercedes Benz A200( W177) AT CBU tahun 2019 Rp11.680.000
  • Mercedes Benz A200 SALOON V177 AT CBU tahun 2019 Rp14.380.000
  • Mercedes Benz A200 (V177) AT CKD tahun 2020 Rp13.120.000
  • Mercedes Benz A200 SALOON V177 AT CBU tahun 2020 Rp14.380.000
  • Mercedes Benz A200 (V177) AT CKD tahun 2021 Rp13.480.000
  • Mercedes Benz A200 SALOON V177 AT CBU tahun  2021 Rp14.520.000
  • Mercedes Benz A200 (W177) AT CBU tahun 2022 Rp11.680.000
  • Mercedes Benz A200 SALOON V177 AT CBU tahun 2022 Rp14.380.000

5. Pajak mobil Rolls Royce Phantom

Rolls Royce adalah merek mobil asal Inggris yang sudah cukup populer di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, ada segelintir figur publik yang memiliki mobil Lamborghini Aventador, seperti Hary Tanoesoedibjo dan Raffi Ahmad. Salah satu produk dari Rolls Royce adalah Rolls Royce Phantom. Jika diasumsikan harga mobilnya adalah Rp7 miliar, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

  • BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp7.000.000.000 x 0,1 = Rp700.000.000 (nominal BBN KB)
  • Untuk pembayaran PKB = Rp7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp7.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000 (nominal PKB)
  • Total pajak yang harus dibayarkan: 700.000.000 + Rp105.000.000 = Rp805.000.000 (nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun)

6. Pajak mobil Lamborghini Aventador

Lamborghini merupakan merek mobil asal Italia. Raffi Ahmad diketahui sebagai salah satu pemilik Lamborghini Aventador di Indonesia. Selain masuk dalam kategori mobil kelas atas, Lamborghini juga kerap mengeluarkan limited editionuntuk mobil yang diproduksinya. Harga Lamborghini Aventador mulai dari Rp6,4 miliar. Lantas, berapa pajak mobil yang harus dibayarkan jika kalian memiliki mobil Lamborghini Aventador? Berikut ini cara menghitungnya. Harga mobil diibaratkan menjadi Rp10 miliar, agar lebih mudah dalam menghitung. Beirkut ini perhitungan pajak mobil mewah Lamborghini Aventador.

  • BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp10.000.000.000 x 0,1 = 1.000.000.000 (nominal BBN KB)
  • Untuk pembayaran PKB = Rp10.000.000.000 x 1,5/100 = Rp10.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000 (nominal PKB)
  • Total pajak yang harus dibayarkan: 1.000.000.000 + Rp150.000.000 = Rp1.150.000.000 (nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun)

7. Pajak mobil Porsche

Porsche adalah merek mobil terbaik asal Jerman yang banyak disukai oleh pecinta otomotif dunia. Sebagai contoh, kita ambil Porsche 911 yang harganya sekitar Rp3 miliar. Lantas, berapa pajak mobil porsche? Berikut perhitungannya.

  • BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp3,000,000,000 x 10 /100 = Rp300,000,000
  • Untuk pembayaran PKB = Rp3,000,000,000 x 1,5/100 = Rp45,000,000
  • Total pajak yang harus dibayarkan: Rp300,000,000 + Rp45,000,000 = Rp345,000,000

8. Pajak mobil Ferrari

Mobil Ferrari, siapa sih yang tidak kenal dengan mobil yang satu ini. Brand-nya begitu kuat sampai masyarakat awam pun familir dengan Ferrari. Lantas, berapa pajak mobil Ferrari? Berikut ulasan menghitung pajak mobil Ferrari California T  yang harganya sekitar 9 miliar.

  • BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp9,000,000,000 x 10 /100 = Rp900,000,000
  • Untuk pembayaran PKB = Rp9,000,000,000 x x 1,5/100 = Rp9,000,000,000
  • Total pajak yang harus dibayarkan: Rp1,035,000,000

9. Pajak mobil Lamborghini bekas

Lantas, bagaimana jika kalian berencana beli mobil mewah Lamborghini bekas? Tentu, biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak BBN KB jauh lebih sedikit, karena biaya BBN KB mobil bekas adalah 1%. Jadi, misalnya, kalian membeli mobil Lamborghini bekas seharga Rp5.000.000.000, maka biaya BBN KB yang harus ditanggung adalah Rp50.000.000. Ini belum termasuk biaya perpanjang STNK tahunan untuk Lamborghini sebesar Rp100.000.000.

Cara menghitung pajak mobil mewah

Setelah mengetahui seputar pajak kendaraan beserta jenisnya, sekarang saatnya kamu mengetahui cara hitung pajak mobil mewah. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pajak mobil mewah meliputi pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran biaya untuk pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yaitu 10% dari harga mobil yang akan dibayarkan pajaknya. Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dikenakan biaya sebesar 1.5% dari harga kendaraan. Untuk lebih mudah, dapat diambil contoh misal harga mobil milikmu adalah Rp6 miliar, maka rincian pajak yang harus dibayarkan yaitu:

BBN KB = harga mobil x 10%

= Rp6.000.000.000 x 10/100

= Rp6.000.000.000 x 0.1

= Rp600.000.000

PKB   = harga mobil x 1.5%

= Rp6.000.000.000 x 1.5%

= Rp6.000.000.000 x 0.015

= Rp90.000.000

Total pajak yang harus dibayarkan: Rp600.000.000 + Rp90.000.000 = Rp690.000.000. Total biaya ini merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan dalam 1 tahun. Perlu kamu perhatikan juga, kamu akan dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan juga biaya administrasi.

Cara menghitung pajak mobil mewah masuk ke indonesia

Cara menghitung pajak mobil mewah masuk ke indonesia
Sumber Foto: pathdoc Via Shutterstock

Mekanisme pengenaan PPnBM sedikit berbeda dengan PPN. Mekanisme pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan dengan faktur pajak sebagaimana diisyaratkan dalam pemungutan PPN. Hanya saja, bagi PPnBM tidak dikenal istilah pajak masukan, sehingga tidak dikenal sistem pengkreditan seperti dalam PPN.

Rumus Perhitungan PPnBM dan PPN di Indonesia

Untuk melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% yang meliputi:

  1. Ekspor BKP berwujud.
  2. Ekspor BKP tidak berwujud.
  3. Ekspor JKP.

Sedangkan pengenaan tarif Barang Kena Pajak tergolong mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Tarif 10% untuk kendaraan umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman non-alkohol.
  2. Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor, dan barang.
  3. Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up, dan minibus.
  4. Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, bahan berbahan kulit impor, batu kristal, bus, dan barang pecah belah.

Cara Menghitung PPnBM

Setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya mari kita mempelajari cara perhitungan PPnBM. Salah satu rumus mudah untuk menghitung PPN adalah:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

Tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor BKP tergolong mewah = 0%.

Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak, mari kita lihat contoh yang ada dibawah ini:

Kamu merupakan seorang pengusaha di bidang tekstil, pada suatu saat kamu membeli sebuah mobil sport mewah 2.500cc dengan harga Rp2.000.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?

Cara perhitungannya sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 – (Rp2.000.000.000 x 40%))

PPN = 10% x (Rp2.000.000.000 –800.000.000)

PPN = 10% x Rp1.200.000.000 =Rp120.000.0000

Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Andi adalah:

=Harga Mobil + PPN + PPnBM

=Rp2.000.000.000+Rp120.000.000+Rp800.000.000

=Rp2.920.000.000

Kenapa pajak mobil listrik lebih murah?

Pajak kendaraan listrik yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan bensin di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa alasan dan pertimbangan pemerintah. Melalui Pergub No. 3 Tahun 2020, terhitung sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai 0% untuk pembelian kendaraan listrik pertama untuk biaya pengalihan. Ini juga alasan mobil listrik jauh lebih murah.

Pajak kendaraan listrik yang lebih murah di Indonesia dapat dikatakan karena kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kebijakan pajak kendaraan listrik yang lebih rendah di Indonesia:

1. Pengurangan impor bahan bakar

Indonesia adalah negara produsen minyak, tetapi juga masih mengimpor bahan bakar fosil dalam jumlah besar. Dengan mendorong kendaraan listrik, negara dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar, yang dapat membantu menghemat devisa negara.

2. Pengurangan konsumsi bahan bakar fosil

Menggunakan kendaraan listrik dapat membantu mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, yang merupakan tujuan strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dan melindungi lingkungan.

3. Dampak sosial dan lingkungan

Pemerintah juga melihat adopsi kendaraan listrik sebagai cara untuk mengurangi polusi udara dan dampak negatif lainnya dari kendaraan bensin, yang dapat berkontribusi pada kesehatan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik.

4 Pengembangan industri mobil listrik

Kebijakan pajak yang lebih rendah untuk kendaraan listrik juga dapat membantu mendukung pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri. Dengan adopsi yang lebih tinggi, diharapkan akan ada peningkatan dalam produksi, penelitian, dan pengembangan teknologi kendaraan listrik di Indonesia.

5. Kebijakan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca. Pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik merupakan salah satu cara pemerintah mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan bensin ke kendaraan listrik.

6. Dukungan untuk teknologi bersih dan ramah lingkungan

Dengan memberikan insentif dalam bentuk pajak yang lebih rendah, pemerintah berusaha mendukung penggunaan kendaraan listrik sebagai langkah untuk mengurangi dampak negatif dari kendaraan bermesin pembakaran internal yang menggunakan bahan bakar fosil. Meskipun pajak kendaraan listrik lebih rendah, penting untuk diingat bahwa hal ini bisa berubah seiring waktu dan perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada, termasuk dalam hal pajak kendaraan, untuk mencapai tujuan keselamatan, keberlanjutan, dan lingkungan yang lebih baik.

Itulah cara menghitung hingga cara menghitung pajak mobil mewah yang perlu kamu ketahui. Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Jadi pastikan lakukan pembayaran pajak sesuai waktu yang telah ditentukan agar aman dan nyaman saat berkendara. Yuk, temukan berbagai ulasan perencanaan keuangan menarik lainnya di Qoala App!

Tentang Penulis
Fitrianingsih
A mother who loves to write. Because writing is the painting of the voice.