Mempunyai rumah merupakan impian banyak orang. Tapi, kadangkala ada beberapa alasan yang membuat seseorang memilih untuk membeli rumah bekas atau second, salah satunya adalah karena rumah bekas biasanya memiliki harga yang lebih terjangkau. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memiliki rumah second, diantaranya yaitu dengan cara pembayaran tunai atau menggunakan metode pembayaran kredit kepemilikan rumah (KPR). Opsi KPR rumah second sering dipilih saat uang yang dimiliki belum mencukupi untuk melakukan pembayaran secara tunai. Jika kamu tertarik untuk membeli rumah second dengan metode KPR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum kamu mengajukan pinjaman. Pasalnya, ada beberapa perbedaan proses KPR rumah baru dan rumah second yang perlu kamu ketahui. Agar proses kepemilikan rumah kamu berjalan lancar, berikut ini Qoala paparkan beberapa hal penting yang perlu diketahui saat kamu mengajukan KPR rumah second.
Apa itu KPR Rumah Second?
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu jenis pinjaman yang diberikan oleh bank untuk membantu kamu membeli rumah. KPR rumah second, seperti namanya, adalah KPR yang diberikan untuk membeli rumah bekas atau rumah yang sudah pernah dihuni sebelumnya. Sebagian besar rumah second yang dijual biasanya sudah memiliki sertifikat hak milik dan berada di kawasan yang sudah berkembang.
KPR rumah second bisa menjadi pilihan bagi kamu yang ingin membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah baru. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk mengambil KPR rumah second, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terkait dengan syarat dan proses pengajuan.
Syarat Rumah Second yang Bisa Dijadikan Agunan KPR
Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR rumah second, pastikan bahwa rumah yang ingin kamu beli memenuhi persyaratan sebagai agunan KPR. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Rumah harus memiliki sertifikat hak milik
Hal pertama yang perlu kamu perhatikan adalah rumah tersebut harus memiliki sertifikat hak milik yang sah. Sertifikat hak milik adalah bukti legalitas kepemilikan rumah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa sertifikat hak milik yang sah, rumah tidak dapat dijadikan agunan KPR.
2. Rumah harus berada di kawasan yang berkembang
Bank biasanya hanya memberikan KPR untuk rumah yang berada di kawasan yang sudah berkembang. Rumah yang berada di kawasan yang belum berkembang atau berada di daerah yang kurang strategis akan sulit mendapatkan persetujuan dari bank.
3. Usia rumah maksimal 20 tahun
Sebagian besar bank hanya akan memberikan KPR untuk rumah yang berusia maksimal 20 tahun. Jika usia rumah lebih dari 20 tahun, bank mungkin akan mengevaluasi kondisi fisik rumah dan mempertimbangkan nilai jualnya sebelum memberikan persetujuan.
4. Rumah tidak dalam sengketa atau terkena gugatan
Pastikan bahwa rumah yang ingin kamu beli tidak dalam sengketa atau terkena gugatan, baik itu dari pihak bank maupun pihak lain. Rumah yang dalam sengketa atau terkena gugatan bisa membuat proses pengajuan KPR menjadi sulit atau bahkan ditolak oleh bank.
Cara Memilih Properti KPR Rumah Second
Memilih properti KPR rumah second yang tepat sangat penting untuk memastikan keberhasilan dalam pembelian rumah bekas atau second. Berikut adalah beberapa tips dalam memilih properti KPR rumah second:
- Lokasi rumah yang strategis dan mudah dijangkau
- Keamanan lingkungan sekitar rumah
- Fasilitas yang tersedia di sekitar rumah seperti sekolah, rumah sakit, dan pasar
- Kondisi fisik rumah yang masih layak huni dan tidak membutuhkan renovasi besar-besaran
Langkah-langkah untuk Membeli Rumah Second
Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan jika kamu ingin membeli rumah second dengan menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah:
1. Tentukan budget yang dimiliki
Tentukan budget yang dimiliki dan sesuaikan dengan harga rumah second yang ingin dibeli. Perhitungkan dengan cermat agar cicilan yang harus dibayarkan tidak terlalu berat.
2. Cari informasi tentang rumah second yang akan dibeli
Cari informasi tentang rumah second yang akan dibeli, seperti lokasi, kondisi, harga, dan sebagainya. Pastikan bahwa rumah tersebut sesuai dengan kebutuhan dan budget yang dimiliki.
3. Lakukan Inspeksi Rumah Secara Mendetail
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah second, pastikan kamu melakukan inspeksi rumah secara detail. kamu bisa mengajak tenaga ahli seperti tukang atau arsitek untuk melakukan inspeksi rumah. Beberapa bagian rumah yang perlu diperiksa dengan seksama, antara lain:
- Struktur bangunan: pastikan kondisi struktur bangunan dalam kondisi yang baik, tanpa keretakan atau deformasi yang berlebihan.
- Listrik dan instalasi air: periksa apakah instalasi listrik dan air berfungsi dengan baik dan aman digunakan.
- Kebocoran air: pastikan tidak ada kebocoran air yang signifikan pada pipa air dan saluran pembuangan.
- Kebocoran atap: pastikan tidak ada kebocoran pada atap, yang dapat menyebabkan kerusakan pada interior rumah.
- Kondisi dinding: pastikan dinding tidak berlumut atau berjamur dan tidak ada retakan yang signifikan.
Melakukan inspeksi rumah dengan teliti dan mendetil akan membantu kamu menemukan potensi masalah pada rumah tersebut. Jika ditemukan masalah, kamu dapat memperkirakan biaya perbaikan yang akan dibutuhkan sebelum memutuskan untuk membeli rumah tersebut.
Ajukan KPR ke bank
Ajukan KPR ke bank yang dipilih dengan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses pengajuan bisa berjalan lancar.
Gunakan Jasa Notaris
Setelah kamu memutuskan untuk membeli rumah second, pastikan untuk menggunakan jasa notaris untuk melakukan proses transfer kepemilikan rumah. Notaris akan membantu mengurus segala persyaratan hukum dan administratif untuk memastikan transfer kepemilikan berjalan lancar.
Pertimbangkan Asuransi Rumah
Saat membeli rumah, pertimbangkan untuk mengambil asuransi rumah untuk melindungi properti kamu dari risiko kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam atau kejahatan. Selain itu, asuransi rumah yang tepat juga dapat memberikan ketenangan padamu saat menempati rumah dalam jangka panjang.
Cara Memastikan KPR Rumah Second Tidak Bermasalah
Sebelum membeli rumah second, pastikan untuk melakukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap legalitas dan kondisi rumah. Berikut adalah beberapa cara untuk memastikan KPR rumah second tidak bermasalah:
- Periksa legalitas sertifikat rumah dan pastikan tidak ada sengketa atau masalah lainnya
- Periksa kondisi fisik rumah secara menyeluruh dan pastikan tidak ada kerusakan yang serius
- Lakukan pengecekan riwayat kepemilikan rumah sebelumnya
- Gunakan jasa profesional seperti notaris atau penilai properti untuk membantu memastikan keabsahan dan kelayakan rumah yang akan dibeli.
Keuntungan KPR Rumah Second
Memiliki rumah bekas melalui KPR tentu memiliki keuntungan tersendiri. Berikut ini adalah keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan memilih KPR rumah second.
1. Harga yang lebih terjangkau
Rumah second biasanya dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan rumah baru. Hal ini membuat rumah second menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
2. Bisa memiliki rumah dengan lokasi strategis
Rumah second biasanya sudah berada di lingkungan yang sudah berkembang dan memiliki fasilitas publik yang lengkap, seperti sekolah, pasar, rumah sakit, dan tempat ibadah. Hal ini membuat rumah second menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin tinggal di lokasi yang strategis.
3. Potensi nilai investasi yang tinggi
Meskipun harga rumah second lebih rendah daripada rumah baru, namun rumah second memiliki potensi nilai investasi yang tinggi. Jika Anda membeli rumah second di lokasi yang berkembang, nilai rumah tersebut bisa naik dengan cepat.
4. Kondisi rumah yang sudah matang
Rumah second sudah memiliki kondisi yang matang dan terlihat seperti apa yang akan Anda dapatkan. Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan beberapa biaya tambahan seperti finishing, pemasangan kamar mandi, listrik dan lainnya seperti yang mungkin diperlukan pada rumah baru.
5. Prosedur KPR yang lebih mudah
Biasanya prosedur pengajuan KPR untuk rumah second lebih mudah dan cepat karena dokumen yang diperlukan sudah lengkap, seperti sertifikat, IMB dan dokumen lainnya. Hal ini memudahkan Anda untuk memiliki rumah idaman dengan cicilan yang terjangkau.
Pertanyaan Umum Seputar KPR Rumah Second
Kini kamu telah mengetahui syarat untuk mengajukan KPR rumah second hingga langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk membeli rumah, berikut ini adalah pertanyaan umum yang sering kali ditanyakan berkaitan dengan KPR rumah second.
1. Berapa DP untuk KPR rumah second?
DP atau uang muka untuk KPR rumah second biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan rumah baru. DP yang dibutuhkan untuk KPR rumah bekas adalah sekitar 20% hingga 30% dari harga rumah.
2. Berapa lama proses KPR rumah Bekas?
Proses KPR rumah bekas memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan KPR rumah baru. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti verifikasi dokumen dan kondisi fisik rumah. Proses KPR rumah bekas biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan tergantung pada bank yang digunakan dan ketersediaan dokumen yang dibutuhkan.
Membeli rumah second dengan KPR dapat menjadi alternatif yang baik jika kamu ingin memiliki rumah dengan budget yang terbatas. Namun, pastikan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk membeli rumah second. Lakukan riset dan inspeksi rumah secara detail, gunakan jasa notaris untuk memastikan proses transfer kepemilikan berjalan dengan lancar, dan pertimbangkan untuk mengambil asuransi rumah untuk melindungi properti kamu.
Dengan memperhatikan beberapa tips tersebut, kamu dapat membeli rumah second dengan KPR dengan lebih bijak dan meminimalisir risiko terjadinya masalah di kemudian hari. Cek Qoala untuk memilih dan membeli asuransi yang kamu butuhkan agar terhindari dari berbagai resiko kerugian yang mungkin timbul di masa depan.