Sebagian orang pasti pernah terpikirkan soal dana pensiun. Dana hari tua, atau yang lebih dikenal dana pensiun adalah dana yang ditabung atau disimpang oleh seseorang sejak masih produktif. Umumnya, masa produktik itu sendiri berusia 15 hingga 64 tahun. Bisa dikatakan, pensiun berarti masa tugasnya telah usai. Fungsi dana pensiun terbilang banyak, sehingga, dana yang terkumpul selama puluhan tahun digunakan saat ia sudah tak bekerja atau selesai masa tugasnya.
Pada dasarnya, tujuan memiliki dana pensiun adalah agar kita mandiri secara keuangan di masa tua. Bisa dibayangkan, apa yang terjadi jika di masa pensiun nanti, kita sudah tidak lagi memiliki sumber pendapatan tetap yang biasa diterima tiap bulan. Di sisi lain, anak-anak juga sudah berkeluarga dan tentunya fokus pada biaya hidup keluarga mereka dengan kebutuhan yang berbeda-beda. Di samping itu, akan muncul beberapa risiko yang bisa saja kita alami di masa tua nanti.
Tentunya, mempersiapkan dana untuk hari tua adalah hal yang penting. Lebih cepat dimulai, maka lebih baik. Namun, seberapa penting dana pensiun itu sendiri? Lalu apa fungsi dari dana pensiun? Berikut Qoala akan jelaskan secara rinci terkait dana pensiun.
Pengertian Apa Itu Dana Pensiun
Umumnya, dana pensiun adalah sebuah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan yang merupakan hak seorang pensiunan dari sebuah perusahaan tempat ia bekerja. Dana pensiun biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, tergantung dari kebijakan dalam suatu perusahaan.
Di sisi lain, dana pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun bisa didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan. Dana pensiun juga merupakan badan hukum dengan manajemen, kegiatan operasional dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya. Dana pensiun berperan untuk mengumpulkan dan mengelola dana untuk pemenuhan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program pensiun.
Saat ini, masih banyak yang berpendapat bahwa program dana pensiun hanya dapat dinikmati oleh pegawai negeri dan perusahaan BUMN. Namun, sejak ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun pada tahun 1992, siapapun dapat memiliki program pensiun.
Peraturan Dana Pensiun
Dana pensiun juga telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Tak hanya itu, dana pensiun juga telah dinaungi oleh beberapa regulasi, Undang-Undang yang mengatur mengenai Dana Pensiun ini ada 3 yaitu:
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
- uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
- uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
- Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
- Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jamsostek merupakan BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib untuk pekerja formal di sektor swasta. Hal ini diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 dimana salah satunya menegaskan tentang Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
Jika tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja.
- Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang No 11 tahun 1969 mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
- Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%.
- Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
Cara Kerja Dana Pensiun
Dana pensiun yang dianggap sebagai badan hukum untuk mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun memiliki peran antara lain, pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. Manfaat pensiun ini akan diberikan kepada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun. Manfaat pensiun mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun ini dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun. Untuk manfaatnya sudah pasti sebab program pensiun iuran yang dijalankan juga pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Untuk dana pensiun ini pemberi kerja pasti menyelenggarakan program pensiun dengan iuran hanya dari pemberi kerja. Iurannya berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
- Dana Pensiun Lembaga Keuntungan
Dana pensiun ini dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa guna menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Biasanya terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program dana pensiun Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk menjalankan program Pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan, rasa aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik untuk karyawan negeri maupun swasta
Untuk pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain:
- Jamsostek adalah suatu progam kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. (UU No. 3/1992).
- Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) di bawah naungan departemen keuangan. (Kepres No. 8/1997).
- ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan departemen pertahanan. (Kepres No. 8/1977).
Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui bahwa dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992.
Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008, antara lain:
- Keterbukaan (transparency).
- Akuntabilitas (accountability).
- Pertanggung jawaban (responsibility).
- Kemandirian (independency).
- Kewajaran (fairness).
Fungsi Dana Pensiun
Dana pensiun juga bisa diartikan sebagai hak dari seorang pegawai untuk bisa memperoleh pendapatan setelah bekerja di suatu perusahaan secara bertahun-tahun atau memasuki usia pensiun, ataupun ada berbagai hal yang terjadi dan sudah ditetapkan di dalam kontrak.
Dalam pemberian dana pensiun untuk para karyawan tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian penghasilan di masa mendatang, melainkan juga ikut memberikan motivasi agar para karyawan bisa lebih giat bekerja. Dana pensiun bisa memberikan para karyawan rasa aman, apalagi yang merasa berada di usia dimana mereka sudah tidak bisa se-produktif yang dulu. Sebagiannya lagi menganggap hal ini sebagai motivasi bahwa apa yang mereka lakukan masih dihargai perusahaannya. Berikut ini ada beberapa fungsi lainnya dari dana pensiun itu sendiri.
Fungsi Dana Pensiun Bagi Perusahaan
Dana pensiun yang menjadi bagian dari salah satu program dari pemerintah, juga memberikan fungsi bagi perusahaan yang melakukannya. Beberapa fungsi ini diantaranya:
1. Memberikan rasa aman bagi karyawan
Rasa aman di sini akan terjadi di masa yang akan datang. Tentunya karyawan mengharapkan rasa aman dengan mendapatkan jaminan dari perusahaan setelah memasuki masa pensiun. Hal ini juga yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan saat masih produktif.
2. Sebagai Penghargaan Bagi Karyawaan yang Telah Mengabdi
Selain rasa aman, dana pensiun juga dapat menjadi sebuah penghargaan kepada pekerja yang telah setia mencurahkan kemampuannya demi perusahaan. Rasa terima kasih ini diwujudkan dengan membantu menyediakan jaminan hari tua bagi para pekerjanya.
3. Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan
Dengan adanya dana pensiun, karyawan tentunya akan semakin giat bekerja di usia produktifnya. Sebab, dengan giat bekerja karyawan dapat termotivasi untuk mendapatkan tunjangan di masa tuanya nanti.
4. Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan menjalankan program dana pensiun, tentunya perusahaan dianggap mampu menyejahterakan para karyawannya. Sebab, perusahaan peduli terhadap para karyawannya saat ini dan di masa mendatang. Hal ini membuat citra perusahaan menjadi baik di masyarakat luar.
Fungsi Dana Pensiun
Selain empat fungsi dana pensiun bagi perusahaan di atas, ada juga dua fungsi dana pensiun lainnya yang juga dapat dirasakan oleh para karyawan, antara lain:
1. Mendapatkan Kepastian Pendapatan untuk Masa Pensiun
Masa pensiun merupakan masa yang mana para karyawan sudah tidak mampu untuk bekerja atau menghasilkan pendapatan. Hal ini tentunya menjadikan seorang karyawan untuk memiliki tabungan yang bisa dipakai di masa tuanya nanti. Dengan adanya dana pensiun, karyawan tak perlu bingung untuk mendapatkan pendapatan ketika nanti sudah tak produktif lagi.
2. Memberikan Rasa Aman dan Meningkatkan Motivasi Kerja
Rasa aman yang diartikan adalah ketika nanti para karyawan sudah tak lagi bekerja di masa tua. Aman soal biaya kehidupan sehari-hari, aman juga soal pendapatan di masa tuanya. Sehingga, dengan adanya program dana pensiun Indonesia, karyawan tentunya akan termotivasi untuk mengumpulkan uang sebagai tabungan di masa tuanya.
Fungsi Dana Pensiun Bagi Pesertanya
Terakhir, sebagai hak bagi para pekerja, dana pensiun tentunya juga memberikan fungsi yang baik bagi para pesertanya. Berikut ini ada empat fungsi dana pensiun yang akan dirasakan langsung oleh para pesertanya, antara lain:
1. Bisa Melakukan Pensiun Dini
Ada dua hal yang perlu diatur mengenai pensiun dini yaitu kapan seorang pekerja harus pensiun dan batas usia pensiun itu sendiri. Terkait hal ini, ada 2 peraturan yang telah ditetapkan, antara lain:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU ini tidak mengatur waktu yang tepat untuk pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.
- Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.
- Tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku.
- Penentuan BUP merupakan kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya.
- UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun
- Mengatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pensiun cacat.
- UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.
2. Hidup Menjadi Lebih Tenang di Masa Pensiun
Semua orang pasti menginginkan masa pensiun yang sejahtera. Pensiun dari pekerjaan merupakan keputusan terpenting yang harus dipertimbangkan dan dipikirkan secara matang. Memasuki usia pensiun nantinya, maka ketika masi produktif merupakan waktu yang tepat untuk melakukan persiapan keuangan. Melakukan sejumlah persiapan menuju pensiun merupakan perencanaan keuangan yang paling penting bagi setiap pekerja. Sehingga, tak heran jika di masa pensiun nanti hidup menjadi lebih tenang, sebab sudah mempersiapkan sejak dini.
3. Tidak Perlu Khawatir Membebani Anak dan Cucu
Setiap orang dan profesi memiliki perbedaan batas usia pensiun, namun rata-rata pekerjaan menetapkan usia pensiun di antara 55-60 tahun. Perlu diketahui, pensiun nyatanya juga memiliki persepsi yang berbeda-beda bagi setiap orang, ada yang ingin tetap bekerja meskipun sudah waktu pensiun, namun ada juga yang ingin menikmati hasil kerja keras selama ini dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga.
Jika memang sudah memikirkan dengan matang soal pensiun, target menjadi sangat penting untuk kamu yang ingin memiliki kondisi siap pensiun. Selain itu, untuk kondisi siap pensiun, pastinya akan ada masa menggantungkan hidup dengan posisi uang yang ada untuk membiayai pengeluaran utama saja, maka dari itu jika terdapat cicilan atau utang sebaiknya dihindari dan dilunasi sebelum waktu pensiun tiba. Sehingga, jika nanti saatnya harus pensiun, tak perlu khawatir membebani anak dan cucu. Selain memiliki dana pensiun, kewajiban utang pun juga sudah selesai dan tak perlu ditanggung oleh siapapun.
4. Bisa Memberikan Warisan untuk Keluarga Selanjutnya
Penting untuk dipikirkan adalah adanya tabungan pensiun. Sebab, dengan adanya tabungan pensiun, maka bisa menjadi warisan untuk keluarga nantinya. Hal ini yang pastinya didamba-dambakan oleh banyak orang. Tak heran, jika saat masih bekerja, mereka berlomba-lomba untuk mengumpulkan tabungan pensiun demi masa tua yang aman dan tenang.
Berbicara soal dana pensiun, tentunya sebagian dari para pekerja akan memilih untuk pensiun lebih cepat atau biasa disebut pensiun dini. Namun perlu diketahui ciri-ciri seseorang siap pensiun. Salah satunya adalah sudah memiliki proteksi. Pada dasarnya orang tersebut sudah memahami bahwa risiko terhadap kesehatan dialihkan kepada pihak ketiga.
Sehingga apabila nantinya terjadi hal-hal yang bisa mempengaruhi keuangan saat pensiun akibat kesehatan, sudah tidak perlu khawatir karena sudah memiliki asuransi kesehatan. Jangan sampai terjadi kejadian yang tidak diduga terhadap kesehatan barulah kita ingin mendaftarkan diri kepada pihak asuransi, sebab risiko kesehatan yang dimiliki kemungkinan akan ditolak oleh pihak asuransi. Oleh sebab itu, jika sudah tahu kapan waktunya harus pensiun, siapkan asuransi sejak dini. Kamu bisa mencari informasinya lebih lanjut di Qoala App atau mengunjungi laman Blog Qoala.