Cara menghitung denda pajak mobil merupakan hal penting yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan. Pasalnya, ketika kewajiban membayar pajak kendaraan terlambat, maka terdapat konsekuensi yang harus dijalani, yaitu membayar denda. Umumnya, denda akan diberlakukan ketika pemilik kendaraan terlambat membayar kewajibannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Lantas, berapa besaran denda yang harus dibayarkan jika terlambat? Dalam hal ini, pemilik kendaraan sebaiknya dapat menghitung secara mandiri total denda atas keterlambatan tersebut. Untuk mengetahui cara menghitung denda pajak mobil telat 1 hari, 2 bulan, 1 tahun, hingga 5 tahun, yuk simak ulasan Qoala berikut ini!
Kapan Denda Pajak Mobil Dilakukan?
Denda pajak mobil merupakan denda yang dijatuhkan kepada para pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak mobil. Pajak mobil wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap satu tahun sekali dengan besaran yang telah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang dimiliki. Pajak tersebut memiliki tanggal jatuh tempo yang wajib dipatuhi oleh pemilik kendaraan.
Ketika pemilik kendaraan terlambat membayarkan pajaknya, maka denda pajak mobil bisa dikenakan. Denda tersebut merupakan sanksi atas ketidakpatuhan dalam membayar kewajiban pajak tepat pada waktunya. Untuk besaran dendanya bisa berbeda-beda tergantung dari berapa lama keterlambatan tersebut terjadi. Selain itu, aturan dan kebijakan dari masing-masing daerah juga mempengaruhi besaran denda pajak mobil.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Seperti yang dijelaskan di atas, denda pajak mobil tahunan bisa berbeda-beda tergantung dari daerah dan jangka waktu keterlambatannya. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, besaran denda pajak mobil adalah sebesar 2 persen setiap bulannya. Hal ini mengacu pada Perda DKI nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Pajak Umum Daerah. Jika terdapat keterlambatan membayar pajak selama maksimal 2 tahun, maka total denda yang harus dibayar akan sebesar 48 persen.
Namun, secara umum besaran denda pajak mobil adalah sebesar 25% persen dari besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) per tahun yang dibayarkan. Angka tersebut untuk keterlambatan selama 1 tahun, jadi jika keterlambatan kurang dari 1 tahun maka perhitungannya akan berbeda, yaitu 25% dibagi dengan jumlah bulan keterlambatan. Di masyarakat muncul anggapan bahwa denda pajak terlambat 1 bulan sama dengan 1 tahun, tentu hal ini tidaklah benar.
Selain denda pajak mobil, pemilik kendaraan juga wajib menyetorkan denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Besaran SWDKLLJ adalah sebesar Rp35 ribu untuk motor dan Rp100 ribu untuk mobil.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara menghitung denda pajak mobil berdasarkan jangka waktu keterlambatannya yang perlu kamu tahu:
1. Cara Menghitung Denda Pajak Mobil 1 Hari
Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak mobil selama 1 hari, maka penghitungan dendanya adalah sebesar 25% dari besaran pajak. Besaran tersebut masih ditambahkan dengan denda SWDKLLJ sebesar Rp100 ribu untuk mobil.
2. Cara Menghitung Denda Pajak Mobil 1 Bulan
Cara menghitung denda pajak mobil yang terlambat membayar selama 1 bulan adalah dengan menggunakan rumus:
PKB x 25 persen x 1/12 + denda SWDKLLJ
Contohnya, ketika A terlambat membayar pajak selama 1 bulan dengan nominal pajak sebesar Rp2 juta maka penghitungannya:
Rp2 juta x 25 persen x 1/12 + Rp100 ribu = Rp 141.666
Jadi A harus membayar denda keterlambatan pajak mobil sebesar Rp 141.666
3. Cara Menghitung Denda Pajak Mobil 1 Tahun
Cara menghitung denda pajak mobil yang terlambat membayar selama 1 tahun adalah dengan menggunakan rumus:
PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Contohnya, ketika A terlambat membayar pajak selama 12 bulan atau 1 tahun dengan nominal pajak sebesar Rp2 juta maka penghitungannya:
Rp2 juta x 25 persen x 12/12 + Rp100 ribu = Rp 462.500
Jadi A harus membayar denda keterlambatan pajak mobil sebesar Rp 462.500
4. Cara Menghitung Denda Pajak Mobil 5 Tahun
Cara menghitung denda pajak mobil yang terlambat 5 tahun menggunakan rumus sebagai berikut:
PKB x 25 persen x 60/12 + denda SWDKLLJ
Jadi misalkan B terlambat membayar pajak mobil selama 5 tahun dengan besaran pajak Rp2 juta, maka penghitungannya:
Rp2 juta x 25 persen x 60/12 + Rp100 ribu = Rp 2.600.000
Jadi B wajib membayar denda untuk keterlambatan tersebut sebesar Rp 2.600.000
Cek Denda Pajak Mobil Online
Jika kamu kesulitan untuk menghitung besaran denda pajak mobil secara manual dan mandiri, maka kamu bisa mengecek besaran denda tersebut secara online. Di era saat ini sudah banyak aplikasi online yang bisa kamu pakai untuk menghitung denda pajak mobil sekaligus cek pajak mobil. Caranya mudah, kamu cukup memasukkan data lengkap kendaraan serta lama keterlambatannya, maka secara otomatis aplikasi akan menghitung besaran denda yang perlu kamu bayarkan.
Contoh aplikasi online yang bisa kamu gunakan adalah Pajak Kendaraan Online dan Pajak Kendaraan Bermotor Online. Selain itu, jika wilayahmu di Jakarta, kamu juga bisa membuka situs resmi e-samsat DKI Jakarta dengan alamat http://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Kamu cukup memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK saja, nanti aplikasi akan segera memberitahukan informasi besaran denda pajak mobil yang harus dibayar.
Kapan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan?
Membayar denda pajak kendaraan merupakan sebuah keharusan jika keterlambatan pembayaran pajak kendaraan terjadi. Ini merupakan sebuah konsekuensi yang wajib dilakukan. Namun kabar baiknya, pemerintah dapat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang artinya dapat menghapus kewajiban denda. Dalam hal ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda keterlambatan pembayaran pajak, namun cukup membayar pajak pokoknya saja sesuai dengan besaran yang telah ditentukan. Pemutihan pajak ini tentu meringankan beban para pemilik kendaraan.
Lantas, kapan pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan? Saat ini sejumlah provinsi di Indonesia sedang melakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan masyarakat. Berikut informasi daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. DKI Jakarta
Salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan adalah DKI Jakarta. Program ini berlangsung mulai 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023 mendatang. Pemutihan atau penghapusan pajak ini meliputi penghapusan denda PKB dan balik nama.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah juga merupakan provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan tersebut diselenggarakan mulai 16 April hingga 22 Desember 2023 untuk balik nama progresif dan 26 April hingga 26 Juni 2023 untuk bebas pajak progresif kendaraan.
3. Lampung
Provinsi lain yang melakukan pemutihan pajak kendaraan adalah Lampung. Program ini dilakukan mulai April hingga September 2023 untuk pemutihan biaya balik nama progresif, bebas denda pajak, serta potongan pokok tunggakan pajak. Potongan pajak tersebut besarnya adalah 50 hingga 70 persen.
4. Kalimantan Timur
Mulai Juni 2023 lalu, Provinsi Kalimantan Timur juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan meliputi bebas denda PKB dan bea balik nama, bebas pajak progresif, serta diskon tunggakan pajak hingga 50 persen.
5. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan juga dilakukan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemutihan tersebut meliputi keringanan serta pembebasan pajak, sanksi administrasi, serta bea balik nama progresif.
6. Sumatera Selatan
Berikutnya, provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Sumatera Selatan. Program ini berlangsung mulai 1 April 2023 lalu yang meliputi bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan 2 tahun atau lebih, serta bebas denda dan bunga pajak progresif, serta potongan tunggakan sebesar 50 persen.
7. Kalimantan Tengah
Mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023 mendatang, Kalimantan Timur juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut meliputi potongan denda pajak untuk tunggakan 1 tahun ke atas, bebas bea balik nama progresif, serta bebas tarif progresif untuk kendaraan roda empat.
8. Papua
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Papua berlangsung pada Juni hingga Juli 2023 lalu. Program yang dijalankan antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama.
Nah, itulah informasi lengkap tentang cara menghitung denda pajak mobil berdasarkan lama keterlambatannya. Kamu bisa menghitung sendiri berapa besaran denda keterlambatan tersebut sebagai langkah antisipasi. Namun sebisa mungkin jangan sampai terlambat membayar pajak ya, karena uang yang digunakan untuk membayar denda lebih baik dipakai untuk hal lain yang lebih bermanfaat. Yuk, kunjungi Qoala Blog untuk tahu berbagai informasi perencanaan keuangan dan keuangan lainnya!