Menjelang hari raya, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Pembagian THR menjadi momen yang membahagiakan bagi para pekerja. Ketika mendekati hari raya keagamaan, perusahaan memang memiliki kewajiban untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali. Lantas, bagaimana aturan Tunjangan Hari Raya yang berlaku di Indonesia?
Tunjangan Hari Raya bisa saja besarannya berbeda-beda bagi para pegawai. Apa yang membedakannya? Nah, untuk kamu yang ingin tahu bagaimana peraturan dan ketentuan Tunjangan Hari Raya serta perhitungannya, yuk simak ulasan Qoala berikut ini!
Apa Itu Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak pekerja berupa pendapatan di luar gaji atau non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan tersebut meliputi Hari Raya Idul Fitri untuk pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal untuk pekerja yang beragama Kristen/Katolik, Hari Raya Nyepi untuk pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk pekerja beragama Budha, serta Hari Raya Imlek untuk pekerja yang beragama Konghucu.
Umumnya, Tunjangan Hari Raya dibayarkan oleh perusahaan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Namun tidak jarang perusahaan membayarkan THR menjelang hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Tunjangan Hari Raya wajib diberikan berupa uang, tidak boleh diganti dengan barang atau lainnya. Dan Tunjangan Hari Raya ini sifatnya wajib, artinya perusahaan bisa dikenai sanksi jika tidak membayarkan THR kepada pekerja.
Aturan Tunjangan Hari Raya Terbaru
Seperti yang telah dijelaskan diatas, pemberian Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan itu wajib. Aturan Tunjangan Hari Raya ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Aturan Tunjangan Hari Raya juga diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023 lalu meskipun aturan THR di dalamnya kurang spesifik. Namun yang jelas, THR wajib dibayarkan menjelang hari raya. Dan jika tidak, terdapat sejumlah sanksi yang siap diberikan kepada perusahaan seperti pembekuan perusahaan dan lainnya. Oh iya, biar tidak cepat habis, kalian perlu tahu cara mengelola uang THR dari Qoala ya!
Ketentuan Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara kontinyu atau terus-menerus. Dalam aturannya, THR tidak dibedakan berdasarkan status dari pekerja tersebut, apakah pegawai tetap, kontrak, PKWT, atau PKWTT. Bahkan pekerja freelance juga berhak untuk mendapatkan THR baik yang telah bekerja 1 bulan maupun lebih.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 yang berbunyi: Perusahaan atau pengusaha wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Artinya, mulai 1 bulan, pekerja wajib diberi Tunjangan Hari Raya.
Bagi yang masih bingung, definisi pegawai kontrak atau pegawai tidak tetap diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 15. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai kontrak atau PKWT hanya dapat diperjanjikan untuk pekerjaan tertentu yang sifat dan jenis pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, meliputi:
- Pekerjaan sekali selesai/sementara
- Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu tidak lama
- Pekerjaan yang sifatnya musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan yang masih dalam masa percobaan
- Pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak tetap
Kewajiban pembayaran THR mulai berlaku ketika pekerja sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih. Namun terdapat perbedaan mengenai pemberian THR dalam kaitannya dengan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja antara pegawai tetap dan pegawai kontrak. Pada pegawai kontrak yang hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum 30 hari dari Hari Raya, tidak berhak mendapatkan THR.
Sebaliknya, jika pekerja tetap mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan sebelum 30 hari dari tanggal Hari Raya, maka tetap berhak mendapatkan THR penuh. Ketentuan tersebut diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 1.
Perlu kamu ketahui, bahwa maksimal pembayaran THR perusahaan kepada pekerja adalah 7 hari sebelum hari raya. Hal ini agar pekerja dapat memanfaatkan uang THR-nya sebaik mungkin sebelum hari raya tiba.
Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya
Aturan Tunjangan Hari Raya mengatur bahwa besaran THR yang diberikan kepada pekerja besarannya bisa saja berbeda. tergantung dari masa kerja. Aturan tersebut merujuk pada Permenaker no. 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa besaran THR adalah sebagai berikut:
- Pekerja yang memiliki masa kerja sampai 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak untuk mendapatkan THR sebesar 1 bulan penuh.
- Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan berhak untuk mendapatkan THR yang besarannya proporsional (prorata) sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan (masa kerja/12 x 1 bulan upah).
Aturan tersebut berlaku baik bagi pegawai tetap, kontrak, maupun paruh waktu atau freelance. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jika perusahaan memiliki perjanjian kerja peraturan perusahaan, dan kebiasaan lainnya yang menyebutkan bahwa besaran THR melebihi 1 bulan upah, maka aturan Tunjangan Hari Raya yang berlaku adalah THR dengan jumlah yang lebih besar dari upah tersebut.
Sebagai contoh, berikut cara menghitung besaran THR pada pekerja berdasarkan hubungannya dengan perusahaan:
1. Pekerja Tetap
A telah bekerja di perusahaan XYZ dengan masa kerja 3 tahun dan mendapatkan upah per bulan dengan rincian:
- Gaji pokok: Rp 4.000.000
- Tunjangan anak dan istri: Rp 500.000
- Tunjangan makan: Rp 700.000
Maka besaran THR yang didapatkan A adalah 1 x upah 1 bulan, yaitu:
Gaji pokok (Rp 4.000.000) + tunjangan anak dan istri (Rp 500.000) = Rp 4.500.000
Dalam hal ini, tunjangan makan tidak termasuk dalam komponen THR karena jumlahnya tidak tetap setiap bulan, tergantung dari jumlah hari kerja. Sehingga pada pekerja tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar Rp 4.500.000.
2. Pegawai Kontrak
B merupakan pegawai kontrak di PT ABC dengan masa kerja 6 bulan. Gaji/upah yang didapat B setiap bulan adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp 3.000.000
- Tunjangan transportasi: Rp 400.000
Maka besaran THR yang berhak diterima B adalah 6/12 x upah pokok selama 1 bulan karena masa kerja B belum mencapai 12 bulan, yaitu:
6/12 x upah pokok (Rp 3.000.000) = Rp 1.500.000
Karena tunjangan transportasi merupakan tunjangan yang diberikan tidak tetap berdasarkan kedatangan, maka THR yang wajib diberikan kepadanya adalah sebesar Rp 1.500.000.
Jika kalian memerlukan artikel lainnya seputar topik ini, kalian bisa baca juga cara menghitung THR ini ya!
Pertanyaan Umum Seputar Tunjangan Hari Raya
Aturan Tunjangan Hari Raya memang belum sepenuhnya dipahami oleh para pekerja, maka dari itu muncul berbagai pertanyaan umum terkait pembayaran THR menjelang hari raya, antara lain:
1. Kapan Tunjangan Hari Raya Diberikan?
Pada tahun 2023 ini, Presiden Jokowi meminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja maksimal tanggal 18 April 2023. Namun umumnya, pemberian THR sudah diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya. Hal ini tergantung dari kemampuan dan kesiapan masing-masing perusahaan.
Terdapat batas maksimal pemberian THR agar para pekerja dapat mempersiapkan diri sebelum hari raya tiba. Pekerja memiliki bekal untuk pulang ke kampung halamannya atau sekedar membeli kue lebaran.
2. THR Dihitung Berdasarkan Apa?
Aturan Tunjangan Hari Raya menetapkan bahwa THR dihitung berdasarkan masa kerja pegawai. Artinya, jika pekerja telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka berhak untuk mendapatkan THR dalam jumlah yang proporsional. THR tidak melihat status dari pekerja tersebut, apakah pegawai tetap, kontrak, lepas, atau bahkan freelance.
Khusus untuk pekerja freelance, jumlah uang THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan yang didapat selama 12 bulan terakhir. Jadi jika kamu merupakan pekerja freelance dengan masa kerja lebih dari 1 bulan, segera tanyakan pada HRD perusahaan mengenai hak THR-mu, ya!
3. Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya?
Besaran THR atau Tunjangan Hari Raya adalah sebesar 1 x upah dalam 1 bulan. Hal ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus. Untuk pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan masa kerja, maka akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja tersebut.
Jika pada peraturan perusahaan atau perjanjian antara pekerja dengan perusahaan terdapat klausa yang mengatur jumlah THR yang lebih besar dari 1 x upah pokok, maka yang berhak dibayarkan adalah sebesar THR yang lebih besar tersebut.
Nah, itulah aturan Tunjangan Hari Raya yang sebaiknya kamu tahu. Jika perusahaan tempat kamu bekerja tidak sesuai atau menyalahi aturan THR tersebut dalam hal pembayaran THR, maka jangan ragu untuk melaporkannya pada Kementerian Tenaga Kerja, ya! Pasalnya, THR merupakan hak dari pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setiap tahun menjelang hari raya. Yuk, kunjungi Qoala Blog untuk tahu berbagai ulasan menarik lainnya terkait perencanaan keuangan!