Masih suka tertukar antara cek dan bilyet giro? Apakah kamu belum tahu apa saja perbedaan cek dan bilyet giro? cek giro adalah beberapa pilihan alat pembayaran non tunai yang akan memudahkan dalam bertransaksi.
Agar semakin memahami perbedaan cek dan bilyet giro, mari kita cari tahu melalui artikel Qoala ini.
Apa Itu Bilyet Giro?
Sudah pernah melihat contoh bilyet giro tapi masih belum tahu apa itu bilyet giro? Saat ini, hanya dengan mengandalkan internet pun, setiap individu bisa mencari contoh bilyet giro. Bahkan mereka bisa sekaligus mencari tahu pengertian giro dan bagaimana cara mencairkannya.
Bilyet giro adalah alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sehingga bisa digunakan sebagai pengganti uang tunai. Nah, bilyet giro bisa dipindahbukukan dari rekening penarik ke rekening penerima sesuai dengan nominal yang tertera pada bilyet giro.
Penerima dana tidak bisa melakukan pencairan dana secara tunai langsung menggunakan bilyet giro. Melainkan melalui pemindahbukuan ke rekeningnya. Meski memiliki fungsi yang sama dengan cek, tetapi pencairan bilyet giro tergolong mudah. Hal tersebut juga menjadi perbedaan cek dan bilyet giro dalam hal pencairan atau penarikan dana.
Seperti alat pembayaran non tunai lainnya, bilyet giro juga memiliki sejumlah sifat. Nah, sifat-sifat tersebut yang kemudian menjadi pembeda antara bilyet giro dengan alat pembayaran non tunai lain, termasuk cek. Bilyet giro tidak dapat dibayarkan dalam bentuk tunai melainkan melalui pemindahbukuan dari rekening penarik ke rekening penerima.
Selain itu, bilyet giro bisa dibayarkan saat jatuh tempo. Itu artinya, proses pembayaran sebelum jatuh tempo tidak dapat dilakukan. Bilyet giro memiliki masa berlaku yaitu 70 hari dari tanggal penerbitan dan bisa dibatalkan langsung oleh penarik secara sepihak.
Syarat Bilyet Giro Menurut Aturan BI
Pernah mendengar istilah bilyet giro perusahaan bank BRI, tapi tidak paham apa saja syarat dari layanan bank bilyet giro? Padahal kamu sudah tahu kalau bilyet giro merupakan alat pembayaran?
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang bilyet giro yaitu peraturan nomor 18/41/PBI/2016, penarik atau nasabah pemberi bilyet giro harus memperhatikan beberapa persyaratan, yaitu:
- Bilyet giro tidak tergolong ke dalam surat berharga
- Penarik harus memenuhi syarat formal bilyet giro
- Penarik harus memiliki dana yang cukup
- Penarik berkewajiban memberitahukan pihak bank jika bilyet giro akan dibatalkan atau diblokir
Aturan Bilyet Giro
Dalam penggunaannya, bilyet giro juga memiliki aturan. Jadi, selain persyaratan seperti yang disebutkan di atas sesuai ketentuan Bank Indonesia, ada sejumlah aturan bilyet giro yang harus dipahami dan diikuti, yaitu:
- Masa berlaku hingga 70 hari dari tanggal penerbitan
- Maksimal jumlah kliring tidak melebihi Rp 50-0 juta
- Nama pemberi bilyet giro harus ditulis tepat di bawah tanda tangan
- Tanda tangan pemberi bilyet giro tidak dapat diulang
- Tanda tangan ditulis secara manual menggunakan tinta, bukan berupa tanda tangan digital atau sejenisnya
- Pemberi secara langsung menyerahkan bilyet giro ke perusahaan perbankan atau diwakili oleh orang yang membawa surat kuasa atau penyerahan tersebut
- Proses pencairan dana tidak dapat dipindahtangankan
- Perbaikan penulisan di masing-masing kolom isian tidak boleh lebih dari tiga kali
- Tanggal penerbitan dan tanggal efektif bilyet giro harus ditulis dengan jelas
- Bilyet giro tidak dapat dibatalkan namun dapat diblokir
Cara Mencairkan Bilyet Giro
Jika tidak ada alasan penolakan cek dan bilyet giro, penarik bisa mencairkan sejumlah nominal yang tertulis pada bilyet giro yang ia bawa. Bagaimana cara mencairkannya? Pada dasarnya, tidak sulit untuk bisa mencairkan bilyet giro.
Akan tetapi, sebaiknya kamu mengetahui cara mencairkan bilyet giro sedini mungkin. Agar ketika waktunya tiba, kamu tidak lagi mengalami berbagai kendala atau khawatir bahwa dana tidak dapat dicairkan. Pemindahan dana dari bilyet giro diproses apabila bilyet giro tersebut sudah diberikan kepada bank dalam waktu tidak lebih dari 70 hari dari tanggal penarikan.
Selanjutnya, bank akan mentransfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Sehingga nantinya penerima bisa melakukan tarik tunai dari rekeningnya. Mudah, bukan?
Cara Membatalkan Bilyet Giro
Bilyet giro memiliki aturan yang jelas serta mengikat. Oleh sebab itu, bilyet giro tidak dapat dibatalkan. Akan tetapi, BG bisa diblokir dengan sejumlah alasan yang kuat, seperti bilyet giro hilang atau dicuri, tidak bisa digunakan rusak, dan masa tenggang waktu penawaran berakhir.
Untuk bisa melakukan pembatalan, harus menyertakan bukti surat pembatalan atau pemblokiran yang ditujukan pada bank terkait. Pastikan surat tersebut menyertakan nomor bilyet giro, tanggal penarikan, dan dana yang dipindahkan.
Namun jika ingin melakukan pemblokiran karena bilyet giro hilang, penarik harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk bilyet giro yang rusak, penarik harus membawa bilyet giro tersebut terlepas dari seperti apa kondisi kerusakannya.
Sudah tahu kan kalau bilyet giro maksimal 500 juta?
Apa Itu Cek?
Menurut BI atau Bank Indonesia, cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk melakukan pembayaran dengan besaran nominal sesuai dengan yang tertera pada cek.
Ada tiga prinsip cek yang berlaku menurut Bank Indonesia, yaitu:
- Sebagai sarana perintah pembayaran tunai
- Dapat dipindahtangankan
- Diterbitkan dalam mata uang rupiah
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cek adalah tanda serupa berkas coretan atau yang serupa pada suatu hal yang menyatakan sesuatu yang tertulis itu benar dan telah diverifikasi.
Dengan kata lain, cek adalah perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk menarik sejumlah dana yang akan dialihkan kepada penerima cek, baik berupa dana tunai maupun pemindahbukuan ke rekening penerima cek.
Fungsi Cek
Mengenal jenis-jenis cek memang penting, namun mengetahui berbagai fungsi cek juga tidak kalah penting. Dengan begitu, kamu akan semakin tahu kalau cek lebih dari sekedar alat pembayaran. Berikut adalah beberapa fungsi cek secara umum terutama bagi yang menjalankan bisnis:
1. Mempercepat Proses Pencairan Dana
Salah satu fungsi cek adalah memudahkan pengguna mencairkan dana dari bank. Jika ingin melakukan pembayaran dalam jumlah yang besar, pengguna cek tidak perlu lagi repot mengambil dana sejumlah tersebut di bank.
Cukup dengan menerbitkan cek dan transaksi bisa berjalan dalam waktu yang cepat.
2. Mempermudah Transaksi tanpa Menggunakan Kartu Kredit atau Kartu Debit
Selain kartu kredit dan kartu debit, ada berbagai pilihan alat pembayaran non tunai, termasuk cek. Cek akan membantu seseorang atau pihak tertentu bertransaksi dengan lebih mudah tanpa melibatkan penggunaan kartu kredit atau kartu debit.
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran dinilai lebih hemat dibandingkan menggunakan kedua jenis kartu yang disebutkan di atas. Bawa cek yang ditandatangani dan lakukan kliring di teller bank. Kemudian, dana akan segera cair. Mudah dan cepat, kan?
3. Bisa Dipindahtangankan dengan Mudah
Fungsi lain dari cek yang banyak digunakan sebagai alat pembayaran di dunia bisnis adalah bisa dipindahtangankan dengan mudah. Jenis cek yang memenuhi kualifikasi satu ini adalah jenis cek bank atas unjuk.
Mereka yang memegang cek bisa menjadi pihak penerima dana. Apabila kamu tidak dapat menarik dana dalam jumlah besar karena beberapa faktor, kenapa tidak terbitkan saja cek atas unjuk untuk orang yang dapat dipercaya untuk melakukan proses kliring bank?
4. Tidak Ada Syarat Tertentu Saat Cek Diberikan Kepada Penerima
Cek tidak mengharuskan penerimanya memenuhi persyaratan tertentu. Akan tetapi, kamu tetap harus memperhatikan beberapa informasi yang diperlukan seperti nama penerima, jumlah nominal, dan tandatangan. Sehingga cek bisa digunakan untuk menarik dana dalam jumlah besar saat dibutuhkan.
Syarat Penggunaan Cek
Memang benar jika cek merupakan alat pembayaran non tunai yang bisa digunakan dengan mudah. Akan tetapi, syarat penggunaan cek harus diperhatikan. Syarat tersebut bahkan diatur dengan jelas dalam Pasal 178 sampai 229 KUH Dagang. Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Nama cek harus dimuat dalam teksnya sendiri
- Perintah tak bersyarat untuk membayar transaksi dengan jumlah nominal tertentu
- Nama orang yang harus membayar transaksi atau disebut juga tertarik
- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
- Tanggal dan tempat penarikan cek
Cara Mencairkan Cek
Setelah mencari tahu alasan penolakan cek dan bilyet giro dan kamu yakin bahwa cek yang saat ini ada di tanganmu bisa dicairkan, ikuti beberapa langkah dan cara mencairkan cek yang mudah berikut ini:
- Pertama, pastikan membawa cek asli yang berisi nominal dan sudah ditandatangani, bukan cek kosong
- Kemudian, siapkan identitas yang diperlukan dalam proses penarikan atau pencairan dana berupa KTP, SIM, atau dokumen identitas lain yang bisa digunakan sebagai ganti KTP atau SIM
- Pastikan mendatangi bank seperti yang tertera pada cek
- Daftar antrian dan tunggu hingga dipanggil
- Tanda tangan cek dan lakukan semua proses seperti yang diarahkan teller bank termasuk mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi petugas bank
- Bayar biaya administrasi sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas bank, jika ada biaya
- Tunggu hingga dana cair
Sekedar informasi, jangka waktu pencairan cek umumnya sekitar satu bulan hingga dana bisa dicairkan. Pihak bank memerlukan waktu untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap cek yang kamu bawa. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa bertanya ke bagian customer service atau menghubungi call center bank terkait. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan estimasi waktu pencairan dana dari cek.
Cara Membatalkan Cek
Perihal cara membatalkan cek, ada beberapa informasi yang perlu kamu ketahui agar tidak langkah dalam penggunaan cek, termasuk pembatalan serta pemblokiran. Salah satunya adalah penarik tidak bisa membatalkan cek selama tenggang waktu pengunjukan. Artinya, cek bisa dibatalkan setelah berakhirnya tenggang waktu tersebut.
Untuk bisa membatalkan cek, penarik harus membuat surat permohonan pembatalan cek kepada bank tertarik. Surat tersebut dibuat secara tertulis dengan informasi berisi nomor cek, tanggal penarikan cek, nominal cek, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan. Selain itu, fotokopi identitas pemilik rekening juga harus dilampirkan.
Sementara untuk pemblokiran dapat dilakukan apabila cek hilang atau dicuri. Artinya, penarik bisa mengajukan permintaan pemblokiran apabila terjadi salah satu dari peristiwa tersebut.
Ajukan surat permohonan pemblokiran cek yang disertai dengan surat keterangan dari kepolisian, asli bukan salinan, apabila ingin memblokir cek yang hilang. Sedangkan untuk memblokir cek yang diduga adanya tindak pidana atau pencurian, bank akan memblokir cek berdasarkan surat dari instansi berwenang.
Info selengkapnya bisa kamu dapatkan dengan menghubungi bank terkait atau bank penerbit cek.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Meski merupakan dua istilah yang ditemui di dunia perbankan, namun jangan sampai kamu salah mengenali cek dan bilyet giro ya. Sebenarnya, keduanya tidak hanya familiar di dunia perbankan saja tetapi juga di berbagai industri dan bisnis.
Nah, kira-kira, apa perbedaan cek dan bilyet giro? Jika penasaran, berikut adalah beberapa hal yang membedakan cek dan bilyet giro secara:
1. Masa Berlaku
Salah satu perbedaan cek dan bilyet giro ada pada masa berlaku keduanya. Masa berlaku cek adalah 70 hari dari kalender terhitung dari tanggal penarikan. Adapun masa kadaluarsa cek adalah sekitar 6 bulan mulai dari akhir tenggang waktu pengunjukkan.
Sedangkan masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari terhitung dari tanggal penarikan. Selama masa tersebut, penarik tidak bisa membatalkan bilyet giro. Selain itu, penarik juga harus menyediakan dana yang cukup agar tidak terkena sanksi sebagai penarik bilyet giro kosong. Hal tersebut dapat menyebabkan nasabah masuk dalam daftar hitam BI.
2. Mekanisme Pembayaran
Mekanisme pembayaran juga menjadi hal yang membuat adanya perbedaan cek dan bilyet giro. Mengapa demikian? Tahukah kamu? Cek bisa langsung cair secara tunai di bank. Namun tidak demikian dengan bilyet giro yang tidak bisa langsung dicairkan dalam bentuk uang.
3. Dasar Hukum
Perbedaan cek dan bilyet giro juga bisa kita lihat dari sumber atau dasar hukumnya. Keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda. Secara hukum, cek memberlakukan KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sedangkan bilyet giro menggunakan Peraturan Bank Indonesia atau PBI.
Jadi, jangan sampai salah mengenali cek dan bilyet giro ya!
4. Pengalihan Kepemilikan
Perbedaan cek dan bilyet giro juga terletak pada pengalihan kepemilikan. Dimana kepemilikan cek dapat dialihkan, namun bilyet giro tidak memungkinkan hal tersebut.
5. Kewajiban untuk Menyediakan Dana
Mungkin masih banyak pihak yang belum tahu kalau cek dan bilyet giro memiliki perbedaan pada kewajiban untuk menyediakan dana. Untuk cek, dana wajib disediakan sejak dimulainya tanggal penarikan hingga masa berlakunya habis yaitu 70 hari dan 6 bulan.
Berbeda halnya dengan bilyet giro, dimana dana harus disediakan mulai dari tanggal efektif yang tertera pada bilyet giro hingga masa berlaku bilyet giro tersebut.
Persamaan Cek dan Bilyet Giro
Meski memiliki beberapa perbedaan, tetapi cek dan bilyet giro juga hadir dengan persamaan. Adapun persamaan cek dan bilyet giro adalah:
- Cek dan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang berupa giral atau pembayaran menggunakan surat berharga
- Memiliki masa kadaluarsa yang sama yaitu 70 hari setelah diterbitkan
- Bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga kliring
- Berupa surat perintah yang menuntut lembaga perbankan melakukan mutasi pembayaran kepada rekening nasabah
Nah, bagi yang sedang mencari informasi seputar cek dan giro, pastikan tidak hanya berfokus pada perbedaan cek dan bilyet giro sebagai surat berharga saya, tetapi juga persamaan, contoh, aturan, dan cara mencairkannya. Dengan begitu, kamu bisa memahami apa itu cek dan bilyet giro secara lebih mendetail.
Dari beberapa perbedaan cek dan bilyet giro di atas, apakah kamu sudah bisa membedakan cek dan bilyet giro sehingga tidak lagi keliru? Meski dinilai sepele, tetapi informasi tersebut akan sangat membantu terutama bagi kamu yang baru pertama kali berurusan dengan cek dan bilyet giro yang merupakan alat pembayaran yang bisa dipilih untuk pembayaran non tunai.
Informasi lain seputar keuangan dan produk perbankan seperti tabungan dan juga perbedaan giro dan tabungan juga bisa kamu dapatkan dengan mengakses Qoala blog. Jadi, kamu bisa semakin menambah pengetahuan dengan memilah informasi sesuai kebutuhan masing-masing.