Jika berbicara soal investasi, tentunya masyarakat awam lebih mengenal instrumen investasi berupa properti dan emas. Hanya sebagian kecil orang yang mungkin mengetahui tentang pilihan investasi bisa melalui pasar modal. Padahal, pilihan berinvestasi menggunakan pasar modal tak hanya memberikan peluang soal mendapat keuntungan, tapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kondisi perekonomian di dalam negeri. Lalu, bagaimana investasi pasar modal ini dapat mendorong kondisi ekonomi nasional? Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan ini, tentunya perlu terlebih dahulu mengetahui dan paham soal pengertian dari pasar modal. Dari situ, nantinya kamu akan paham soal fungsi serta peranannya dalam upaya meningkatkan kondisi ekonomi sebuah negara. Berikut ini Qoala akan menjelaskan materi apa itu yang dimaksud dengan pengertian pasar modal dan fungsinya, hingga keuntungan yang diperoleh saat berinvestasi.
Pengertian Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pengertian pasar modal atau capital market (menurut yang juga dilansir dari laman OJK atau Otoritas Jasa Keuangan) adalah suatu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Namun, pengertian pasar modal menurut undang-undang ini nampaknya agak berbeda dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam hal ini, apa yang dimaksud dengan pasar modal dan berikan contohnya? Menurut BEI, pengertian pasar modal sendiri adalah pasar untuk berbagai jenis instrumen investasi keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Dalam pengertian yang secara luas, pasar modal adalah wadah bertemunya dua pihak, yaitu investor dan emiten. Investor berperan sebagai pihak yang memiliki dana. Sementara itu, emiten adalah sebuah badan usaha yang membutuhkan modal dan mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan.
Beda halnya dengan sistem yang berbasis ajaran agama Islam, pengertian pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat agama Islam yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.
Sejarah Pasar Modal
Berdasarkan buku “Effectengids” yang dikeluarkan oleh Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak tahun 1880. Namun, transaksi ini dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Selanjutnya, pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Baru pada tahun 1912 tepatnya tanggal 14 Desember Amsterdamse Effectenbueurs membuka cabang bursa efek untuk pertama kalinya di Indonesia yang bertempat di Batavia (Jakarta). Diketahui, pasar modal ini merupakan yang tertua keempat untuk tingkat Asia setelah Bombay, Hongkong, dan juga Tokyo. Awal mula alasan pihak pemerintahan belanda mendirikan bursa efek di Batavia ini karena pada awal abad 19 tersebut berbagai perkebunan sedang dibangun secara besar-besaran.
Agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah kolonial Belanda tentu saja membutuhkan modal. Salah satu sumber modal yang digunakan saat itu adalah tabungan dari orang-orang Eropa dan juga Belanda yang mempunyai penghasilan di atas rata-rata.
Oleh karena itulah pada tanggal 14 Desember 1912 tersebut resmi berdiri pasar yang satu ini dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia namanya adalah Asosiasi Perdagangan Efek. Pasar ini terletak di Batavia (Jakarta) dengan efek yang diperjualbelikan berupa saham, obligasi dan instrumen lainnya.
Regulasi Tentang Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 menjadi dasar hukum dari kegiatan Pasar Modal di Indonesia. Kegiatan pasar modal di Indonesia ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjalankan fungsi berikut:
- Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;
- Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;
- Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
- Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
- Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;
- Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;
- Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal;
- Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
Struktur dan Instrumen-instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal yang umum adalah saham, reksadana, surat utang atau obligasi, surat berharga EFT, dan saham derivatif.
Lalu, apa saja struktur pasar modal? Di dalamnya terdapat Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), Perusahaan Emiten, Self-Regulatory Organizations (SRO), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Lembaga Penunjang Pasar Modal, dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Tahukah kamu kalau asuransi dan investasi sama pentingnya demi financial planning yang baik dan tepat? Temukan berbagai pilihan asuransi terbaik sebagai bagian dari perencanaan keuanganmu demi masa depan yang cerah di sini!
Pelaku Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal sendiri mempertemukan kegiatan menjual saham dan berinvestasi, tentunya ada beberapa pihak yang terlibat yang biasa disebut pelaku pasar modal.
Ada lima pelaku perihal instrumen pasar modal yang perlu diketahui, diantaranya emiten, investor, penjamin emisi (underwriter), agen penjualan dan pialang (broker). Lantas, apa yang membedakan kesemuanya?
1. Emiten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2020 Tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi Dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil Dan Emiten Dengan Aset Skala Menengah, emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran umum berupa efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
Menurut POJK tersebut yang termasuk dalam kategori emiten sendiri adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Adapun efek yang ditawarkan oleh emiten adalah surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Kemudian, untuk jenis efek lainnya adalah sukuk, yang merupakan efek syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Pada umumnya, perusahaan kategori ini melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Emiten juga memiliki beberapa peran penting dalam pasar modal, diantaranya:
- Membantu investor yang hendak menanamkan modalnya di pasar modal.
- Meramaikan pasar modal dengan berbagai pilihan perusahaan.
- Membuka kesempatan orang asing untuk menanamkan modalnya.
- Membuat perusahaan mendapatkan modal dari investor.
Syarat Menjadi Emiten
Apabila kamu ingin melantai di bursa, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Mempersiapkan efek yang akan ditawarkan atau diperjual belikan kepada investor di pasar modal.
- Sebuah perusahaan yang ingin menjadi emiten harus menjamin efek yang diterbitkannya telah sah secara hukum.
- Perusahaan harus memberikan informasi selengkap-lengkapnya dan bisa dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, selain ketiga hal di atas, terdapat beberapa dokumen yang wajib kamu serahkan sebagai syarat, seperti:
- Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
- Pendapat dari segi hukum.
- Riwayat hidup dewan komisaris atau direksi atau posisi lain yang setara.
- Perjanjian dengan Penjamin Emisi Efek.
- Pernyataan dari profesi penunjang pasar modal.
- Pernyataan tentang komitmen emiten untuk memenuhi ketentuan.
- Dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa keuangan.
Persyaratan dokumen di atas berlaku sebagai persyaratan untuk emiten skala kecil dan emiten skala menengah.
2. Investor
Jika emiten memiliki peran sebagai penjual di pasar modal, pembelinya dikenal dengan sebutan investor. Banyak orang menyebutnya sebagai pemodal. Sebab pihak inilah yang memiliki dana untuk membeli efek yang dijual perusahaan. Investor tidak selalu perorangan atau individu, tetapi juga bisa badan atau perusahaan. Ada investor domestik maupun asing.
3. Penjamin Emisi (underwriter)
Penjamin emisi adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum. Mereka terkadang bisa saja membeli sisa efek yang tidak terjual. Umumnya, tugas mereka dalam ranah pasar modal ini adalah membantu emiten dalam rangka mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya, memberikan konsultasi di bidang keuangan, melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan antara lain keuangan, pemasaran, dan produksi serta prospeknya dan menentukan harga saham bersama emiten.
4. Agen Penjualan
Agen penjualan merupakan pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan “Go Public” tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan. Selain itu, agen penjualan ini juga akan mereferensikan calon nasabah kepada Perantara Perdagangan Efek dengan imbalan komisi berdasarkan kontrak kerja sama.
5. Pialang (Broker)
Broker atau pialang dianggap sebagai seseorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai perantara atau mediator atau penghubung transaksi antara pembeli dan penjual. Dalam dunia pasar modal atau investasi, pengertian broker sendiri adalah individu atau sebuah perusahaan yang bertindak sebagai perantara transaksi antara investor (sebagai konsumen) dengan pasar modal.
Umumnya, fungsi broker itu sendiri bertindak sebagai perantara antara klien atau konsumen dengan pasar atau produsen. Broker juga menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam menjalankan perintah transaksi yang diberikan oleh investor, berupa jual maupun beli.
Dalam dunia pasar modal, fungsi broker juga untuk memberikan rekomendasi kepada investor terkait saham yang ada di pasar modal. Rekomendasi ini harus berdasarkan pada analisis saham seperti analisis ekonomi dan pasar serta reputasi perusahaan pemilik saham serta informasi lain yang penting dalam transaksi saham.
Jenis Pasar Modal
Menurut OJK, ada dua jenis dan contoh pasar modal yang dibagi berdasarkan waktu transaksinya, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana merupakan tempat efek-efek atau surat berharga lainnya diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum nantinya dicatat pada Bursa Efek. Atau bisa juga disebut investor membeli surat berharga atau saham sebelum dilakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Jika melakukan pembelian surat berharga sebelum IPO, maka kamu akan mendapat harga saham yang tetap sesuai harga dan jumlah yang telah ditentukan oleh perusahaan. Jumlah saham yang ditawarkan pada pasar perdana terbatas, sehingga belum tentu setiap investor bisa membeli sesuai jumlah yang diharapkan.
Misalnya, perusahaan ABC menawarkan 200 juta saham di pasar perdana. Namun, permintaan pembelian saham lebih tinggi hingga 300 juta saham. Kondisi ini disebut sebagai oversubscribed. Maka, investor akan mendapat jumlah saham yang lebih sedikit daripada yang dipesannya. Kelebihan dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan oleh perusahaan.
Banyak investor tertarik untuk membeli saham di pasar perdana, karena ketika nantinya saham sudah berada di bursa, kemungkinan besar harga saham akan naik. Kemudian, investor dapat memperoleh hasil dari capital gain atau keuntungan dari selisih harga beli dan jual saham.
2. Pasar Sekunder
Lain halnya pada pasar perdana, di pasar sekunder, investor dan pihak penjual surat berharga bisa melakukan jual-beli yang telah tercatat di Bursa Efek. Investor yang telah membeli efek di pasar perdana juga bisa menjualnya di pasar sekunder.
Salah satu hal yang membedakan pasar perdana dan pasar sekunder adalah siklus jual-belinya. Pada pasar perdana, proses jual-beli terjadi antara investor dengan perusahaan. Sementara itu di pasar sekunder, proses jual-beli terjadi antara investor yang satu dengan investor lainnya.
Selain itu, harga saham di pasar sekunder bersifat fluktuatif. Harga bisa naik turun sesuai dengan kondisi dan banyaknya jumlah permintaan dan penawaran yang terjadi. Sementara itu, harga di pasar perdana tetap sesuai yang telah ditetapkan perusahaan.
Fungsi Pasar Modal
Perkembangan pasar modal di Indonesia saat ini cukup mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan. Para pelaku di pasar modal juga telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konstribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian Negara. Lantas, apa saja fungsi dari adanya pasar modal ini?
1. Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi dari pasar modal itu sendiri adalah mempertemukan pihak yang kekurangan dana (issuer) dengan pihak yang kelebihan dana (investor). Pihak-pihak yang kekurangan dana ini bisa jadi perusahaan, pemerintah, atau pihak lainnya. Sementara itu, pihak yang kelebihan dana bisa jadi perusahaan atau masyarakat umum.
Dalam fungsi ini, investor atau pemberi dana meminjamkan sebagian dananya untuk pendanaan usaha pihak yang kekurangan dana. Dana ini nantinya dapat digunakan untuk pengembangan usaha, penambahan modal kerja, ekspansi, dan lain-lain.
2. Fungsi Keuangan
Fungsi pasar modal yang kedua adalah fungsi keuangan. Hal ini pasar modal dianggap sebagai sarana investasi masyarakat pada instrumen-instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lainnya. Pemilik dana sendiri dapat memilih instrumen investasi sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan melakukan investasi, pemilik dana memiliki kesempatan untuk memperoleh imbalan (return) sesuai instrumen investasi yang dipilih.
Peranan Pasar Modal
Setelah mengetahui pengertian pasar modal dan fungsinya, selanjutnya ketahui juga tentang peranannya. Pasar modal juga memiliki beberapa peranan penting terhadap perekonomian negara, diantaranya:
- Memberikan fasilitas transaksi saham dan surat berharga lain yang diperdagangkan.
- Memberikan kesempatan pada investor dalam hal ini masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.
- Pasar modal memberikan peluang bagi perusahaan untuk pemenuhan keinginan para pemegang saham dengan kebijakan dividen dan stabilitas harga sekuritas yang normal.
- Pasar modal juga memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali surat berharga dan saham lainnya.
- Pasar modal memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk turut berpartisipasi dalam perkembangan dan kemajuan perekonomian. Masyarakat umum juga mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara mengelola uang mereka.
- Pasar modal juga mengurangi biaya transaksi dan informasi surat berharga. Hal ini menjadi informasi penting bagi investor, karena investor memerlukan informasi akurat dan dapat dipercaya untuk melakukan investasi.
Memberikan kesempatan aktivitas bisnis dalam memperoleh dana dari pihak lain dalam rangka ekspansi bisnis atau memperluas usaha. - Memberikan kesempatan para pemegang surat berharga untuk mendapatkan likuiditas dengan cara menjual surat berharganya kepada orang atau pihak lain.
Keuntungan Investasi di Pasar Modal
Pada dasarnya, saat melakukan invetasi tentu terdapat keuntungan dan risiko yang dialami. Dalam pasar modal, ada beberapa keuntungan yang didapatkan saat kamu melakukan investasi, antara lain:
1. Pencairan Mudah dan Praktis
Sederhanya jika kamu butuh uang cepat, caranya mudah. Kamu tinggal menjual efek yang dimiliki. Dalam hal ini dapat dikatakan likuiditas pada pasar modal cukup mudah dan praktis. Transaksi bisa terjadi hanya dalam hitungan menit dan proses pengambilan uang (withdraw) pun dilakukan dalam jangka waktu 3 hari saja. Berbeda dengan investasi lain seperti tabungan rencana atau deposito yang mana orang harus menunggu dalam jangka waktu tertentu hingga dapat mencairkan uangnya.
2. Tingkat Keuntungan Cukup Besar
Kepemilikan efek di pasar modal memberi tingkat keuntungan cukup besar. Misalnya, kepemilikan saham tidak hanya membuat kamu bisa mendapatkan capital gain. Kamu juga punya kesempatan untuk memperoleh dividen.
Seluruh instrumen investasi di pasar modal pada umunnya memiliki sistem serupa. Menariknya, kamu bisa menginvestasikan lagi keuntungan serta bunga yang sudah kamu dapat dari capital gain. Sehingga, dengan perencanaan yang tepat kamu bisa dengan mudah mengembangkan modal.
3. Bisa Dimulai dengan Modal Kecil
Saat kamu akan melakukan pembelian efek, kamu bisa membelinya dengan dana yang terbatas. Kamu bisa memperoleh 100 lot saham dengan biaya kurang dari Rp100 ribu. Dengan demikian pula investasi pada reksadana yang membutuhkan modal kecil.
4. Nilai Investasi Bisa Terus Meningkat
Jika dibandingkan dengan menabung, investasi di pasar modal jauh lebih menguntungkan. Kamu punya kesempatan untuk meraih keuntungan berlipat seiring dengan berjalannya waktu atau biasa dikenal dengan efek compound.
5. Dapat Digunakan Sebagai Jaminan
Fungsi pasar modal yang terakhir, kamu dapat memanfaatkan kepemilikan efek, seperti saham, sebagai jaminan pengajuan utang. Mekanisme pengajuan utang dengan agunan saham seperti ini adalah praktik yang dianggap sah di mata aturan perundang-undangan Indonesia.
Untuk menjalankan investasi di pasar modal, mungkin kamu perlu memikirkannya dua kali. Karena untung dan ruginya pun perlu menjadi pertimbanganmu. Namun, tak perlu khawatir, saat kamu ingin berinvestasi, kamu bisa menggunakan asuransi investasi agar dapat memperoleh dua manfaat dalam satu produk. Kelebihan dari asuransi investasi ini antara lain, memindahkan risiko, disiplin menyisihkan uang, memberikan proteksi terhadap keuangan, dan dikombinasikan dengan investasi. Jika kamu tertarik terhadap asuransi investasi, kamu bisa membacanya lebih jelas dan lengkap di Qoala App atau Blog Qoala.