Investasi adalah kegiatan yang banyak dilakukan pada beberapa tahun belakangan ini. Hal ini karena investasi memberikan keuntungan yang memuaskan pelakunya. Bahkan ada beberapa orang yang menjadikan kegiatan ini sebagai full time job mereka untuk mendapatkan uang. Bentuk investasi ada berbagai macam, salah satu yang paling terkenal adalah saham. Mereka yang memiliki saham di suatu perusahaan biasa disebut sebagai pemegang saham.
Nah, pemegang saham itu siapa saja dan apa yang akan mereka dapatkan? Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan dari dividen yang diberikan oleh perusahaan. Jika kamu merasa tertarik untuk menjadi pemilik saham di suatu perusahaan, maka kamu mungkin ingin membaca artikel dari Qoala ini lebih lanjut untuk bisa mengerti lebih lanjut pengertian istilah ini dan berbagai info penting lainnya terkait hal ini.
Apa Itu Pengertian Pemegang Saham?
Apa yang dimaksud dengan pemegang saham? Pemilik saham adalah kata yang lebih condong mengarah ke dunia bisnis dibandingkan dengan investasi saham. Hal ini karena investor saham dan pemilik saham adalah hal yang berbeda. Atau dengan kata lain, pengertian pemegang atau pemilik saham adalah orang yang mendapatkan kepemilikan bagian perusahaan atau membeli saham.
Siapakah pemegang saham perusahaan? Ada tiga jenis pemilik saham. Pemilik saham yang pertama disebut sebagai shareholder yang merupakan perorangan, perusahaan, atau lembaga yang setidaknya punya satu lembar saham di perusahaan. Jenis yang kedua adalah pemegang saham mayoritas dimana mereka mempunyai dan memiliki kendali dari lebih 50% saham suatu perusahaan.
Jenis yang terakhir adalah pemilik saham minoritas yang kepemilikan sahamnya kurang dari 50%. Biasanya, perusahaan yang tua memiliki pemilik saham yang merupakan keturunan dari pendiri perusahaan. Namun kini sudah cukup berbeda karena saham bisa dimiliki oleh CEO atau co-founder perusahaan tersebut meski tidak memiliki hubungan keluarga sekalipun. Pemilik saham mayoritas memiliki setidaknya lebih dari setengah hak suara perusahaan dan sangat bisa mempengaruhi keputusan yang diambil oleh perusahaan. Contohnya seperti penggantian CEO atau anggota dewan perusahaan.
Sebagai contoh pemegang saham, terdapat beberapa daftar pemegang saham perusahaan terbesar di Indonesia. Misalnya, kepemilikan saham mayoritas Gojek dan Tokopedia (yang resmi merger menjadi GoTo) dikuasai oleh perusahaan asing, yakni SoftBank dari Jepang dan Alibaba Group dari China. Sementara, pemegang saham BCA adalah Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono atau yang juga dikenal dengan sebutan The Hartono Brothers dari tanah air sebagai pengendali sahamnya. Bicara soal internasional, ada pula yang tengah naik daun, yaitu pemegang saham BigHit Entertainmet adalah Bang Si Hyuk selaku pendiri dan co-CEO agensi asal Korea Selatan tersebut.
Perbedaan Pemegang Saham dengan Investor
Pemilik saham dan investor terlihat mirip, tetapi sebenarnya berbeda. Keduanya sama-sama memiliki aset saham di sebuah perusahaan, tetapi kewajiban, hak, dan tugas dari keduanya benar-benar berbeda. Investor tak harus jadi pemilik saham, tetapi pemilik saham sudah pasti ialah salah satu investor, yang dikarenakan sama-sama beli aset saham dari perusahaan itu.
Akan tetapi, perbedaan pemegang saham dan investor terbesar terdapat pada waktu pembelian sahamnya. Mayoritas mereka yang disebut dengan pemilik saham adalah orang-orang yang sudah menanamkan uangnya pada awal pendirian perusahaan. Pemegang saham merupakan jenis investor yang menjadi pemangku kepentingan di satu dan atau lebih dari satu usaha.
Investor merupakan istilah yang sangat luas, karena orang yang sudah berinvestasi di instrumen keuangan deposito dan atau rekening bank juga dikenal sebagai investor. Investor juga jadi sebutan untuk orang-orang yang punya banyak jenis aset selain saham dan juga surat hutang perusahaan terbatas publik.
Dengan kata lain, kewajiban utama atau tugas pemegang saham adalah wajib memberikan setoran modal atau menginvestasikan dana kepada perusahaan demi kelangsungan perusahaan serta untuk mendapatkan keuntungan.
Tahukah kamu kalau asuransi dan investasi sama pentingnya demi financial planning yang baik dan tepat? Temukan berbagai pilihan asuransi terbaik sebagai bagian dari perencanaan keuanganmu demi masa depan yang cerah di sini!
Fungsi Pemegang Saham
Teori keagenan memberikan gambaran hubungan di antara pihak manajemen dengan pemilik saham. Di dalam teori keagenan, pihak manajemen dan pemilik saham perusahaan miliki peran yang terpisah. Pemegang saham punya peran sebagai prinsipal yang miliki perusahaan. Sementara manajemen punya peran sebagai agen yang kelola perusahaan.
Pihak manajemen dan pemilik saham berkolaborasi dalam menjalan perusahaan. Pemegang saham sebagai pemberi pekerjaan dan pihak manajemen sebagai pekerja. Semua tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen harus dilaporkan ke pemilik saham. Hubungan keagenan yang terjadi di antara keduanya adalah salah satu bentuk dari sebuah tata kelola usaha.
Pihak manajemen yang pada khususnya pada manajemen keuangan punya tujuan guna membuat perusahaan mendapatkan nilai yang maksimal. Tujuan satu ini, pada dasarnya, adalah sama dengan memaksimumkan kekayaan bagi para pemilik saham. Maksud dari memaksimumkan nilai perusahaan di sini adalah memaksimumkan nilai dari harga saham dari para pemilik saham.
Konflik Pemegang Saham
Para pemilik saham bisa alami konflik dengan pihak manajemen, khususnya bagian manajemen keuangan. Sumber konflik keduanya berada pada topik kebijakan dividen. Kemampuan sebuah entitas usaha dalam menghasilkan laba dan juga kontinuitas roda usaha di masa depan bisa diwakili lewat total dividen yang mampu dibayar secara tunai atau pun konversi dalam saham.
Laba ditahan bisa ada saat entitas usaha membuat keputusan guna tak membagikan laba pada para pemilik saham. Eksisnya laba ditahan akan menguntungkan pihak manajemen. Alasannya adalah karena laba ditahan bisa menjadi sumber pendanaan internal perusahaan yang dapat digunakan untuk biaya ekspansi. Dengan menggunakan laba ini makan biaya modal akan terlihat hemat.
Keinginan pihak manajemen ini berbanding terbalik dengan pemegang saham. Para pemilik saham menginginkan adanya aliran kas dalam bentuk pembagian dividen. Adanya pembagian dividen ini merupakan tujuan dari setiap investor. Penundaan atas pembagian dividen oleh pihak manajemen bisa menimbulkan pandangan buruk dari investor. Para pemilik saham akan menilai bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang dalam keadaan buruk.
Jenis Pemegang Saham
Pemilik saham tidak hanya terbentuk dari satu jenis saja, ada beberapa jenis pemegang saham yang harus kamu ketahui. Perbedaan yang dimiliki oleh jenis-jenis pemilik saham ini akan mempengaruhi wewenang dan keuntungan yang akan didapatkan oleh pemegang saja tersebut.
Jika kamu ingin memiliki kemampuan dalam menentukan keputusan perusahaan, maka ada saham tertentu yang bisa kamu pilih untuk kamu jadikan investasi. Jika kamu ingin mendapatkan dividen yang lebih besar persentasenya, maka kamu juga harus memilih saham tertentu dalam menjadi seorang investor. Untuk informasi lebih jelasnya lagi tentang jenis pemilik saham, di bawah ini sudah Qoala berikan 3 jenis pemegang saham beserta pengertiannya untuk menambah wawasan kamu.
1. Shareholder
Shareholder biasa disebut juga sebagai pemilik saham (sinonim pemegang saham). Pemegang saham yang satu ini merupakan perorangan Perusahaan atau lembaga yang memiliki setidaknya 1 saham perusahaan. Pemilik saham juga merupakan bagian dari pemilik perusahaan sehingga mereka akan mendapatkan keuntungan saat perusahaan tersebut sukses.
Keuntungan ini hadir dalam bentuk peningkatan valuasi saham atau kau dividen yang merupakan keuntungan finansial. Jika perusahaan merugi, maka harga saham akan turun dan pemegang saham akan kehilangan uang mereka.
Penurunan dalam nilai portofolio juga sangat mungkin terjadi. Biasanya pemilik saham tunggal disebut sebagai pemilik saham mayoritas karena memiliki dan memiliki kendali atas lebih dari 50% saham yang ada di perusahaan.
Ada lagi istilah pemilik saham minoritas untuk mereka yang memiliki saham di bawah 50%. Biasanya pemilik saham mayoritas merupakan pendiri perusahaan di mana pemiliknya adalah keturunan dari pendiri perusahaan tersebut. Hal ini biasa ditemukan pada perusahaan yang sudah tua atau sudah dibangun selama beberapa puluh tahun.
Biasanya pemilik saham mayoritas akan mengendalikan lebih dari setengah hak suara perusahaan sehingga mereka bisa mempengaruhi keputusan perusahaan atas kegiatan operasional utama, seperti mengganti CEO atau anggota dewan. Inilah kenapa banyak perusahaan yang berusaha untuk menghindari adanya pemilik saham mayoritas di perusahaan mereka. Pemilik saham perusahaan biasanya juga tidak akan memiliki tanggung jawab pribadi atas hutang perusahaan dan kewajiban perusahaan lainnya sehingga jika perusahaan bangkrut, kreditur tidak bisa menarik aset pribadi milik pemegang saham.
2. Pemilik saham mayoritas
Pemilik saham mayoritas merupakan pemilik saham yang bisa melakukan pengawasan atas suatu perusahaan dimana mereka harus memiliki setidaknya lebih dari 50% saham untuk melakukan hal ini. Pemilik saham mayoritas biasa disebut juga sebagai majority stockholder. Majority stockholder bisa terbentuk dari pemilik saham minoritas yang digabung sampai mencapai lebih dari 50% tetapi hal ini hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah masuk bursa saham.
3. Pemilik saham minoritas
Pemilik saham minoritas adalah mereka yang memiliki saham dengan jumlah kurang dari 50% jumlah saham yang ada di suatu perusahaan. Pemilik saham minoritas memiliki kekuatan yang cukup kecil dalam menentukan keputusan perusahaan karena hak suara mereka yang terbatas. Namun seperti yang sudah kita bahas di atas, pemilik saham minoritas bisa menggabungkan kekuatan mereka supaya mereka bisa menjadi pemilik saham mayoritas setelah jumlah saham gabungan ini mencapai lebih dari 50%.
Namun hanya perusahaan yang sudah masuk ke bursa saham saja yang bisa melakukan kebijakan ini kepada pemilik saham minoritas mereka. Hal ini karena perusahaan yang masuk bursa saham, sahamnya banyak dibeli oleh perorangan di mana mereka membelinya dalam jumlah yang sedikit sedikit sehingga pemilik saham mayoritas tidak bisa terbentuk.
Sekilas Tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
kamu mungkin sudah pernah mendengar istilah rapat umum pemilik saham yang merupakan kegiatan tahunan yang biasa dilakukan oleh suatu perusahaan. Landasan umum yang digunakan oleh rapat umum pemilik saham ini adalah undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Pada undang-undang ini disebutkan kalau RUPS merupakan perseroan yang memiliki hak untuk tidak memberikannya kepada direksi atau dewan komisaris sesuai batas yang sudah ditentukan dalam undang-undang dan anggaran dasar yang ada.
Lalu RUPS dibahas lebih lanjut lagi pada UU perseroan terbatas VI pasal 75 sampai 91. Pada undang-undang perseroan terbatas pasal 75 ayat 2 disebutkan kalau pada forum RUPS pemilik saham memiliki hak untuk mendapatkan keterangan yang berhubungan dengan perseroan dari pihak direksi atau dewan komisaris sepanjang hal yang dipertanyakan berhubungan secara langsung dengan inti rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan yang dimiliki oleh perseroan.
Undang-undang perseroan terbatas pasal 78 menyebutkan kalau RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib merupakan rapat yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku. Pada RUPS tahunan, semua dokumen pada laporan tahunan perusahaan yang disebut pada pasal 66 ayat 2 harus diajukan.
RUPS bisa diadakan lagi sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi kepentingan perseroan. Pada UU perseroan terbatas pasal 66 ayat 1 dan 2, direksi akan menyampaikan laporan tahunan pada RUPS setelah diperiksa oleh dewan komisaris selama paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku perseroan. Laporan tahunan yang ada pada ayat 1 harus memiliki setidaknya beberapa hal berikut ini.
- Laporan keuangan terdiri setidaknya atas neraca akhir tahun buku yang baru dan lampau untuk perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi pada tahun buku tersebut, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan perubahan ekuitas.
- Laporan tentang kegiatan perseroan
- Laporan atas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
- Detail masalah yang muncul saat tahun buku terjadi yang mempengaruhi kegiatan perseroan.
- Laporan tentang tugas pengawasan yang sudah dilakukan oleh dewan komisaris pada tahun buku yang baru dan lampau.
- Nama anggota dewan komisaris dan anggota direksi.
- Gaji dan tunjangan untuk anggota direksi serta gaji atau honor dan tunjangan untuk anggota dewan komisaris perseroan pada tahun baru dan lampau.
Itu adalah penjelasan yang bisa Qoala berikan mengenai RUPS. Dari penjelasan tersebut, kamu bisa mengambil kesimpulan kalau rapat ini merupakan tempat bagi pemegang saham untuk mengutarakan suara yang mereka miliki. Jika pendapat tersebut disetujui dan dijadikan kesepakatan bersama maka hal ini harus dijadikan acuan perusahaan saat menentukan strategi di masa depan. RUPS merupakan penentu untuk keberlangsungan hidup perusahaan pada masa yang akan datang.
Hak Pemilik Saham
Hak pemilik atau pemegang saham sudah berada pada undang-undang tentang perseroan terbatas pasal 52 ayat 1. Pada undang-undang ini paham akan memberikan beberapa hak kepada pemiliknya. Hak-hak yang dimiliki oleh pemilik atau pemegang saham adalah kemampuan mereka untuk memberikan suara dan hadir pada RUPS, mendapatkan pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil perusahaan, serta menjalankan berbagai hak lainnya yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
Hak ini akan berlaku pada pemilik saham setelah nama mereka terdaftar sebagai shareholder di suatu perusahaan. Hak yang didapatkan oleh pemilik saham dari setiap tahunnya merupakan sesuatu yang tidak bisa dibagi. Hak bisa dimiliki oleh lebih dari satu orang sekaligus apabila pemiliknya menunjuk 1 orang sebagai wakil bersama untuk menjadi pemilik saham itu.
Kewajiban Pemilik Saham
Bukan hanya mendapatkan hak tetapi pemilik saham juga memiliki kewajiban yang harus mereka lakukan. Pada undang-undang perseroan terbatas pasal 3 ayat 1, pemilik saham perseroan tidak memiliki tanggung jawab secara pribadi atas ikatan yang mereka buat dengan nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dimiliki oleh perseroan melebihi saham yang mereka miliki. Pada undang-undang perseroan pasal 3 ayat 1 dijelaskan juga beberapa ketentuan yang membuat ayat 1 tersebut tidak berlaku. Hal-hal yang membuat pasal tersebut bisa tidak berlaku adalah sebagai berikut.
- Perseroan tidak memenuhi persyaratan atau belum memenuhi persyaratan sebagai badan hukum.
- Pemilik saham berusaha untuk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Pemilik saham juga ikut terlibat dalam perbuatan ilegal yang dilakukan oleh perseroan.
- Pemilik saham tersebut melakukan kegiatan ilegal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kekayaan milik perseroan sehingga kekayaan perseroan tidak bisa melunasi kewajiban yang harus dibayar oleh perseroan.
Itulah beberapa informasi mengenai pemilik saham yang bisa Qoala berikan untuk menambah wawasan kamu. Jika kamu ingin menjadi investor, apalagi investor full time, maka kamu harus benar-benar mengerti perbedaan dari semua jenis pemilik saham supaya kamu bisa mendapatkan hal yang kamu butuhkan. Menjadi pemilik saham bukan hanya bisa mendapatkan keuntungan atau hak saja, tapi juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Menambah jumlah saham yang kamu miliki di suatu perusahaan juga merupakan hal yang cukup penting apabila tujuan kamu adalah untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin. Namun kamu mungkin harus ingat kalau saham adalah investasi jangka panjang sehingga keuntungannya tidak akan terlalu besar apabila kamu hanya memiliki jumlah saham yang sedikit. Semoga dengan adanya artikel dari Qoala ini, kamu bisa mengerti hal-hal mendasar mengenai pemegang saham. Temukan ulasan menarik lainnya dari topik keuangan & investasi seperti belajar saham untuk pemula.