Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, pastinya pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan setiap tahun dan lima tahun sekali. Seperti yang diketahui, ada dua jenis pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia. Kamu pasti sudah tidak asing dengan hal ini. Pajak kendaraan bermotor ini sendiri bisa dibayarkan melalui kantor samsat. Akan tetapi, apakah kamu sudah paham bagaimana rumus cara menghitung pajak kendaraan bermotor itu sendiri?
Jika belum, kali ini Qoala akan berikan penjelasan singkat terkait apa itu pajak motor serta cara menghitung pajak motor itu sendiri. Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu Pajak Motor?
Sederhananya, pajak motor adalah pajak daerah yang dibayarkan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Jika melihat pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain.
Karena PKB merupakan sebuah kewenangan daerah, dasar hukum pengenaan PKB disesuaikan dengan masing-masing peraturan daerah. Seperti halnya di DKI Jakarta, PKB didasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Sebagai informasi, PKB tahunan yang wajib kamu bayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besarnya ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini.
- Jenis motor
- Merek motor
- Tipe motor
- Tahun pembuatan
- Kapasitas mesin
- Fungsi kendaraan (Angkutan umum, pribadi, dll)
- Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
Kemudian, dari beberapa faktor tersebut, rumus perhitungannya mengikuti poin-poin berikut ini.
- Pajak kepemilikan motor pertama tarifnya adalah sebesar 2% dari harga jual.
- Jika kamu memiliki motor lain, maka dikenakan tarif progresif atau tarif pertambahan sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5% atas motor ketiga dan seterusnya.
- Tarif PKB kepemilikan badan/lembaga sebesar 2%.
- Tarif PKB kepemilikan TNI/Polri, pemerintah pusat, dan daerah sebesar 0,50%.
- Angkutan ambulan dan pemadam kebakaran sebesar 0,50%.
Jenis-jenis Pajak Motor
Informasi selanjutnya yang juga penting untuk diketahui adalah jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia pada saat ini. Sebenarnya ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pajak Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Perlakuan pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin.
Untuk cara membayar pajak motor tahunan, kamu bisa datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan membayar pajak. Di kantor Samsat, kamu perlu menyiapkan:
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan (BPKB Asli dan KTP asli tidak diserahkan, hanya ditunjukkan).
- Kemudian membayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.
- Jika Anda terlambat membayar pajak, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan resi/bukti pembayaran tersebut untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Periksa identitas dan data STNK.
Selain membayar secara offline dengan datang ke kantor Samsat, sekarang kamu juga bisa membayar pajak motor secara online dengan aplikasi. Berikut cara membayar pajak motor secara online yang bisa dilakukan:
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui Google Play Store atau App Store.
- Sebelum melakukan transaksi, kamu perlu mendaftar terlebih dahulu. Isi data nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir yang kamu miliki.
- Selesai mengisi data formulir dan mengakhirinya, kamu akan mendapat kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam.
- Setelah itu, lakukan pembayaran melalui bank atau modern channel yang terdapat biaya administrasi perbankan sebesar 5.000 rupiah.
- Kemudian, kamu akan mendapatkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB. Selain itu pada menu E-Pengesahan STNK juga akan menampilkan pengesahan STNK secara elektronik yang berlaku selama 1 bulan
- Setelah itu, pemohon wajib pajak akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Pajak Lima Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan merupakan jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali. Tidak hanya harus membayar pajak saja, ada pergantian plat nomor kendaraan serta STNK juga.
Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan, kamu harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Mengapa demikian? Alasan utamanya adalah jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan belum bisa dilakukan melalui medium online, yakni e-Samsat. Jadi, jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan. Berbeda dengan cara membayar pajak motor tahunan, cara membayar pajak motor 5 tahunan ini memiliki persyaratan yang berbeda. Di samping membayar pajak, disertai juga penggantian plat nomor dan penerbitan STNK baru.
Jadi jangan heran jika biaya yang dikeluarkan lebih banyak dibandingkan saat membayar pajak motor tahunan. Syarat dalam cara membayar pajak motor 5 tahunan yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- STNK asli beserta fotokopinya
- Sepeda motor
- Formulir perpanjangan STNK
Membayar pajak motor 5 tahunan berbeda dengan saat kita membayar pajak motor tahunan. Cara membayarnya pun juga tidak bisa melalui aplikasi secara online dan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Setelah kamu mempersiapkan dokumen persyaratan untuk membayar pajak motor 5 tahunan, kamu bisa membayar pajak motor dengan tahapan sebagai berikut:
- Bawa motor ke tempat cek fisik untuk dicek oleh petugas. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan hasil pengecekan.
- Selanjutnya, kamu menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan dan hasil cek fisik sebelumnya. Tunggu sampai kamu mendengar panggilan dari petugas.
- Selesai melewati tahap legalisasi, pergi menuju loket perpanjangan STNK, dan ambil nomor antrian.
- Bayar pajak sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
- Setelah melakukan pembayaran pajak, kamu dapat menunggu proses pencetakan STNK baru.
- Kamu juga perlu menunggu untuk mendapatkan plat nomor baru.
Proses cara membayar pajak motor 5 tahunan ini tentu membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan membayar pajak motor tahunan. Jadi persiapkan persyaratan dengan teliti dan pilih waktu yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas lainnya.
Cara Cek Pajak Motor
Hal pertama yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan adalah cara mengecek STNK motor untuk mencari berbagai informasi. Salah satu sisi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini memuat informasi mengenai tarif pajak yang dikenakan untuk sepeda motor.
Pajak sepeda motor ini merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Tarif pajak untuk sepeda motor ini bersifat progresif sesuai dengan jumlah unit kendaraan yang dimiliki, sehingga kamu perlu memperhatikannya.
Cara untuk melihat informasi mengenai pajak motor di STNK ini sangat sederhana, yaitu hanya perlu melihat di salah satu sisinya. Kamu akan menemukan tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Informasi lainnya yang akan ditemukan oleh pemilik motor adalah batas waktu untuk pembayaran pajak.
Tak hanya itu, kamu juga harus memahami informasi ini agar bisa membayarkan pajak sepeda motor secara tepat waktu. Dalam hal ini, apabila kamu membayarkannya terlambat, maka akan dikenakan denda.
Berikut adalah beberapa cara melihat pajak sepeda motor melalui smartphone selain melalui STNK.
- Aplikasi Cek Ranmor Polda
Bagi kamu yang mempunyai smartphone Android, maka bisa langsung mencoba untuk menginstal aplikasi cek ranmor polda. Aplikasi ini bisa didownload secara mudah melalui Play Store dan bisa digunakan dengan gratis yang akan membantu menemukan informasi pajak sepeda motor.
- Layanan Call Center
Cara berikutnya yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak sepeda motor adalah melalui call center. Kamu bisa mencoba untuk menekan *36881# yang menyediakan layanan info mengenai tarif pajak kendaran bermotor yang dimiliki. Cara ini akan membantumu mendapatkan informasi rinci.
- Via SMS
Bagi kamu yang ingin mencoba untuk melakukan pengecekan tarif pajak sepeda motor melalui SMS, maka bisa mengirimnya ke 8893. Format SMS yang harus kamu ketik adalah info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan (tanpa spasi).
- Website
Untuk mengetahui besaran pajak yang harus kamu bayar, kamu bisa mengecek pajak motor online melalui E-Samsat pada masing-masing wilayah. Berikut ini laman Samsat Online pada masing-masing wilayah di Indonesia.
- Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
- Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak
- DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
- Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
- Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
- Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
- Aplikasi Pajak Online
Alternatif terakhirnya adalah mengeceknya melalui aplikasi pajak online. Aplikasi pajak ini bisa diakses oleh segala perangkat smartphone, namun di seluruh wilayah tersedia. Kamu bisa mengecek informasi mengenai pajak sepeda motor di aplikasi ini secara gratis.
Cara Menghitung Pajak Motor
Untuk mulai memahami cara menghitung pajak motor ada baiknya ketahui dulu jenis biaya-biayanya. Karena seperti sudah disampaikan bahwa ada banyak jenis tagihannya.
- PKB
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah salah satu jenis pajak yang masuk ke kantong pemerintah daerah.
Pemilik motor wajib membayarnya setiap tahun yang berarti termasuk saat motor melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Besarnya PKB variatif setiap daerah terlebih lagi dengan pemberlakukan pajak progresif.
- BBN-KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) besarnya adalah sekitar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Melainkan hanya pada saat motor pertama kali didaftarkan (motor baru) dan ketika motor mengalami pergantian kepemilikan.
- SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Pada umumnya besar SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp143.000 berlaku di seluruh Indonesia.
- Penerbitan STNK
Sesuai namanya, biaya ini dipertuntukkan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Hanya saat motor pertama kali didaftarkan (motor baru) dan ketika bayar pajak lima tahunan.
Selain itu, biaya penerbitan STNK juga akan muncul ketika motor mengalami pergantian kepemilikan. Besarnya biaya penerbitan STNK untuk wilayah DKI Jakarta adalah Rp200.000.
- Penerbitan TNKB
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah istilah resmi untuk plat nomor. Biaya ini hanya muncul pada saat pertama kali motor didaftarkan, pendaftaran ulang lima tahunan, dan ketika motor berganti kepemilikan
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan
Rumus perhitungan pajak tahunan motor sudah pasti sama dengan mobil, yaitu mencakup biaya administrasi TNKB, BBN KB, pengesahan sekaligus penerbitan STNK, PKB, dan SSWDKLLJ.
Jika dirinci, maka berikut perhitungannya untuk tahun pertama: Namun yang membedakan hanyalah besaran angka di dalamnya:
BBN KB: 10% harga jual motor
PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
SWDKLLJ: Rp35.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000
Misalnya, motor Yamaha NMAX dengan NJKB Rp25.000.000, maka berikut perhitungan untuk pajak motor tahun pertama dan tahun-tahun selanjutnya:
PKB = 25.000.000 x 2% = Rp500.000
BBN KB = Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000
BBN KB Rp2.500.000 + PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.285.000 ( tahun pertama)
Untuk pajak motor tahun-tahun selanjutnya hanya memasukkan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja:
PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp585.000 (tahun-tahun selanjutnya)
Cara Menghitung Pajak Lima Tahunan
Selanjutnya, inilah rincian perhitungan pajak motor lima tahun:
SWDKLLJ: Rp35.000
PKB: 2% nilai jual motor
Biaya administrasi: Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun)
Cara Menghitung Pajak Progresif
Tarif pajak progresif dikenakan bagi pemilik kendaraan yang punya mobil atau motor lebih dari satu. Data tersebut dilihat berdasarkan nama pemilik dan alamat yang sama.
Perhitungan pajak progresif disesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Besaran tarif pajaknya terus meningkat 0,5 persen setiap kepemilikan. Misalnya kendaraan pertama dikenakan pajak 2 persen, kepemilikan kendaraan kedua tarifnya 2,5 persen, ketika tiga persen dan seterusnya sampai pengenaan maksimal 10 persen.
Selanjutnya, untuk besaran pajak yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun dan lima tahunan pasti berbeda-beda sesuai dengan NJKB, bobot hingga tarif progresifnya. Ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu untuk mobil dan Rp 35 ribu bagi pemilik sepeda motor.
Cara Menghitung Denda Pajak
Sederhananya, kamu bisa melihat besaran tarif pajak yang harus dibayarkan setiap bulan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor. Selain itu, informasi tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sudah tertera di STNK juga. Apabila kamu terlambat membayar PKB, akan dikenakan denda. Besaran denda keterlambatan adalah 25% per bulan.
Sementara jika keterlambatan lebih dari satu tahun, maka pokok pajak dikalikan dengan berapa bulan keterlambatannya dengan denda maksimal hingga 48%. Kamu akan diberikan dispensasi atau keringanan jika terlambat maksimal 1 hari sehingga tidak dikenai denda sama sekali. Berikut adalah contoh simulasi perhitungan denda PKB.
Pokok pajak (PKB) atas motor adalah Rp200 ribu dan kamu belum membayar pajak tahunan tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo.
Diketahui bahwa denda SWDKLLJ adalah Rp32.000 untuk kendaraan roda dua. Maka perhitungan denda kamu adalah:
Rumus Menghitung Denda PKB: PKB x 25% x bulan keterlambatan/12 + denda SWDKLLJ
Sesuai rumus tersebut, denda kamu: Rp200.000 x 25% x 3/12 + Rp32.000 = Rp44.500
Bagi kamu yang sudah taat membayar pajak, jangan lupa juga untuk memberikan proteksi lebih terhadap kendaraan bermotor. Sebab, dengan memberikan proteksi berupa asuransi kendaraan bermotor, maka kamu tak perlu khawatir jika ada biaya tak terduga yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kendaraanmu. Untuk informasi lebih lanjut terkait asuransi kendaraan bermotor, kamu bisa melihatnya di Qoala Apps atau mengunjungi Blog Qoala. Sekian penjelasannya, jangan lupa baca artikel menarik lainnya, seperti cara menghitung pajak kendaraan.