Sudah diketahui bahwa Islam merupakan salah satu agama yang senantiasa mengajarkan kebaikan dan mendorong manusia untuk terus melakukan dan memilih yang terbaik dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga, Islam tidak hanya fokus pada sesuatu yang berkaitan dengan ibadah saja, tapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang mungkin kerap mendengar istilah ekonomi yang sering dihubungkan dengan keuangan syariah. Ekonomi keuangan syariah sendiri dapat diartikan suatu sistem ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan hukum Islam, termasuk di dalamnya adalah investasi.
Investasi sendiri juga bisa diartikan sebagai kegiatan usaha yang mengandung risiko karena memiliki unsur ketidakpastian. Hal yang dimaksud adalah perolehan kembali (return) dalam investasi itu tidak dapat dipastikan dan bersifat tidak tetap. Hal inilah yang menyebabkan kamu juga harus sangat berhati-hati dalam memilih investasi. Jangan sampai investasi yang dipilih bertentangan dengan syariat Islam. Agar tak salah memilih, kira-kira apa saja jenis investasi yang dilarang dalam Islam? Berikut Qoala akan berikan pemaparannya secara lengkap terkait investasi dalam Islam hingga contoh investasi dalam Islam baik yang tidak dilarang maupun dilarang.
Pandangan Investasi dalam Islam
Sederhananya, investasi merupakan salah satu cara meningkatkan pendapatan. Dengan berinvestasi, pastinya kamu bisa mencapai kebebasan finansial tanpa perlu khawatir dengan inflasi. Di sisi lain, investasi juga merupakan jawaban buat kamu yang mempunyai rencana masa depan. Seperti halnya membeli rumah, mobil, melanjutkan pendidikan, liburan, dana pensiun, dan lain sebagainya. Siapa sangka, ternyata anjuran untuk berinvestasi tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 261, bahwa;
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui”.
Berinvestasi yang dimulai dengan sebutir benih menjadi tujuh bulir dan akhirnya menjadi tujuh ratus biji. Al-qur’an nampaknya memperlihatkan dan memberikan panduan investasi, yang mana dalam hal ini yang dimaksud adalah infaq.
Menurut Quraish Shihab dalam salah satu acara TV Nasional, infaq sendiri mempunyai arti mengalokasikan atau membelanjakan harta ke dalam jalan kebaikan yang mempunyai banyak arti, salah satunya membelanjakan hartanya untuk keluarga.
Tak salah jika Investasi juga dianggap sebagai salah satu cara membelanjakan harta untuk keluarga. Di samping itu, investasi juga mensejahterakan keluargamu yang berarti ini wujud dari jalan suatu kebaikan.
Meski memiliki tajuk yang sama, investasi Islam dan investasi konvensional tentunya memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan yang dimiliki oleh keduanya tidaklah terlalu signifikan, namun dapat menjadi alasan bagi investor untuk memilih jenis investasi mana yang akan diterjuni.
Perbedaan yang pertama adalah tujuan investasi. Pada investasi konvensional, tujuan investasinya hanyalah mencari untung, pendapatan pasif, dan menambah aset yang bisa diambil di kemudian hari.
Sedangkan pada investasi Islam, selain untuk mendapatkan keuntungan dan bisa diambil di masa yang akan datang, tujuannya lebih mengarah ke aspek sosial. Keuntungan yang didapatkan dari investasi Islam tidak sepenuhnya diberikan kepada investor atau pemilik sahamnya saja.
Sementara itu, ada sebagian porsi keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan sedekah dan membantu sesama. Dalam arti lain, investasi Islam juga dapat berguna sebagai ladang amal dan memberikan donasi kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Perbedaan selanjutnya, pada investasi Islam, seluruh pihak yang terkait investasi akan melakukan akad atau perjanjian terlebih dahulu. Kegiatan akad ini sama halnya dengan saat akan melakukan kerja sama bisnis, aktivitas jual beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya.
Tujuan dari dilakukannya akad ini tentu agar semua pihak terkait tidak ada yang merasa dirugikan. Sehingga, dapat terlihat bahwa investasi Islam memiliki aturan yang lebih ketat dibanding investasi konvensional yang terkesan lebih simpel tanpa harus adanya akad atau perjanjian.
Perbedaan yang terakhir adalah produk atau instrumen investasinya yang lebih terbatas. Hal ini disebabkan investasi Islam hanya memperbolehkan investor untuk membeli produk investasi yang sesuai syariat agama saja.
Beberapa produk investasi yang umum digunakan oleh pelaku investasi Islam adalah saham, reksadana, emas, dan juga obligasi. Selain jenis instrumen investasi tersebut, tentu sudah bukan termasuk sebagai bagian dari investasi Islam. Sehingga, produk investasi seperti, deposito, sukuk, right, warrant, dan sebagian lainnya dianggap tidak sesuai dengan syariat agama Islam.
Tahukah kamu kalau asuransi dan investasi sama pentingnya demi financial planning yang baik dan tepat? Temukan berbagai pilihan asuransi syariah terbaik sebagai bagian dari perencanaan keuanganmu demi masa depan yang cerah di sini!
Hukum Investasi dalam Islam
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa investasi dalam Islam hukumnya diperbolehkan. Islam turut mendukung umatnya untuk memiliki kemerdekaan dalam hal keuangan, termasuk dengan investasi. Sebagai informasi, dalam Islam, investasi disebut mudharabah atau yang memiliki arti menyerahkan sejumlah modal kepada orang yang ‘berdagang’, sehingga si investor mendapat bagi hasil dari keuntungan.
Hal yang cukup terlihat perbedaannya dari investasi konvensional dan investasi Islam adalah terletak pada pembagian keuntungan atau bagi hasil. Pada investasi konvensional, umumnya ada bunga yang besarannya diatur sepihak oleh pengelola dana. Sementara itu untuk investasi dalam Islam lebih menerapkan konsep bagi hasil atau nisbah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa baik perusahaan atau nasabah saling menanggung risiko yang ada. Prinsip ini juga sering disebut dan dikenal sebagai ‘risk-sharing‘.
Selain itu, ulama pun turut sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukumnya adalah ijma’, kesepakatan ulama dalam menetapkan sebuah hukum di dalam agama. Tentu saja tetap berdasarkan pada Alquran dan hadist dalam memandang suatu masalah, termasuk soal investasi dalam Islam ini.
Investasi dalam Islam lebih mengenal pembagian keuntungan yang sesuai dengan syariat. Persentase keuntungan dibagikan secara merata, termasuk juga kerugian. Dalam artian bahwa investasi dalam Islam berarti saling berbagi risiko kerugian dan keuntungan.
Anjuran investasi halal juga sudah tertuang dalam Alquran, surat Al-Baqarah ayat 261 yang artinya:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.”
Prinsip Umum Investasi dalam Islam
Seperti yang telah diketahui bahwa investasi dalam Islam tentunya memiliki batas-batas yang perlu dipatuhi. Tidak semua jenis investasi dapat dinyatakan halal begitu saja, namun ada cukup banyak pilihan yang tersedia bagi umat Islam untuk berinvestasi. Sehingga, investasi dalam Islam masih sangat luas. Lantas, apa saja prinsip umum investasi dalam Islam? Berikut penjelasannya.
1. Menghindari Riba
Secara teknis, salah satu larangan investasi dalam Islam yang disebut riba merupakan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum Islam. Investasi dapat tergolong riba jika memiliki tambahan atau bunga atas pokok utang. Biasanya, ciri investasi yang mengandung riba adalah sejak awal sudah dibuat perjanjian imbalan bunga yang berjumlah beberapa persen dari dana yang akan diberikan. Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
2. Menghindari Gharar
Gharar memiliki arti tidak jelas. Tentunya, Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas objek atau cara penyerahannya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan. Contohnya saja, investasi dikatakan berbasis online, tetapi masih bersifat gharar, yang berarti jenis bisnis tidak jelas atau tidak diketahui. Lembaga investasi gharar biasanya juga tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Menghindari Maisir
Terakhir, investasi dalam Islam juga menghindari maisir yang artinya judi atau bertaruh, baik dengan benda atau uang. Maisir juga bisa berwujud perbuatan mencari laba dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa usaha. Caranya dengan menebak atau mensyaratkan pembayaran lebih dulu.
Investasi dalam Islam menekankan bahwa investasi bukan alat untuk berjudi atau ‘gambling’. Dala artian, janganlah kamu berspekulasi dan berharap mendapat keuntungan cepat, sebab investasi lebih baik dilakukan secara jangka panjang.
Ada banyak pilihan berinvestasi yang baik dan sesuai dengan syariah yang kita yakini. Kembali lagi, kita harus pintar-pintar memilih agar kelak menjadi investasi yang memiliki manfaat untuk kita. Pilihlah investasi yang sesuai dengan kita, di tempat yang memang sudah terbukti amanah.
Kelebihan Investasi Halal yang Sesuai Syariah
Sebelum kamu memulai untuk memilih jenis investasi Islam yang akan dijalani, sebaiknya kamu perlu memahami terlebih dahulu apa kelebihan investasi dengan skema syariah. Berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, termasuk kelebihan investasi Islam, sebelum memilih sebuah produk investasi berlabel syariah.
1. Investasi Dipastikan Sesuai Syariat
Investasi berskema syariah tentu berlandaskan tuntunan Alquran dan hadist. Dalam praktiknya, model investasi ini mengutamakan syariat Islam, termasuk produk yang diinvestasikan tidak mengandung unsur haram, dikerjakan dengan cara halal, dan digunakan dengan cara yang halal juga.
2. Transaksi Bebas Riba
Kelebihan investasi Islam berikutnya adalah bebas dari riba. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, investasi Islam menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam yang tidak mengandung riba. Hasilnya, investasi Islam aman dan membuat hati kamu tenang karena terbebas dari riba. Dalam agama Islam sudah disebutkan dan dijelaskan bahwa riba dan bunga itu adalah hal yang diharamkan dalam muamalah. Nah, fakta investasi tanpa riba ini bisa menjawab pertanyaan tentang investasi dalam Islam yang halal atau tidak.
3. Prosesnya Transparan
Kelebihan investasi Islam berikutnya adalah aman dan bebas dari penipuan. Investasi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah bisa dijamin bebas dari penipuan karena pelaksanaannya menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap prosedur. Hasilnya, setiap orang bisa mengetahui keuntungan dan prosedur investasi tanpa perlu takut akan penipuan.
4. Bebas Dari Unsur Haram
Salah satu kelebihan investasi Islam adalah produk investasi yang satu ini sudah pasti halal. Jika kamu melakukan investasi di bank syariah, investasi yang kamu jalankan dijamin halal. Hal ini dapat terjadi karena semua kegiatan atau unsur riba tidak diterapkan pada jenis investasi yang satu ini. Hal ini menjadi keuntungan sendiri bagi umat muslim karena kamu dapat melakukan investasi dengan cara yang halal.
Selanjutnya, investasi yang satu ini juga menjalankan prinsip syariah yang tidak hanya bermanfaat di dunia saja, namun, bisa dipertanggung jawabkan di akhirat nanti. Oleh sebab itu, sebaiknya kamu berhati-hati ketika memutuskan untuk berinvestasi jangan hanya fokus terhadap keuntungan duniawi saja.
Pilihan Investasi yang Diperbolehkan dalam Islam
Setelah memahami kelebihan dari investasi Islam, selanjutnya kamu perlu memahami beberapa contoh instrumen investasi Islam yang banyak dipilih oleh investor di Indonesia. Kira-kira apa saja instrumen tabungan dan investasi dalam Islam? Berikut ulasan lengkapnya.
1. Investasi Properti
Jika kamu menginginkan investasi halal yang cukup mudah dan simple, menghasilkan, serta sesuai dengan syariat Islam, investasi dalam bentuk properti adalah solusinya. Pasalnya, investasi ini tak memerlukan pertimbangan yang cukup rumit dengan segala perhitungannya. Hal yang perlu kamu lakukan cukup membeli properti yang sesuai kemampuanmu.
Kemudian, kamu bisa memperoleh keuntungan di tahun-tahun mendatang ketika harga properti terus naik dari tahun ke tahun. Cara mudah lainnya, kamu bisa menyewakan properti tersebut pada orang lain. Investasinya jelas, tak ada riba dan cukup mudah untuk mengolahnya.
Namun yang paling penting proses pembelian properti tersebut tak perlu menerapkan atau menggunakan sistem bunga. Oleh sebab itu, kamu bisa membeli properti dengan cara tunai dibandingkan kredit.
Cara lain yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengambil KPR berbasis syariah. Metodenya cukup menggunakan sistem margin, bukan bunga. Jadi, dari awal pihak bank syariah akan menetapkan persentase margin yang harus kamu bayarkan, dan itu bersifat tetap hingga akhir cicilan.
2. Investasi Tanah
Selanjutnya adalah bentuk investasi yang hampir mirip dengan investasi properti. Karena pada dasarnya, tanah dan properti itu merupakan satu-kesatuan. Akan tetapi, bagi kamu yang belum ingin membangun properti atau rumah, investasi lahan atau tanah bisa menjadi solusi. Instrumen ini juga menjadi yang paling populer sebagai investasi dalam Islam.
Dibandingkan dengan properti, mencari pembeli untuk tanah juga tak begitu sulit. Hal ini dikarenakan fungsi lahan yang masih bisa berubah-ubah nantinya.
Investasi tanah juga terlihat menggiurkan, antara kenaikan harga tanah dan bangunan rata-rata sebesar 15-20 persen setiap tahunnya. Cukup menggiurkan, bukan?
Akan tetapi perlu diingat, bagi kamu yang menghindari riba, tentu seluruh proses transaksi harus dilakukan sesuai syariat Islam. Pastikan transaksi pembelian tanah tanpa denda, tanpa bunga, tanpa pinalti, serta tanpa akad bermasalah atau bathil.
Untuk investasi tanah secara syariah ini biasanya berbentuk kavling-kavling yang akan digunakan untuk tujuan tertentu. Contohnya, untuk kebun buah, untuk peternakan, atau tujuan lainnya. Idealnya seperti kita membeli kavling di suatu tempat dan akan ada pihak yang mengelola lahan tersebut. Untungnya, akan ada bagi hasil sesuai prinsip syariah.
3. Reksadana Syariah
Selain properti dan tanah, reksadana syariah juga cukup banyak digemari. Di dalamnya terdapat opsi investasi reksadana saham dalam ajaran agama Islam, reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, atau reksadana campuran.
Reksadana pasar uang dan pendapatan tetap cukup populer, sebab dari sisi risiko, investasi reksadana jenis tersebut lebih low risk ketimbang saham yang high risk. Sehingga, investasi reksadana syariah halal ini cocok dan sesuai untuk pemula serta semua jenis profil risiko.
Pada reksadana syariah sendiri, manajer investasi akan menghimpun dana dari para investor yang menanamkan modalnya, baik pada instrumen saham, pasar uang, pendapatan tetap, atau campuran.
Reksadana syariah, menurut PJK nomor 19/POJK.04/2015 adalah reksadana sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal yang pengelolaan dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Maka setiap jenis reksadana syariah harus memenuhi prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.
Reksadana syariah sendiri juga dianggap telah memenuhi prinsip syariah pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
4. Deposito Bagi Hasil
Perlu diketahui, deposito ternyata ada wujud syariahnya. Deposito syariah ini merupakan produk tabungan berjangka yang diberikan oleh bank. Sesuai namanya, maka deposito syariah dikelola dengan prinsip syariah.
Salah satu perbedaan yang cukup terlihat antara investasi deposito konvensional dan deposito syariah adalah bentuk keuntungan yang diperoleh nasabah atau pemilik dana.
Dalam deposito syariah, nasabah atau pemilik dana tidak mendapatkan bunga. Seperti yang diketahui, tidak ada istilah bunga dalam produk syariah karena bunga dianggap sebagai riba. Dalam deposito syariah, nasabah akan mendapatkan bagi hasil penempatan dana. Hasil itu dibagi kepada nasabah dan bank.
5. SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
Contoh investasi dalam Islam lainnya adalah Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. Instrumen ini merupakan obligasi atau surat utang yang diatur menggunakan metode syariah. Dalam artian, surat yang diperjualbelikan tidak berasal dari proses jual-beli produk haram. Dalam proses penyerahannya, data yang diberikan juga harus bersifat transparan.
6. Investasi Emas
Terakhir, berinvestasi emas sebenarnya sudah dianjurkan oleh agama Islam. Bahkan orang Islam terdahulu sudah terbiasa menjadikan emas sebagai alat tukar. Oleh sebab itu, berinvestasi emas sejatinya sesuai syariat, asal peruntukannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Investasi emas pun sudah bertransformasi ke bentuk digital. Dari sisi syariah, investasi emas dengan cara digital diperbolehkan asal tidak menggunakan skema berbahaya seperti ponzi, plus fisik emas memang benar-benar ada backup-nya.
Investasi emas digital ini sudah disediakan sejumlah platform, seperti Pegadaian, Tokopedia, Shopee dan berbagai platform lainnya. Investasi emas juga bisa dilakukan dengan cara klasik, yakni menyimpan sendiri emas batangan.
Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam
Dalam Islam, investasi dibolehkan selama dalam pelaksanaannya tidak menyalahi aturan atau syariat. Dalam artian, investasi yang dijalankan seorang muslim harus sesuai dengan ajaran Islam. Lalu, investasi seperti apa saja yang dilarang dalam Islam?
Dilihat dari definisinya, investasi merupakan kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembalian (return) tidak pasti dan tidak tetap. Berikut ini rangkuman investasi yang dilarang dalam Islam, antara lain:
1. Investasi yang Mengandung Riba
Riba secara bahasa memiliki makna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lainnya, secara linguistik riba juga berarti tumbuh atau membesar. Adapun dalam istilah teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam.
Riba pastinya dianggap bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Suatu kegiatan ekonomi dapat dikatakan riba apabila terdapat tambahan atau bunga atas pokok utang. Maka investasi pada bank atau lembaga keuangan yang menerapkan sistem bunga, itu dilarang dalam Islam. Oleh sebab itu, hal tersebut dapat dikategorikan dalam perbuatan riba.
Ciri dari investasi ini adalah ketika dana yang diinvestasikan sejak awal sudah dijanjikan imbal hasil sejumlah bunga sebesar sekian persen dari pokok dana yang diinvestasikan. Dana investasi belum digunakan untuk bisnis, tapi investor sudah dijanjikan hasil pasti sejumlah rupiah tertentu. Ini dianggap sudah menyalahi kodrat bisnis bahwa risiko dalam bisnis adalah untung, rugi dan impas.
2. Investasi Gharar
Selanjutnya, Islam juga melarang aktivitas jual-beli yang mana ada ketidakpastian dalam suatu akad terkait kualitas dan kuantitas objek akad maupun juga mengenai cara penyerahannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari penipuan.
Misalnya adalah berbasis online namun masih berprinsip gharar. Gharar di sini contohnya terjadi karena ketidakjelasan jenis bisnis yang dijalankan, komoditas, atau objek investasi yang tidak jelas dan tidak diketahui. Apalagi ditambah dengan belum masuknya lembaga investasi tersebut di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran uang atau penyerahan barang (time of delivery).
3. Investasi yang Penuh Spekulasi
Praktik perjudian atau maisir sudah pasti haram dalam syariat Islam. Maka dari itu segala kegiatan investasi yang berhubungan dengan praktik judi ini tentu dilarang oleh Islam.
Makna spekulasi disini adalah skema investasi dengan menempatkan dana sedikit dalam rangka memperoleh dana yang banyak. Padahal perolehan dana yang banyak tersebut mengambil hak orang lain yang juga melakukan investasi. Investasi jenis ini bisa terlihat jelas pada skema money game, judi dan sejenisnya. Salah satu ayat di Alquran juga menyatakan bahwa:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah ayat 90)
4. Investasi dengan Adanya Unsur Kecurangan
Investasi halal sekalipun jika dilakukan dengan cara berbuat curang, maka investasi tersebut akan menjadi haram. Atau bisa juga investasi dengan cara lain yang tidak baik (zalim) seperti ada paksaan dalam akad atau transaksi, penipuan (Tadlis), menimbun (Ihtikar), merekayasa permintaan (Tanajusy/Najsy), menyembunyikan kecacatan (Ghisysy), membahayakan atau merugikan (Dharar), harga menipu (Ghabn/Ghabn Fahisy), menyuap atau sogok (Risywah).
5. Investasi yang Berkaitan dengan Zat Haram
Di dalam Islam, segala sesuatu yang halal dapat terlihat dengan sangat jelas, begitu pun yang haram. Sehingga, investasi yang berkaitan dengan bisnis barang atau jasa seperti minuman keras, jual-beli daging babi, transaksi narkoba, dan lainnya yang pasti dilarang oleh Islam, jelas tidak diperbolehkan. Hal ini yang menjadi penyebab bahwa kamu harus benar-benar teliti dalam memahami latar belakang dari investasi yang ingin ditanamkan.
Itu dia lima jenis investasi yang dilarang dalam Islam sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber. Pada intinya, Islam membolehkan bahkan menganjurkan umatnya untuk melakukan investasi. Akan tetapi, tetap dengan cara-cara yang baik dan sesuai syariat Islam.
Selain berinvestasi sesuai syariat Islam, kamu juga perlu mendapatkan perlindungan finansial dari asuransi syariah agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi syariah bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, dimulai dari asuransi kesehatan syariah, asuransi jiwa syariah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi syariah, kamu bisa langsung mencari tahunya di Qoala App. Dan baca informasi keuangan lebih lengkap, seperti investasi syariah, dan panduan pinjam tanpa riba, hanya di Qoala blog.