Kondisi keuangan kamu sedang sulit, tapi punya tanggungan kredit mobil? Daripada pusing memikirkan bagaimana cara membayar kredit, tidak ada salahnya kamu memilih cara over kredit mobil sebagai jalan keluarnya. Cara ini bisa kamu lakukan guna menghindari risiko kendaraan ditarik oleh leasing karena kredit macet.
Over kredit mobil merupakan transaksi jual beli kendaraan yang mana statusnya masih dalam masa cicilan atau belum lunas. Pada umumnya, cara ini dipilih ketika pemilik kendaraan memiliki masalah finansial sehingga tidak sanggup untuk melanjutkan cicilan. Sebagai jalan keluar, maka dilakukan pengalihan status kepemilikan kredit dari pihak pertama ke pihak kedua. Untuk lebih jelasnya tentang pengertian dan cara over kredit mobil, yuk simak ulasan Qoala berikut ini.
Apa Itu Over Kredit Mobil
Over kredit atau sering disebut juga dengan take over kredit merupakan transaksi pengambil alihan cicilan kredit dari pihak pertama sebagai pemilik mobil kepada pihak kedua sebagai calon pembeli. Cara ini biasanya diambil ketika pemilik pertama tidak bisa melanjutkan cicilan sehingga dialihkan kepada pemilik kedua untuk melanjutkan cicilan sampai lunas sesuai tenor yang telah ditentukan.
Sebagai timbal balik, pemilik pertama akan mendapatkan sejumlah uang sebagai kompensasi atas down payment (DP) dan cicilan yang sudah dibayarkan sebelumnya. Setelah penggantian kompensasi selesai, maka pihak kedua akan melanjutkan untuk melunasi sisa cicilan. Dengan cara over kredit, pihak pertama tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli.
Cara Over Kredit Mobil
Ada beragam pilihan yang bisa kamu pilih jika ingin melakukan over kredit mobil, antara lain melalui bank atau leasing, melalui notaris dan juga bisa melalui transaksi di bawah tangan.
1. Cara Over Kredit Mobil Melalui Bank atau Leasing
Dengan cara ini, pihak pertama dan pihak kedua harus menghubungi bank atau leasing sebagai pihak yang melakukan analisis kredit saat ingin mengajukan pinjaman. Dalam proses over kredit melalui leasing, kedua pihak harus hadir langsung dengan membawa kendaraan serta dokumen syarat untuk keperluan verifikasi data.
Cara over kredit mobil mandiri tunas finance atau melalui leasing ini mengharuskan pihak pertama dan pihak kedua mengunjungi pihak leasing secara langsung untuk memeriksa berapa nilai angsuran, tenor cicilan dan apakah ada denda atas keterlambatan.
Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, pemilik baru juga harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan, diantaranya seperti berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Struk rekening listrik dan rekening telepon.
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Slip gaji.
- NPWP.
Dokumen yang Harus Ditandatangani
Setelah aplikasi pinjaman disetujui oleh pihak bank atau leasing, maka pihak kedua akan menandatangani sejumlah dokumen seperti:
- Akad kredit baru atas nama debitur atau pemilik yang baru.
- Biaya notaris.
- Biaya asuransi kredit.
Cara over kredit mobil melalui leasing atau bank ini biasanya tidak membutuhkan waktu yang lama. Untuk seluruh proses dari pengajuan aplikasi pinjaman hingga pengambilalihan selesai, umumnya membutuhkan waktu sekitar dua hari.
2. Cara Over Kredit Mobil Melalui Notaris
Sebelum membahas tentang cara over kredit mobil bawah tangan, kamu harus tahu cara over kredit melalui notaris. Dengan cara ini, kedua belah pihak harus menghubungi notaris dengan tujuan menyampaikan ingin melakukan over kredit mobil.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan proses ini, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan, antara lain:
- Fotokopi perjanjian kredit.
- Fotokopi BPKB mobil yang akan dilakukan over kredit.
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
- Fotokopi slip gaji.
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Data identitas penjual dan pembeli seperti KTP dan KK.
3. Cara Over Kredit Mobil Melalui Transaksi di Bawah Tangan
Jika kamu tidak ingin berurusan dengan bank, leasing atau notaris, tata cara over kredit mobil melalui transaksi di bawah tangan bisa menjadi pilihan yang tepat. Caranya cukup mudah, yaitu menggunakan kwitansi kemudian pinjaman bisa dialihkan kepada debitur atau pemilik yang baru.
Cara ini cocok untuk kamu yang ingin cara lebih praktis karena tidak membutuhkan biaya analisis kredit, biaya notaris, biaya angsuran dan lain sebagainya. Akan tetapi perlu kamu tahu, bahwa cara over kredit di bawah tangan ini memiliki kekuatan hukum lebih lemah jika dibandingkan cara over kredit mobil melalui leasing atau notaris. Jadi jika ingin aman, sebaiknya jangan menggunakan cara ini.
Take Over Kredit Mobil ke Bank Syariah
Selain bisa dilakukan di bank konvensional, take over kredit mobil ternyata juga bisa dilakukan melalui bank syariah. Cara over kredit mobil resmi ke bank syariah bisa kamu pilih jika ingin mendapatkan mobil dengan harga lebih terjangkau dan bebas dari bunga.
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa ketentuan yang perlu kamu perhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan take over kredit mobil ke bank syariah, seperti:
- Pembiayaan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
- Perjanjian take over kredit mobil menggunakan prinsip akad murabahah, istishna, musyarakah, mudharabah dan dana ijarah.
- Penetapan margin bagi hasil untuk Bank Syariah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Point Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan
Setelah kedua belah pihak mencapai persetujuan dari cara over kredit mobil bekas ini, selanjutnya bank syariah akan menerbitkan surat penegasan persetujuan pembiayaan yang mencantumkan beberapa hal berikut:
- Struktur pembiayaan yang meliputi jenis pembayaran, tujuan pembiayaan, harga beli, margin, harga jual, angsuran pendahuluan, angsuran ditangguhkan, pembiayaan bank, tenor cicilan, cicilan per bulan, cara pencairan, denda keterlambatan serta biaya administrasi lainnya dalam proses cara over kredit mobil acc.
- Jaminan.
- Syarat penandatanganan akad pembiayaan.
- Syarat pembiayaan.
Cara Menghitung Over Kredit Mobil
Secara umum, penentuan harga penjualan dari cara over kredit mobil ini tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak antara pemilik lama dan pemilik baru. Dengan kata lain, tidak ada batasan tertentu untuk harga over kredit mobil dari pihak leasing terkait. Disini, pihak leasing hanya bertugas untuk mengurus pengalihan dokumen administrasi dan tanggung jawab finansial dari pemilik pertama kepada pemilik kedua.
Sebagai pedoman menghitung biaya over kredit mobil ini, kamu bisa menggunakan rumus sebagai berikut.
Rumus Uang Pengganti Over Kredit untuk Penjual (Pemilik Lama)
Untuk pengganti over kredit mobil pemilik lama, kamu bisa menggunakan rumus berikut ini:
Uang pengganti pemilik lama = harga mobil – (angsuran + denda)
Keterangan :
- Harga mobil: nilai jual mobil bekas tipe/jenis tersebut pada tahun ini
- Angsuran: total sisa angsuran kredit mobil yang tersisa. Jumlahnya disepakati oleh pemilik lama dengan dealer
- Denda: jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik lama karena ada keterlambatan pembayaran tertentu.
Pada dasarnya, denda keterlambatan seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik pertama dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pengalihan kredit mobil. Dengan begitu pemilik baru tidak harus menanggung denda atau biaya lain atas kelalaian yang dilakukan oleh pemilik pertama.
Rumus Uang Pengganti Over Kredit untuk Pembeli (Pemilik Baru)
Cara menghitung biaya over kredit mobil juga bisa dihitung dengan rumus pengganti untuk pembeli atau pemilik baru. Rumusnya:
Pengganti untuk pemilik baru = uang pengganti untuk penjual + biaya administrasi take over + biaya asuransi
Keterangan :
Uang pengganti untuk penjual: nilai nominal dari rumus penghitungan uang pengganti untuk pemilik lama sebelumnya.
Biaya administrasi take over: ditentukan langsung oleh pihak leasing sebagai perantara
Biaya asuransi: ganti rugi pembayaran premi asuransi jika pemilik lama membeli asuransi mobil di luar kelengkapan dari dealer atau leasing.
Penggantian uang dari cara menghitung over kredit mobil untuk penjual dan pembeli bisa bervariasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Akan tetapi untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dalam bertransaksi, sebaiknya didiskusikan dengan baik antara kedua belah pihak.
Jika urusan dokumentasi dan pembayaran telah berhasil diselesaikan, maka pihak leasing selanjutnya akan mengurus proses perpindahan kepemilikan mobil sehingga pelunasan cicilan mobil akan dilanjutkan oleh pemilik kedua atau pemilik mobil yang baru.
Keuntungan Over Kredit Mobil
Melakukan transaksi cara over kredit mobil sebenarnya memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli. Beberapa keuntungan jika kamu melakukan over kredit mobil antara lain:
- Bagi pihak pertama, akan mendapatkan keuntungan berupa pendapatan uang tunai dari penggantian pengeluaran atas kepemilikan mobil bekas sebelumnya.
- Bagi pihak kedua, akan mendapatkan keuntungan berupa mobil bekas dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan proses kredit mobil baru.
- Pihak kedua tidak perlu mencicil mobil terlalu lama karena cukup meneruskan sisa pelunasan cicilan dari pemilik pertama.
Over kredit mobil menawarkan keuntungan untuk kedua belah pihak, namun kamu perlu memperhatikan kualitas mobil yang diperjualbelikan. Jangan mudah tergiur harga over kredit yang murah sehingga justru mengesampingkan kondisi mobil. Hal ini karena berhubungan dengan keselamatan saat berkendara. Jadi pihak kedua harus memastikan kualitas mobil terlebih dahulu agar tidak mendapatkan kerugian di kemudian hari.
Kerugian Over Kredit Mobil
Jika tidak teliti dalam melakukan transaksi dengan benar, over kredit mobil juga bisa mendatangkan kerugian baik bagi pemilik pertama maupun bagi pemilik kedua. Oleh sebab itulah pastikan lakukan transaksi yang aman seperti over kredit mobil melalui notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Kerugiannya antara lain pihak pertama bisa mendapatkan masalah jika pihak kedua yang ternyata termasuk dalam blacklist bank atau leasing mobil. Untuk menghindari risiko kerugian, pastikan pilih cara over kredit mobil Adira Finance atau leasing yang terpercaya. Selain itu, hindari melakukan over kredit mobil di bawah tangan karena jika terjadi masalah kamu bisa dipidana karena telah menyalahi aturan yang ada. Over kredit akan menguntungkan jika disertai dengan kekuatan hukum yang sah baik dari bank maupun perusahaan leasing.
Tips Aman Melakukan Over Kredit Mobil
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, over kredit mobil merupakan transaksi jual beli terhadap mobil yang masih dalam masa cicilan. Artinya, mobil yang diperjualbelikan memiliki status yang belum sempurna sehingga proses over kredit tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Agar aman dan menguntungkan pihak pertama serta pihak kedua, ada beberapa tips yang perlu kamu ketahui jika ingin melakukan over kredit mobil seperti:
1. Pastikan Kredit Penjual Lancar
Hal pertama yang perlu diperhatikan jika kamu ingin melakukan over kredit mobil adalah pastikan kredit penjual atau pemilik pertama lancar. Perlu kamu ketahui bahwa perhitungan over kredit mobil sangat ditentukan dari pembayaran cicilan sebelumnya. Jika pemilik pertama masih memiliki masalah pembayaran kredit, sebaiknya minta pemilik untuk menyelesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan over kredit. Tujuannya agar kamu tidak ikut menanggung beban pembayaran cicilan pemilik pertama.
2. Teliti Pembayaran Kredit Sebelumnya
Untuk menghindari masalah di masa depan, ada baiknya pihak pertama transparan dalam menyediakan informasi pembayaran cicilan kendaraan mulai dari awal, termasuk DP dan pembiayaan lainnya. Selain itu, untuk menghindari adanya kerugian akibat korban penipuan over kredit mobil, ada baiknya pihak kedua juga mengetahui pasaran harga mobil pada saat ini.
3. Periksa Kelengkapan Dokumen Mobil dengan Teliti
Selain memeriksa riwayat kredit penjual, kamu juga perlu memperhatikan kelengkapan dokumen mobil dan surat administrasi yang menyertainya. Masing-masing bank atau leasing biasanya memiliki ketentuan dokumen yang berbeda-beda. Agar over kredit mobil di-acc, maka perhatikan kelengkapan dokumen mobil dengan teliti dan jangan sampai ada yang terlewat satu pun.
4. Penting untuk Cek Kondisi Kendaraan
Pada umumnya, mobil yang di over kredit memang masih memiliki usia pemakaian yang muda. Meskipun demikian, selalu pastikan dan cek kondisi kendaraan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai karena tergiur harga murah, kamu melakukan over kredit mobil bekas tanpa memperhatikan kondisi kendaraan. Selain bisa mendatangkan kerugian, kondisi mobil yang kurang prima juga bisa mengancam keselamatan saat digunakan berkendara.
5. Pastikan Tiap Proses Transaksi Melibatkan Kreditur
Penting bagi kamu yang ingin melakukan over kredit mobil, untuk selalu melibatkan kreditur baik pihak bank maupun leasing dalam setiap prosesnya. Hal ini bertujuan agar transaksi resmi di mata hukum serta lembaga keuangan bisa menganalisa calon pembeli mobil potensial atau tidak.
6. Pahami Aturan Over Kredit dengan Baik
Cara over kredit mobil tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Oleh sebab itulah sebelum melakukan transaksi, pastikan kamu telah memahami aturan over kredit dengan baik. Undang-undang over kredit sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Jika transaksi yang kamu lakukan sampai menyalahi aturan tersebut, bisa dikenai hukuman pidana.
7. Lakukan Perhitungan Over Kredit dengan Seksama
Sebelum melakukan take over kredit, ada baiknya kamu mengetahui tentang perhitungan biaya over kredit mobil. Tujuannya agar kamu bisa mendapatkan harga over kredit yang adil baik untuk penjual maupun pembeli. Bagi penjual, jangan menetapkan harga terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan. Bagi pembeli, pastikan bisa menghitung biaya over kredit dengan seksama agar mendapatkan mobil dengan harga terbaik.
8. Hindari Transaksi Over Kredit Mobil di Bawah Tangan
Untuk menghindari masalah dalam melakukan over kredit, hindari melakukan transaksi over kredit mobil di bawah tangan. Over kredit mobil dibawah tangan memiliki kekuatan hukum yang lemah sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan akan sulit untuk mendapatkan pertanggungjawaban. Transaksi seperti ini juga bisa dianggap melanggar hukum sehingga kamu bisa ikut terkena jeratan pidana.
Over kredit mobil bisa menjadi solusi untuk kamu yang memiliki masalah finansial namun masih memiliki tanggungan cicilan mobil. Dengan cara ini, kamu tidak perlu membayar cicilan dan masih mendapatkan keuntungan dari transaksi over kredit mobil ke bank syariah maupun konvensional yang kamu lakukan.
Itulah ulasan lengkap seputar cara over kredit mobil yang perlu kamu ketahui. Over kredit memang bisa mendatangkan keuntungan baik untuk penjual ataupun pembeli. Akan tetapi untuk memastikan transaksi aman dan tidak mendatangkan kerugian, pastikan kamu melakukan over kredit mobil sesuai dengan aturan yang berlaku dan hindari transaksi over kredit di bawah tangan. Buat kamu yang ingin dapat info lain perihal keuangan serta asuransi semacam cvv kartu kredit, yuk kunjungi Qoala App dan Qoala Blog!