Sepertinya bukan lagi merupakan rahasia jika memiliki kendaraan berarti memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Namun, apabila salah satu kendaraan sudah berpindah tangan atau tidak lagi menjadi milik kamu, itu berarti kamu harus memblokir STNK agar terhindar dari berbagai risiko. Sudah tahu bagaimana cara blokir pajak progresif kendaraan?
Pajak progresif dibebankan kepada para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Akan tetapi, kamu tidak perlu lagi membayar pajak tersebut untuk kendaraan yang kamu jual atau berikan kepada orang lain. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan harus tahu apa itu pajak progresif dan bagaimana cara blokir pajak progresif baik secara online maupun dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Penasaran? Untuk mengetahui lebih jauh tentang cara blokir pajak progresif atau yang juga dikenal dengan cara blokir STNK, Qoala dengan senang hati membagikan informasi tersebut melalui artikel satu ini. Jadi, jangan lupa untuk membacanya hingga akhir ya.
Apa Itu Pajak Progresif?
Sebagai pemilik kendaraan, ada begitu banyak istilah administrasi yang perlu diketahui karena berhubungan dengan penggunaan kendaraan bermotor itu sendiri. Akan tetapi, apakah kamu sudah tahu apa itu pajak progresif? Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi namun dengan begitu banyaknya jenis pajak tidak jarang orang-orang tidak tahu apa itu pajak satu ini.
Sebenarnya, pajak progresif merupakan biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dengan ketentuan kendaraan tersebut merupakan satu jenis kendaraan dengan nama pribadi atau keluarga yang ada pada kartu keluarga serta alamat yang sama.
Selain itu, biaya setiap kendaraan juga berbeda. Semakin banyak kendaraan yang kamu miliki, semakin meningkat pula biaya pajak progresif. Sebagai contoh, apabila kamu memiliki dua mobil kamu akan dikenakan pajak atas kepemilikan mobil pertama dan kedua dengan besaran biaya pajak yang berbeda. Persentase tarif pajak mobil kedua lebih tinggi dari mobil pertama.
Hal lain yang tidak kalah penting untuk kamu tahu terlebih jika memutuskan untuk menambah jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat adalah bahwa beberapa daerah di Indonesia sudah memberlakukan pajak ini. Di tahun 201, DKI Jakarta mengesahkan pemberlakuan pajak tersebut. Kemudian, pada tahun 2011 Jawa Timur menyusul keputusan tersebut. Ada juga Jawa Tengah dan Kepulauan Riau yang menerapkannya beberapa tahun kemudian tepatnya pada tahun 2018.
Aturan Tentang Tarif Pajak Progresif
Setiap pajak yang dibebankan kepada masyarakat tentu memiliki aturan atau dasar hukum. Adapun tentang pembebanan pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak daerah dan retribusi Daerah. UU tersebut menjelaskan bahwa ada tiga jenis pembayaran pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat
- Kepemilikan kendaraan bermotor kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari empat
Jadi, apabila kamu memiliki tiga jenis kendaraan yang berbeda seperti motor, mobil, dan truk atas nama pribadi, ketiga jenis kendaraan tersebut merupakan kepemilikan pertama. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa pajak progresif berlaku untuk kendaraan yang lebih dari satu dengan jenis yang sama.
Lantas, bagaimana cara blokir pajak progresif apabila kamu memiliki banyak kendaraan dengan jenis yang sama namun beberapa di antaranya sudah dijual?
Tarif Pajak Progresif Kendaraan
Apabila STNK belum terblokir, berarti pajak atas kendaraan tersebut masih menjadi tanggung jawab kamu meskipun kendaraan tersebut sudah menjadi milik orang lain. Tarif pajak ini diterapkan di berbagai daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6. Adapun persentase pajaknya adalah sebagai berikut:
Biaya kepemilikan pertama kendaraan bermotor adalah sebesar 1% hingga 2%
Biaya kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya adalah sebesar 2% hingga 10%
Meski demikian, persentase tersebut bersifat fleksibel jadi setiap daerah dapat menentukan besaran pajak masing-masing tanpa melebihi rentang yang ditetapkan oleh UU.
Kita bisa ambil contoh DKI Jakarta yang menetapkan tarif pajak progresif mulai dari 2% hingga 6,5%. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan pertama adalah 2%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan kedua adalah 2,5%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan ketiga adalah 3%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan keempat adalah 3,5%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan kelima adalah 4%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan keenam adalah 4,5%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan ketujuh adalah 5%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan kedelapan adalah 5,5%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan kesembilan adalah 6%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan kesepuluh adalah 6,5%
Untuk kepemilikan kendaraan selanjutnya berlaku peningkatan persentase pajak sebesar 0,5% yang berlaku hingga kepemilikan kendaraan ke tujuhbelas dengan pajak tidak lebih dari 10%. Dengan kata lain, semakin banyak kendaraan sejenis yang kamu miliki, semakin tinggi persentase tarif pajak yang harus kamu bayarkan.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Meskipun perhitungan sering membuat sakit kepala, tetapi tidak ada salahnya untuk dilakukan agar kamu tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk keperluan pajak setiap kendaraan.
Agar bisa menghitung pajak progresif, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan terlebih dahulu. Cara menghitung pajak kendaraan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Harga pasaran atau nilai jual mobil atau motor.
- Efek negatif penggunaan kendaraan dalam pengaruhnya terhadap kerusakan jalan atau yang juga dikenal dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Bagaimana cara mengetahui NJKB? Rumus yang bisa kamu gunakan adalah NJKB = [Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/2] x 100
Selanjutnya kamu bisa menghitung pajak progresif dengan cara menambahkan PKB dengan SWDKLLJ yaitu PKB + SWDKLLJ
Sebagai contoh, kamu tinggal di DKI Jakarta dan memiliki 2 mobil yang kamu beli di tahun yang sama. PKB mobil sebesar Rp 2 juta dan SWDKLLJ sebesar Rp 200 ribu. Maka untuk menghitung nilai jual kendaraan bermotornya adalah sebagai berikut:
NJKB = (PKB/2) x 100
NJKB = (Rp2.000.000/2) x 100
NJKB = Rp 100.000.000
Kemudian, kamu bisa menghitung pajak progresif dengan ketentuan persentase pajak di daerah Jakarta menggunakan rumus berikut:
Mobil pertama
PKB = Rp Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
SWDKLLJ = Rp200.000
Jadi, pajak progresif yang harus kamu bayarkan adalah Rp 2.000.000 + Rp 200.000 = Rp 2.200.000
Mobil kedua
PKB = Rp Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
SWDKLLJ = Rp200.000
Jadi, pajak progresif yang harus kamu bayarkan adalah Rp 2.500.000 + Rp 200.000 = Rp 2.700.000
Namun jika tidak ingin repot melakukan perhitungan, kamu bisa langsung mengeceknya secara online dan bisa langsung membayarnya setelah mengetahui berapa besarnya pajak yang dibebankan kepada kamu sebagai pemilik kendaraan.
Cara Blokir Pajak Progresif
Meski memiliki kendaraan sejenis lebih dari satu unit, kamu tidak perlu khawatir akan beban pajak. Untuk hal tersebut, kamu harus mengetahui bagaimana caranya melakukan blokir pajak progresif. Hal tersebut sangat mungkin untuk kamu lakukan baik dengan cara online maupun offline.
Setiap pemilik kendaraan tentunya memiliki pilihan berbeda bahkan untuk blokir pajak kendaraan. Nah, bagi kamu yang lebih suka untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan kendaraan secara langsung, maka kamu bisa memilih cara blokir pajak progresif secara offline. Artinya, kamu akan langsung datang ke kantor Samsat sesuai dengan plat nomor kendaraan.
Namun jika kamu lebih suka proses yang simpel karena tidak punya banyak waktu untuk mengurus hal tersebut dengan datang langsung ke kantor Samsat, maka cara online adalah pilihan yang tepat.
Adapun cara blokir pajak progresif baik secara offline maupun online adalah sebagai berikut:
Cara Blokir Pajak Progresif Secara Offline
Agar tahu seperti apa cara blokir STNK secara offline, kamu tentu harus mengetahui langkah-langkahnya, bukan? Pemblokiran terhadap surat kendaraan memang harus dilakukan guna menghindari berbagai risiko buruk seperti penyalahgunaan kendaraan di kemudian hari apabila kendaraan tersebut sudah kamu jual atau berada di tangan pemilik baru.
Untuk melakukan blokir surat kendaraan secara offline, pastikan terlebih dahulu kamu mengetahui alamat Samsat sesuai dengan plat nomor kendaraan yang sudah berpindah tangan tersebut.
Sebelum pergi ke Samsat, pastikan semua dokumen untuk keperluan blokir STNK sudah siap. Adapun persyaratan yang harus kamu siapkan adalah kartu keluarga (KK), fotokopi KTP, bukti jual beli kendaraan, dan dokumen lain yang mungkin dibutuhkan.
Saat tiba di kantor Samsat kamu bisa pergi ke bagian blokir progresif dan sampaikan maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah berpindah tangan kepada orang lain
Serahkan persyaratan yang diminta dan ikuti semua prosedurnya termasuk mengisi formulir yang disediakan. Tunggu hingga proses selesai dan STNK terblokir. Dengan begitu, kamu bisa kembali ke rumah dengan perasaan aman dan tenang karena pajak kendaraan mobil bukan lagi merupakan tanggung jawab kamu.
Karena pada umumnya proses pemblokiran STNK memerlukan 3 hingga 7 hari kerja, kamu bisa kembali ke rumah apabila petugas telah memproses pengajuan tersebut. Tunggu hingga mendapatkan konfirmasi dan kembali ke Samsat setelah pengajuan diterima.
Cara Blokir Pajak Progresif Online
Sebenarnya, kamu tidak perlu lagi repot pergi ke kantor Samsat terlebih dengan jadwal pekerjaan yang semakin padat. Ada cara blokir pajak progresif online yang berlaku di beberapa daerah seperti Jakarta, Bogor, Bandung, dan lainnya. Cara satu ini dinilai lebih mudah dan efisien.
Berikut adalah langkah-langkah dalam memblokir kendaraan roda dua maupun roda empat:
- Siapkan berbagai dokumen persyaratan mulai dari fotokopi KTP pemilik kendaraan hingga surat pernyataan yang dapat kamu unduh dari situs https://bapenda.jakarta.go.id/.
- Kemudian lakukan registrasi akun agar bisa login untuk melakukan pemblokiran STNK di situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka kamu bisa membuatnya terlebih dahulu dengan memasukkan informasi seperti Nama, NIK, dan lainnya sesuai dengan yang tertera di layar device dan lakukan aktivasi melalui tautan yang dikirim ke email.
- Apabila akun sudah aktif dan kamu bisa login, pilih menu PKB dilanjutkan dengan memilih Pelayanan.
Pilih jenis pelayanan Blokir Kendaraan dan pilih nomor polisi yang akan kamu blokir. - Unggah kelengkapan dokumen yang sudah kamu sediakan.
- Terakhir, klik kirim
Untuk melihat status pemblokiran, kamu bisa membuka menu PKB atau mengeceknya melalui email. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengecekan di kantor Samsat terdekat.
Syarat untuk Blokir Pajak Progresif
Selain mencari informasi seputar cara blokir pajak progresif online di area Jakarta atau daerah lain sesuai tempat domisili, kamu juga harus tahu apa saja persyaratan yang harus dilengkapi. Dengan begitu, kamu bisa segera mengajukan pemblokiran pajak progresif tanpa harus repot menyiapkan dokumen persyaratan yang masih belum lengkap.
Hal tersebut akan memakan waktu yang lebih lama terutama jika kamu memilih untuk melakukan blokir pajak secara offline, bukan?
Adapun persyaratan umum dalam blokir pajak progresif adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kartu identitas atau KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP apabila dikuasakan kepada orang lain
- Fotokopi STNK dan BPKB
- Surat transaksi jual beli kendaraan
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat domisili pemilik kendaraan
- Nomor telepon dan email
Biaya Blokir Pajak Progresif
Hal penting lain yang harus kamu ketahui sebelum memblokir STNK yang sudah tidak lagi menjadi milikmu adalah besaran biaya blokir pajak progresif. Bagaimana pun juga, akan lebih baik jika terlebih dahulu mempersiapkannya sehingga kamu tidak akan kaget apabila harus membayar sejumlah dana. Sebenarnya, tidak ada biaya kendaraan yang dikenakan alias gratis baik saat blokir pajak progresif secara online maupun offline.
Apabila kamu memilih pergi ke kantor Samsat untuk melakukan pemblokiran, kamu mungkin harus mengeluarkan sejumlah uang untuk beberapa hal seperti fotokopi dokumen persyaratan. Tetapi, jumlah tersebut masih terbilang terjangkau sehingga kamu tidak perlu khawatir akan mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
Kenapa Harus Segera Memblokir STNK Mobil atau Motor?
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap kepemilikan kendaraan dikenakan pajak dengan tarif yang sudah ditentukan mulai dari mobil pertama hingga kesekian. Nah, jika salah satu mobil sudah kamu jual atau hibahkan ke orang lain, maka kamu harus melakukan blokir STNK karena beberapa alasan.
Pertama yaitu untuk menghindari pajak progresif kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan persentase pajak yang semakin tinggi. Jadi, apabila mobil atau motor sudah menjadi milik orang lain, akan lebih baik untuk segera melakukan pemblokiran sehingga kamu tidak perlu lagi dibebankan dengan pajak progresif.
Alasan lain untuk segera memblokir STNK adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan baik itu berupa penyalahgunaan kendaraan atau dampak dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan baru. Apabila kamu tidak memblokir STNK sedangkan kendaraan sudah digunakan oleh orang lain, surat panggilan atas pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat kamu yang masih tercatat sebagai pemilik kendaraan tersebut.
Kedua hal tersebut tentunya merugikan kamu padahal kamu sudah bukan lagi pemilik kendaraan tersebut. Oleh karena itu, akan lebih baik jika kamu segera mengurus pemblokiran kendaraan yang datanya akan tercatat pada sistem. Alhasil, kamu bisa lebih tenang dalam menggunakan atau membeli kendaraan baru tanpa harus mengurusi tanggung jawab apapun pada kendaraan sebelumnya yang sudah berpindah tangan.
Sudah tahu kan bagaimana cara blokir pajak progresif untuk setiap kendaraan yang tidak lagi menjadi milik kamu? Pemblokiran dilakukan guna mencegah hal-hal serta risiko yang bisa terjadi di kemudian hari karena kendaraan sudah berpindah tangan. Karena kamu sudah bukan lagi pemilik kendaraan tersebut, maka penting untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut. Dengan demikian, kamu akan terbebas dari segala bentuk risiko kendaraan baik itu pembayaran pajak, kemungkinan pelanggaran lalu lintas, dan hal lain yang mungkin dilakukan oleh pemilik kendaraan yang baru.
Nah, untuk setiap kendaraan yang masih kamu miliki, apakah sudah memberikan perlindungan yang tepat? Perlindungan otomotif tersebut bisa didapatkan dari asuransi yang khusus mengcover berbagai risiko yang terjadi pada kendaraan baik kerusakan maupun kehilangan. Untuk mendapatkan produk asuransi mobil terbaik caranya sangat mudah yaitu dengan menghubungi Qoala sekarang juga.