Selain SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga merupakan penting yang wajib dimiliki oleh para pengendara motor sebagai identitas kendaraan. Biasanya saat membeli motor bekas, kita harus mengganti STNK atas pemilik sebelumnya menjadi atas nama kita. Untuk mengganti hal tersebut, terdapat beberapa langkah yang harus kita pahami. Dalam kesempatan ini, akan dijelaskan bagaimana cara balik nama STNK. Karena hal ini berkaitan dengan birokrasi dan administrasi, tentu saja ada beberapa tahapan yang telah ditentukan dan harus kita lakukan. Biasanya langkah dalam cara balik nama STNK selalu mengalami perubahan.
Langkah mengganti STNK pada tahun 2020 tentu tidak sama dengan syarat balik nama motor 2021. Ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19, beberapa syarat dan peraturan diubah menjadi cara balik nama motor online, dengan memanfaatkan teknologi digital. Berikut ini adalah langkah dan cara balik nama STNK yang dihimpun Qoala dari berbagai sumber terpercaya.
Cara Balik Nama STNK Motor
Sebagaimana hal birokrasi dan administrasi lainnya, tentu terdapat beberapa langkah dan cara yang mesti dilakukan dalam mengganti nama STNK Motor. Selain ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti dokumen-dokumen terkait, ada juga beberapa prosedur yang harus kita lewati. Yuk, mari langsung saja kita simak apa saja syaratnya di bawah ini.
Syarat Balik Nama STNK Motor
Syarat dalam cara balik nama STNK yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik sebelumnya
- Menyiapkan KTP pemilik baru (dalam hal ini adalah KTP kita sendiri), baik itu KTP asli dan fotokopi
- Jangan lupa bawa BPKB asli dan fotokopi
- Siapkan juga kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai
- Bawa juga faktur asli dan fotokopi pembelian motor yang diberikan oleh pemilik sebelumnya
Penjelasan di bawah ini merupakan langkah atau prosedur untuk melakukan balik nama STNK motor, setelah semua syarat dan dokumen di atas kita siapkan dengan matang.
Prosedur dan Cara Balik Nama STNK Motor
Untuk dapat melakukan cara balik nama STNK, kita perlu mendatangi tempat yang bernama SAMSAT, sebuah lembaga negara yang dikelola secara bersamaan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Dirjen Perpajakan. Langkah yang perlu kita lakukan dalam balik nama STNK motor, termasuk juga cara balik nama motor beda kota, sebagai berikut:
1. Datangi Kantor Samsat
Langkah pertama cara balik nama STNK adalah mendatangi Samsat dengan membawa dokumen dan berkas sebagai persyaratan utama. Begitu juga bagi yang ingin melakukan balik nama motor KTP luar daerah. Langkah pertama adalah dengan membawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayat yang tertera pada KTP kita sebagai pemilik baru.
Jika proses balik nama beda wilayah, kita wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu, di Samsat tempat STNK diterbitkan. Misalkan kita ingin mengganti nama STNK di wilayah Jakarta, dan kendaraan sebelumnya berasal dari Bandung, kita harus mencabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah Bandung, agar proses balik nama bisa terjadi.
2. Lakukan Cek Fisik Motor
Langkah selanjutnya dalam cara balik nama STNK adalah melakukan cek fisik motor. Pada tahap ini, biasanya motor kita diminta untuk dibawa ke bagian cek fisik. Dan menunggu giliran untuk cek fisik motor. Petugas akan menggesesk beberapa bagian motor kita, untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Lembar hasil cek fisik yang telah kita terima harus diserahkan bersama kelengkapan berkas kepada loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama), kita juga akan diminta untuk sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik, sekaligus untuk validasi berkas kita.
3. Ajukan Pendaftaran Balik Nama
Langkah selanjutnya dalam cara balik nama STNK adalah dengan melakukan pendaftaran balik nama ke loket pendaftaran. Kita juga akan diberikan formulir yang wajib di isi. Formulir yang telah diisi wajib kita serahkan beserta lembar cek fisik dan juga berkas-berkas yang telah divalidasi sebelumnya.
Kita akan menunggu untuk dipanggil dan kita akan menerima tanda terima berkas yang menyatakan berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada kita, dan kita akan diminta untuk membayar sejumlah biaya untuk pendaftaran. Biaya pendaftaran tidak sama dengan biaya balik nama BPKB atau STNK.
Tanda terima yang berisi pernyataan bahwa berkas sedang diproses menandakan bahwa urusan kita di Samsat telah selesai dan kita diarahkan untuk pulang. Biasanya pada tanda terima tersebut, kita akan diberi tanggal untuk mengambil STNK baru. Sekitar 2 atau 5 hari.
4. Ambil Notice dan Pembayaran Pajak
Setelah lewat beberapa hari, dan tiba pada hari yang sudah ditentukan, langkah selanjutnya dalam cara balik nama STNK adalah mendatangi kantor Samsat dengan membawa lembar tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli kepada petugas.
Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas. Petugas akan menyatukan semua berkas dalam satu map untuk dijadikan arsip. Selanjutnya kita akan menerima notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus kita bayarkan.
5. Ambil STNK Motor yang Telah Diperbarui
Akhirnya, kita masuk pada langkah terakhir dalam cara balik nama STNK. Dalam notice yang kita terima, tercantum sejumlah biaya yang harus kita bayar. Kita bisa langsung memberikannya ke loket pembayaran dan menunggu panggilan. Setelah pembayaran selesai dilakukan, kita tinggal menunggu panggilan untuk menerima STNK motor kita yang baru.
Bagi yang penasaran komponen pembayaran apa saja yang terdapat dalam notice, bisa simak penjelasan di bawah ini:
Perhitungan Biaya Balik Nama STNK Motor
Komponen biaya balik nama motor 2020 terdiri dari biaya pajak, biaya SWDKLLJ dan biaya lainnya. Berikut ini adalah komponen pembayaran yang wajib kita lunasi. Simak juga rinciannya agar kita bisa menyiapkan sejumlah uang saat melakukan pergantian nama STNK.
1. Biaya Pajak
Komponen yang harus dibayar pertama dalam biaya balik nama STNK motor adalah biaya pajak. Berikut ini komponennya:
- 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama
- 1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya
- Pajak Kendaraan Motor (PKB) 2% dari harga jual kepemilikan pertama
- PKB 2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua
- PKB 3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
- Dan seterusnya hingga 10% dari harga kepemilikan ketujuh belas
2. Biaya SWDKLLJ
Biasanya, Samsat selalu mengeluarkan program secara berkala dalam setiap tahunnya, salah satu yang menarik adalah mengeluarkan biaya balik nama motor gratis 2020. Biaya balik nama motor gratis tersebut bisa kita manfaatkan sebaik mungkin, karena membantu kita, dengan beberapa komponen biaya pembayaran yang akan digratiskan.
Selanjutnya, komponen pembayaran yang harus kita siapkan adalah biaya SWDKLLJ, yaitu itu biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp35.000.
3. Biaya Lainnya
- Komponen biaya pembayaran lainnya adalah :
- Penerbitan STNK motor sebesar Rp100.000
- Pengesahan STNK motor sebesar Rp25.000
- Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Motor) sebesar Rp60.000
- Penerbitan BPKB motor sebesar RP225.000
- Untuk motor dari luar daerah, terdapat tambahan biaya untuk penerbitan surat mutasi kendaraan sebesar Rp150.000
Jika dijumlahkan, total biaya balik nama motor dan uang yang harus kita siapkan berdasarkan simulasi perhitungan di atas, kita harus menyiapkan uang sekitar Rp1.000.000. Jika memiliki dana lebih, kita juga bisa menyiapkan uang tersebut sebagai uang jaga-jaga untuk keperluan yang tidak terduga.
Cara Balik Nama STNK Mobil
Berikut ini adalah cara balik nama STNK mobil yang sangat wajib kita pahami. Pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan cara balik nama STNK motor, namun ada beberapa perbedaan terkait prosesnya. Sebelum masuk pada pembahasan prosedur dan caranya, lebih baik kita ketahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus kita siapkan di bawah ini:
Syarat Balik Nama STNK Mobil
Syarat dan berkas yang harus kita siapkan untuk dapat melakukan cara balik nama STNK mobil adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi atau faktur pembelian yang telah ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai Rp6000
Prosedur dan Cara Balik Nama STNK Mobil
Setelah mengetahui syarat dan berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk melakukan cara balik nama STNK mobil di atas. Berikut ini merupakan prosedur yang harus kita lakukan untuk melakukan cara balik nama STNK mobil:
1. Datangi Kantor Samsat
Langkah pertama adalah dengan mendatangi kantor Samsat sambil membawa setiap berkas yang telah kita siapkan. Begitu tiba di kantor Samsat, biasanya terdapat beberapa petugas yang stand-by dan akan mengarahkan mobil kita. Selanjutnya kita wajib mengambil beberapa lembar untuk melakukan cek fisik mobil.
2. Lakukan Cek Fisik Mobil
Langkah selanjutnya, beberapa lembar kertas untuk cek fisik mobil kita berikan kepada petugas pengecekan. Kita biasanya akan mengantri untuk dapat melakukan cek fisik. Karena setiap harinya terdapat beberapa mobil yang melakukan balik nama STNK. Jika kebetulan ramai, kita harus bersabar untuk menunggu.
3. Ajukan Pendaftaran Balik Nama
Sama dengan proses pergantian balik nama STNK motor, setelah cek fisik kita bisa beralih ke loket pendaftaran dan mengisi formulir pergantian nama. Berkas yang telah kita siapkan dan juga hasil cek fisik kita serahkan pada loket untuk divalidasi. Jangan lupa juga melampirkan kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai.
Pada tahap ini, proses dan prosedur yang kita lakukan sebenarnya telah selesai. Kita akan diarahkan untuk pulang dan diperintahkan untuk kembali ke Samsat, rentang waktu biasanya sekitar 2 hingga 5 hari.
4. Ambil Notice dan Pembayaran Pajak
Sama dengan proses pengambilan STNK motor, setelah beberapa hari berlalu, tepat di hari yang ditentukan, kita kembali ke kantor Samsat untuk mengambil STNK baru. Jangan lupa membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan ke loket pendaftaran balik dan tunjukan BPKB asli.
Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil cek fisik kepada petugas. Selanjutnya kita akan diberikan notice pajak yang telah mencantumkan rincian jumlah biaya yang harus kita bayarkan.
5. Ambil STNK Mobil yang Telah Diperbarui
Selanjutnya kita menunggu panggilan untuk membayar di loket pembayaran dan akan menunggu beberapa saat. Ketika nama kita dipanggil oleh petugas, kita akan diberikan STNK baru yang telah diganti nama. Prosedur dan langkah penggantian STNK mobil pun telah selesai kita lakukan.
Perhitungan Biaya Balik Nama STNK Mobil
Berikut ini adalah simulasi perhitungan biaya balik nama STNK mobil, sebagai gambaran bagi kita yang akan melakukan pergantian nama STNK Mobil
1. Biaya Pajak
Pertama, kita harus mengeluarkan biaya balik nama STNK mobil untuk biaya pajak. Dikenal dengan istilah BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Biasanya setiap daerah memiliki persentase biaya yang berbeda, ambil contoh di daerah DKI Jakarta, biaya pajak yang dikenakan adalah 1% dari harga mobil.
2. Biaya SWDKLLJ
Biaya kedua adalah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk biaya SWDKLLJ untuk mobil dan motor berbeda. Untuk mobil pribadi, kita wajib mengeluarkan uang sejumlah Rp143.000. Uang ini akan dikelola dengan baik, sebagai asuransi setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
3. Biaya Lainnya
Sedangkan untuk biaya lainnya adalah untuk biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi. Besaran biaya yang harus kita keluarkan adalah penerbitan STNK RP200.000, TNKB Rp100.000, BPKB Rp375.000 dan surat mutasi sebesar Rp250.000. Setiap tahun harga dan biaya yang harus kita keluarkan berbeda, tergantung kebijakan yang berlaku pada saat itu.
Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
Setelah mengurus balik nama STNK kendaraan, langkah selanjutnya yang harus dipikirkan adalah mengurus balik nama BPKB. STNK adalah surat identitas kendaraan, maka BPKB merupakan buku keterangan dari kendaraan tersebut. BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Yuk, langsung saja simak apa saja syarat yang harus kita siapkan di bawah ini.
Syarat Dokumen untuk Balik Nama BPKB
Syarat dan berkas yang harus disiapkan dalam mengurus proses balik nama BPKB tidak jauh berbeda dengan mengurus pergantian nama STNK. Hanya saja, kita wajib membawa STNK baru hasil dari proses balik nama. Berikut daftar syarat yang harus kita siapkan:
- Menyiapkan STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik sebelumnya
- KTP pemilik baru (dalam hal ini adalah KTP kita sendiri), baik itu KTP asli dan fotokopi
- Membawa STNK baru yang telah selesai diurus
- BPKB asli dan fotokopi
- Siapkan juga kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai
- Bawa juga faktur asli dan fotokopi pembelian motor yang diberikan oleh pemilik sebelumnya
Prosedur dan Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
1. Datangi ke Polda Terdekat
Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mendatangi Polda terdekat, lebih tepatnya Polda yang membawahi daerah kita. Karena BPKB hanya akan diterbitkan oleh Polda, yang merupakan lembaga negara yang berwenang mengaturnya. Jika kita tinggal di daerah Jakarta, maka kita bisa mendatangi Polda Metro Jaya. Contoh lain, jika tinggal di daerah Bandung, maka Polda Jawa Barat adalah tujuan utamanya.
2. Lakukan Pembayaran di Loket Bank
Langkah selanjutnya melakukan pembayaran di loket bank. Namun, sebelum melakukan pembayaran kita wajib terlebih dahulu menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan di bagian loket mutasi. Setelah itu, kita juga wajib melakukan cek fisik kendaraan kembali. Serahkan dokumen cek fisik untuk dilegalisasi ke bagian loket.
Dokumen-dokumen kendaraan kita akan berpindah ke bagian loket cek fiskal. Oleh petugas, kita akan diberikan formulir yang harus diisi, lalu kita serahkan formulir tersebut untuk dilegalisasi. Pada tahap ini, kita tidak boleh pergi ke mana-mana, tunggu nama kita dipanggil untuk mengambil berkas yang dilegalisir di loket cek fiskal.
Selanjutnya, baru kita mendatangi loket bank dan melakukan pembayaran. Pembayaran yang dilakukan adalah biaya cabut berkas, dan melunasi sejumlah kewajiban pajak sebelumnya jika masih ada yang belum lunas.
3. Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB
Setelah pembayaran selesai, kita berlanjut ke bagian loket pendaftaran balik nama BPKB, tepatnya di bagian loket mutasi. Petugas akan memberikan formulir lagi yang wajib kita isi. Jika pada saat pengisian formulir ada bagian yang tidak kita mengerti, jangan sungkan untuk bertanya pada petugas.
4. Serahkan Formulir dan Berkas Persyaratan
Setelah berkas selesai kita isi, langkah selanjutnya adalah menyerahkan formulir beserta dengan berkas persyaratan yang telah kita isi. Petugas akan cek kelengkapan dari semua berkas, jika ada yang terlewat petugas akan memberi tahu dan mengarahkan kita untuk melengkapi berkas persyaratannya.
Selanjutnya, jangan lupa untuk menyerahkan bukti pembayaran yang telah kita lakukan sebelumnya. Kita juga akan diberikan dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas dan satu lagi untuk kita bawa sebagai bukti pengambilan BPKB setelah nanti diterbitkan.
5. Ambil BPKB Sesuai Tanggal yang Ditentukan
Langkah terakhir yaitu kita tinggal menunggu waktu pengambilan BPKB di tempat dan waktu yang telah ditentukan. Pengambilan BPKB biasa di dua tempat, jika tidak di Samsat, pengambilan BPKB bisa dilakukan di Polda. Serahkan kwitansi bukti pengambilan, dan kita harus melengkapi pembayaran dengan mengeluarkan biaya Rp10.000. Proses pembuatan BPKB baru pun telah selesai. Lantas berapa kira-kira biaya yang dibutuhkan untuk semua proses di atas? Simak simulasi perhitungan biaya di bawah ini.
Perhitungan Biaya Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
Berikut ini adalah perhitungan biaya balik nama BPKB kendaraan bermotor, yaitu mobil dan motor. Simak baik-baik perhitungan harganya, agar kita bisa mempersiapkan uang yang dibutuhkan.
1. Motor
Berikut ini estimasi atau simulasi biaya balik nama motor 2021, agar kita bisa menyiapkan biaya dan juga tidak terlalu kaget dengan jumlah uang yang harus dikeluarkan :
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp220.000
- PKB: Rp300.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Biaya administrasi STNK: Rp25.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000
- Pendaftaran: Rp75.000
- Pengesahan: Rp30.000
- Tip Petugas: Rp10.000
Berbeda dengan simulasi biaya perhitungan untuk motor, mobil sedikit lebih mahal lagi perhitungannya. Yuk, langsung simak saja penjelasannya di bawah ini.
2. Mobil
Baik biaya balik nama STNK mobil atau juga BPKB mobil, memiliki perbedaan di setiap daerahnya. Pada umumnya, biaya balik nama BPKB ditetapkan menjadi dua, yaitu biaya untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama sekitar 12,5% dan juga biaya untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua sekitar 1%.
Berikut ini perkiraan atau simulasi perhitungan biaya balik nama BPKB, ditambah dengan biaya lainnya. Termasuk biaya pembelian mobil dengan asumsi harga mobil sekitar Rp 100 juta:
- BBNKB: Rp 100 Juta x 1%= Rp1.000.000
- BPKB: Rp 100 juta x 2 % =Rp2.000.000
- SWDKLLJ= Rp 43.000
- Biaya administrasi STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000
- Biaya pendaftaran: Rp100.000
Untuk estimasi biaya yang harus dikeluarkan, jika ditotal dari simulasi perhitungan di atas maka biaya yang perlu kita siapkan adalah sekitar Rp3.968.000. Biasanya, Samsat selalu memiliki program secara berkala memberikan bebas biaya untuk balik nama kendaraan, baik STNK ataupun BPKB. Kita bisa memanfaatkan momen tersebut untuk lebih menghemat uang keluar.
Semoga penjelasan di atas bisa membantu bagi yang akan melakukan pergantian nama kendaraan bermotor, atau juga bagi yang akan mengurus surat-surat resmi kendaraan. Usahakan menjadi pengendara yang baik, dengan memiliki surat-surat yang lengkap, resmi dan taat membayar pajak.
Karena dengan ketaatan dan pajak yang kita bayar tersebut, kita sedang berusaha menjadi pengendara dan sekaligus warga negara yang jujur dan baik. Agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang sadar pajak dan sadar akan kelengkapan surat-surat kendaraan. Jangan lupa juga kunjungi Qoala Blog untuk mendapatkan informasi lainnya tentang tips keuangan, gaya hidup, dan asuransi!