Dana pensiun merupakan hak bagi setiap karyawan yang wajib didapatkan sebagai bentuk penghargaan karena telah mengabdi di tempat kerjanya. Perlu diketahui, di Indonesia terdapat jenis-jenis dana pensiun yang didasarkan pada beberapa faktor dan fungsi didalamnya. 2 jenis program pensiun di Indonesia tersebut tidak bisa lepas dari lembaga ataupun badan yang mengumpulkan serta mengelolanya. Para karyawan juga bisa mendapatkan manfaat serta resiko yang berbeda ketika jenis dana pensiun yang diikuti pun tidak sama.
Ketika kamu adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka sudah jelas bahwa dana pensiun akan dikelola oleh PT. Taspen (Persero). Akan tetapi bagaimana kalau kamu adalah pekerja swasta atau mandiri? Tentu saja masih tetap dapat mengambil dan memperoleh manfaat dari dana pensiun sesuai dengan program serta jenisnya. Fungsi dana pensiun sendiri bisa dijadikan sebagai asuransi, tabungan dan juga jaminan masa tua bagi para pesertanya.
Kali ini Qoala akan mengupas tuntas terkait perbedaan 2 jenis program pensiun di Indonesia. Tak hanya itu, ada juga pembahasan lebih lanjut terkait cara hitung dana pensiun jika kamu ingin mengira-ngira besaran dana pensiun yang akan didapatkan nantinya. Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Apa Itu Dana Pensiun
Secara umum, dana pensiun merupakan hak pekerja yang sudah bekerja dalam kurun waktu tertentu dan telah memasuki usia pensiun maupun terkait dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Sebagai informasi, setiap dana yang dipungut dari masyarakat, nantinya akan dikelola oleh lembaga resmi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 1992. Nantinya, dana akan dikembalikan dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu maupun alasan tertentu. Nantinya iuran dana pensiun ini juga akan dipotong dari pendapatan karyawan itu sendiri, lalu akan diinvestasikan menjadi sebuah kegiatan usaha yang memberikan keuntungan.
Peraturan Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia juga telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Tak hanya itu, dana pensiun juga telah dinaungi oleh beberapa regulasi, ada 3 Undang-Undang yang mengatur mengenai Dana Pensiun, antara lain:
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Jika pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
- uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
- uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
- Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
- Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jamsostek merupakan BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib untuk pekerja formal di sektor swasta. Hal ini diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 dimana salah satunya menegaskan tentang Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
Jika tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja.
- Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang No 11 tahun 1969 mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
- Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%.
- Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
Cara Kerja Dana Pensiun
Dana pensiun dianggap sebagai badan hukum untuk mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun memiliki peran antara lain, pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. Manfaat pensiun ini akan diberikan kepada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun. Manfaat pensiun mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Program dana pensiun Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk menjalankan program Pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan, rasa aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik untuk karyawan negeri maupun swasta
Untuk pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain:
- Jamsostek adalah suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. (UU No. 3/1992).
- Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) di bawah naungan departemen keuangan. (Kepres No. 8/1997).
- ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan departemen pertahanan. (Kepres No. 8/1977).
Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui bahwa dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992.
Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008, antara lain:
- Keterbukaan (transparency).
- Akuntabilitas (accountability).
- Pertanggungjawaban (responsibility).
- Kemandirian (independency).
- Kewajaran (fairness).
Jenis Dana Pensiun
Dana pensiun terbagi menjadi dua jenis, berdasarkan program dan penyelenggaranya. 2 jenis program pensiun di Indonesia ini telah diterapkan di beberapa perusahaan atau pengelola keuangan. Simak penjelasan berikut ini agar lebih paham terkait dana pensiun.
Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Program
Secara umum, program dana pensiun terbagi menjadi 2 berdasarkan programnya, yaitu:
1. Dana Pensiun Manfaat Pasti
Defined benefit plan disebut juga dengan Dana Pensiun Manfaat Pasti. Dana pensiun jenis ini memberikan manfaat pasti kepada pesertanya, melalui besaran dana pensiun yang sudah ditentukan di awal. Saat masa bekerja, perusahaan dan karyawan akan membuat perjanjian yang isinya berupa besaran dana pensiun di kemudian hari. Contoh, seorang karyawan dijanjikan akan memperoleh dana pensiun sebesar 80% dari gaji saat bekerja dengan penambahan nilai 10% setiap 4 tahun. Maka saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun, perusahaan wajib membayarkan gajinya setiap bulan sesuai jumlah yang telah disepakati.
Dana pensiun yang akan diberikan oleh perusahaan berasal dari potongan gaji karyawan saat masih bekerja ditambah dengan dana dari pemberi kerja. Gabungan kedua uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam perusahaan dana pensiun untuk diinvestasikan sehingga jumlahnya berlipat. Nantinya, uang inilah yang akan digunakan untuk membayar pensiun karyawan yang bersangkutan.
2. Dana Pensiun Iuran Pasti
Beda halnya dengan Dana Pensiun Manfaat Pasti yang lebih memberikan keuntungan kepada karyawan, Dana Pensiun Iuran Pasti (Defined contribution plan) justru lebih memberikan keuntungan terhadap perusahaannya. Sebab, yang ditetapkan dalam program pensiun ini bukanlah besarnya dana pensiun yang akan diterima, melainkan iuran yang harus dibayarkan karyawan saat masih aktif bekerja. Contohnya, selama masa kerja karyawan dan perusahaan sama-sama diharuskan membayar 10% dari gaji pekerja setiap bulannya. Kemudian, uang ini akan diinvestasikan oleh perusahaan dana pensiun dan hasil investasi tersebut akan dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu memikirkan ketersediaan dana dalam jumlah besar untuk membayar karyawan yang telah memasuki usia pensiun. Sebaliknya, karyawan bisa dirugikan apabila investasi dana pensiun mengalami kegagalan. Sebab, uang pensiun yang diterima juga menjadi lebih rendah.
Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Penyelenggara
Menurut aturan yang tertera di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1992, dana pensiun dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun jenis DPPK merupakan program pensiun yang dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang nantinya akan diberikan secara langsung kepada karyawan setelah memasuki usia pensiun. Keuntungan yang diperoleh bagi karyawan adalah adanya kepastian bahwa mereka akan mendapatkan jaminan dana setelah pensiun nanti dan tidak menanggung kerugian akibat investasi.
Akan tetapi, jenis dana pensiun DPPK ini belum dilakukan oleh semua perusahaan dan tidak semua karyawan bisa langsung ikut sebagai peserta. Hingga saat ini, baru karyawan yang bekerja di kantor BUMN saja yang bisa mendapatkan dana pensiun DPPK ini seperti Telkom, Astra dan Pertamina.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jenis dana pensiun yang kedua yakni Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau disingkat dengan DPLK. Jenis dana pensiun ini dikelola oleh badan berupa bank dan perusahaan asuransi. Lembaga ataupun badan tersebut nantinya akan mengelola dana pensiun perorangan baik bagi karyawan maupun para pekerja mandiri.
Pengelolaan dana pensiun tersebut dilakukan dengan program pensiun iuran pasti dan sifatnya sukarela. Siapa pun bisa menjadi pesertanya dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan besaran dana sesuai kesepakatan. Misalnya, dari dana pensiun jenis DPLK ini adalah tabungan pensiun yang bisa ditemukan di beberapa bank sebagai penyelenggaranya atau juga bisa dalam bentuk asuransi jiwa jaminan hari tua.
Cara Menghitung Dana Pensiun
Masa pensiun bagi beberapa orang merupakan hal yang paling menyenangkan. Sebab, masa ini nantinya akan mereka habiskan dengan cara menikmati hidup. Misalnya dengan travelling, bersantai atau hanya sekedar berkumpul dengan orang terkasih. Umumnya, masa pensiun juga sering dinikmati dengan melakukan hobi-hobi yang sebelumnya tidak bisa dilakukan karena keterbatasan waktu.
Jika seseorang ingin menikmati masa pensiun dengan santai dan menyenangkan, tentu saja harus ada perencanaan yang cukup matang. Kamu bisa melakukan perencanaan keuangan yang tepat untuk membantu mewujudkan masa pensiun yang sesuai dengan harapan. Untuk itu, melakukan perencanaan dana pensiun yang tepat, perlu juga melakukan perhitungan dana pensiun. Berikut ini ada satu contoh penerapan perhitungan dana pensiun yang bisa kamu terapkan:
Kebutuhan dan jumlah dana pensiun setiap orang pasti berbeda, sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup masing-masing individu. Jika bekerja sebagai seorang pengusaha, paling tidak bisa menyisihkan 5% sampai 20% total penghasilan bulanan untuk mempersiapkan dana pensiun.
Kemudian, bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki pendapatan tetap, maka tidak perlu mengeluarkan dana hingga 20% dari total pendapatan sebab telah diberikan fasilitas program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan oleh perusahaan.
Jika ingin mengetahui berapa jumlah minimum dana pensiun yang perlu disiapkan untuk masa tua nanti, maka bisa dimulai dengan cara menghitung pendapatan bulanan dalam setahun dibagi dengan suku bunga deposito.
Misalnya, saat ini berusia 30 tahun dengan pendapatan Rp8 juta per bulan dan ingin menikmati masa tua dengan menggeluti hobi dan travelling, maka harus menyiapkan dana pensiun dengan matang. Jika ingin menyimpan dana pensiun untuk 15 tahun dengan asumsi tidak memiliki tanggungan dan cicilan, maka dana Rp6 juta cukup per bulan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya.
Dana yang dibutuhkan untuk masa pensiun
Perhitungan di atas menggunakan rumus kebutuhan bulanan dikali masa pensiun (per bulan). Perlu diingat, perhitungan dana pensiun tidak sesederhana itu karena Rp6 juta saat ini nilainya tidak akan sama saat 30 tahun mendatang.
Sehingga, kamu harus memikirkan nilai Rp6 juta pada masa 30 tahun mendatang. Jika dilihat dari beberapa tahun ke belakang rata-rata kenaikan inflasi per tahun adalah 4-5 persen. Kamu bisa melakukan perhitungan dana pensiun dengan cara seperti berikut ini:
Present Value (Co) = Rp 6,000,000
Rate per Period (r) = 0.416%
Number of Periods (n) = 360
= Rp 26,742,473
- Rate per period merupakan angka estimasi kenaikan inflasi yaitu sebesar 5 persen dibagi dengan 12 bulan
- Number of Period adalah jumlah total tahun yaitu (30 tahun x 12 bulan= 360)
Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa uang yang diperlukan tiap bulan yang sebelumnya Rp6 juta meningkat menjadi Rp26.7 juta per bulan. Oleh karena itu, jika ingin menyiapkan dana pensiun untuk 13 tahun (156 bulan), maka membutuhkan dana sekitar Rp26.7 juta X 156 bulan = Rp4.1 miliar.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa guna menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Hal ini bisa dilakukan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK sesuai dengan UU No. 11/1992 tentang dana pensiun.
Sebagai informasi, DPLK memiliki perbedaan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). Jika DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.
Namun, dengan adanya program DPLK dapat membantu memenuhi kebutuhan lain yang tidak bisa dipenuhi oleh program JHT BPJS ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan yang menawarkan program DPLK pada karyawannya dengan kemungkinan setoran dibagi antara pekerja dan perusahaan sebesar masing-masing 50% dan setoran yang diberikan seluruhnya oleh pekerja.
Selain itu, setoran tersebut diberikan melalui pemotongan gaji yang diterima setiap bulannya. Jadi pekerja tak perlu berhubungan langsung dengan bank untuk membayarkan setoran DPLK yang telah diikuti.
Cara Daftar Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Cara termudah untuk mendapatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dengan mendaftar sebagai peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ada beberapa penyelenggara DPLK yang terdiri dari bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Berikut adalah daftar DPLK yang masih beroperasi sampai saat ini:
- DPLK Jiwasraya
- DPLK Equity Life Indonesia
- DPLK Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
- DPLK Allianz Indonesia
- DPLK PT. BNI (Persero) Tbk
- DPLK Indolife Pensiontama
- DPLK AIA Indonesia
- DPLK PT Bank Muamalat Indonesia
- DPLK Winterthur Life Indonesia
- DPLK BPD Jawa Tengah
- DPLK Pasaraya
- DPLK Manulife Indonesia
- DPLK AIG Lippo
- DPLK AXA
- DPLK Askrida Jiwa
- DPLK Miralife
- DPLK BPD Jawa Barat
- DPLK Panin Life
- DPLK Bank Maspion
- DPLK Central Asia Raya
- DPLK Bank Rakyat Indonesia
- DPLK Bringin Jiwa Sejahtera
- DPLK Bumiputera
Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK termasuk mudah, cukup dengan datang ke Bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diinginkan, prosesnya kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank.
Cara Kerja Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Perlu diketahui, bahwa keuntungan dengan menjadi peserta di lembaga dana pensiun adalah dapat memperoleh hak berupa manfaat pensiun yang besarnya bergantung pada besarnya iuran yang dibayarkan, masa kerja, dan hasil pengembangan dana tersebut. Manfaat tersebut bisa dipergunakan untuk menyambung hidup dan menghasilkan pendapatan ketika masa tua tiba dan tak perlu lagi bekerja.
Dana yang telah dititipkan kepada lembaga pengelola dana pensiun akan diputar dan dikembangkan dengan cara investasi untuk memperoleh hasil maksimal. Perlu dipahami bahwa keuntungan dari investasi tersebutlah yang akan memberikan `manfaat lebih dari dana pensiun.
Beberapa lembaga dana pensiun ini juga menjadikan pesertanya menjadi penanggung resiko dari tindakan investasi yang mereka lakukan, namun beberapa yang lain mengamankan pesertanya dari kerugian investasi karena ada pihak lain yang menjadi penanggung resikonya.
Produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Di Indonesia, produk dana pensiun dalam wujud DPLK umumnya ditawarkan oleh sejumlah bank ataupun perusahaan asuransi, antara lain:
- DPLK BRI
- DPLK BNI
- DPLK BCA
- DPLK Bank Jateng
- DPLK Muamalat
- DPLK Jiwasraya
- DPLK Manulife
- DPLK Axa Mandiri
- DPLK Indolife
- DPLK AIA
- DPLK Bringin Life
- DPLK Allianz
Cara Menarik Manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun umumnya dikelola lembaga yang bertugas mengurus manfaat pensiun setelah pekerja sudah memasuki umur pensiun seperti yang telah ditetapkan dalam UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja di sektor swasta dan UU No.11 tahun 1969 tentang pensiun untuk PNS dan pensiun janda atau duda pegawai.
Beberapa manfaat dana pensiun lembaga keuangan adalah sebagai berikut:
- Manfaat dana pensiun untuk karyawan
- Tersedia pendanaan yang sudah pasti untuk hari tua.
- Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari tua.
- Iuran dibukukan langsung atas nama pekerja.
- Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh 21).
- Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
- Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK.
- Manfaat dana pensiun untuk perusahaan
- Dapat memenuhi kewajiban pemberi kerja kepada karyawannya sesuai UU 13/ 2003.
- Dapat menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari.
- Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
- Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan.
- Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel.
- Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan yang berkualitas.
- Perusahaan tidak perlu repot mengelola investasi dana pensiun para karyawannya.
Cara Tarik Iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sebelum Pensiun
Untuk proses penarikan dana pensiun, peserta bisa langsung mendatangi lembaga keuangan yang telah terintegrasi dengan tempatnya bekerja. Selain itu, beberapa lembaga keuangan biasanya akan meminta beberapa berkas sebagai persyaratan. Umumnya, berkas atau dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, dan fotokopi buku tabungan.
Beberapa DPLK juga telah terintegrasi dengan perusahaan asuransi. Namun, tak semua perusahaan asuransi telah menjalin kerja sama. Diantaranya, Jiwasraya, Manulife, AXA Mandiri, Indolife, AIA, Bringin Life, Allianz dan beberapa asuransi lainnya. Jika penasaran terkait manfaat apa saja yang diberikan oleh perusahaan asuransi tersebut mengenai dana pensiun, kamu bisa langsung mengunjungi laman Blog Qoala atau bisa mengaksesnya di Qoala App.