Kebutuhan akan hunian pribadi beberapa tahun ini terus meningkat. Kemudahan dalam mendapatkan rumah juga bisa dinikmati oleh banyak orang dengan skema yang bervariasi, salah satunya adalah dengan menerapkan sistem KPR. Prosedur kredit pemilikan rumah syariah dengan sistem KPR ini juga terus berkembang hingga marak program KPR syariah yang diluncurkan oleh beberapa bank syariah terpercaya di Indonesia. Bahkan banyak yang menawarkan kredit rumah syariah tanpa DP. Lantas apa KPR syariah itu dan apa bedanya dengan KPR konvensional? Simak ulasan Qoala berikut ini!

Apa Itu KPR Syariah?

KPR Syariah merupakan produk layanan kredit pemilikan rumah syariah yang ditawarkan oleh bank syariah dengan berlandaskan prinsip islami yaitu tanpa bunga, yang dianggap sebagai riba. Untuk mengganti sistem bunga tersebut, dalam KPR Syariah ditawarkan sistem bagi hasil atau nisbah yang dalam penerapannya disebut profit sharing. Dalam skema ini, nantinya total pendapatan usaha akan dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit atau keuntungan bersih dari bagi bank. Selanjutnya pihak bank akan melakukan penghitungan biaya operasional dan lainnya. Pada akhirnya, keputusan keuntungan akan ditetapkan oleh bank dan dilakukan akad kerjasama antara bank dan calon nasabah.

Pengadaan rumah melalui kredit pemilikan rumah syariah oleh bank syariah, sering juga disebut dengan singkatan iB yang merujuk pada brand resmi bank syariah dalam skala internasional yaitu, islamic Bank. Dalam perjanjian kerja sama bank syariah, ada beberapa akad jual beli yang diterapkan yaitu akan jual beli (mudharabah), akad istishna’, akad kerjasama, akad mutanaqishah, dan juga aka ijarah. Adapun akad ini digunakan sebagai landasan agar tidak ada transaksi riba yang terjadi di dalam setiap proses kerjasama antara bank dan juga nasabah.

  • Profit yang didapatkan nantinya berasal dari ketentuan berikut ini:
  • Profit margin, yaitu keuntungan yang didapatkan dari akad jual beli, dimana bank membeli rumah dari developer dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah.
  • Jasa upah membuatkan rumah, yaitu keuntungan jual beli dimana nasabah meminta dibuatkan rumah yang kemudian nasabah membayar fee untuk aktivitas pembuatan rumah tersebut.
  • Fee sewa, yaitu keuntungan yang didapatkan dari akad ijarah (sewa beli), dimana bank menyewakan rumah kepada nasabah lalu di akhir masa sewa, bank akan menjual atau menghibahkan rumah tersebut kepada nasabah.
  • Bagi hasil keuntungan, yaitu keuntungan yang didapatkan dari akad musyarakah mutanaqishah dimana bank akan berbagi modal untuk membeli rumah namun porsi kepemilikan akan diambil alih oleh nasabah hingga nantinya rumah menjadi milik nasabah secara penuh.

Kelebihan dan Kekurangan KPR Syariah

Semua skema KPR syariah yang diberlakukan di beberapa bank besar telah didasari oleh akad yang disetujui oleh para ulama. Sehingga beberapa kelebihan yang bisa didapatkan jika kamu memilih kredit pemilikan rumah syariah sebagai jalan untuk memiliki rumah pribadi cukup menggiurkan.

Beberapa kelebihan KPR syariah yang bisa dinikmati adalah:

  • Jika pembelian rumah dengan akad jual beli, maka cicilan setiap bulan bersifat flat
  • Proses pengajuan terbilang cepat
  • Fleksibel untuk pembelian unit rumah baru ataupun bekas
  • Plafon pembiayaan cukup besar
  • Jangka waktu pembiayaan terbilang panjang
  • Tidak ada penalti jika nasabah ingin melunasi pembayaran
  • Uang muka lebih ringan

Adapun beberapa kekurangan dari KPR syariah ini adalah:

  • Akad yang dilakukan berbeda-beda di setiap bank yang dituju sehingga tidak ada keseragaman dan calon nasabah butuh informasi yang lebih luas tentang beberapa akad yang ditawarkan dan keuntungannya
  • Dokumentasi hukum untuk KPR syariah seperti pembuatan akad melalui notaris memerlukan biaya tambahan karena ada banyak akad yang berbeda-beda tergantung skema yang dipilih oleh nasabah.

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

Jika menilik dari persyaratan umum, sebenarnya tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara KPR syariah dan KPR konvensional. Justru perbedaan mendasar dari KPR syariah dan KPR konvensional adalah akad yang nantinya berpengaruh pada perhitungan kewajiban dan simulasi pembayaran.

Jika pada KPR konvensional, akadnya menggunakan akad pinjaman berbunga sehingga besarnya cicilan dipengaruhi oleh besaran suku bunga BI. Sedangkan pada kredit pemilikan rumah syariah, tidak ada perhitungan bunga karena pihak Bank Syariah mendapatkan keuntungan dari pembelian rumah tidak tunai yang ditawarkan dengan berbagai skema bisnis yang berlandaskan islam.

Daftar Produk dari Bank KPR syariah

Saat ini bank besar di Indonesia sudah memiliki skema kredit pemilikan rumah syariah untuk membantu para nasabahnya mendapatkan rumah yang sesuai dengan syariat islam. Hal ini memang cukup menjanjikan mengingat masyarakat Indonesia mayoritas beragama islam.

Kamu bisa memilih beragam skema kredit pemilikan rumah syariah yang ditawarkan oleh setiap bank yang tentunya memiliki syarat dan ketentuan berbeda-beda. Berikut ini daftar produk dari Bank KPR syariah yang bisa dipahami dan kemudian memilih satu diantara beberapa skema kredit pemilikan rumah syariah yang ada.

BNI KPR Syariah

Dengan mengusung nama program BNI Griya iB Hasanah, BNI memberikan layanan pembiayaan kredit pemilikan rumah syariah konsumtif untuk membeli, menabung, dan renovasi hunian sejenis rumah, ruko, apartemen baru atau bekas, hingga pembelian kavling siap bangun dengan akad mudharabah.

Akad lainnya yang ditawarkan oleh BNI Griya iB Hasanah adalah pembiayaan musyarakah mutanaqisah, yaitu skema kepemilikan aset salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Beragam keunggulan dari kredit pemilikan rumah syariah yang diusung oleh BNI KPR Syariah ini adalah pengajuan yang terbilang cukup cepat dan mudah dengan mengikuti ketentuan Financing to Value Bank Indonesia dan simulasi yang menarik.

Batas maksimum pembiayaan yang bisa diberikan oleh kredit pemilikan rumah syariah dari BNI ini sebesar Rp25 miliar dengan tenor 15 tahun. Sedangkan untuk pembelian kavling tenor yang diberikan adalah 10 tahun. Untuk kamu yang dalam perjalanannya tidak bisa menyelesaikan skema akad kredit pemilikan rumah syariah dari bank lain, bisa melakukan take over KPR ke BNI Syariah.

BRI KPR Syariah

BRI Syariah meluncurkan produk kredit pemilikan rumah syariah atau KPR syariah yang dinamai Griya Faedah. Jenis pembiayaan ini bisa digunakan untuk membeli rumah baru atau bekas, apartemen, dan kavling siap bangung, serta renovasi dan refinancing.

Dari sini seperti BRI Syariah sangat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat dan kendala yang dihadapi dalam proses kredit pemilikan rumah syariah. Selain meluncurkan program Griya Faedah, BRI Syariah juga meluncurkan program pembiayaan Faedah Sejahtera yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam penerapannya, skema pembayaran kredit pemilikan rumah syariah yang diusung oleh Griya Faedah sejahtera bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah mulai dari jumlah angsuran dan tempo pembayaran dengan menggunakan akad murabahah. Keunggulan lainnya adalah tidak adanya penalti yang diberikan jika nasabah ingin melunasi pembiayaan kredit pemilikan rumah syariah dengan metode IMBT.

Plafon pembiayaan yang bisa diberikan oleh BRI Syariah hingga Rp 3,5 miliar dengan uang muka minimal 10% dari harga rumah. Tenor yang berlaku untuk kredit pemilikan rumah syariah adalah maksimal 15 tahun untuk pembelian unit baru dan bekas, serta 10 tahun untuk pembelian apartemen dan take over KPR, serta 5 tahun untuk pembiayaan kavling siap bangun.

BCA Syariah

BCA Syariah juga meluncurkan program kredit pemilikan rumah syariah yang dinamai KPR iB BCA Syariah untuk kebutuhan pembelian rumah baru, renovasi, ataupun refinancing. Berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh BCA Syariah adalah jenis akad yang beragam sesuai dengan kebutuhan nasabah dan tentunya kepastian margin sepanjang waktu pembiayaan.

Beberapa akad yang bisa dipilih oleh nasabah untuk mendapatkan kemudahan kredit pemilikan rumah syariah antara lain, akad murabahah untuk rumah baru dan renovasi, akad istishna untuk rumah indent, dan akad ijarah muntahiya bittamlik untuk kebutuhan refinancing.

Besaran pembiayaan kredit pemilikan rumah syariah yang dikeluarkan oleh BCA Syariah mulai dari Rp 100 juta dengan margin berjenjang 8,5% per tahun. Selain itu kemudahan dalam mendapatkan rumah baru juga bisa lewat kerjasama dengan pengembang rumah dan tawaran bisnis lainnya.

KPR Syariah CIMB Niaga

Ada dua jenis KPR Syariah yang diluncurkan oleh CIMB Niaga Syariah, yaitu KPR iB Fix CIMB Niaga, dan juga KPR iB Flexi CIMB Niaga. Kedua program ini disediakan untuk mendukung kemudahan para nasabah mendapatkan kredit pemilikan rumah syariah dengan mudah dan menguntungkan.

Adapun perbedaan antara KPR iB Fix dan KPR iB Flexi adalah:

KPR iB Fix CIMB Niaga, memberlakukan akad mudharabah dan menawarkan kredit pemilikan rumah syariah dengan angsuran tetap selama jangka waktu yang ditentukan dan tidak dipengaruhi oleh kondisi pasar. Jangka waktu hingga 15 tahun dengan cicilan tetap akan membantu kamu dalam merencanakan manajemen keuangan pribadi dan keluarga. Adapun beberapa target pembelian unit yang bisa digunakan oleh KPR iB Fix CIMB Niaga ini adalah untuk kebutuhan pembelian apartemen, ruko, tanah kavling siap bangun, peralihan pinjaman dari bank lain, renovasi, dan top up.

KPR iB Flexi CIMB Niaga, menerapkan sistem kredit pemilikan rumah syariah yang lebih fleksibel. Artinya, uang muka yang bisa disetor mulai dari 5% dengan jangka waktu 25 tahun angsuran. Ujrah yang berlaku bisa berubah-ubah tergantung kondisi ekonomi acuan Bank Indonesia. Berapa produk yang bisa dibeli dengan skema ini adalah rumah baru, apartemen, ruko, alih pinjaman dari bank lain.

KPR Syariah Mandiri

Bank Mandiri Syariah menawarkan kredit pemilikan rumah syariah atau KPR syariah dengan nama program Pembiayaan Griya yang meliputi pembiayaan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mendukung nasabah mendapatkan rumah tinggal baru atau bekas di lingkungan developer. Simulasi KPR mandiri syariah dapat ditanyakan langsung ketika kamu hendak mengajukan KPR.

Akad yang dilakukan adalah akad mudharabah, yaitu akad jual beli antara nasabah dan bank, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang telah disepakati kedua pihak. Program kredit pemilikan rumah syariah yang diusung oleh Bank Mandiri Syariah ini menerapkan proses pembayaran flat selama masa perjanjian dan tentunya menguntungkan nasabah.

KPR Syariah BTN

Sebagai salah satu penyedia KPR terpopuler di Indonesia tak lengkap rasanya jika tidak ikut dalam program pembiayaan kredit pemilikan rumah syariah. Beberapa program yang ditawarkan oleh BTN syariah adalah:

KPR BTN Platinum iB, yaitu pembiayaan kredit pemilikan rumah syariah untuk rumah, ruko, apartemen dengan menerapkan uang muka ringan dan angsuran tetap selama proses akad mudharabah berlangsung.

KPR BTN Indent iB, yaitu program pembiayaan kredit pemilikan rumah syariah untuk pembelian rumah, ruko, rukan, rusun dan apartemen dengan akad istishna’.

Pembiayaan Bangun Rumah BTN iB, yaitu program pembiayaan pembangunan rumah atau renovasi hunian atas lahan sendiri sesuai dengan keinginan nasabah dengan akad mudharabah.

Pembiayaan Properti BTN iB, yaitu program kredit pemilikan rumah syariah untuk masyarakat yang menginginkan properti baru atau pembiayaan ulang untuk properti yang telah dimiliki dengan akad musyarakah mutanaqisah.

KPR BTN Bersubsidi iB, yaitu program pembiayaan yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mendongkrak daya beli rumah dengan menerapkan akad murabahah. Untuk nasabah yang belum pernah dan belum berpengalaman mengajukan KPR dapat mengambil simulasi kredit ini.

Simulasi KPR Syariah

Jika kamu ingin mengajukan kredit pemilikan rumah syariah melalui program-program yang ditawarkan oleh bank syariah, maka perlu diketahui skema pembayaran dan simulasi pembiayaannya terlebih dahulu.

Dengan mengetahui simulasi yang ditawarkan, maka perhitungan untuk angsuran perbulan, tenor, dan unit yang ditawarkan bisa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Kamu bisa mendapatkan simulasi KPR Syariah langsung ke bank terkait untuk data yang lebih valid, karena setiap bank memiliki simulasi dan ketentuan berbeda-beda.

Untuk lebih jelasnya, ada beberapa poin yang harus dipahami sebelum melakukan pinjaman kredit pemilikan rumah syariah melalui bank syariah. Yaitu:

Bunga/margin/ujrah tetap

Dalam periode peminjaman kredit di bank syariah, umumnya ujrah/margin yang ditawarkan bersifat tetap (fix) dan tidak berubah hingga pembiayaan lunas.

Bunga/ujrah floating

Bunga/ujrah berlaku setelah periode berakhir dan berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi ekonomi yang menjadi dasar acuan dan ditentukan oleh Bank Indonesia. Saat ini bunga/ujrah floating mengacu pada Instrumen Keuangan Bank Indonesia SBI 12 bulan dan SBIS 12 bulan. Berikut ini simulasi KPR Syariah dari Bank BTN sebagai dasar pemahaman:

  • Harga rumah Rp 500 juta
  • Uang Muka: 15% dari harga rumah, yaitu Rp 75 juta
  • Tenor masa pinjaman 10 tahun, maka angsuran perbulan adalah: Rp 5,3 juta
  • Ditambahkan dengan biaya administrasi: Rp 10.750.000
  • Lalu terakhir ditambahkan biaya notaris: Rp 23 juta.

Syarat Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Syariah Melalui Bank Syariah

Beberapa bank syariah memiliki syarat-syarat berbeda untuk setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah syariah, namun secara umum syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • WNI dan memiliki e-KTP
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia tidak boleh lebih dari 65 tahun saat pembiayaan lunas
  • Minimum bekerja/usaha 1 tahun
  • Tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah (IDI BI Clear)
  • Penghasilan pokok: Tapak <Rp 4 juta, dan Rusun <Rp 7 juta.
  • Tidak memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah
  • Memiliki NPWP dan SPT tahunan

Denda Keterlambatan dalam Kredit Pemilikan Rumah Syariah

Pada program kredit pemilikan rumah syariah, Bank Syariah memiliki kebijakan sendiri untuk mengatasi keterlambatan nasabah dalam melakukan angsuran setiap bulannya. Dalam hal ini, terdapat beberapa jenis denda yang berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah islami. Adapun sanksi yang diberikan berupa denda atau pembayaran ganti rugi.

Berikut ini dua jenis denda yang berlaku pada proses kredit pemilikan rumah syariah.

Ta’zir

Secara arti, Ta’zir yang berasal dari kata ‘azzara adalah membantu. Dalam hal ini, Ta’zir adalah membantu menghindarkan dari suatu yang tidak mengenakan, membantu melepaskan dari kejahatan dan keluar dari kesulitan. Denda Ta’zir ini dilakukan jika nasabah yang mampu membayar, namun menunda pembayaran dengan alasan dan tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kreditnya.

Sanksi ini akan diberikan dengan mengenakan denda sejumlah uang sebesar yang telah ditentukan dalam akad kesepakatan awal. Dana Ta’zir berbeda dengan denda penalti pada bank konvensional, karena dana denda ini nantinya bukan dimasukkan ke dalam laba bank, tapi digunakan sebagai dana sosial yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Ta’widh

Ta’widh adalah menutup kerugian yang terjadi karena adanya kekeliruan. Besaran denda dari Ta’widh ini tidak ditentukan saat akad, tapi didasarkan pada kerugian riil Bank Syariah.

Contoh kasus dari penerapan dana denda Ta’widh adalah, jika nasabah telat membayar angsuran dan Bank Syariah mencoba menghubungi dan mendatangi kediaman nasabah untuk melakukan klarifikasi. Dana yang dikeluarkan oleh Bank Syariah untuk mendatangi nasabah tersebut harus diganti oleh nasabah sebagai dana ganti rugi Ta’widh.

Dengan mengetahui seluk beluk kredit pemilikan rumah syariah, kamu bisa mendapatkan pemahaman dan strategi untuk mengajukan kredit ke bank syariah yang kamu pilih. Diskusikan secara matang dan lakukan survey langsung tentang simulasi KPR yang disediakan dan bandingkan dengan beberapa bank syariah lainnya.

Perlu juga untuk mendapatkan komentar dari nasabah yang sudah lebih dulu melakukan kredit pemilikan rumah syariah agar kamu punya pandangan yang lebih luas. Pastikan kamu benar-benar yakin untuk mengajukan kredit pemilikan rumah syariah karena hal ini akan berpengaruh pada manajemen finansial hingga belasan tahun ke depan. Sebelum memilih, temukan informasi lengkap seputar keuangan, mulai dari kredit, tabungan, investasi, hingga asuransi (seperti asuransi mobil syariah) hanya di Blog Qoala.