Dalam dunia investasi belakangan ini, dikenal istilah sukuk yang menjadi lini investasi yang prospeknya dilirik oleh para penggiat investasi. Sebenarnya sukuk adalah obligasi syariah dengan menerapkan efek jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan kepada pemegang sukuk yang mengharuskannya membayar pendapatan kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil dan membayar obligasi pada saat jatuh tempo.
Hal ini merupakan hasil keputusan Dewan Syariah Nasional Fatwa Dewan Ulama Indonesia No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah. Kata sukuk itu sendiri berasal dari Bahasa Arab, yaitu Sukuk yang merupakan bentuk jamak dari Sakk yang berarti sertifikat. Jadi sukuk adalah produk investasi yang diadopsi dari prinsip bisnis Islam yang telah disesuaikan dengan hukum Indonesia dan mendapatkan persetujuan dari MUI.
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang sukuk? Yuk, simak penjelasan Qoala berikut ini!
Apa Itu Sukuk?
Dalam terminologi ekonomi, sukuk ini bisa diartikan sebagai instrumen hukum, akta, atau cek. Sukuk syariah merupakan salah satu bentuk surat utang negara yang juga adalah sebuah bukti kepemilikan suatu aset yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu membiayai pembangunan negara dengan berbasis ajaran agama Islam (bebas riba).
Perbedaan sukuk dan obligasi konvensional berada pada penggunaan konsep margin bagi hasil, bukan bunga. Proses perjanjian kontrak di dalam sukuk menggunakan prinsip syariah sehingga bebas riba, gharar dan maysir. Jadi, dari pengertian ini kita bisa menilai bahwa sukuk adalah bentuk investasi syariah yang telah diakui oleh MUI dan pemerintah untuk dijadikan instrumen legal dalam berinvestasi, sehingga dapat menjawab pertanyaan tentang obligasi syariah sebelum kamu memilihnya.
Nantinya akan banyak turunan sukuk seperti sukuk ritel, sukuk tabungan, dan lainnya dengan nomor seri sebagai penanda investasi agar kamu bisa lebih cermat dalam memilih sukuk yang sesuai dengan kebutuhan. Semua pemilihan investasi sukuk bisa dibedakan jenisnya melalui beberapa kategori.
Dikarenakan sukuk memang mengacu pada prinsip perdagangan investasi syariah, sehingga di dalamnya terdapat prinsip islami yang mendukung produk investasi aman dan sesuai dengan kaidah yang berlaku dan mendapatkan payung hukum dari pemerintah. Pengelolaannya pun sudah bisa dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum karena Undang-Undang yang membahas tentang Sukuk dan investasi Obligasi lainnya telah diatur dengan mekanisme yang sesuai dengan pasar yang ada.
Jenis-jenis Sukuk
Meski terlihat sederhana, tapi sukuk bisa dibagi menjadi beberapa kategori lagi sesuai dengan jenis dan peruntukannya. Jika kamu tertarik untuk mengenal lebih jauh tentang sukuk ini setelah mendapatkan jawaban dari pengertian “sukuk adalah” tadi, maka berikut ini jenis-jenis sukuk syariah yang harus kamu ketahui sebelum memilih produk terbaik di tahun 2021 hingga 2022 ini.
1. Sukuk Berdasarkan Jenis Akadnya
Sesuai dengan Standar Syariah Organisasi Akuntansi dan Audit untuk lembaga Keuangan Islam (AAOIFI), maka pembagian sukuk adalah dibagi menjadi berikut ini:
a. Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah adalah kontrak pengalihan hak pengguna atas barang atau jasa namun tidak diikuti oleh pengalihan kepemilikannya. Suku Ijarah ini diterbitkan berdasarkan perjanjian ijarah yang terdiri dari kepemilikan sukuk atas aset berwujud yang disewa, manfaat kepemilikan sukuk, serta layanan kepemilikan sukuk.
b. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan dengan perjanjian mudharabah, yaitu satu pihak menyediakan modal (rab al-mal), dan pihak lainnya memberikan keahlian dan energy (mudharib). Nantinya manfaat dari kerjasama ini akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disepakati. Sedangkan kerugian dari kerjasama ini akan dibebankan kepada penyedia modal.
c. Sukuk Musyawarah
Sukuk Musyawarah adalah sukuk yang diterbitkan atas perjanjian musyawarah antara dua atau lebih pihak untuk menggabungkan modal dalam membangun proyek bisnis baru, mengembangkan proyek yang sudah berjalan, atau membiayai kegiatan bisnis. Adapun keuntungan dan kerugian dari hasil kerjasama ini akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah penyertaan modal masing-masing pihak.
d. Sukuk Istishna
Sukuk Istishna adalah sukuk yang dibuat dengan perjanjian kontrak untuk membeli dan menjual dalam konteks pembiayaan proyek atau barang dengan menentukan harga, waktu pengiriman, dan spesifikasi lainnya sesuai dengan perjanjian awal.
e. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang dibuat dengan menerapkan prinsip jual beli. Penerbit sukuk Mudharabah adalah penjual, dan investor adalah pembeli komoditas tersebut.
f. Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah adalah sukuk yang berkaitan dengan proyek dan kegiatan bisnis yang dikelola dengan menunjuk perwakilan tertentu untuk mengelola bisnis tersebut atas nama pemegang sukuk.
g. Sukuk Muzara’ah
Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan untuk mendapatkan dana sebagai modal pembiayaan pertanian berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Nantinya pemegang sukuk berhak atas sebagian hasil pertanian sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
2. Sukuk Berdasarkan Pihak Penerbit
Jika ditinjau dari pihak penerbit, maka sukuk dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Sukuk Korporasi
Sukuk Korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan yang menganut prinsip syariah.
b. Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN)
Sukuk Berharga Syariah Negara adalah surat berharga yang diterbitkan Negara dengan prinsip syariah sebagai bukti pembagian aset yang dinominalkan dengan rupiah atau mata uang asing.
3. Sukuk Berdasarkan Pembagian Hasil
Berdasarkan pembagian hasilnya, sukuk dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
a. Sukuk Margin
Sukuk Margin adalah sukuk dengan hasil yang didapat dari margin kontrak jual beli. Adapun sukuk murabahah, sukuk istishna, dan sukuk salam adalah beberapa sukuk yang dikategorikan dalam jenis ini.
b. Sukuk Fee
Sukuk Fee dilakukan dengan membayarkan pendapatan tetap yang berasal dari pendapatan tetap sewa atau biaya, yaitu sukuk ijarah.
c. Sukuk Bagi Hasil
Sukuk Bagi hasil adalah sukuk yang didasari oleh bagi hasil dari bisnis yang dijalankan dan didanai. Adapun sukuk yang masuk ke dalam jenis ini adalah Sukuk musyarakah dan sukuk mudharabah.
4. Sukuk Berdasarkan Basis Aset
Adapun pembagian jenis sukuk berdasarkan basis asset dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a. Aset Sukuk
Aset Sukuk merupakan pembiayaan aset yang termasuk dalam sukuk salam seperti pembiayaan produksi pertanian, istishna sukuk seperti pada pembiayaan proyek konstruksi dan perumahan, sukuk murabahah pada pembiayaan bisnis dan perdagangan, serta sukuk ijarah dari proses leasing.
b. Sukuk Penyertaan (Sukuk Ekuitas)
Sukuk Penyertaan atau Sukuk Ekuitas merupakan proses pembiayaan yang didasari oleh partisipasi ekuitas. Jenis sukuk yang termasuk dalam Sukuk Penyertaan ini adalah sukuk mudharabah dengan konsep pembiayaan bisnis, dan juga sukuk musyawarah dengan prinsip usaha patungan.
Tahukah kamu kalau asuransi dan investasi sama pentingnya demi financial planning yang baik dan tepat? Temukan berbagai pilihan asuransi syariah terbaik sebagai bagian dari perencanaan keuanganmu demi masa depan yang cerah di sini!
Prinsip Syariah Sukuk oleh MUI
Kamu tidak perlu ragu dengan legalitasnya, sebab keamanan investasi obligasi atau sukuk syariah ini adalah berlandaskan aturan pemerintah yang telah mengatur kebijakan untuk bisa mendapatkan keuntungan dari instrumen investasi yang terbilang baru, tapi cukup menjanjikan. Tak hanya itu saja, hal tanpa riba dari investasi syariah ini juga terjamin karena MUI telah menjamin kehalalan dari investasi ini yang biasanya disebut dengan Sukuk Tabungan ST006.
Pada dasarnya Sukuk tabungan ST 006 dinyatakan halal oleh MUI sesuai dengan Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. Dalam pernyataan ini, Sukuk Tabungan ST 006 mengacu pada akad wakalah yang telah terverifikasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Adapun beberapa fatwa MUI terkait Sukuk Tabungan ST 006 adalah:
- Fatwa No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
- Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
- Fatwa No.71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
- Fatwa No.72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
- Fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah.
- Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
Ditambah lagi penerbitan Opini Syariah nomor:B.319/DSN-MUI/IV/2019 tanggal 23 April 2019 yang menyatakan bahwa investasi Sukuk Tabungan ST 006 tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Keunggulan Sukuk
Untuk memastikan bahwa investasi Obligasi syariah atau sukuk adalah benar-benar menguntungkan, berikut ini beberapa keunggulan sukuk adalah:
- Bisa dimiliki oleh investor ritel dengan nominal ringan dan mudah dicairkan.
- Sukuk bisa berperan sebagai sumber pendanaan saat defisit yang nantinya hasil penjualan sukuk dapat digunakan untuk tambahan modal.
- Sukuk diterbitkan secara legal oleh pemerintah sehingga mendapatkan payung hukum yang kuat dan dilindungi.
- Terjamin keamanannya karena sudah dijamin dalam pasal 5 Undang-Undang SBSN.
Selain itu, berbagai manfaat dari sukuk adalah:
- Memberikan imbalan secara periodic
- Pembayaran dan nilai nominal dijamin Negara
- Bisa diperjualbelikan di pasar sekunder
- Potensi capital gain bagi penerbit sukuk
- Instrumen investasi syariah tanpa riba
Risiko Sukuk
Banyak pertanyaan tentang sukuk apakah selalu menguntungkan atau memang ada risiko yang mengikutinya. Sebelum kamu terlibat terlalu jauh dalam investasi sukuk. Berikut ini risiko yang perlu diperhatikan dari sukuk adalah:
1. Risiko Pasar
Risiko Sukuk yang pertama adalah risiko pasar yang bisa terjadi karena adanya pergerakan di pasar secara menyeluruh. Risiko ini bisa terjadi pada suku bunga di pasar sekunder dan risiko nilai tukar mata uang asing jika sukuk yang diterbitkan denominasi selain rupiah.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko yang terjadi pada sukuk adalah harga sukuk di pasar sekunder dipengaruhi oleh suku bunga yang berlaku. Jika suku bunga naik, maka harga sukuk akan turun, dan sebaliknya jika suku bunga turun, maka harga sukuk di pasar sekunder akan naik.
3. Risiko Nilai tukar mata uang asing
Risiko ini bisa menghantui sukuk jika investasi sukuk diterbitkan dalam denominasi mata uang selain rupiah dan tergantung pada fluktuasi nilai tukar di pasar. Jika terjadi penurunan nilai tukar terhadap mata uang yang menjadi denominasi sukuk, maka nilai investasi juga akan turun.
4. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas bisa terjadi khususnya untuk sukuk yang diperjualbelikan di pasar sekunder. Pasar yang tidak likuid bisa membuat investor kesulitan dalam menjual sukuk dengan nilai yang wajar sehingga investor akan mendapatkan risiko likuiditas.
5. Risiko Operasional
Risiko operasional bisa terjadi jika pengelolaan bisnis yang tidak tepat karena faktor eksternal. Biasanya risiko gagal bayar oleh penerbit dan yang terkait dengan aset dasar penerbitan sukuk.
6. Risiko Gagal Bayar
Risiko gagal bayar (default risk) bisa saja terjadi jika penerbit sukuk tidak memenuhi kewajiban untuk membayar nilai pokok sukuk. Jadi ada baiknya untuk kamu mencari tahu kualitas penerbit sukuk yang dikeluarkan oleh lembaga rating. Semakin tinggi rating, maka resiko gagal bayar juga bisa semakin kecil. Tak hanya itu, risiko pembayaran kupon bisa saja terjadi jika penerbit sukuk tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran kupon tepat waktu.
7. Risiko Aset
Risiko Aset bisa terjadi jika asset gagal di transfer dalam jumlah dan waktu yang telah disepakati. Aset bisa saja rusak atau hilang, bencana alam, atau kebakaran. Risiko aset ini juga bisa terjadi jika harga pasar berubah. Ada baiknya penerbit sukuk untuk memelihara aset dan menjamin semua dalam kondisi baik.
8. Risiko Hukum
Ada kemungkinan dalam konsep syariah yang diberlakukan dalam investasi sukuk ini belum terakomodasi dalam ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga nantinya struktur tidak dapat diaplikasikan karena tidak selaras dengan peraturan tersebut.
9. Risiko Ketidaksesuaian Syariah
Risiko ini bisa terjadi jika sukuk yang diterbitkan tidak mengikuti kaidah syariah yang telah ditentukan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Adapun kesesuaian yang ditekankan adalah struktur sukuk yang digunakan, dokumen hukum penerbitan sukuk, underlying asset, dan juga penggunaan dana dari hasil penerbitan sukuk. Risiko ini juga bisa terjadi jika terdapat perbedaan pemahaman terhadap akad syariah yang ditetapkan. Hal ini perlu digaris bawahi karena semua produk sukuk yang tersedia memang sudah menerapkan kaidah syariah meskipun setiap orang yang ingin berinvestasi perlu edukasi tentang prinsip sukuk yang benar sehingga risiko ketidaksesuaian dengan syariah bisa dihindari.
Cara dan Perhitungan Investasi Sukuk
Semua orang ingin mendapatkan keuntungan sukuk, namun tentu saja kamu perlu memahami cara berinvestasi dengan cara obligasi syariah ini. Apa saja yang perlu kamu ketahui sebelum berinvestasi suku, maka kamu bisa menyiapkan dana untuk pembelian investasi sukuk, lalu mengisi formulir pemesanan dengan melampirkan fotokopi KTP dan bukti penyetoran investasi.
Cara lain yang bisa dilakukan untuk investasi sukuk adalah dengan melalui mekanisme pasar sekunder seperti bursa atau perbankan. Tentu hal ini membutuhkan proses pendaftaran hingga 2 minggu sampai diterbitkannya Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel oleh pihak bursa.
Setelah kamu mengikuti mekanisme pendaftaran dan menyiapkan sejumlah dana, maka secara skema pembayaran dan keuntungan bisa disimulasikan seperti ini:
Kamu membeli sukuk melalui pasar perdana sejumlah Rp100 juta, maka kamu akan mendapatkan imbalan sebesar 6% per tahun. Jika kamu tidak menjual sukuk sampai waktu jatuh tempo, maka kamu akan mendapatkan hasil:
(Rp100.000.000 x 6%)x 1/12= Rp500.000.
Maka kamu akan mendapatkan Rp500.000 setiap bulan sampai jatuh tempo.
Contoh lainnya untuk perhitungan sukuk adalah:
Kamu membeli sukuk di pasar sebesar Rp70 juta dengan imbalan sebesar 6,3% per tahunnya. Jika sukuk tersebut akan dijual dengan harga 98%, maka kamu akan mendapatkan keuntungan:
(Rp70.000.000 x 6,3%)x 1/12= Rp367.500
Jumlah capital loss:
Rp70.000.000 x (98-100)%= Rp1.400.000
Jadi total hasil yang diterima dari investasi sukuk adalah Rp68.600.000.
Imbalan Sukuk
Simulasi keuntungan dari investasi sukuk berkaitan dengan imbalan sukuk yang tergantung pada kebijakan pasar dan besaran jumlah investasi yang kamu siapkan. Lalu bagaimana sebenarnya menghitung imbalan yang diterima setiap bulannya?
Contohnya kamu membeli ST002 sebanyak 1 unit dengan nominal Rp1 juta. Imbalan yang diterima setiap tahun adalah Rp83.000. Bila dibagi secara bulanan,imbalan yang diterima sebesar Rp6.916,667. Lalu dikurangi pajak 15% atau setara dengan Rp1.037,5. Maka, imbalan perbulan yang bisa kamu dapatkan adalah Rp5879,167. Pembayaran imbal hasil ini akan dilakukan setiap bulan pada tanggal 10.
Pencairan Sukuk
Sukuk ritel (SR/singkatan dari Sukuk Ritel) adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk investor individu dan dikelola dengan prinsip syariah. Sukuk ritel dengan seri SR 012 akan memberikan imbal hasil kupon sebesar 6,3% setiap tahunnya. Pada dasarnya Sukuk Ritel mirip dengan Sukuk Tabungan.
Sukuk Tabungan adalah sukuk dengan bukti penyertaan terhadap aset Negara dan memberikan imbal hasil (ujrah). Dengan pendaftaran investasi secara online, maka transaksi pembelian maupun pengajuan pencarian dilakukan secara online juga.
Jika pencairan uang pokok pada saat jatuh tempo akan langsung masuk ke dalam rekening investor yang telah dicatat saat pendaftaran. Jadi jika di awal kamu sudah mendaftarkan rekening pribadi, maka imbal hasil akan otomatis dibayarkan ke rekening setiap tanggal 10.
Persamaan Sukuk dan Obligasi
Meski secara prinsip hampir mirip, tapi banyak orang yang masih bingung apa persamaan dan perbedaan Sukuk dan Obligasi. Adapun persamaan antara Sukuk dan Obligasi adalah:
- Merupakan Surat Berharga Negara untuk investor ritel
- Bisa diakses secara elektronik dengan e-SBN
- Tenor 2 tahun
- Tidak bisa diperdagangkan
- Kupon imbalan dibayarkan per bulan
- Fasilitas early redemption
- Pembelian minimal Rp1 juta hingga Rp3 miliar
Perbedaan Sukuk dan Obligasi
Setelah mengetahui persamaan Sukuk dan Obligasi, maka ada perbedaan sukuk dan obligasi adalah berikut ini:
- Sukuk merupakan aset Negara, sedangkan Obligasi adalah utang Negara
- Sukuk bersifat syariah, sedangkan Obligasi bersifat konvensional
- Sukuk menggunakan akad Wakalah, sedangkan obligasi tidak ada
- Sukuk bersertifikat halal dari DSN-MUI, sedangkan Obligasi tidak ada
- Sukuk mendapatkan kupon imbalan uang sewa, sedangkan Obligasi mendapatkan kupon bunga
Perbedaan ORI dan SBR
ORI adalah Obligasi Ritel Indonesia, sedangkan SBR adalah Savings Bond Ritel. Keduanya menjadi pilihan investasi bagi masyarakat Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang dan legal di pasar bursa. Lalu perbedaan ORI dan SBR yang bisa dibandingkan adalah, SBR memiliki tenor 2 tahun dengan keuntungan yang cukup tinggi dibandingkan dengan investasi sejenis lainnya.
Kupon yang ditawarkan juga bisa naik tapi tidak bisa turun dari batas minimal sehingga risiko kerugian bisa ditekan. SBR merupakan surat berharga untuk ritel dan mirip dengan ORI. Perbedaan ORI dan SBR adalah ORI bisa diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan SBR tidak bisa.
Perbedaan lainnya ada pada jumlah minimum pembelian. SBR memiliki minimum pembelian yang rendah mulai Rp1 juta, sedangkan ORI adalah Rp5 juta. Dari sini kita bisa menilai bahwa setiap produk investasi memiliki keuntungan dan keunggulan sendiri yang bisa kamu pilih.
Keamanan Investasi Sukuk
Keuntungan dari investasi sukuk adalah kemudahan dalam bertransaksi dan juga keamanan. Dengan keamanan yang terjamin dari pemerintah dan sistem yang telah dibuat sedemikian rupa, sehingga para investor dan pembeli sukuk bisa merasa nyaman mengelola dana yang disetorkan untuk pembelian sukuk ritel ataupun sukuk tabungan yang sesuai.
Selain keamanan investasi di sukuk yang dijamin oleh pemerintah, keuntungan lain yang cukup menggiurkan adalah kamu bisa memperdagangkan kembali sukuk yang kamu punya di pasar sekunder dengan tingkat imbalan tetap sebesar 6,5% per tahun yang didapatkan dari kegiatan investasi tersebut. Besaran imbalan ini juga dinilai lebih besar dibandingkan dengan bunga deposito bank.
Dengan memahami apa itu sukuk, maka kamu bisa mulai mendalami dan percaya diri dalam berinvestasi melalui sukuk ini. Hubungi lembaga terkait yang terpercaya dan valid untuk mengatur segala urusan tentang sukuk dan perhitungannya secara cermat agar investasi yang kamu siapkan bisa dikelola dengan baik.
Keuntungan sukuk adalah pembayaran dan sistem berbasis online yang memudahkan kamu untuk mengontrol semuanya melalui daring dan tidak membutuhkan syarat yang ribet seperti investasi lainnya. Ditambah lagi dengan landasan syariah dan terjamin keamanannya oleh negara, bukan tidak mungkin investasi sukuk akan terus berkembang dan diminati oleh masyarakat. Selain mendapatkan keuntungan, kamu bisa membantu pemerintah untuk mendapatkan dana segar dalam mengelola keuangan negara.
Itulah penjelasan dari pengertian “sukuk adalah” hingga informasi lainnya yang kamu butuhkan untuk berinvestasi obligasi syariah sesuai hukum dalam agama Islam. Sebelum berinvestasi, pastikan juga kamu telah memiliki asuransi sebagai pelengkap dalam perlindungan kondisi keuangan kamu. Temukan pilihan produk asuransi sesuai gaya hidupmu di Qoala hingga informasi lainnya seputar asuransi, investasi, sampai gaya hidup hanya di Blog Qoala!