Menjalani keseharian dalam pola kehidupan masa kini yang serba cepat tentunya merupakan sebuah tantangan tersendiri. Dalam banyak hal, manusia modern saat ini dituntut untuk serba cepat dalam membuat sesuatu atau sekedar menentukan pilihan. Termasuk juga perihal investasi finansial, yang erat kaitannya dengan urusan keuangan secara individu, bisnis maupun organisasi. Dengan banyaknya informasi dan penawaran produk finansial yang ramai saat ini, berdampak pada tingginya minat khalayak ramai untuk turut berinvestasi agar dapat memperoleh hasil terbaik dari jenis investasi yang telah mereka pilih. Tak ayal, muncul beberapa pertimbangan terkait unsur kehalalan cara berinvestasi yang dilakukan oleh pihak bank. Untuk menyikapi kekhawatiran tersebut, saat ini terdapat produk investasi syariah yang dapat dipilih sebagai produk investasi aset finansial yang aman dan amanah sesuai dengan syariah, salah satunya adalah deposito syariah.
Perbankan syariah yang ada di Indonesia, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah, BTPN Syariah, Bank Muamalat, dan sebagainya telah memiliki berbagai produk tabungan dan juga investasi yang halal sesuai dengan pilihan para nasabahnya. Beberapa contoh produk perbankan syariah yang ditawarkan antara lain; tabungan syariah, tabungan umroh & haji, KPR syariah, hingga deposito syariah.
Deposito syariah merupakan instrumen investasi aset finansial yang aman dan rendah resiko. Dilengkapi dengan syarat dan ketentuan hukum syariah yang diterapkan pada produk investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini, menjadikan produk investasi ini semakin menarik untuk dipilih dan pastinya bebas dari riba. Nah, meskipun informasi seputar deposito syariah dalam bentuk PDF sudah bisa kamu temukan secara online, agar kamu semakin paham tentang deposito syariah dan segala manfaat serta keunggulannya, yuk, simak ulasan Qoala yang sudah dirangkum secara lengkap berikut ini.
Apa Itu Pengertian Deposito Syariah?
Sebelum kita uraikan tentang pengertian deposito syariah, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu deposito yang merupakan salah satu instrumen keuangan yang dikeluarkan perbankan. Deposito adalah simpanan yang diserahkan kepada lembaga atau pihak tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu. Sederhananya, deposito adalah tabungan berjangka yang dikeluarkan oleh pihak perbankan. Kamu perlu tahu, bahwa deposito juga merupakan salah satu instrumen investasi aset finansial dengan tingkat risiko yang kecil.
Setelah kamu memahami tentang deposito, mari kita membahas prinsip produk investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini yang dijalankan dengan prinsip mudharabah. Adapun prinsip perjanjian mudharabah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola yang dipilih untuk suatu perjanjian kerja sama. Bentuk perjanjian mudharabah ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola terpilih.
Deposito syariah yang dikelola oleh perbankan syariah di Indonesia merupakan salah satu produk investasi keuangan yang dilirik banyak nasabah. Selain karena tingkat risiko atau resiko deposito syariah yang kecil, jenis investasi sesuai syariat agama Islam ini juga telah diatur secara resmi di Indonesia dan tentunya diawasi oleh Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
• Dasar Hukum Deposito Syariah
Sebagai produk perbankan syariah yang merupakan kegiatan investasi aset keuangan nasabah dengan bank, deposito syariah juga telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000. Adapun detail ketentuan umum deposito syariah secara mudharabah yang termaktub dalam fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Artinya menurut hukum Islam, deposito syariah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan aturan hukum dalam Islam atau deposito yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Dengan adanya fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tersebut, maka kedudukan deposito menjadi lebih jelas, dimana deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
• Nisbah (Bagi Hasil) pada Deposito Syariah
Pembagian bagi hasil dengan secara Islami untuk membagi keuntungan usaha dengan rata dan sesuai disebut juga dengan nisbah. Secara etimologis, nisbah menurut bahasa berarti rasio atau perbandingan. Pembagian keuntungan perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang akan diperoleh tergantung pada jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil juga dihitung berdasarkan pendapatan keuntungan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak modal pokok simpanannya. Nisbah merupakan salah satu komponen yang dipakai dalam perjanjian kerjasama antara nasabah dan bank pengelola deposito syariah.
Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional
Pada dasarnya, deposito syariah tidak jauh berbeda dengan deposito konvensional. Seperti halnya deposito konvensional, simpanan dana pada deposito syariah tersebut tidak dapat ditarik sewaktu-waktu, seperti tabungan biasa karena ada tenor pencairan atau jatuh tempo.
Meskipun demikian, investasi deposito syariah vs konvensional memiliki keunggulan masing-masing yang dapat menjadi poin pertimbangan penting bagi para nasabah dalam menentukan pilihan. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi perbedaan antara deposito syariah dan konvensional.
1. Sistem Keuangan yang Digunakan
Prinsip aturan hukum syariah yang dijalankan secara islami adalah landasan hukum yang digunakan oleh pihak perbankan dalam menjalankan investasi berbentuk deposito syariah. Akad yang yang digunakan dalam deposito syariah sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kesesuaian akad tersebut merupakan poin penting yang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan instrumen investasi yang sesuai dengan syariah.
Pada deposito konvensional, sistem perbankan yang diterapkan adalah sistem perbankan konvensional dengan berbagai peraturan dan syarat serta ketentuan yang telah disusun sedemikian rupa oleh pihak bank sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dengan penerapan aturan dan ketentuan tersebut, tentunya akan ada perbedaan terkait tata cara dan perhitungan yang berbeda antara deposito konvensional dan deposito syariah.
2. Bentuk Imbalan Hasil dan Resiko
Sebagai bentuk imbalan untuk nasabah investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini, keuntungan nasabah atas hasil kerjasama deposito syariah akan diberikan dalam bentuk bagi hasil. Nilai keuntungan yang bersifat fluktuatif akan mempengaruhi tingkat pendapatan bagi hasil yang didasarkan atas kinerja investasi oleh pihak bank.
Berbeda dengan deposito syariah, imbalan pada deposito konvensional menggunakan sistem bunga tetap untuk para nasabahnya. Persentase nilai imbalan akan ditetapkan pada saat awal perjanjian kerjasama, dan akan diperoleh seterusnya dengan nilai yang sama sampai dengan selesainya batas akhir waktu kerjasama yang disepakati. Dengan begitu, apapun investasi yang dilakukan oleh pihak bank atas sejumlah dana deposito milik nasabah, hal tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah pendapatan yang akan diperoleh nasabah atas investasi yang dilakukan dalam deposito konvensional.
3. Sistem Pengelolaan Dana
Dalam investasi aset finansial berbentuk deposito, simpanan para nasabah akan dikelola oleh pihak bank untuk berinvestasi dan memperoleh hasil keuntungan dari kegiatan investasi tersebut. Adapun perbedaan pada pengelolaan dana investasi pada perbankan yang mengelola investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini, dana tersebut akan diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam dalam aktivitas usahanya dan mengikuti ketentuan syariah, serta tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam aturan perniagaan syariah seperti gharar, maisir, dan riba.
Perbankan yang mengelola dana dari produk investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah. Sedangkan pada deposito konvensional, hal demikian tidak lah berlaku, pihak bank yang mengelola dana deposito dapat dengan bebas memilih jenis investasi bisnis apapun yang sesuai dengan peraturan pemerintah serta dapat memberikan keuntungan atas kegiatan investasi dana tersebut.
4. Biaya Pinalti
Beban biaya penalti akan dikenakan kepada nasabah jika nasabah tersebut menarik dana depositonya sebelum jatuh tempo. Namun, biaya penalti ini tidak berlaku di produk investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini. Karena untuk nasabah deposito syariah yang hendak melakukan penarikan dana lebih awal atau sebelum masa jatuh tempo berakhir, hanya akan dikenakan sejumlah biaya administrasi yang nilainya akan disepakati di awal masa perjanjian kerjasama.
Berbeda dengan deposito konvensional yang umumnya menerapkan sejumlah persentase biaya penalti kepada nasabahnya ketika melakukan penarikan dana lebih awal atau sebelum masa jatuh tempo berakhir. Nilai penaltinya beragam, mulai dari 0,5% hingga 2% tergantung peraturan yang diberikan oleh pihak perbankan sebagai pengelola investasi. Penarikan dana lebih awal dapat juga dibarengi dengan pengurangan jumlah bunga hasil investasi atau bahkan penghapusan keseluruhan bunga. Penalti dan pengurangan jumlah bunga tentunya dapat merugikan bagi nasabah tersebut.
5. Perhitungan Bunga Keuntungan
Dalam hukum Islam sistem bunga deposito bank syariah hari ini tidaklah diperkenankan karena hal itu merupakan riba dan tidak sesuai dengan aturan syariah. Dalam produk investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini tidak ada perhitungan bunga keuntungan. Sistem yang diterapkan pada deposito syariah adalah sistem bagi hasil dengan pembagian yang telah disepakati bersama antara nasabah dan pihak bank di awal perjanjian kerjasama. Sebagai contoh, jika kesepakatan antara nasabah dan bank adalah 70% dan 30% dari hasil keuntungan investasi, maka persentase tersebut akan digunakan sebagai dasar pembagian keuntungan yang nilainya akan berubah-ubah sesuai dengan hasil keuntungan investasi.
Sedangkan pada deposito konvensional, nilai besaran bunga yang telah ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama akan menjadi dasar perhitungan bunga keuntungan oleh bank pengelola investasi kepada nasabah deposito konvensional. Dengan penentuan nilai bunga keuntungan sejak awal perjanjian kerjasama dan nilai bunga tersebut bersifat tetap tidak terpengaruh oleh kinerja pasar investasi yang dikelola oleh bank.
Cara Perhitungan Deposito Syariah
Setelah kamu mengetahui pengertian dan perbandingan antara deposito syariah dan deposito konvensional, kamu juga perlu tahu tentang tata cara perhitungan deposito syariah terbaik. Berikut ada cara perhitungan deposito syariah dengan cara nisbah atau bagi hasil. Perhitungan ini bisa dijadikan acuan tak hanya untuk simulasi deposito BNI Syariah saja, tapi juga bank lainnya secara umum, seperti BSI, Muamalat, BCA Syariah, Mandiri Syariah, ataupun bank-bank lainnya di Indonesia tentang besaran berapa persennya pula.
Secara sederhana, rumus ini dapat digunakan sebagai kalkulator deposito syariah untuk perhitungan nisbah. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
(nominal deposito : nominal seluruh deposito) x persentase bagi hasil x keuntungan bank pada bulan tersebut
Misal, jika diketahui:
- Nominal deposito Ibu Lala adalah Rp10.000.000 dan jangka waktu 1 bulan
- Jumlah seluruh deposito di bank itu yang memiliki jangka waktu 1 bulan adalah Rp5 miliar
- Keuntungan bagi hasil seluruh deposito yang memiliki jangka waktu 1 bulan Rp50 juta
- Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 55 % untuk nasabah dan 45% untuk bank
Maka, nilai bagi hasil bagi Ibu Lala adalah:
(Rp10 juta: Rp5 milyar) x 55% x Rp50 juta = Rp55.000
Dari hasil perhitungan deposito syariah dengan simulasi di atas, pada bulan berikutnya kamu akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari bank syariah pengelola investasi sebesar Rp55.000.
Tahukah kamu kalau asuransi dan investasi sama pentingnya demi financial planning yang baik dan tepat? Temukan berbagai pilihan asuransi syariah terbaik sebagai bagian dari perencanaan keuanganmu demi masa depan yang cerah di sini!
Manfaat Deposito Syariah
Selain nisbah atau pembagian hasil deposito syariah dengan perhitungan yang jelas dan transparan, terdapat berbagai manfaat lain dari produk investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini yang dapat menjadi pedoman dalam menentukan pilihan berinvestasi dengan aman dan halal. Simak beberapa manfaat deposito syariah berikut ini.
1. Dana Aman karena Telah Dijamin Oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dana yang akan disetorkan kepada bank untuk produk investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini akan dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah atau masyarakat terhadap bank. Adapun nilai saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar
2. Keuntungan Bisa Disesuaikan dengan Keinginan
Dengan dasar perjanjian mudharabah dan akad nisbah di awal perjanjian deposito syariah, besaran nilai pembagian keuntungan dapat disesuaikan sesuai dengan keinginan nasabah. Penentuan besaran nilai keuntungan ini akan dibahas bersama antara pihak bank dan nasabah dalam forum musyawarah mufakat oleh kedua pihak. Diharapkan dengan hasil dari musyawarah tersebut dapat memberikan keuntungan yang sesuai dengan keinginan kedua belah pihak.
3. Prosesnya Halal dan Sesuai Syariat Islam
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, salah satu syarat yang diwajibkan dalam deposito syariah ini adalah perjanjian akad yang jelas dan penggunaan dana investasinya harus digunakan untuk bidang usaha yang sesuai dengan aturan Islam. Alur proses kerjasama pada deposito syariah dapat dipastikan halal dan sesuai dengan syariat Islam.
4. Dapat Dijadikan Jaminan Pembiayaan
Tak hanya aset properti dan surat berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan, produk investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini dapat juga digunakan sebagai jaminan pembiayaan yang nilainya dapat disetarakan dengan aset jaminan pembiayaan lainnya. Untuk mengetahui lebih jauh terkait penjaminan deposito syariah, kamu dapat menanyakan kepada pihak bank terkait yang memiliki kebijakan berbeda-beda menyangkut peruntukan agunan jaminan pembiayaan.
5. Dapat Menjadi Alternatif Penyimpanan Dana Darurat
Sebagai salah satu model investasi aset finansial yang dikelola langsung oleh pihak bank syariah, deposito syariah dapat menjadi alternatif penyimpanan dana darurat oleh nasabah. Pada prakteknya, penarikan dana hasil keuntungan tidak dapat dilakukan setiap saat seperti dana tabungan pada umumnya. Penarikan dana akan ditentukan dalam rentang waktu tertentu, seperti; 3 bulan, 6 bulan, dan setiap penarikan dana akan dikenai biaya administrasi sesuai dengan kesepakatan perjanjian di awal kerjasama.
Daftar Bank yang Menawarkan Program Deposito Syariah
Dengan jumlah populasi pemeluk agama Islam terbesar di dunia, Indonesia merupakan negara dengan yang turut aktif menggerakkan kegiatan ekonomi yang berbasis syariah. Saat ini telah banyak bank syariah yang ada di Indonesia menawarkan produk-produk finansial seperti tabungan syariah, tabungan umroh & haji, KPR syariah dan juga termasuk deposito syariah.
Setelah kamu mengetahui berbagai informasi seputar produk investasi deposito berdasarkan syariat ajaran agama Islam ini, mari cari tahu lebih lanjut tentang bank syariah di Indonesia yang menawarkan produk perbankan dan investasi syariah terbaik. Simak ringkasannya di bawah ini.
1. Bank Syariah Mandiri Deposito
Bank Syariah Mandiri adalah salah satu lembaga perbankan syariah di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1955 dengan nama Bank Industri Nasional yang kemudian berubah menjadi Bank Syariah Mandiri (BSM). Dengan menggunakan produk deposito syariah BSM dari Bank Mandiri, kamu bisa mendapatkan layanan dengan keamanan terbaik dan sistem bagi hasil yang kompetitif. Untuk dapat memulai layanan investasi syariah dari BSM ini, nasabah cukup membayar setoran awal minimal Rp2 juta dalam jangka waktu 1 hingga 12 bulan.
2. Deposito iB Berjangka – CIMB Niaga
CIMB Niaga Syariah merupakan Unit Usaha Khusus milik bank CIMB Niaga yang didirikan untuk memberikan respon terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Deposito secara syariah yang dikelola bank CIMB Niaga memberikan kemudahan rentang waktu agar nasabah dapat memulai deposit selama 1 bulan hingga 12 bulan dengan jumlah uang minimal senilai Rp8 juta. Besaran nisbah yang didapat oleh nasabah adalah sebesar 59%.
Adapun persyaratan untuk membuka deposito ini adalah usia minimal nasabah adalah 18 tahun dan memiliki pekerjaan sebagai karyawan tetap, wiraswasta, atau pekerja profesional. Tak hanya keuntungan, layanan ini dapat diakses secara online dengan aplikasi perbankan milik CIMB Niaga Go Mobile yang meng-cover investasi deposito syariah, rekening ponsel, dan lainnya yang memberikan kemudahan bagi nasabah.
3. BNI Syariah Deposito Ib Hasanah
Bank BNI Syariah semula merupakan Unit Usaha Syariah Bank Negara Indonesia, dan sejak tahun 2010 Unit Usaha BNI Syariah berubah menjadi bank umum syariah dengan nama PT Bank BNI Syariah. Produk dari BNI akan memberikan nisbah bagi hasil kompetitif dengan persentase 50:50 persen dalam jangka waktu 12 bulan.
Saat ini bank BNI Syariah telah merger bersama dengan beberapa anak perusahaan BUMN bidang perbankan syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank syariah yang merger menjadi BSI diantaranya Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
4. BCA Syariah Deposito iB
BCA Syariah awalnya bernama Bank Utama Internasional yang kemudian diakuisisi oleh Bank Central Asia pada tahun 2009. Dalam deposito BCA syariah, nasabah bisa memilih jangka waktu yang dibutuhkan untuk berinvestasi, mulai dari 1 hingga 12 bulan. Untuk memberikan kemudahan bagi nasabahnya yang gemar berzakat setiap bulannya, BCA Syariah menyediakan program layanan pemotongan zakat. Minimal setoran pertama dari deposito ini sebesar Rp8 juta.
5. Danamon Deposito Syariah
Bank Danamon memberikan layanan syariah dengan pengelolaan dana yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Sistem investasi syariah bank Danamon dimulai dengan nilai minimal setor senilai Rp8 juta untuk individu, dan senilai Rp100 juta untuk badan hukum. Dengan menggunakan sistem bagi hasil, deposito bank Danamon menawarkan persentase nisbah yang tidak memberatkan untuk nasabah maupun bank.
Itulah berbagai manfaat dan penjelasan lengkap tentang deposito syariah. Untuk lebih mudah dalam menentukan pilihan investasi syariah yang tepat, sesuaikan dengan target penghasilan deposito dengan nilai dana yang akan disimpan dalam bentuk deposito. Sekarang kamu dapat memulai berinvestasi untuk meraih keuntungan dan berjalan sesuai dengan syariah Islami. Selain investasi dalam bentuk deposito, kamu bisa mendapatkan perlindungan finansial dalam bentuk lainnya. Contohnya adalah asuransi. Nah, kamu bisa membeli produk asuransi terbaik sesuai yang kamu butuhkan hanya dengan mengunduh Qoala.app. Temukan juga berbagai artikel menarik lainnya tentang keuangan di Qoala Blog!