Di Indonesia, setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menjamin legalitas berkendara di jalan raya. Adapun Surat Izin Mengemudi harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Hal ini sesuai pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 tentang SIM. Ternyata ada alasan khusus mengapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali diantaranya alasan utama, karena tidak ada jaminan seorang pemilik SIM masih memiliki kompetensi mengemudi yang sama dalam lima tahun ke depan. Dan yang kedua, karena dianggap setiap orang, pasti berubah secara mental, fisik, kemudian pengetahuan, termasuk fleksibilitas tubuh. Lalu bagaimana syarat perpanjang SIM itu sendiri? Berikut Qoala akan jelaskan secara detail cara perpanjang SIM terlengkap, baik online maupun offline di tahun 2021 yang mudah sebagai panduanmu.
Syarat Cara Perpanjang SIM
Sebelum mencari tahu cara memperpanjang SIM, kamu juga perlu mengetahui syarat-syarat perpanjangan SIM yang diperluka, baik untuk langkah online maupun offline.
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM sebenarnya masyarakat harus menyiapkan beberapa persyaratan dan dokumen. Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan juga tidak terlalu banyak, hanya membawa KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya. Bagi pemilik SIM yang melebihi batas waktu masa berlaku SIM, mereka harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru. Berikut ini untuk syarat cara perpanjang SIM:
- Berusia 17 tahun
- Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku
- Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA)
- Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara
- Konsentrasi atau fokus yang baik
- Cermat
- Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan
Selain syarat cara perpanjang SIM yang harus dilengkapi, biaya administrasi juga harus dilunasi. Berikut biaya administrasi yang perlu kamu ketahui dalam cara perpanjang SIM.
- SIM A, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp80 ribu
- SIM C, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp75 ribu
- Biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp30 ribu, tetapi ini tidak wajib untuk dibayarkan
Dokumen untuk Perpanjang SIM
Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM?
• Dokumen untuk Perpanjangan SIM A
Apabila kamu memiliki SIM A dan ingin memperpanjangnya, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum memulai proses perpanjangan.
- SIM lama yang ingin diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar. KTP untuk WNI sedangkan untuk WNA bisa menggunakan dokumen dari keimigrasian
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi
- Lulus tes psikologi
- Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
- Surat keterangan sehat mata dari dokter
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI
• Dokumen untuk Perpanjangan SIM C
Pada dasarnya syarat memperpanjang SIM C juga tidak terlalu sulit ataupun lama, kamu hanya membutuhkan beberapa berkas saja. Pihak Kepolisian telah menetapkan aturan mudah saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Kemudahan ini bisa didapatkan apabila perpanjangan dilakukan pada waktu yang tepat.
Perpanjangan SIM ini juga bisa dilakukan secara offline maupun online. Pada dasarnya perpanjangan setiap Surat Izin Mengemudi ini memiliki persyaratan yang hampir sama. Berikut dokumen perpanjang SIM C yang perlu disiapkan.
- Surat Izin Mengemudi asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan Kartu Tanda Penduduk sebanyak dua lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti bahwa kamu sehat jasmani
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C
- Menyelesaikan tes psikologi. Sama seperti saat membuat SIM baru, kamu harus bisa lulus tes psikologi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SIM C
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat
Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM
Setelah syarat dan dokumen di atas terepenuhi, masih ada ketentuan yang harus kamu patuhi saat mengajukan SIM offline maupun online. Berikut ketentunya yang harus disimak.
- Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
- Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
- Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
- Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
- Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga jenis-jenis SIM; lainnya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.
Cara Perpanjang SIM Offline
Perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sangat beragam caranya. Ada yang offline maupun yang online. Untuk online sendiri sangat cocok bagi kamu yang memiliki kesibukan dan tidak sempat untuk mengurus perpanjangan SIM di Satpas atau SIM Keliling. Namun bagi kamu yang bisa dikatakan gaptek (gagap teknologi) atau mungkin ingin merasakan bagaimana rasanya perpanjang SIM secara offline, berikut penjelasan lengkap cara-caranya.
Untuk cara perpanjang SIM offline hampir mirip dengan yang online. Terutama cara perpanjang SIM C sangat direkomendasikan secara manual karena prosedur online belum tersedia.
Hal pertama yang harus disiapkan adalah mempersiapkan syarat dan dokumen cara perpanjang SIM, seperti KTP asli dan salinan KTP, masa tenggang SIM yang asli, surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat, dan membaya biaya administrasi. Berikut cara perpanjang SIM offline atau manual:
- Langsung datang ke Satpas, dan melakukan pendaftaran di loket formulir
- Setelah itu, menuju ke loket kesehatan untuk melakukan cek berupa buta warna dan tekanan darah
- Berikah hasil tes kesehatan, salinan KTP, dan SIM asli yang ingin diperpanjang di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih
- Mintalah formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran
- Isi formulir dan tunggu hingga petugas memanggil ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari
- Terakhir, tunggu dan ambil SIM kamu jika sudah selesai
Cara Perpanjang SIM Online
Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM secara online yang benar?
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website
Ada beberapa langkah atau tata cara yang perlu kamu perhatikan untuk memperpanjang SIM secara online, seperti berikut ini.
a. Cara Perpanjang SIM Online untuk Langkah Pendaftaran
- Langkah pertama cara perpanjang SIM online yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
- Setelah mengakses web cara perpanjang SIM online tersebut, langkah selanjutnya yaitu klik “Pendaftaran SIM Online”
- Pastikan sudah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian cara perpanjang SIM online isi data permohonan
- Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar
- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
- Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan di cara perpanjang SIM online sudah tepat dan benar
b. Cara Perpanjang SIM Online untuk Proses Pembayaran
Setelah mengonfirmasi data dan memastikan bahwa data yang dimasukkan telah benar. Maka cara perpanjang SIM online berikutnya ialah memilih metode pembayaran.
Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Metode yang tersedia diantaranya metode pembayaran BRIVA. Jika masih berlaku, bisa langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
c. Cara Perpanjang SIM Online untuk Konfirmasi
Tahap cara perpanjang SIM online selanjutnya yaitu memilih tanggal kedatangan dan lokasi pengambilan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang telah dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM ini, tanggal kedatangan yang dipilih tidak boleh melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan juga memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses cara perpanjang SIM online. Jika datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.
Cara perpanjang SIM online dilanjutkan dengan membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online. Kemudian informasi kode bayar akan diberitahukan melalui email dan SMS. Maka dengan begitu, kamu telah menyelesaikan cara perpanjang SIM online bagian registrasi.
d. Cara Perpanjang SIM Online untuk Tahap Kedatangan
Jika sudah memilih tanggal kedatangan di cara perpanjang SIM online, kamu bisa mengunjungi Satpas atau Gerai atau Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online. Pastikan kamu sudah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut.
Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukan pada website pendaftaran. Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Kamu bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
Kepolisian Republik Indonesia telah resmi meluncurkan cara perpanjang SIM dengan aplikasi khusus SIM A dan SIM C secara online. Aplikasi cara perpanjang SIM online ini disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR.
- Langkah pertama cara perpanjang SIM online yang harus dilakukan yakni membuat atau registrasi akun
- Sebelum membuat akun, harus mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid ataupun App Store
- Setelah mengunduh, cara perpanjang SIM online di mulai dengan melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email
- Setelah mendapatkan kode OTP, cara perpanjang SIM online dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP
- Pengguna akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition
- Buka aplikasi digital Korlantas Polri yang sudah diunduh, lalu pilih icon Sinar atau SIM
- Pemohon cara perpanjang SIM online akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang
- Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto
- Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, dan ujian teori SIM, pemohon bisa melakukannya secara online
- Pemohon bisa memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR
- Pada tes psikologi, pemohon cara perpanjang SIM online cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR
- Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C hanya menggunakan sistem Cashless
- Setelah menyelesaikan pembayaran, SIM akan dikirimkan ke rumah pemohon melalui layanan POS
Biaya Perpanjang SIM
Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis. Karena jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.
Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Berikut rincian biaya perpanjang SIM selengkapnya:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp225.000.
Selain biaya perpanjang SIM di atas yang masuk ke PNBP, pemohon perpanjang SIM juga perlu mengeluarkan biaya lainnya, yaitu meliputi biaya tes kesehatan dan biaya tes psikologi. Kebijakan tarif kedua tes ini bisa berbeda antar-daerah sesuai dengan peraturan Polda setempat. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing antara Rp70.000 sampai Rp80.000. Sehingga, biaya perpanjang SIM bisa menghabiskan dana di atas Rp100.000 untuk sekali permohonan.
Pertanyaan Umum Seputar Cara Perpanjang SIM
Setelah mengetahui beberapa hal seputar cara perpanjang SIM A dan SIM C baik secara offline maupun online, kamu juga perlu memahami beberapa hal umum berikut yang kerap kali menjadi pertanyaan saat melakukan perpanjangan SIM.
1. Bagaimana Cara Perpanjang SIM di Samsat?
Saat ini sudah ada Gerai SIM dan SIM Keliling yang juga tersebar di beberapa titik. Bahkan kamu bisa melakukan perpanjang SIM Online. Hal ini tentunya menguntungkan karena tidak harus terlalu lama mengantre saat perpanjangan. Keramaian antrean menjadi terpecah berkat beberapa layanan yang buka secara sekaligus.
Namun untuk kali ini, akan dibahas secara detail terkait perpanjang SIM di Samsat. Bagaimana caranya? Berikut penjelasannya.
a. Membawa Seluruh Dokumen Persyaratan
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membawa seluruh dokumen persyaratan untuk perpanjangan SIM. Ada beberapa dokumen yang wajib kamu persiapkan, yakni:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar
- SIM asli yang masuk berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar
- Surat keterangan sehat yang bisa didapatkan di dokter atau di loket khusus Samsat
Seluruh dokumen di atas sudah harus tersedia saat kamu datang ke Samsat agar tidak ada masalah yang muncul.
b. Mengisi Formulir
Saat kamu sampai ke Samsat dan mengambil nomor antrean, jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan. Isi seluruh formulir sesuai dengan fakta dan selengkap mungkin agar jelas. Jangan sampai ada yang kamu kosongkan karena nanti bisa membuat proses perpanjangan menjadi lebih lama.
c. Membayar Biaya Perpanjangan SIM
Jika proses verifikasi data oleh petugas sudah diterima, sekarang dilanjutkan dengan membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya yang harus kamu bayarkan terhitung beragam, tergantung dari jenis SIM yang ingin diperpanjang, berikut rinciannya:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp30.000
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp25.000
- Biaya Asuransi: Rp30.000.
d. Melakukan Proses Foto, Sidik Jari, dan Tanda Tangan
Setelah melakukan pembayaran, kamu akan menunggu kembali untuk nantinya dipanggil agar melanjutkan proses lainnya, yakni pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Proses ini terhitung cepat. Diawali tanda tangan secara virtual, sidik jari, dan foto diri. Oleh karena ada pengambilan foto, kamu harus menggunakan baju rapi. Sebisa mungkin pakai baju berkerah agar tetap terlihat profesional. Kenakan juga celana panjang dan sepatu. Jangan pakai celana pendek dan sandal karena kehadiranmu bisa ditolak oleh pihak Samsat.
e. Pengambilan SIM
Sekarang kamu tinggal menunggu proses pencetakan SIM. Biasanya pengambilannya diarahkan ke loket yang berbeda. kamu bisa melihat antrean pengambilan SIM yang memang cukup ramai. Namun kamu tak perlu khawatir. Pihak petugas akan memanggil setiap nama pemohon perpanjangan SIM jika memang sudah jadi. Kamu tinggal menunggu dan terus mendengar setiap nama yang dipanggil petugas.
2. Apa Saja Syarat Perpanjang SIM C?
Untuk perpanjangan SIM C sendiri bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut syarat perpanjang SIM C yang perlu disiapkan:
- Surat Izin Mengemudi asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan Kartu Tanda Penduduk sebanyak dua lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas sebagai bukti bahwa kamu sehat jasmani
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C
- Menyelesaikan tes psikologi.; sama seperti saat membuat SIM baru, kamu harus bisa lulus tes psikologi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SIM C
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat
Seluruh perlengkapan dokumen di atas hanya berlaku apabila kamu melakukan perpanjangan saat SIM masih berlaku. Jika kamu melakukannya setelah masa berlaku SIM habis, maka dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi dan kamu harus membuat SIM baru.
3. Apa Saja Syarat Perpanjang SIM A?
Apabila kamu ingin memperpanjang SIM A, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut daftar syaratnya yang perlu disiapkan sebelum memulai proses perpanjangan.
- SIM lama yang ingin diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar; KTP untuk WNI sedangkan untuk WNA bisa menggunakan dokumen dari keimigrasian
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi
- Lulus tes psikologi
- Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
- Surat keterangan sehat mata dari dokter
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI
4. Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah?
Salah satu masalah yang dinilai dapat menyulitkanmu ketika berpindah domisili adalah cara perpanjang SIM. Padahal sekarang sudah tidak ada lagi masalah perpanjangan SIM yang harus dilakukan di kota asal. Kamu ternyata bisa langsung datang ke Satpas atau Gerai atau SIM Keliling terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM. Namun jangan lupa untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada. Berikut prosedurnya:
- Menyiapkan KTP asli dan fotokopi
- Menyiapkan SIM lama bentuk asli dan fotokopi yang masih aktif untuk beberapa hari ke depan
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter (bisa didapatkan di lokasi perpanjangan SIM)
- Membawa seluruh dokumen tersebut ke Satpas/Gerai/SIM Keliling terdekat untuk proses perpanjangan SIM
- Membayar biaya perpanjangan SIM tergantung jenis yang dipilih: SIM A (Rp90.000), SIM B (Rp80.000), SIM B1 (Rp80.000), SIM B2 (Rp80.000), SIM C (Rp75.000), SIM D (Rp30.000)
Selanjutnya, kamu tinggal menunggu proses SIM dicetak dan diserahkan saja. Mudahnya lagi, perpanjangan SIM tidak harus dilakukan di Satpas. Bahkan kamu bisa melakukannya di layanan SIM Keliling yang memang khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
5. Bagaimana Cara Perpanjang SIM Keliling?
Selain di kantor layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) juga bisa dilakukan di layanan keliling atau SIM Keliling. Setiap daerah biasanya memiliki layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling untuk perpanjang SIM. Berikut ini adalah tata cara dan syarat perpanjang SIM keliling yang perlu kamu ketahui.
- Sebaiknya, pemohon perpanjang SIM sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen. Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.
- Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.
- Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu. Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon perpanjang SIM dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
- Setelah dokumen persyaratan perpanjang SIM diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon perpanjang SIM akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
- Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon perpanjang SIM untuk membayar.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp80.000, sementara C Rp75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.
6. Apa Saja Syarat Perpanjang SIM A dan C untuk Wilayah Jakarta?
Syarat perpanjangan SIM A dan C Jakarta di tahun 2021 adalah sebagai berikut.
- Fotokopi kartu identitas KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Mengacu pada peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM untuk wilayah Jakarta adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
7. Bagaimana Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online untuk Wilayah Bekasi di Tahun 2021?
Cara perpanjang SIM online untuk wilayah Bekasi di tahun 2021 dapat dilakukan melalui layanan perpanjangan SIM keliling. Masa berlaku SIM A dan C untuk layanan SIM keliling di Kota Bekasi ini adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak SIM dicetak.
Biaya atau tarif perpanjangan SIM di Bekasi sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjang SIM di Bekasi adalah dengan membawa tiga dokumen, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta bukti pembayaran berupa struk dan kuitansi dari BRI.
Perpanjang SIM di Bekasi hanya membutuhkan waktu 30 menit. Cara perpanjang sekaligus pembuatan SIM online untuk wilayah Bekasi ini adalah sebagai berikut.
- Pemohon melakukan pengisian formulir dan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui ATM atau BRI
- Proses entry data melalui komputer
- Melengkapi foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon SIM
- Pelaksanaan ujian teori, apabila lulus akan lanjut ke praktik (untuk pembuatan SIM baru)
- Pelaksanaan ujian praktik, apabila lulus akan lanjut ke proses pencetakan (untuk pembuatan SIM baru)
- Masuk ke proses produksi atau cetak SIM
- Penyerahan SIM kepada pemohon
- Pengarsipan
8. Apakah Ada Syarat Perpanjang SIM dengan Menunjukkan Bukti Sudah Melakukan Vaksin?
Pada masa pandemi ini, aktivitas di berbagai sektor memang diperketat dengan diperlukannya sertifikat vaksin bagi individu.
Namun, per Agustus 2021, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menyatakan bahwa belum ada rencana kartu vaksin diberlakukan sebagai syarat masuk Satpas maupun permohonan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.mengatakan, saat ini Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.
Meski demikian, ada baiknya kamu selalu mempersiapkan sertifikat vaksin fisik atau pada aplikasi Pedulilindungi apabila dibutuhkan untuk masuk ke wilayah tertentu. Hal ini tentunya akan mendukung kemudahan mobilitas maupun aktivitas kamu.
Perlu dicatat, Satpas tetap memberlakukan pelayanan dengan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal selama berada di wilayah yang masuk ke dalam pembatasan PPKM level 3.
Dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya sebagai pengendara merasa aman di jalanan. Namun, tak hanya itu, dengan memiliki SIM ternyata pemilik kendaraan bermotor juga memiliki privilege yakni memudahkan untuk mendapatkan dan membeli asuransi terhadap kendaraannya. Karena beberapa hal kerap terlupakan adalah pemilik kendaraan bermotor sudah merasa aman karena kendaraannya terlindungi asuransi. Tapi, terkadang klaim asuransi yang diajukan oleh pemilik kendaraan ditolak oleh perusahaan asuransi sehingga kerugian yang diderita pemilik kendaraan tetap besar. Hal ini tidak lain karena bergantung pada kepemilikan SIM itu sendiri.
Tentunya, memiliki privilege ini harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Bukan hal yang dapat ditebak, mungkin nanti tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi terhadap kendaraan bermotor milik pribadi. Alangkah baiknya, untuk memberikan perlindungan asuransi terhadap kendaraan bermotor agar dapat terjamin dan tak perlu pusing memikirkan biaya jika terjadi kerusakan dan lain-lain. Kalau kamu masih bingung terkait manfaat dari asuransi kendaraan bermotor ini kamu bisa langsung cari tahu di Qoala atau membaca lebih lengkap di Blog Qoala.