Asuransi kesehatan hingga proteksi demi kesejahteraan pekerja untuk masyarakat luas mulai santer diperdengarkan sejak program BPJS direalisasikan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk semua rakyat. Program ini tentu membawa manfaat besar bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki asuransi kesehatan untuk membiayai mereka saat berobat ke sarana kesehatan. Dalam perkembangannya, BPJS tak hanya melayani masalah kesehatan saja, namun juga ketenagakerjaan dengan peluncuran BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih program BPJS Ketenagakerjaan jelas memberikan perlindungan terhadap karyawan atau pekerja bahkan keluarga. Semua semakin dipermudah dengan proses pencairan BPJS Online melalui aplikasi telepon pintar dan laman website. Kali ini, Qoala akan mengupas tuntas perihal BPJS Ketenagakerjaan dan berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan.
Apa Itu BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan?
Di Indonesia dikenal layanan kesehatan serta ketenagakerjaan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan berbagai program layanannya yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Secara umum, BPJS merupakan badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap presiden untuk memberikan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS mulai beroperasi sejak 2014 untuk menyelenggarakan jaminan sosial yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2004. Untuk mendukung pemerataan pelayanan kesehatan, maka pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS. Bahkan setiap perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat umum dapat mendaftarkan diri sebagai anggota dan mendapatkan layanan kesehatan dengan membayarkan iuran secara berkala sesuai dengan golongan yang didaftarkan. Pendaftaran ini pun bisa dilakukan secara online hingga proses pencairan BPJS online dari tiap peserta. Adapun layanan kesehatan BPJS dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (I): Rujukan pelayanan kesehatan pertama yang didatangi oleh pasien BPJS yaitu Puskesmas, klinik, dan dokter umum.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (II): Rujukan pelayanan kesehatan lanjutan setelah mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan (I) yang dilakukan oleh dokter spesialis.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Rujukan pelayanan kesehatan lanjutan akhir jika Fasilitas Kesehatan (II) tidak sanggup menangani seperti rumah sakit khusus.
Dengan adanya layanan kesehatan yang disiapkan oleh pemerintah, maka secara tidak langsung masyarakat mendapatkan manfaat sebagai berikut:
- Pelayanan promotif bersifat pencegahan seperti penyuluhan imunisasi, KB, dan skrining kesehatan.
- Pelayanan kuratif dan rehabilitasi seperti rawat jalan dan rawat inap termasuk obat dan bahan medis.
- Pelayanan non-medis seperti ambulans dan akomodasi.
Bagi para karyawan dan pekerja, setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan para karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan yang masih dalam satu naungan pelayanan yang diatur oleh pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
BPJS Ketenagakerjaan menjamin karyawan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita sakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Risiko kecelakaan kerja ini dihitung dari karyawan pergi dan pulang kerja dan iuran yang dibayarkan setiap bulan menjadi tanggung jawab perusahaan.
2. Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan pada karyawan saat memasuki usia pensiun. Program ini bertujuan agar karyawan mendapatkan uang tunai setelah selesai memenuhi masa kerja, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
3. Jaminan Pensiun
Perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun adalah, jaminan pensiun akan dibayarkan setiap bulan sejak karyawan pensiun hingga 180 bulan kemudian. Jaminan ini diharapkan memberikan kelayakan hidup setelah tidak lagi berpenghasilan. Bahkan iuran ini bisa diturunkan ke anak jika karyawan tersebut meninggal.
4. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian masuk ke dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan jika karyawan terdaftar meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Santunan akan diberikan langsung kepada ahli waris.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Selain memiliki beragam fungsi, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh karyawan dan keluarga. Berikut ini beragam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Fasilitas KPR untuk mendapatkan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa dibantu melalui layanan BPJS.
- Program beasiswa bagi anak karyawan kurang mampu.
- Program pelatihan bagi karyawan untuk mengoptimalkan pekerjaan dan menurunkan risiko kecelakaan kerja.
- Fasilitas pinjaman untuk renovasi rumah
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memahami manfaat dan fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa melakukan pencairan dana secara manual maupun secara online. Namun sebelum mengajukan pencairan ke BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kamu memahami syarat-syarat dan dokumen penting yang perlu disiapkan. Setiap pencairan sesuai dengan layanan programnya berbeda pula dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini syarat-syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2020 hingga 2021 sesuai dengan kondisi pekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Berhenti Bekerja karena Mengundurkan Diri
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi)
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Berhenti Bekerja karena di-PHK
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
- KTP (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi)
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Sudah Berusia 56 tahun atau Pensiun
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan dari perusahaan (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi)
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Mengalami Cacat Total Tetap
- Kartu peserta BPJS? Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan dari dokter
- KTP (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi)
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Meninggal Dunia
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan (fotokopi dilegalisir)
- Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang dari Lurah atau Kepala Desa setempat (fotokopi dilegalisir)
- KTP almarhum/almarhumah dan ahli waris (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan ahli waris (asli dan fotokopi)
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Akan Meninggalkan Indonesia
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Manual
Setelah menyiapkan berkas yang diperlukan, maka cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara manual bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isi formulir permohonan pencairan JHT bp Jamsostek
- Menyerahkan dokumen dan berkas sebagai syarat
- Melakukan wawancara dan pengambilan foto
- Menunggu proses pencairan dana yang waktunya disesuaikan dengan besaran dana yang akan dicairkan
Meskipun cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan dengan cara ini cukup mudah, namun ada beberapa kekurangan yaitu:
- Antrian yang cukup panjang saat mengajukan berkas pencairan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Adanya perbedaan kebijakan di setiap daerah tentang formulir pencairan BPJS online yang dilegalisir.
- Adanya kuota antrian setiap hari yang memungkinkan kamu untuk datang di hari lain.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online
Untuk memberikan pelayanan optimal dan berbagai kemudahan pencairan, maka saat ini kamu bisa melakukan pencairan BPJS online. Tentu cara ini cukup efektif ditambah lagi dengan kemajuan teknologi yang mendukung pencairan secara online.
BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan sebuah sistem yang dinamai E-Klaim BPJS, yang merupakan layanan berbasis teknologi untuk mempermudah pengguna dalam mengurus pencairan BPJS online Ketenagakerjaan melalui saldo JHT. Tentu hal ini akan mempermudah peserta yang berdomisili jauh dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya pun cukup mudah hanya dengan menggunakan laptop dan koneksi internet.
Untuk lebih jelasnya, Qoala akan memaparkan cara daftar BPJS Online dan berapa lama pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan seperti berikut ini:
- Masuk ke website resmi pendaftaran online e-Klaim melalui alamat https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/. Di dalamnya, kamu harus mengisi beberapa data pribadi seperti berikut:
- Nomor E-KTP sejumlah 16 digit
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir sesuai KTP
- Nomor KPJ sejumlah 11 digit
- Alasan klaim
- Nomor ponsel aktif untuk mendapatkan kode verifikasi
- Alamat email
Setelah melengkapi isian formulir dan memastikan semuanya benar, maka selanjutnya kamu dapat mengisi kolom berikutnya dan juga kode verifikasi yang didapatkan dari pesan singkat nomor telepon yang telah didaftarkan atau alamat email terdaftar. Setelah itu masukkan nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening. Langkah terakhir adalah mengunggah dokumen penting yang sudah di-scan sebelumnya.
Pada proses pencairan dokumen melalui e-Klaim, maka kamu diharuskan untuk mengirimkan scan dokumen dalam format .jpg, .jpeg, .png, .bmp, atau .pdf. Setelah unggahan dokumen selesai, maka kamu tinggal menunggu kabar dari BPJS online Ketenagakerjaan.
Setelah semua dokumen diunggah dan dikirimkan, maka selanjutnya kamu akan mendapatkan email yang berisi informasi dari BPJS yang menerangkan bahwa data yang kamu kirimkan berhasil direkam dan sedang diproses untuk disetujui. Biasanya tahap verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan ini membutuhkan waktu selama 1×24 jam. Nantinya kamu akan mendapatkan email konfirmasi lanjutan yang mengarahkan kamu untuk mengirimkan dokumen asli ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Setelah mendapatkan email konfirmasi, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang dengan menunjukkan dokumen asli dan email konfirmasi. Setelah itu proses transfer saldo akan dilakukan dengan waktu maksimal 10 hari kerja.
Saldo dari pencairan BPJS online Ketenagakerjaan ini bisa diambil 10%, 30%, bahkan 100% sesuai dengan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Untuk klaim 10%-30%, syaratnya usia keikutsertaan harus mencapai 10 tahun dan dalam kondisi aktif bekerja.
Beberapa ketentuan dari klaim BPJS ketenagakerjaan 10-30% ini adalah:
- Bisa dicairkan 10% untuk persiapan pensiun
- Bisa dicairkan 30% untuk pengadaan rumah
- Masih aktif bekerja dan hanya memilih pencairan 10% atau 30%.
- Hanya berlaku sekali seumur hidup dan tidak bisa diwakilkan.
Sedangkan ketentuan klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% adalah:
- Sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut karena PHK, cacat total, atau pengunduran diri.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar perusahaan
- Klaim bisa dilakukan maksimal satu bulan setelah tidak lagi aktif bekerja
- Proses pencairan tidak bisa diwakilkan kecuali meninggal dunia
Syarat Pencairan BPJS online Ketenagakerjaan selama Pandemi
Dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kamu tetap bisa melakukan pencairan BPJS online Ketenagakerjaan JHT. Pencairan dana 10%, 30%, dan 100% tetap bisa dilakukan sesuai keinginan peserta BPJS. Meski beberapa ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, tapi beberapa poin tetap sama dan syarat ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut.
- Kartu peserta BPJS (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan yang menerangkan tentang pengajuan nilai klaim 10% atau 30% (asli)
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT (F5)
- NPWP untuk JHT di atas Rp50 juta
- Surat keterangan tidak ada tunggakan iuran JHT
- Bagi peserta yang mengajukan pencairan dana perumahan sebesar 30%, wajib menyertakan bukti pembayaran, surat penegasan persetujuan penyediaan kredit, standing instructions atau surat perintah penyaluran dana realisasi KPR, dan akad kredit dari bank.
- Khusus untuk pencairan dana 100%, wajib menyertakan paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan selama Pandemi Melalui Sistem Online
Proses pencairan BPJS online semakin dipermudah dengan adanya sistem online yang sudah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan sistem ini, kamu bisa mengajukan proses pencairan dari rumah untuk menghemat waktu antrian online BPJS dan mencegah kerumunan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT dengan sistem online.
- Buka laman https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/, lalu isi data yang diminta
- Masukkan kode verifikasi
- Unggah semua berkas dokumen yang disyaratkan
- Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan lewat email dalam waktu 1×24 jam
- Peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan membawa berkas dokumen asli dan keterangan konfirmasi dari email
- Pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT akan diproses selama 10 hari kerja
Selain pendaftaran melalui halaman website yang telah disediakan, para peserta juga bisa mengajukan pencairan BPJS Online melalui aplikasi Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan BPJSTKU. Pastikan kamu sudah mempersiapkan semua berkas yang telah di-scan untuk memudahkan proses pengajuan melalui proses online lapak asik bpjs dan aplikasi telepon pintar.
Berikut ini cara pengajuan klaim melalui aplikasi BPJSTKU:
- Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel pintar
- Buka Aplikasi BPJSTKU yang sudah diinstal
- BPJS Ketenagakerjaan Login. Jika belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dahulu melalui kolom Daftar Pengguna
- Setelah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT
- Isi kolom informasi sesuai dengan data pribadi asli dan pilih Pengajuan Klaim
- Pilih jenis Klaim yang disediakan antara lain: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Masuk ke laman persyaratan, kamu bisa unggah semua dokumen yang telah di-scan
- Tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi kantor cabang dan tanggal untuk jadwal pencairan dana.
Namun pada saat pandemi, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan pilihan untuk tidak datang langsung ke kantor cabang dengan tetap mengisi data secara online dan akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diinformasikan melalui fitur Whatsapp, email, pesan singkat, dan telepon. Setelah proses verifikasi selesai, pencairan dana JHT akan langsung masuk ke rekening yang telah ditentukan sesuai tanggal yang dijadwalkan oleh petugas.
Sebenarnya proses pencairan BPJS online Ketenagakerjaan cukup sederhana dan mudah, namun banyak yang belum mendapatkan informasi yang jelas dan detail seperti ini. Setelah mengetahui cara pengelolaan dan BPJS untuk berbagai keperluan, tentunya kamu semakin semangat dan jeli dalam mengelola keuangan. Semua penghasilan tentu bisa dikelola dengan sesuai dengan peruntukannya meskipun masih dalam tahap perencanaan. Seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat dalam merencanakan keuangan untuk keluarga, renovasi rumah, bahkan dana pensiun sekalipun. Informasi tentang pengelolaan keuangan dan asuransi ini bisa kamu dapatkan di Qoala Blog. Dapatkan juga tips dan trik pengelolaan finansial dan rencana investasi yang akan membuat penghasilanmu lebih terencana.