Di Indonesia, wajib hukumnya untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Surat ini dianggap sebagai dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan yang legal. Selain SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Pada umumnya, STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk atau tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka atau NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan lain sebagainya). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. Selain itu, masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Tapi, bagaimana jika STNK ini hilang? Apa saja syarat yang harus diurus? Berikut Qoala akan berikan penjelasan detail terkait syarat dan cara mengurus STNK hilang.
Syarat Cara Mengurus STNK Hilang
Tak bisa dipungkiri, STNK memang dokumen wajib yang perlu dibawa saat sedang berkendara. Namun, bagaimana ketika STNK ini hilang? Tenang, kamu tak perlu gugup. Ada beberapa syarat yang bisa kamu lakukan untuk mengurus STNK hilang diantaranya:
- Membawa surat kehilangan
- Membawa berkas yang diperlukan seperti KTP, Fotokopi STNK yang hilang, dan BPKB asli
- Datang ke kantor SAMSAT terdekat
Cara Mengurus STNK Hilang
Setelah mempersiapkan beberapa dokumen penting terkait syarat pengurusan STNK hilang, ada 3 cara yang bisa kamu lakukan ketika STNK hilang. Berikut penjelasannya.
- Segera Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Saat kamu telah menyadari bahwa STNK hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, nantinya kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK yang baru dan menggantikan STNK yang hilang.
- Siapkan Berkas-berkas Sebagai Syarat Administratif
Berdasarkan informasi yang didapat dari Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook resmi, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, kamu juga perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tanganmu, kamu tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
Setelah kamu mendatangi kantor SAMSAT terdekat, ada prosedur yang wajib kamu ikuti untuk mengurus STNK yang hilang. Prosedur-prosedur ini harus kamu selesaikan secara berurutan. Berikut penjelasannya.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Prosedur pertama ini merupakan langkah awal yang perlu dilakukan di Kantor SAMSAT yaitu cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
- Isi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya, pastikan kamu telah mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Kemudian, kamu bisa menyerahkan ke bagian Loket STNK hilang. Jangan lupa juga untuk sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah kamu siapkan.
- Urus Cek Blokir di SAMSAT
Terakhir, yang dimaksud dengan mengurus cek blokir yakni mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang isinya berupa keterangan keabsahan STNK terkait. Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, kamu perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Setelah itu, kamu bisa mulai mengurus STNK yang baru, dengan diikuti mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II, membayar Pajak Kendaraan Bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan mengambil STNK dan SKPD.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Perlu diketahui, biaya pengurusan STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP. Yaitu, untuk kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat adalah Rp 75.000. Jadi, siapkan uang sesuai biaya STNK yang ingin kamu buat.
Pertanyaan Umum Seputar Cara Mengurus STNK Hilang
Biasanya, dalam mengurus STNK yang hilang, ada beberapa pertanyaan mendasar dan penting yang sering menjadi pertanyaan. Untuk itu, kamu bisa melihat dan memahaminya di bawah ini.
1. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotocopi Stnk?
Pada dasarnya, untuk mengurus STNK yang baru karena STNK lama hilang dan kamu tidak memiliki fotokopi karena kredit kendaraan belum lunas tidak jauh berbeda dengan yang sudah ada. Begitu pula ketika BPKB masih berada di perusahaan leasing, caranya hampir sama dengan yang sudah memiliki BPKB serta fotocopi lengkap.
Buat kamu yang pertama kali mengalami kejadian kehilangan surat kendaraan ini biasanya akan langsung panik dan tidak tahu bagaimana cara mengurusnya. Ternyata tak perlu susah untuk mengurusnya, cukup mudah dan tidak mahal. Mungkin kalo zaman dulu orang lebih sering memakai jasa calo untuk pengurusannya. Kini kamu bisa mengurusnya sendiri dan biaya yang dikeluarkan berkisar dari Rp 50.000-Rp 80.000,- saja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP.
Kamu hanya perlu datang ke kantor SAMSAT terdekat dan nanti akan diminta untuk mengisi formulir. Jika tidak ingin antre lama maka persiapkan terlebih dahulu peralatan tulis seperti bolpoin bertinta hitam serta tip-ex karena walaupun disana juga disediakan, tentu jumlahnya pun juga dibatasi.
2. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri?
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen atau surat yang sangat penting sebagai syarat kelengkapan berkendara. Lalu bagaimana jika STNK hilang? Maka kamu harus mengurus masalah tersebut. Tapi, bagaimana jika STNK tersebut bukan atas nama sendiri melainkan nama orang lain? Tenang, itu semua bisa diurus. Namun sedikit rumit untuk melakukannya. Berikut penjelasannya.
Syarat Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri:
- Melegalisir Fotokopi BPKP Segera Membuat Laporan Kehilangan
- Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
- Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan
- Mendatangi Kantor SAMSAT
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Mengurus Cek Blokir
- Mengurus STNK Baru Di Loket BNN II
- Membayar Pajak Kendaraan dan Biaya Pembuatan STNK Baru
- Mengambil STNK dan SKPD
Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri
- Segera Membuat Laporan Kehilangan
Jika kamu sudah menyadari bahwa STNK telah hilang karena suatu hal, maka langkah pertama yang perlu dilakukan yakni membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Untuk membuat laporan tersebut, kamu perlu menyiapkan KTP asli beserta fotocopinya dan BPKB beserta fotocopinya. Meskipun BPKB tidak ada, kamu tetap bisa mengajukan laporan kehilangan.
Untuk sepeda motor yang masih dalam masa pembayaran kredit, biasanya BPKB masih ditahan oleh pihak dealer atau tempat penyedia jasa kredit yang dipinjam. Oleh karena itu, sangat perlu untuk meminta fotocopi dan surat pengantar dari dealer atau tempat perusahaan kredit. Jika persyaratanmu sudah lengkap,kamu bisa mengajukan laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat.
- Melegalisir Fotokopi BPKP
Jika kamu sudah melakukan laporan kehilangan, maka langkah selanjutnya dalam cara mengurus STNK yang hilang tapi bukan atas nama sendiri selanjutnya yakni harus melegalisir terlebih dahulu fotocopi BPKB yang dimiliki atau dari dealer di kantor polisi. Cara untuk meminta legalisir ini cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke bagian pengesahan di kantor polisi dengan membawa fotocopi BPKB dan juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
- Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
Salah satu persyaratan untuk dapat mengurus STNK yang hilang adalah dengan menggunakan KTP asli pemilik kendaraan. Oleh karena itu, akan sangat sulit ketika STNK yang hilang tersebut bukanlah atas nama sendiri. Maka kamu harus mencari nama pemilik motor yang sesuai pada STNK. Tapi saat ini, kamu masih tetap bisa mengurusnya meski tanpa adanya KTP asli yaitu dengan mencantumkan surat pernyataan dan surat kuasa.
Surat kuasa yang digunakan dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, melainkan kamu bisa membuatnya sendiri kemudian ditandatangani oleh pihak terkait. Apabila pemilik asli motor masih dapat ditemui, maka kamu bisa menggunakan surat kuasa. Selanjutnya, di setiap kantor SAMSAT akan tersedia tempat fotocopi. Di tempat tersebut kamu akan diberi sebuah formulir surat pernyataan dengan materai 6000 yang perlu untuk diisi.
- Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan
Formulir dan surat pernyataan yang telah disediakan oleh tempat fotocopi di kantor SAMSAT, umumnya telah dilengkapi dengan materai 6000. Formulir ini akan dikhususkan untuk STNK yang hilang, sedangkan surat pernyataan diisi dengan pernyataan yang tidak dapat membawa KTP asli sesuai dalam STNK dan BPKB. Jangan lupa juga untuk membubuhkan tanda tangan dalam surat bermaterai tersebut.
- Mendatangi Kantor SAMSAT terdekat
Seperti yang telah dijelaskan di bagian atas, jika kamu ingin mengurus STNK yang baru maupun yang hilang maka perlu datang ke kantor SAMSAT terdekat. Langkah selanjutnya dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yakni membawa persyaratan administrasi yang sudah lengkap ke kantor SAMSAT terdekat.
Diantara persyaratan yang diperlukan tersebut adalah KTP pemilik asli dan fotocopian yang digantikan dengan surat kuasa dan surat pernyataan, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, dan juga BPKP asli beserta fotocopiannya.
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Selanjutnya, untuk bisa mengurus STNK yang hilang yakni pengecekan fisik kendaraan, mesin kendaraan, dan juga gesek nomor rangka. Proses satu ini adalah langkah wajib saat kamu mendatangi kantor SAMSAT untuk membuat STNK baru ataupun hilang. Setelah hasil cek sudah tersedia, maka kamu perlu untuk memfotocopinya.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah proses pengecekan fisik kendaraan selesai, selanjutnya kamu harus mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Jika formulir tersebut telah terisi dengan lengkap, kemudian serahkan pada bagian loket STNK hilang dan juga menyerahkan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Mengurus Cek Blokir
Setelah itu, saat mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri, yakni mengurus cek blokir yang mana cek blokir ini merupakan surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh kantor SAMSAT.
Untuk bisa mengurusnya, maka kamu harus melampirkan keterangan keabsahan dari STNK terkait. Apakah STNK tersebut dalam kondisi diblokir atau tidak. Dengan demikian, dalam tahapan proses ini dibutuhkan lampiran dari hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus STNK Baru Di Loket BNN II
Setelah kamu mendapatkan surat keterangan hilang dari kantor SAMSAT terdekat, maka selanjutnya bisa menuju ke bagian loket BNN II. Loket BNN (Bea Balik Nama) ini memiliki fungsi untuk pengurusan STNK baru.
Caranya cukup mudah, kamu tinggal menyerahkan semua kelengkapan berkas administrasi dan surat keterangan hilang dari kantor SAMSAT di loket tersebut.
- Membayar Pajak Kendaraan dan Biaya Pembuatan STNK Baru
Sebelum kamu bisa mendapatkan STNK baru dan menyiapkan biaya untuk mengurus STNK yang hilang, kemungkinan nantinya akan dicek terlebih dahulu apakah pajak kendaraan telah dibayarkan atau belum. Jika sudah tidak ada tanggungan pajak, maka akan dikenakan bebas pajak.
Setelah itu, kamu perlu untuk membayar penerbitan STNK baru yang tertera dalam jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010.
- Mengambil STNK dan SKPD
Apabila semua proses telah selesai, maka langkah terakhir dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yakni menyerahkan bukti pembayaran ke kasir. Namun biasanya, untuk bisa mengambil STNK baru dan SKPD, kamu perlu menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas kasir.
3. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli?
Apabila STNK kamu hilang beserta KTP dan tidak memiliki fotokopiannya, maka kamu bisa membawa Kartu Keluarga, BPKB, dan surat-surat lain yang menuliskan identitas resmi. Namun, jika STNK yang hilang tersebut masih menggunakan nama orang lain karena kamu membeli kendaraan tersebut dari seseorang, maka kamu harus melakukan proses balik nama terlebih dulu.
Sebagai informasi, tahap balik nama ini merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Proses balik nama tersebut tentunya akan dilakukan untuk STNK serta BPKB. Untuk melakukannya, kamu perlu siapkan terlebih dulu beberapa dokumen, yaitu STNK asli dan fotokopi, KTP Anda asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai.
Namun, karena di sini kamu sedang kehilangan STNK, maka tak dilakukan pun tidak menjadi masalah, tetapi bawalah surat laporan kehilangan dari kepolisian. Berikut proses mengurus STNK hilang dan balik nama.
- Membuat laporan kehilangan di kepolisian
Sebelum mengurus STNK baru ke kantor SAMSAT terdekat, maka pertama kamu harus membuat laporan kehilangan terlebih dulu ke kepolisian. Siapkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Supaya polisi percaya bahwa STNK yang hilang memang milikmu meskipun menggunakan nama orang lain, bawalah kwitansi pembelian kendaraan yang bertandatangan dan resmi di atas materai.
- Buatlah surat pernyataan dan surat kuasa
Apabila kamu masih kenal dengan orang yang menjual kendaraan tersebut, ada baiknya kamu membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik sebelumnya, dan pihak-pihak yang terkait.
- Pergi ke kantor SAMSAT terdekat
Kemudian pergi ke SAMSAT untuk mengurus proses balik nama STNK beserta mendapatkan STNK yang baru. Di kantor SAMSAT, nantinya kendaraanmu akan diperiksa kondisi fisiknya, di mana hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilampirkan juga bersama dokumen yang lain. Setelah pemeriksaan fisik, kamu harus membayar sejumlah uang di bagian loket yang sudah disediakan dan memperoleh bukti pembayaran.
Struk yang sudah diperoleh akan diganti dengan formulir pendaftaran dan kamu juga mendapatkan hasil validasi kendaraan. Kemudian kamu akan mendapatkan beberapa formulir, diantaranya formulir untuk STNK yang hilang, dan formulir untuk yang tidak memiliki KTP pemilik asli. Isilah dua formulir tersebut dengan lengkap dan jelas. Setelah mengisi dua formulir tersebut, kamu harus mengurus cek blokir.
Cek blokir di sini ditujukan untuk mengetahui apakah STNK kamu sedang diblokir atau tidak. Selanjutnya, kamu baru bisa urus pembuatan STNK di loket yang tersedia. Apabila selesai, kamu bisa melakukan pembayaran pajak jika memang kendaraan tersebut belum dibayar pajaknya.
Ketika STNK sudah balik nama dan sudah jadi yang baru, silakan ambil STNK tersebut. Biasanya untuk pembuatan STNK baru kamu hanya perlu membayar Rp50 ribu – Rp 75 ribu. Namun, jika disertai proses balik nama, nantinya akan ada biaya lain-lain yang perlu disiapkan.
4. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Bpkb?
Sebagai dokumen penting, STNK tentu harus disimpan sebaik-baiknya di tempat yang aman. Karena jika kehilangan, maka kamu bisa saja kesulitan untuk mengurus pembuatan yang baru.
Namun, kamu tidak perlu khawatir sebab mengurus STNK yang hilang ada caranya. Bahkan sekalipun kamu tidak memegang BPKB, dokumen yang hilang itu masih bisa diurus.
Sebagian pemilik motor yang tidak memegang BPKB umumnya dikarenakan status kendaraannya. Oleh karena hal itu, BPKB motor biasanya masih dipegang oleh pihak leasing.
Lalu bagaimana kah cara mengurus STNK motor yang hilang tanpa BPKB? Berikut penjelasannya.
Ketika mengurus STNK yang hilang, kamu tentunya harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut yakni KTP asli dan fotokopi, surat keterangan STNK hilang dari polsek atau polres, dan fotokopi STNK yang hilang.
Sebenarnya kamu juga harus menyertakan BPKB asli dan fotokopi. Dalam kasus ini, jika tidak memegang BPKB maka kamu bisa meminjam BPKB dari pihak leasing untuk kemudian difotokopi dan dilegalisir. Kamu juga bisa menggunakan surat pengantar yang juga dikeluarkan oleh pihak leasing.
Fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat keterangan dari pihak leasing itu nantinya akan menjadi pengganti BPKB asli ketika mengurus STNK motor yang hilang.
Jika sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan tersebut, kamu bisa mendatangi kantor SAMSAT terdekat untuk mengurusnya. Lalu ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Melapor untuk mengurus STNK hilang. Selanjutnya kamu akan melakukan cek fisik kendaraan yang diarahkan petugas.
- Selesai cek fisik kendaraan, kamu akan menerima surat hasilnya. Surat hasil cek fisik ini akan digunakan untuk cek blokir kendaraan. Jangan lupa untuk memfotokopi surat ini.
- Mendatangi loket bagian STNK, lalu isi formulir pengajuan STNK baru. Isilah data yang diperlukan dengan lengkap serta lampirkan semua dokumen yang sudah dibawa.
- Mendatangi Loket BBN II (Bea Balik Nama) untuk mengurus STNK baru. Sertakan semua persyaratan beserta Surat Keterangan Hilang dari kantor SAMSAT terdekat.
- Terakhir, kamu akan melunasi biaya pembuatan STNK baru. Berdasarkan PP nomor 76 tahun 2020, biaya pembuatan STNK motor yang baru yaitu Rp 100 ribu.
5. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Motor Kredit?
Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
- Surat keterangan dari leasing
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yakni:
- Pertama bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik
- Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran
- Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Sebagai informasi, STNK memiliki satu fungsi khusus yang jarang diketahui oleh banyak orang. Ternayata, dalam pajak STNK terdapat asuransi kecelakaan yang bisa kamu klaim. Asuransi ini dibayarkan oleh pemilik kepada pihak Jasa Raharja. Asuransi ini biasa dikenal dengan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini dikenal juga sebagai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2. Namun, kamu tak perlu khawatir, kamu juga bisa mendapatkan asuransi kecelakaan lainnya yang juga disediakan oleh beberapa perusahaan asuransi di Indonesia. Untuk melihatnya lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi Qoala App atau bisa membacanya di Blog Qoala.