Bicara soal BPJS Kesehatan, rupanya masih banyak yang belum tahu seluk beluk dan hal mendetail mengenai program ini, termasuk cara menambahkan anggota keluarga di program BPJS Kesehatan Perusahaan.

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan Perusahaan merupakan BPJS yang uang iuran perbulannya ditanggung oleh perusahaan dimana peserta bekerja. Umumnya BPJS Kesehatan Perusahaan menanggung anggota keluarga peserta yang terdiri dari pasangan dan maksimal 3 orang anak. Lantas bagaimana cara menambahkan anggota keluarga dalam program ini? Yuk, simak ulasan lengkap dari Qoala berikut ini.

Pengertian Apa Itu BPJS Kesehatan

Pengertian Apa Itu BPJS Kesehatan
Sumber Foto: farzand01 Via Shutterstock

Sebenarnya cikal bakal BPJS Kesehatan sudah ada dan sudah dikenal di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda. Program ini mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1949. Namun saat itu peserta jaminan kesehatan ini baru mencakup pegawai negeri sipil dan keluarganya. Pada tahun 1968 pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Permenkes No. 1 Tahun 1968 dan membuat Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang bertugas untuk mengatur program jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun beserta keluarganya.

BPJS Kesehatan awalnya dikenal sebagai ASKES (Asuransi Kesehatan) di bawah pengelolaan PT Askes Indonesia yang pada akhirnya berubah nama menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan masyarakat seperti yang tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011 agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasarnya di bidang kesehatan.

BPJS merupakan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang dahulu dikenal dengan Jamsostek dan sudah diluncurkan sejak 31 Desember 2013. Ada dua jenis jaminan sosial yang dikeluarkan oleh BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua jaminan sosial ini dikenal dengan program Jaminan Kesehatan Nasional atau sering disingkat dengan istilah JKN.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Adapun program – program lain yang termasuk dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Masa Tua, dan Jaminan Kematian.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sejak tahun 2019, pemerintah giat mencanangkan program wajib seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga wajib bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia setidaknya selama 6 bulan. Sebelum dikenal BPJS Kesehatan, ada beberapa jenis jaminan kesehatan yang dikenal oleh warga negara Indonesia, seperti ASKES, Jamkesmas, Jamkesda atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Namun kini, semua program tersebut telah berganti nama menjadi BPJS Kesehatan.

Ada 2 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Peserta  Penerima Bantuan  Iuran atau yang disebut PBI dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Apa perbedaan dari kedua jenis kepesertaan tersebut?

1. Peserta  Penerima Bantuan  Iuran (PBI)

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang pertama adalah Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ditujukan bagi golongan fakir miskin atau warga negara yang tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial. Peserta yang masuk kedalam golongan Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak akan dikenai beban biaya iuran karena semua biaya iuran kepesertaan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Selain golongan fakir miskin dan warga tidak mampu, kepesertaan jenis ini juga berlaku bagi warga negara yang mengalami cacat total permanen.

Bagi peserta yang masuk kedalam jenis kepesertaan PBI berhak mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan kelas III, yaitu pelayanan kesehatan gratis di puskesmas desa atau puskesmas kelurahan setempat. Bagi yang dahulu telah terdaftar sebagai peserta dalam program Jamkesmas dan Jamkesda, maka saat ini telah dialihkan menjadi peserta BPJS Kesehatan jenis PBI.

2. Golongan Peserta  Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non – PBI)

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan berikutnya adalah Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non – PBI). Berbeda dengan jenis kepesertaan PBI, jenis kepesertaan ini merupakan golongan kepesertaan yang diwajibkan untuk membayar iuran kepesertaannya setiap bulan secara mandiri dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena seseorang yang masuk dalam kategori peserta jenis ini dianggap golongan mampu dan bukan golongan fakir miskin. Jenis kepesertaan Non – PBI dibagi lagi menjadi 3 golongan, yaitu:

Pekerja Penerima Upah ( PPU ) dan Anggota Keluarganya

Golongan Peserta Non PBI pertama adalah golongan Pekerja Penerima Upah atau PPU. Golongan PPU ini adalah golongan orang-orang yang bekerja dan menerima gaji baik itu sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, maupun Pegawai di perusahaan-perusahaan swasta.

Kepesertaan BPJS Kesehatan Non PBI golongan PPU akan didaftarkan oleh perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja, sehingga untuk pembayaran iuran bulanannya akan dibayar sebagian oleh perusahaan dan sebagian lagi akan dibayar oleh peserta itu sendiri. Umumnya bentuk pembayaran BPJS jenis ini berupa potong gaji setiap bulan. Kepesertaan golongan ini memungkinkan seseorang untuk mengikutsertakan keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatannya. Anggota yang dapat ikut serta dalam kepesertaan ini maksimal 5 orang.

Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) dan Anggota Keluarga

Jenis kepesertaan BPJS Non – PBI selanjutnya merupakan golongan Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan anggota keluarganya. Golongan ini merupakan golongan orang-orang yang bekerja mandiri namun dengan risiko sendiri, seperti para pekerja mandiri, para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lainnya yang masuk kedalam kategori kriteria pekerja bukan penerima upah.

Selain itu, warga negara asing atau WNA yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan juga termasuk kedalam kategori kepesertaan BPJS Kesehatan golongan ini. Untuk golongan kepesertaan Non – PBI kategori PBPU akan menanggung penuh biaya kepesertaan BPJS dan dapat dengan bebas tanpa batasan untuk mengikutsertakan anggota keluarganya ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan ini.

3. Bukan Pekerja ( BP ) dan Anggota Keluarganya

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan jenis Non – PBI yang terakhir adalah golongan Bukan Pekerja atau BP dan anggota keluarganya. Orang-orang yang masuk ke dalam jenis golongan ini adalah para pemberi kerja, para investor, para pensiunan atau para veteran, dan lainnya.

Bagi mereka yang masuk kedalam kepesertaan jenis Non PBI dan mampu membayar iuran bulanan, wajib untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Mandiri atau Perorangan dan membayar iuran kepesertaan secara mandiri setiap bulannya sesuai dengan kelas kepesertaan yang diambil.

Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan

Bagi kamu yang telah terdaftar pada kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan dan bertanya bagaimana cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan baik secara online maupun offline, kamu dapat menempuh berbagai cara, yaitu:

1. Pendaftaran Kolektif dari Perusahaan

Cara dilakukan melalui pendaftaran kolektif dari perusahaan. Cara ini juga dapat berlaku untuk menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan pns. Kamu dapat m meminta bantuan HRD atau bagian pengelolaan SDM perusahaan untuk mengurus hal ini. Jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen penyerta seperti:

  • Fotocopy atau dokumen asli slip gaji yang telah dilegalisir oleh pimpinan perusahaan
  • Fotocopy KK dan e – KTP
  • SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto diri ukuran 3 x 4
  • Formulir penambahan anggota keluarga BPJS Kesehatan yang sudah diisi
  • Fotocopy kartu kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Surat kuasa yang menerangkan tentang pemotongan gaji dan penambahan iuran bagi anggota keluarga tambahan yang didaftarkan di BPJS Kesehatan
  • Data yang berisi identitas para anggota keluarga yang ingin didaftarkan pada BPJS Kesehatan Perusahaan atau PNS

2. Pendaftaran Secara Perorangan oleh Pekerja

Penambahan anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan juga dapat dilakukan secara mandiri. Kamu dapat menambahkan anggota keluarga ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau mendaftar secara online lewat mobile JKN dan portal website BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id .

Kriteria Anggota Keluarga yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Perusahaan

Diatas sudah dibahas sedikit mengenai jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Peserta  Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non – PBI) golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya yang iuran kepesertaannya ditanggung sebagian oleh perusahaan.

Ada berbagai jenis golongan PPU, salah satunya adalah PPU Badan Usaha. PPU Badan usaha merupakan golongan para penerima upah yang bekerja pada para pemberi kerja atau pada suatu badan usaha dan menerima gaji sebagai imbalannya. Adapun yang termasuk kedalam golongan PPU Badan Usaha antara lain :

1. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Golongan PPU BU yang pertama ialah golongan pegawai BUMN. Pegawai BUMN adalah orang yang bekerja pada badan usaha yang dimiliki dan usahanya dimodali sebagian besar atau seluruhnya oleh negara.

2. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ada juga golongan PPU BU yang lain yaitu Pegawai Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. Hampir mirip dengan pegawai BUMN, Pegawai BUMD merupakan orang yang bekerja pada badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah.

3. Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta)

Terakhir adalah golongan PPU BU dari pegawai usaha swasta. PPU BU golongan ini adalah golongan pegawai yang bekerja pada perusahaan atau badan usaha milik swasta seperti Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lainnya.

Setelah kamu tahu apa saja golongan PPU BU, kamu juga perlu tahu kriteria anggota keluarga yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan perusahaan. Untuk kepesertaan Non PBI golongan PPU BU, peserta dapat mendaftarkan maksimal 5 anggota keluarga dalam satu kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan yang terdiri dari suami istri yang sah dan maksimal 3 orang anak.

Berikut beberapa kriteria anggota keluarga yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan perusahaan :

  1. Anggota keluarga tidak dan belum pernah menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
  2. Anggota keluarga belum berumur 21 tahun atau belum berumur 25 tahun bagi anggota keluarga yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Sebagai catatan, apabila anak pertama hingga anak ketiga sudah tidak ditanggung lagi kepesertaannya, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak selanjutnya berdasarkan urutan kelahiran dan jumlah maksimal anak yang ditanggung adalah sebanyak 3 orang anak yang sah. Dan jika suami istri sama-sama pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Peserta PPU BU dapat dan berhak untuk memilih kelas perawatan tertinggi.

Iuran yang Harus Dibayar Peserta BPJS Kesehatan

Setelah kamu berhasil menambahkan anggota keluarga ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, selanjutnya jangan lupa untuk membayarkan iuran bulanan kepesertaan BPJS. Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja.

Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa untuk pembayaran uang iuran kepesertaan BPJS Kesehatan jenis keanggotaan NoN – PBI PPU BU akan ditanggung sebagian oleh perusahaan atau pemberi kerja yaitu sebesar 4% dan sisa 1% nya akan ditanggung oleh peserta dengan skema pemotongan gaji. Pembayaran iuran ini sudah menanggung semua anggota dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu maksimal 5 anggota yaitu suami – istri sah dan 3 orang anak.

Jika kamu memiliki anak lebih dari 3 dan memiliki anggota keluarga lainnya yang ingin diikutsertakan ke dalam kepesertaan BPJS, maka gaji akan kembali dipotong sebesar 1% untuk setiap orang yang kamu masukkan sebagai tambahan kepesertaan BPJS Kesehatan. Besaran iuran tambahan yang akan dibayarkan juga akan berbeda jika anggota yang kamu masukkan bukan merupakan anggota inti keluarga.

Adapun besaran iuran yang harus kamu keluarkan tergantung kelas yang akan kamu pilih. Berikut rinciannya.

  • Kelas III : Rp 42.000/bulan per orang
  • Kelas II : Rp 100.000/bulan per orang
  • Kelas I : Rp 150.000/bulan per orang

Itulah ulasan lengkap mengenai cara menambahkan anggota keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan yang perlu kamu tahu. Mengingat pentingnya proteksi kesehatan saat ini, terutama saat pandemi, penting bagi kamu untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, ada beberapa poin dan penyakit tertentu yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

Solusinya, kamu bisa menambahkan proteksi kesehatan melalui asuransi kesehatan swasta untuk melengkapi jaminan kesehatan. Terdapat beberapa pilihan produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Yuk, kunjungi Qoala App untuk informasi detailnya! Cari juga info keuangan administrasi lainnya seperti “Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri” hanya di Qoala blog!