Setiap kendaraan sudah seharusnya dilengkapi dengan dokumen legalitas seperti BPKB dan STNK. Apabila kamu sedang mengurus BPKB dan tidak bisa mengambilnya sendiri karena satu dan lain hal, minta seseorang untuk mengurusnya. Akan tetapi, ia tidak bisa mengambil BPKB tanpa membawa surat kuasa. Itulah kenapa kamu harus tahu cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB.
Penasaran atau mungkin kamu memang sedang mencari informasi tersebut? Kali ini Qoala akan berbagi informasi seputar surat kuasa pengambilan BPKB mulai dari cara membuat hingga contohnya.
Apa Itu BPKB?
BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor adalah buku yang berisi surat keterangan kepemilikan kendaraan. Pemilik kendaraan harus mempunyai BPKB yang akan menyatakan dengan jelas bahwa ia adalah pemilik kendaraan tertentu yang sah di mata hukum. Karena BPKB memiliki peran penting, kamu harus segera menggantinya apabila buku tersebut rusak atau hilang.
Karena BPKB merupakan dokumen kendaraan bermotor, maka tidak bisa dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarangan orang atau pihak. Buku resmi ini dikeluarkan oleh SATLANTAS atau Satuan Lalu Lintas POLRI sebagai bukti sah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
BPKB baru terdiri dari 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik. Artinya, jika hendak melakukan balik nama maka BPKB akan diganti dengan yang baru guna meminimalisir pemalsuan BPKB yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Bentuk baru BPKB akan sulit untuk dipalsukan karena setiap balik nama mengharuskan pemiliknya untuk mengganti dengan yang baru.
Jika sebelumnya BPKB berwarna biru tua, kini kamu bisa memastikan sendiri bahwa BPKB baru berwarna coklat kehijauan. Apabila baru membuat BPKB, kamu bisa melihatnya dengan mengeluarkan dokumen tersebut. Sementara untuk halaman kini hanya terdiri dari 10 halaman yang sebelumnya memiliki 22 halaman.
BPKB milikimu yang baru dibuat menggunakan nomor KTP di bagian data nama pemilik yang sebelumnya menggunakan nama pekerjaan di bagian informasi tersebut. Dengan beberapa ciri tersebut, kamu bisa membedakan antara BPKB lama dan BPKB baru.
Perbedaan BPKB dengan STNK
Kita mengenal dua istilah yaitu BPKB dan STNK, tetapi apa yang membedakan keduanya? BPKB merupakan surat atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Sedangkan STNK adalah surat keterangan nomor kendaraan yang mana keduanya saling berkaitan. Kamu tidak bisa memilih untuk memiliki salah satunya saja karena jika tidak lengkap maka akan terkena sanksi karena kendaraan dianggap tidak legal dan tidak terdaftar.
Untuk bisa membedakan antara BPKB dengan STNK, kamu bisa melihat isi kedua dokumen kendaraan tersebut. BPKB berisi identitas pemilik kendaraan bermotor yang sah. Adapun data pemilik kendaraan tersebut di antaranya adalah nama lengkap alamat, dan informasi lain tentang kendaraan termasuk negara pembuat dan perusahaan penjual atau dealer resmi.
Sedangkan STNK berisi ciri fisik kendaraan yang lebih spesifik. Informasi yang ada dalam STNK berupa nomor polisi, nama pemilik jenis kendaraan, pajak kendaraan, dan lain sebagainya. Saat sedang berkendara STNK dan SIM harus selalu dibawa agar kamu tidak terkena sanksi.
Sudah bisa membedakan BPKB dan STNK? Meskipun sekilas nampak tidak ada bedanya, tetapi informasi di dalam kedua dokumen tersebut berbeda.
Fungsi BPKB
Kamu mungkin sering mendengar kerabat berbicara tentang surat kuasa pengambilan BPKB FIF atau leasing lain. Namun, sebelum mencari tahu informasi tersebut, alangkah lebih baik jika kamu juga tahu apa saja fungsi BPKB.
Istilah yang berhubungan dengan otomotif satu ini memang tidak asing di telinga kita. Namun, tidak sedikit orang yang belum tahu apa saja fungsi BPKB. Surat satu ini memiliki fungsi vital. Jika dilihat dari namanya, kamu mungkin bisa menyimpulkan bahwa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan suatu kendaraan baik motor maupun mobil. Dengan adanya buku tersebut, kamu bisa membuktikan bahwa kepemilikan kendaraan yang kamu punya adalah kendaraan legal.
Tidak hanya itu, BPKB juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor. Kamu akan mendapatkan BPKB setelah mendaftarkan kendaraan yang dibeli. Ada juga surat yang bernama STNK yang juga akan kamu dapatkan bersamaan dengan BPKB.
BPKB akan menjadi dokumen yang mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor termasuk motor dan mobil yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk membantu mengawasi pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Dalam hal pinjam meminjam, BPKB berfungsi sebagai jaminan sehingga pemberi pinjaman akan percaya bawa peminjam akan mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu yang ditentukan.
Karena memiliki fungsi penting, kamu semakin tahu kan kenapa bahkan kendaraan yang sudah rusak pun harus memiliki BPKB?
Cara Mengurus BPKB Kendaraan Baru
Butuh surat kuasa pengambilan BPKB di Adira, BCA finance, atau leasing lainnya? Karena Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor sangat penting, kamu harus segera membuatnya baik untuk kendaraan baru atau kendaraan lama yang BPKB nya hilang.
Apabila hendak membuat BPKB kendaraan baru, berikut adalah beberapa langkah dan cara yang bisa kamu coba apabila BPKB lama hilang:
- Mengisi formulir permohonan pembuatan BPKB baru
- Melampirkan tanda bukti identitas baik untuk individu maupun badan hukum
- Surat kuasa dengan materai cukup
- Fotokopi kartu identitas atau KTP yang diberikan kuasa apabila kamu mengutus orang lain untuk membuat BPKB karena satu dan lain hal
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
- Berita acara pemeriksaan dari penyidik polri
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermaterai perihal BPKB yang hilang dan tidak terkait kasus pidana serta perdata
- Hasil cek fisik ranmor
Untuk BPKB yang rusak, persyaratannya tidak jauh berbeda dengan pembuatan BPKB karena hilang namun ada beberapa poin yang dihilangkan dan ditambahkan. Adapun beberapa syarat yang dihilangkan dalam kasus BPKB rusak adalah:
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
- Berita acara pemeriksaan dari penyidik polri
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermaterai perihal BPKB yang hilang dan tidak terkait kasus pidana serta perdata
Saat pergi untuk mengurus BPKB baru, jangan lupa untuk juga membawa BPKB lama yang sudah rusak sebagai bukti dan persyaratan yang harus kamu penuhi. Adapun untuk tanda bukti identitas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Individu (perorangan): KTP asli dan fotokopi, surat kuasa bermaterai apabila berhalangan hadir dan mewakilkan kepada orang lain
- Badan hukum: salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopinya, surat keterangan domisili, serta surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan da dan disertai dengan cap atau stempel badan hukum tersebut
Saat membuat BPKB kendaraan, kamu juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya kendaraan yang ditetapkan. BPKB motor sebesar Rp 225 ribu dan BPKB mobil sebesar Rp 375 ribu.
Syarat Pengambilan BPKB Kendaraan Bermotor
Hendak mengambil BPKB milik saudara kamu di kantor Samsat? Jika demikian, maka kamu harus mulai mencari tahu cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB motor atau mobil. Hal ini karena surat kuasa menjadi salah satu persyaratan mengambil BPKB yang harus kamu sertakan dengan dokumen penting lainnya.
Adapun syarat pengambilan BPKB di kantor Samsat adalah sebagai berikut:
- Karta identitas pemilik kendaraan serta fotokopinya
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
- KTP asli pengambil BPKB beserta fotokopinya
- Surat kuasa pengambilan BPKB
Untuk BPKB yang ada di leasing karena motor dibeli dengan cara kredit, ada beberapa persyaratan berbeda yang harus kamu penuhi. Jadi, untuk mewakili seseorang mengambil BPKB di leasing, kamu harus membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah:
- Kartu identitas atau KTP pemilik kendaraan serta fotokopinya
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
- KTP asli pengambil BPKB beserta fotokopinya
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- Bukti pembayaran kendaraan terakhir
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Sudah tahu bagaimana cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB? Meski nampak mudah, tapi kamu tidak boleh membuatnya asal-asalan agar surat tersebut diterima dan BPKB bisa segera kamu ambil. Surat kuasa merupakan surat yang berisi pemberitahuan bahwa pihak pembawa surat kuasa mendapatkan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa.
Pembuat kuasa harus mengutus seseorang sebagai penggantinya karena kondisi atau keadaan yang tidak memungkinkan ia datang sendiri secara langsung untuk mengambil BPKB miliknya. Untuk bisa membuat surat kuasa pengambilan BPKB, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dengan baik, seperti:
- Menulis judul
- Menuliskan keterangan waktu dan lokasi di mana surat tersebut dibuat
- Menulis kalimat pembuka
- Menyertakan informasi pemberi kuasa dan penerima kuasa berupa nama jelas, nomor induk kependudukan, dan alamat domisili
- Menuliskan dengan jelas hal yang dikuasakan yaitu dalam hal ini adalah pengambilan dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB
- Tulis penutup surat kuasa
- Harus ada tanda tangan pemberi kuasa dan ditambah dengan materai yang dibutuhkan
Informasi yang Harus Ada di Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Agar bisa membuat surat kuasa pengambilan BPKB, kamu harus tahu informasi apa saja yang harus ada di dalam surat tersebut. Dengan begitu, kamu bisa segera membuat surat kuasa yang akan digunakan untuk keperluan pengambilan BPKB.
Apa saja yang harus ada di dalam surat? Berikut adalah uraian lengkapnya!
1. Informasi Pemberi Kuasa
Karena merupakan surat kuasa, maka sudah pasti surat tersebut harus mengandung informasi pemberi kuasa. Dalam hal ini, ia adalah orang yang memiliki hak atas dokumen BPKB namun tidak bisa mengambil dokumen tersebut karena beberapa hal. Informasi pemberi kuasa umumnya mencakup nama, NIK, dan alamat domisili yang bersangkutan.
2. Informasi Penerima Kuasa
Penerima kuasa adalah orang yang akan membantu pemilik kendaraan bermotor mengambil BPKB. Informasi ini tidak kalah penting karena harus ditulis dengan jelas siapa yang akan mengambil BPKB dengan membawa surat yang dibuat sebagai bukti bahwa ia ditunjuk langsung oleh pemilik kendaraan.
Seperti poin pertama atau pemberi kuasa, informasi penerima kuasa yang tertulis jelas di dalam surat mencakup nama, NIK, dan alamat tempat tinggal si penerima kuasa.
3. Informasi Kendaraan
Surat kuasa pengambilan BPKB adalah dokumen pengantar yang akan dibawa saat mengambil BPKB pemilik kendaraan yang tidak bisa hadir secara langsung. Oleh karena itu, ia mengutus atau memberikan kuasa kepada orang yang ditunjuk. Selain pemberi dan penerima kuasa, surat ini juga berisi informasi kendaraan.
Jadi, saat membuat surat kuasa pengambilan BPKB tahun 2021 dan 2022, kamu tidak boleh lupa untuk menyertakan informasi seputar kendaraan, mulai dari jenis, nomor, dan warna kendaraan. Selain itu, kamu juga harus menyertakan nomor mesin kendaraan agar surat dianggap sah dan tidak cacat. Dengan demikian, penerima kuasa bisa langsung membawa pulang BPKB yang bersangkutan.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Jika sudah tahu cara tepat membuat surat kuasa pengambilan BPKB serta langkah-langkahnya, kamu bisa mulai menulis surat tersebut. Bagaimana pun juga, kamu harus segera mengambil BPKB baik di kantor Samsat maupun di institusi pembiayaan atau leasing guna mencegah berbagai risiko seperti BPKB lupa diambil dalam jangka waktu lama, rusak, dan lain sebagainya.
Jika masih bingung bagaimana harus menulis surat kuasa untuk pengambilan BPKB, kamu bisa perhatikan contoh berikut ini:
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: xxx
NIK:3xx
Alamat: Jalan xxx
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama: xxx
Nik: 3xxx
Alamat: Jalan xxx
Untuk mengambil BPKB atas nama xxx atas kendaraan dengan rincian:
Jenis kendaraan: xxx
Nomor kendaraan: xxx
Warna mesin: xxx
Nomor mesin: xxx
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari siapapun. Semoga surat ini dipergunakan sebagaimana mestinya.
Saya ucapkan terima kasih
Padang, 02 Maret 2022
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(tanda tangan dan nama jelas) (tanda tangan dan nama jelas)
Risiko Membeli Motor Tanpa BPKB
Motor second banyak dijual tanpa BPKB. Apakah ini menguntungkan atau malah merugikan pembeli? Sebelum membelinya, pastikan kamu sudah mempertimbangkan untung rugi serta risiko yang bisa terjadi di kemudian hari saat mulai menggunakan kendaraan tersebut. Meski tidak semua motor tanpa BPKB adalah motor hasil kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan lain sebagainya. Akan tetapi, kamu tetap harus waspada.
Jika ingin membeli kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan BPKB, pastikan untuk menanyakan kemana BPKB tersebut apakah hilang atau rusak. Bisa juga BPKB kendaraan tersebut masih menjadi jaminan di bank.
Apabila penjual berdalih bahwa motor yang ia menjualnya secara over kredit atau BPKB masih digunakan sebagai jaminan pinjaman di lembaga keuangan dan pembiayaan tertentu, kamu bisa mencocokkan KTP penjual dengan nama serta alamat yang tertera di STNK. Hal ini dilakukan agar kamu tetap bisa memiliki motor secara legal meski tanpa BPKB.
Selain STNK, coba periksa juga faktur pembelian atau bukti lainnya. Untuk BPKB yang hilang, kamu bisa meminta pemilik kendaraan mengurus kehilangan tersebut dan menyediakan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Dengan begitu, kamu bisa segera mengurus BPKB kendaraan tersebut agar terhindar dari berbagai hal yang tidak diinginkan.
Dengan informasi seputar cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB, kamu bisa mencoba membuatnya sendiri. Sehingga apabila sewaktu-waktu diperlukan, kamu tidak perlu lagi mencari informasi tersebut dan bisa langsung membuat surat kuasa guna mengambil BPKB yang tidak bisa kamu ambil secara pribadi. Surat kuasanya biasanya dilengkapi dengan materai 6000, jadi kamu juga harus mempersiapkannya agar penerima kuasa tidak harus bolak balik ke kantor samsat hanya karena perkara tersebut.
Apabila butuh informasi lain yang berhubungan dengan dunia otomotif, kamu bisa kapan saja dan di mana saja mengakses Qoala blog.
Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan sampai lupa informasi apa saja yang harus ada dalam surat kuasa pengambilan BPKB ya!