Jika kamu seorang pengusaha atau sedang ingin membangun sebuah usaha, surat keterangan usaha merupakan salah satu hal yang penting untuk dimiliki. Sebab, surat ini ini menjadi tanda bukti legalitas usaha yang sedang atau ingin dijalankannya. Jadi, kamu perlu tahu cara membuat surat keterangan usaha.

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha. Namun, masih banyak pengusaha mikro maupun makro yang acuh tak acuh dan cenderung lalai dengan keberadaan Surat Keterangan Usaha ini. Padahal, surat ini sudah diatur dan dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Seperti yang telah diketahui, Surat Keterangan Usaha (SKU) biasanya dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, untuk memberikan keterangan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar sedang memiliki dan menjalankan sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Lantas, bagaimana prosedur pembuatan Surat Keterangan Usaha ini? Dan apa saja syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan Qoala berikut ini perihal cara membuat surat keterangan usaha.

Pengertian Apa Itu Surat Keterangan Usaha

Pengertian Apa Itu Surat Keterangan Usaha
Sumber Foto: Dragon Images Via Shutterstock

Surat Keterangan Usaha atau disingkat SKU adalah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat berwenang di daerah lokasi usaha tersebut. Pada umumnya, aparat berwenang yang bertugas mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah pihak kelurahan atau kecamatan setempat.

Perlu diingat, pelaku usaha baik mikro maupun makro pasti membutuhkan Surat Keterangan Usaha. Sebab, surat penting ini bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha tersebut. Berikut ini fungsi Surat Keterangan Usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha, antara lain:

  • Lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit kepada pihak Bank.
  • Menjadi bukti legalitas usaha yang dijalankan.
  • Salah satu syarat pengajuan NPWP.

Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

Untuk mengurus Surat Keterangan Usaha, ada beberapa syarat yang wajib dan harus dipenuhi. Perlu diketahui, untuk pembuatan SKU memiliki syarat yang berbeda-beda tergantung provinsi masing-masing. Umumnya, syarat-syarat ini berupa dokumen atau kelengkapan administratif yang mesti dibawa ke kantor kelurahan atau kecamatan supaya pengajuan SKU bisa diproses.

Syarat Umum Pembuatan Surat Keterangan Usaha

Beberapa dokumen harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan dan Kecamatan, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
  • Surat Permohonan bermaterai Rp6.000

Sedangkan, berikut adalah dokumen persyaratan yang diperlukan jika SKU diajukan oleh perusahaan atau badan usaha, yaitu:

  • Akta Pendirian badan usaha
  • SK Pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan, Kementerian jika badan usaha berbentuk koperasi, atau Pengadilan Negeri jika badan usaha berbentuk CV
  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
  • Surat Permohonan bermaterai Rp6.000

Sebagai catatan, untuk syarat administratif ini bisa berbeda di setiap wilayah. Terkadang, ada pemerintah setempat yang mengharuskan melampirkan surat keterangan RT/RW, ada pula yang perlu melampirkan akta notaris pendirian perusahaan. Oleh sebab itu, pastikan dulu syarat yang harus dipenuhi dengan bertanya di kelurahan ataupun kecamatan.

Syarat Surat Keterangan Usaha bagi pelaku UMKM di DKI Jakarta

Untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah DKI Jakarta, memiliki syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha Jakarta yang sedikit berbeda. Tak hanya memenuhi syarat umum seperti yang disebutkan di atas, pelaku UMKM harus menyertakan syarat lainnya. Dikutip dari laman resmi PTSP DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat-syarat pendaftaran SKU yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data.
  • Surat permohonan itu harus disertai materai.
  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU.
  • Surat tersebut wajib disertai materai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
  • Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai.
  • Foto lokasi usaha
  • Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Setelah mempersiapkan seluruh dokumen yang telah disebutkan untuk pembuatan SKU, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat Surat Keterangan Usaha.

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW

Jika kamu belum paham terkait bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkahnya cukup mudah. Kamu hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT. Kemudian beri penjelasan terkait niatmu untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU). Umumnya, kamu hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).

Pihak pengurus RT nantinya akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa kamu benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi selanjutnya akan ditandatangani oleh Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Biasanya, tidak ada biaya yang dipungut untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

2. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Setelah Surat Pengantar RT/RW jadi dan ada di tangan, jadikan satu dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silahkan isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir diserahkan kepada petugas, kamu hanya tinggal menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa, jadi kamu bisa tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan terkait waktu pembuatan. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga umumnya tidak dipungut biaya.

3. Datang ke Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut kamu bawa ke Kantor Kecamatan. SKU nantinya akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Perlu diketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

4. Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online

Seiring dengan kemajuan teknologi yang pesat, kini pengajuan Surat Keterangan Usaha sudah bisa dilakukan secara online. Pemerintah memberikan kelonggaran peraturan terkait pengajuan surat ini agar pelaku usaha lebih mudah dalam mendaftar. Berikut langkah-langkahnya untuk membuat SKU secara online:

  • Untuk mendaftar secara online, buka dulu alamat website https://oss.go.id/portal/ lalu lakukan semua tahap pendaftaran. Di bagian atas web, kamu bisa melihat kolom berwarna hijau, lalu klik pilihan Daftar atau Masuk.
  • Jika belum memiliki akun, dilakukan lakukan pendaftaran lebih dulu. Isi kolom daftar dan lengkapi setiap informasi yang diminta. Setelah seluruh kolom diisi, masukkan kode captcha yang diminta kemudian klik tombol yang terletak di bagian bawah.
  • Selanjutnya, untuk mengetahui berhasil atau tidaknya, kamu bisa mengecek akun email karena link aktivasi biasanya akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.
  • Setelah melakukan aktivasi, kamu akan diberikan username dan password untuk melakukan pendaftaran Surat Keterangan Usaha.
  • Jika sudah berhasil terdaftar, lanjutkan untuk login menggunakan username, password, dan kode captcha yang diberikan.
  • Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pilih kualifikasi usaha pada bagian kolom perizinan berusaha. Kemudian lanjutkan dengan mengisi data-data yang diminta, tunggu hingga muncul halaman baru yang akan memintamu untuk kembali mengisi data.
  • Pada tahap terakhir muncul tampilan milik data pemohon, isi dengan benar kemudian klik pilihan paling bawah. Setelah itu akan muncul data hasil akhir dari pendaftaran yang bisa dicetak. Selesai, data ini merupakan Surat Keterangan Usaha milikmu.

Manfaat Memiliki Surat Keterangan Usaha

Adapun manfaat yang didapatkan saat seorang pengusaha memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha ini, antara lain:

1. Menjadi Bukti Legal Atas Usaha yang Dijalankan

Hal ini sudah sangat jelas sekali bahwa SKU sangat berguna dan dianggap sebagai dokumen otentik untuk membuktikan bahwa usaha yang sedang kamu miliki dan jalankan merupakan usaha yang legal di mata hukum.

2. Dapat Menjadi Syarat Mengajukan Pinjaman ke Bank

Selanjutnya, bagi para pengusaha kecil dan menengah (UKM) modal merupakan hal yang sangat penting. Jika memiliki dana yang cukup, bukan tidak mungkin usaha kecil dan menengah yang tengah dijalankan dapat berkembang menjadi usaha yang mapan dan besar. Dengan banyaknya program pemerintah yang menawarkan bantuan kepada UKM, membuat peluang untuk dapat mengembangkan usaha menjadi terbuka lebar. Surat Keterangan Usaha menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi pinjaman kredit ke Bank.

3. Syarat Wajib Untuk Mengikuti Tender

Selain untuk pengajuan pinjaman, SKU juga merupakan syarat wajib apabila usaha yang kamu miliki ingin mengikuti tender atau pelelangan. SKU ini wajib dilampirkan ketika melakukan pendaftaran. Fungsi dari melampirkan surat tersebut bukan hanya untuk meyakinkan bahwa bisnis kamu adalah bisnis legal, akan tetapi juga untuk memastikan bahwa program lelang atau tender yang kamu ikuti juga merupakan program yang legal.

4. Sebagai Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Bagi Wirausaha

Umumnya, setiap badan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) jika usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Bukan hanya untuk individu, akan tetapi sebuah usaha juga wajib untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu syarat untuk mendapatkan NPWP adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha. Selain itu, kamu juga harus mempersiapkan beberapa syarat pendukung lainnya saat membuat NPWP untuk usahamu.

5. Untuk Perubahan Golongan Tarif Listrik Dari Rumahan Ke Bisnis

Terakhir, perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara tarif golongan listrik rumah tangga dan tarif golongan listrik untuk bisnis, dan kabar baiknya adalah tarif golongan listrik untuk bisnis biayanya lebih murah. Tarif golongan listrik yang khusus untuk usaha berskala kecil dan menengah (UKM) disebut juga tarif B1, sedangkan tarif untuk rumah tangga yang paling populer adalah tarif RI 1. Untuk dapat beralih dari RI 1 ke B1 kamu harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan, termasuk Surat Keterangan Usaha ini.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Agar kamu memiliki sedikit bayangan, berikut ini contoh sederhana dari format Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa:

[Kop Surat Kepala Desa]

SURAT KETERANGAN USAHA

Nomor:____________

Yang bertandatangan di bawah ini, Kepala Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}, dengan ini menerangkan bahwa:

Nama :

No. KTP:

Jenis Kelamin:

Tempat/Tgl. Lahir:

Agama:

Pekerjaan:

Alamat:

Adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}.

Berdasarkan pengamatan kami bahwa nama tersebut adalah benar memiliki usaha {Jenis usaha kamu, misalnya warung, bengkel, atau toko} dengan nama {Nama usaha Anda} di wilayah Desa {Nama Desa}.

Adapun Surat Keterangan ini dibuat untuk kelengkapan persyaratan {jenis keperluan, misalnya Pengajuan Kredit ke Bank}.

Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bagi instansi yang berkepentingan menjadi bahan periksa adanya.

Dikeluarkan di: {NamaDesa}

Pada tanggal: {Tanggal SKU diterbitkan}

Kepala Desa {Nama Desa}

Kecamatan {Nama Kecamatan}, {Nama Kotamadya/Kabupaten}

({Nama Kepala Desa})

Pertanyaan Umum Seputar Surat Keterangan Usaha

Ada beberapa pertanyaan soal Surat Keterangan Usaha yang kerap kali masih menjadi pertanyaan bagi para pengusaha mikro maupun makro. Informasi berikut ini akan menjelaskan beberapa pertanyaan tersebut.

1. Berapa biaya mengurus Surat Keterangan Usaha?

Untuk membuat dan mengurus Surat Keterangan Usaha baik dari RT/RW hingga kecamatan, tak ada pungutan biaya yang perlu dikeluarkan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

2. Dimana tempat mengurus Surat Keterangan Usaha?

Seperti yang telah diketahui, bahwa Surat Keterangan Usaha adalah sebuah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat berwenang di daerah lokasi usaha tersebut. Aparat berwenang yang bertugas mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah pihak kelurahan atau kecamatan setempat. Jadi, untuk mengurus Surat Keterangan Usaha kamu perlu datang ke kelurahan atau kecamatan daerahmu.

3. Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Beda Domisili?

Persyaratan administratif untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk UKM tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKDP pada umumnya, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  • Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditandatangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usahamu, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  • Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), jika kamu menyewa tempat untuk usahamu
  • Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha milik sendiri
  • Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  • Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah di tempat kamu beroperasi.

Selanjutnya, jika persyaratan dokumen sudah dipenuhi dan lengkap. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW

Pertama, datanglah ke RT tempat usaha kamu beroperasi untuk meminta dibuatkan Surat Pengantar yang menyatakan bahwa usahamu benar-benar berada di lingkungan tersebut. Umumnya, tak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar ini, namun seperti biasa mungkin kamu akan diminta mengisi uang kas yang jumlahnya tidak terlalu besar. Surat Pengantar dari RT ini juga perlu disahkan dan ditandatangani oleh Ketua RW.

  1. Datang ke Kantor Kelurahan

Jika Surat Pengantar RT/RW sudah jadi, dengan membawa surat tersebut dan berkas persyaratan yang telah disiapkan, silahkan datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa setingkat Kelurahan. Di sana, biasanya kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKDU ke petugas kelurahan. Isilah dengan benar dan lengkap.

Perlu diketahui, ada wilayah yang mana saat membuat SKDU akan langsung diterbitkan oleh Kantor Kelurahan, sementara di wilayah yang lain ada yang mengharuskan pemohon untuk melanjutkan pengurusan ke Kantor Kecamatan. Jika demikian, maka setelah SKDU dikeluarkan oleh Kelurahan, kamu masih perlu ke Kantor Kecamatan untuk meminta pengesahan atau tanda tangan Camat.

  1. Pengambilan SKDU

Kemudian, untuk lama proses pembuatan SKDU ini bisa berbeda-beda waktunya di setiap wilayah, bisa satu hari hingga sekitar satu minggu. Kamu bisa menanyakan kepastiannya kepada petugas di Kantor Kelurahan atau Kecamatan tempat kamu mengurus SKDU untuk usahamu.

  1. Biaya Pembuatan SKDU untuk UKM

Pada umumnya, proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha untuk UKM ini tidak ada biaya, namun untuk setiap tahapan proses mungkin kamu perlu mempersiapkan dana lebih karena biasanya akan diminta untuk mengisi uang kas, baik secara sukarela maupun dalam jumlah tertentu. Ada yang menyebut angka mulai dari Rp. 50.000 hingga jutaan rupiah, dan itu tergantung pada negosiasi atau pihak yang mengurusi SKDU serta lokasi tempat usahamu.

Jangan lupa setelah memiliki Surat Keterangan Usaha, kamu perlu menyimpannya dengan baik. Selain SKU, ada satu hal penting yang tak boleh dilupakan agar usaha atau bisnis dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut adalah kepemilikan asuransi terhadap bisnis atau usaha yang sedang kamu jalani. Produk asuransi yang bisa kamu gunakan adalah asuransi bisnis. Produk ini akan memberikan perlindungan yang dikhususkan untuk melindungi usaha milikmu. Produk proteksi ini juga memiliki berbagai peran dan manfaat asuransi yang nyata dalam bisnis yang dijalankan, seperti pengalihan risiko, pengumpulan dana, dan premi yang seimbang.

Jika tertarik dengan produk asuransi ini, kamu bisa mencari tahu informasi lebih detailnya di Qoala App. Di sana ada beragam asuransi bisnis yang bisa kamu pilih, bandingkan dan pertimbangkan kembali sebelum membelinya. Itu dia pembahasan artikel cara membuat surat keterangan usaha, dan jangan lupa untuk kunjungi laman Qoala Blog agar mendapatkan informasi keuangan seperti cara peminjaman modal.