Membayar pajak sesuai ketentuan merupakan tanda warga negara yang baik. Salah satu bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Memang, pemahaman tentang NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Tak sedikit orang yang masih asing dengan NPWP dan tak mengetahui merasa kebingungan, apa sih manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri? Jadi kamu harus tahu apa itu NPWP sebelum mengetahui cara membuat NPWP.

NPWP memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Khususnya bila kamu membeli produk investasi saham, reksadana, dan obligasi. Penasaran untuk mengetahui manfaat NPWP secara detail? Kamu bisa menyimak artikel rangkuman Qoala di bawah ini untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang NPWP.

Apa itu NPWP?

Tangan memegang Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber foto: Arif Wijayanto via Shutterstock

Menurut Direktorat Jenderal Pajak,  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Memiliki NPWP merupakan salah satu bentuk ketaatan dalam membayar pajak. Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang menjamin data perpajakan kamu agar tidak tertukar oleh orang lain. Kamu bisa melihat contoh nomor NPWP di bawah yang struktur penomorannya sudah diterapkan oleh Ditjen Pajak.

Contoh NPWP: 11.223.345.6-789003

9 digit pertama merupakan kode unik dari identitas wajib pajak. Sementara 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berupa kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran (bagi pendaftar baru) atau kode tempat wajib pajak saat ini (bagi pendaftar lama). Kemudian 3 digit terakhir merupakan status wajib pajak baik pusat/tunggal maupun cabang. Angka 000 menunjukkan status pusat/tunggal, sementara angka 00x (001, 002, 002, dst) menunjukkan urutan cabang.

NPWP diperlukan ketika kamu akan mendaftarkan diri kamu ke fasilitas e-Wallet atau Kartu Kredit. Kamu harus tahu fungsi kartu ini sebagai berikut:

  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Pengajuan kredit ke Bank (KPR, KTA, kartu kredit, kredit multiguna, kredit kendaraan bermotor).
  • Syarat membuat rekening bank.
  • Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah.
  • Melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.
  • Membeli produk investasi.

NPWP memiliki peran penting di segala aktivitas karena menjadi salah satu kebijakan Ditjen Pajak yang harus dipatuhi. Walau tak sedikit juga orang yang masih bingung bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja maupun untuk usaha dagang. Kamu bisa menyimak panduan lengkap membuat NPWP secara offline maupun online di bawah. Tapi sebelumnya, kamu harus tahu syarat membuat NPWP untuk melamar kerja atau keperluan lainnya.

Jenis-Jenis NPWP

Para pembuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus tahu bahwa kartu ini memiliki dua jenis yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

NPWP Pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh setiap individu atau orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke dalam NPWP pribadi, yaitu:

  • Mempunyai penghasilan dari pekerjaan.
  • Mempunyai penghasilan dari usaha.
  • Mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas.

NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh badan usaha atau setiap perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam NPWP Badan, yaitu:

  • Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD).
  • Badan milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga, dan Yayasan).

Sudah tahu kan jenis NPWP mana yang akan kamu buat?

Kriteria Wajib Daftar NPWP

Setiap orang wajib melakukan pendaftaran NPWP setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan Undang-Undang di bidang perpajakan. Berikut kriteria yang perlu kamu ketahui:

I. Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam ketentuan ini termasuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena:

  • Hidup terpisah sesuai keputusan hakim.
  • Menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suaminya, meski tak ada keputusan hakim atau perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Serta yang menjalankan atau yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (memperoleh penghasilan di atas PTKP).

II. Wajib Pajak Badan

Dalam ketentuan ini termasuk badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai:

  • Pembayar pajak.
  • Pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).
  • Bukan pembayar pajak, melainkan pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).

Syarat Pembuatan NPWP

Kamu harus mengetahui syarat membuat NPWP pribadi untuk melamar kerja atau usaha dagang dan juga NPWP badan. Jangan sampai ada dokumen yang tidak lengkap sehingga bikin NPWP online atau offline tertunda pembuatannya. Berikut syarat membuat NPWP karyawan maupun perusahaan.

I. Wajib Pajak Orang Pribadi

Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.

Karyawan atau Pegawai Perusahaan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
  • Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan tempat kamu bekerja atau Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.

Wirausaha yang Menjalankan Usaha

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala Desa atau bukti tagihan listrik.
  • Surat Pernyataan (yang menyatakan kamu benar-benar menjalankan usaha) dengan materai 6000,-.

Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Secara Terpisah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
  • Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan, jika ada.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri (jika suami berstatus WNA).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

II. Wajib Pajak Badan

Badan yang Berorientasi Pada Profit (Profit Oriented)

  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus badan.
  • Fotokopi akta/dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak dalam negeri, atau Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat (bagi bentuk usaha tetap).
  • Fotokopi Paspor bagi WNA.
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa), jika penanggung jawab badan adalah WNA.
  • Lembar tagihan listrik (bukti pembayaran listrik) dari PLN.

Badan yang Tidak Berorientasi Pada Profit (Non Profit Oriented)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KITAP/KITAS salah satu pengurus badan atau organisasi.
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.

Badan yang Termasuk Joint Operation

  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota Joint Operation.
  • Fotokopi Perjanjian Kerja Sama atau Akte Pendirian sebagai bentuk Joint Operation.
  • Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus Joint Operation atau fotokopi Paspor, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa), jika penanggung jawab badan adalah WNA.
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Catatan:

Kamu bisa unduh di sini untuk melihat contoh Surat Pernyataan kegiatan usaha, untuk badan usaha profit dan non profit.

III. Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

  • Surat Keterangan Sebagai Cabang untuk wajib pajak badan.
  • Fotokopi NPWP Pusat atau Induk.
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas, atau Surat Pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha/pekerjaan bebas (bagi wajib pajak orang pribadi).
  • Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (bagi wajib pajak badan).

Sudah tahu kan syarat membuat NPWP karyawan atau perusahaan? Sekarang saatnya kamu mengetahui cara membuat NPWP pribadi maupun perusahaan secara online maupun offline.

Cara Membuat NPWP Online

Screenshot tampilan layar halaman website Direktorat Jenderal pajak sebagai langkah cara membuat NPWP registrasi online.
Sumber foto: Direktorat Jenderal Pajak

Sekarang ini membuat NPWP pribadi maupun perusahaan bisa dilakukan secara online dan caranya relatif mudah. Asalkan semua syarat dan dokumen NPWP terpenuhi, kamu bisa membuatnya untuk melamar pekerjaan maupun membuka usaha. Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja maupun usaha dagang sebenarnya tidak berbeda jauh, hanya berbeda pengajuannya dan persyaratannya saja.  Dengan pembuatan online, kamu tidak perlu datang  ke NPWP pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan proses pembuatannya juga lebih mudah, cepat, dan sederhana. Berikut cara membuat NPWP usaha dagang maupun untuk melamar kerja yang bisa kamu coba:

I. Buat Akun

  • Cara bikin NPWP online pertama, kamu bisa melakukan pendaftaran akun di situs web https://ereg.pajak.go.id. Situs ini melayani masyarakat yang akan membuat NPWP atau kartu pajak secara online.
  • Kamu bisa masukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan, serta isi kolom captcha untuk verifikasi. Periksa email dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
  • Kemudian kamu akan dialihkan ke halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai keinginan.
  • Pilih NPWP Pusat bila kamu laki-laki/perempuan lajang.
  • Pilih NPWP Cabang bila kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.

II. Isi Formulir Lanjutan

Kamu bisa melengkapi dokumen yang sudah disiapkan sebagai persyaratannya. Unggah semua berkas yang sudah di-scan. Jangan lupa untuk menyesuaikannya sesuai klasifikasi status wajib pajak kamu.

III. Kirim Berkas Elektronik

  • Klik tombol Token yang ada pada dasbor bila sudah melengkapi pengisian formulir. Token itu merupakan kode verifikasi yang dikirimkan ke email kamu.
  • Salin kode token yang ada di email, lalu paste di kolom yang tersedia. Selanjutnya tekan tombol Kirim Permohonan. Berkas kamu akan segera diproses dan tak butuh waktu yang lama.

Nanti kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar, jika disetujui. Tapi jika dalam waktu tertentu kamu belum dapat kabar atau sudah dikabari melalui email bahwa berkas kamu gagal disetujui, berarti terdapat berkas yang belum lengkap atau tidak sesuai.

Apa yang harus kamu lakukan bila formulir NPWP tidak disetujui? Kamu bisa mengulanginya lagi sampai berkas disetujui sehingga kartu NPWP kamu bisa dikirimkan dengan segera. Dalam kondisi darurat, kamu bisa langsung mengambil kartu NPWP kamu di KPP terdaftar bila data formulir telah disetujui. Cara ini lebih cepat daripada harus menunggu kartunya dikirimkan ke rumah kamu.

Cara Membuat NPWP secara Offline

Seseorang yang sedang melangkah jalan keluar dari kantor pajak setelah mengurus cara membuat NPWP atau melakukan lapor SPT pajak.
Sumber foto: Arief Budi Kusuma via Shutterstock

Cara membuat NPWP pribadi atau perusahaan secara offline memiliki dua cara yakni dengan mengirim berkas yang telah diisi melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Cara membuat NPWP bagi pemilik toko atau yang belum bekerja akan lebih mudah dilakukan secara manual karena bisa langsung menanyakan bila ada sesuatu yang belum paham. Berikut cara membuat NPWP usaha dagang atau pegawai perusahaan secara offline.

I. Cara Membuat NPWP Secara Manual

  • Kamu bisa mengunduh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa kamu tandatangani.
  • Selanjutnya kirim formulir yang sudah kamu isi, beserta dengan seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui: Kantor pos atau Jasa ekspedisi atau kurir, seperti TIKI, JNE, J&T, dan sebagainya.
  • Bila seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • Kamu tinggal menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu melalui pos atau ekspedisi/kurir.

II. Cara Membuat NPWP Langsung di Kantor Pajak

  • Pertama, siapkan dokumen sesuai dengan kategori NPWP yang ingin dibuat. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan yang tertulis di KTP, kamu harus melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan.
  • Selanjutnya kamu bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili kamu.
  • Isi formulir Permohonan Pendaftaran NPWP sesuai dengan data diri kamu.
  • Selanjutnya serahkan formulir itu beserta dokumen-dokumen lainnya kepada petugas.
  • Kamu bisa menunggu prosesnya dan selanjutnya akan menerima tanda pendaftaran wajib pajak disertai dengan kartu NPWP.

Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Tampilan keyboard dengan tombol bergambar bendera Indonesia dan tulisan pay tax untuk bayar pajak.
Sumber foto: Novikov Aleksey via Shutterstock

Setelah cara membuat NPWP online maupun offline, kamu juga harus tahu bahwa NPWP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Apa konsekuensinya bila tidak punya NPWP? Kamu akan dikenakan sanksi berupa denda tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.

Begini penjelasannya:

  • Bagi wajib pajak yang sengaja tidak mendaftar NPWP atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana maksimal 6 tahun penjara atau didenda maksimal 4 kali lebih besar dari jumlah pajak terutang (yang belum dibayar).
  • Bagi wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh 21 dan tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif normal.
  • Bagi wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh 22 dan PPh 23, kenaikan tarif pajaknya sebesar 100%.

Contoh denda PPh 21 bisa dilihat pada kasus di bawah:

Steve berpenghasilan Rp120.000.000 setiap tahunnya sehingga dikenakan PPh 21 tarif progresif sebesar 15%. Karena tak memiliki NPWP, tarif pajak yang harus Steve bayarkan sebesar 18% dengan perhitungan:

15% + (15% x 20%) = 18%

Total pajaknya menjadi:

18% x Pendapatan Tahunan

18% x Rp120.000.000 = Rp21.600.000 per tahun.

Apakah NPWP Memiliki Masa Kedaluwarsa?

Sejak mendaftar NPWP secara online atau offline, kamu memiliki hak dan kewajiban sebagai pemegang NPWP yang melekat seumur hidup. Artinya, NPWP tak punya masa berlaku atau masa kedaluwarsa sehingga kamu gak perlu repot-repot memperpanjang masa berlakunya.

Meski begitu, bukan berarti kewajiban dan hak kamu sebagai pemegang kartu NPWP tidak bisa hilang. Kamu harus menjaga kartu NPWP agar tidak rusak atau hilang. Bila terjadi kehilangan, kamu harus mengurusnya kembali di KPP domisili dengan membawa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.
  • Fotokopi NPWP (jika masih ada).
  • Fotokopi Surat Kehilangan dari kepolisian.

Bagaimana, sudah tahu kan cara membuat NPWP online dan offline untuk melamar kerja, karyawan, maupun membuka usaha dagang. Asal melengkapi semua dokumen persyaratan, pembuatan NPWP akan mudah dibuat. Tertarik mencoba cara membuat NPWP usaha dagang atau perusahaan di atas?