Saat terkena tilang berarti bahwa kamu sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. Saat ini, tilang tidak hanya dilakukan secara konvensional langsung oleh petugas kepolisian saja tetapi juga bisa dilakukan secara elektronik dengan bantuan CCTV khusus e-tilang. Jika sudah terlanjur ditilang karena kelalaian yang kamu lakukan, segera bayar denda tilang dengan. Kamu bisa memilih beragam pilihan pembayaran termasuk cara bayar tilang di kantor pos.

Semenjak tilang elektronik diberlakukan di tahun 2021, banyak pengendara yang lebih sadar bahwa mereka tidak boleh melakukan pelanggaran karena hal tersebut tidak hanya merugikan dan membahayakan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya. Jika kamu ingin mencari tahu informasi seputar besar serta cara bayar denda tilang online, Qoala dengan senang hati membagikan artikel keuangan – administrasi ini.

Apa Itu E-Tilang?

Cara Bayar E-Tilang di Bank
Sumber Foto: bagussatria Via Shutterstock
Apa Itu E-Tilang
Sumber Foto: bagussatria Via Shutterstock

Kemajuan teknologi memberikan dampak positif di semua sektor. Hal ini terbukti dengan adanya e-tilang yang turut membantu pekerjaan polisi guna menegakan peraturan agar para pengendara lebih sadar diri. Sayangnya, masih banyak pengendara yang melanggar peraturan padahal itu juga bisa membahayakan mereka.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama sudah resmi dari tanggal 23 Maret 2021. E-tilang merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna mendukung ketertiban, keamanan, dan keselamatan saat berlalu lintas. Tilang jenis ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Implementasi e-tilang adalah dengan memanfaatkan CCCV sebagai pengawas yang menggantikan tugas polisi yang bertugas di jalanan.

CCTV yang terpasang di titik e-tilang dapat merekam nomor kendaraan guna memudahkan proses hukum kendaraan para pelanggar lalu lintas.

Proses Kerja E-Tilang

Merasa aman saat mengendarai motor tanpa menggunakan helm atau melakukan pelanggaran lain seperti menerobos lalu lintas saat tidak ada polisi yang melihat? Eits, jangan senang dulu karena kamu bisa terkena tilang elektronik.

Kamu mungkin tidak melihat polisi dan tidak sadar bahwa ada sistem yang mengawasi gerak gerik dalam berkendara, namun tidak bisa lolos dari e-tilang yang sudah berlaku di beberapa titik di Indonesia. Jika penasaran dengan proses kerja e-tilang, berikut adalah mekanisme tilang dengan menggunakan metode ETLE.

  • Pertama, perangkat tilang elektronik menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back office ETLE Polda setempat.
  • Kemudian, petugas akan mengidentifikasi data otomotif menggunakan ERI atau Electronic Registration & Identification.
  • Proses selanjutnya adalah petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk mengajukan permohonan atas pelanggaran yang terjadi di jalanan.
  • Pelanggar lalu lintas memiliki batas waktu hingga 8 hari setelah terjadinya pelanggaran untuk segera melakukan konfirmasi melalui website e-tilang. Ia juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat
  • Penegakan Hukum sebelum berakhirnya masa batas waktu yang diberikan.
  • Apabila pelanggaran sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang menggunakan metode pembayaran BRIVA atau BRI Virtual Account.

Jika hingga batas waktu yang diberikan pengendara tidak melakukan konfirmasi pelanggaran yang dibuatnya, maka STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraannya akan diblokir untuk sementara waktu. Hal ini berlaku meskipun kendaraan sudah berpindah tangan atau dijual atau saat pengendara gagal membayar denda tilang.

Cara Bayar Tilang di Kantor Pos

Meski selalu tertib dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalanan manapun, bukan berarti kamu tidak perlu mencari tahu cara bayar tilang di kantor pos, bukan? Informasi ini bisa kamu sampaikan kepada saudara, sahabat, atau tetangga, terlebih pada mereka yang baru terkena tilang termasuk tilang elektronik.

Banyaknya pelanggar dalam berlalu lintas membuat pertanyaan seperti bagaimana cara bayar tilang di kantor pos seolah menjadi pertanyaan umum yang banyak ditanyakan saat ini. Sistem tilang elektronik ini memberikan kemudahan bagi pengendara yang melanggar hukum lalu lintas untuk membayar tilang secara online. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pembayaran denda di kantor pos terdekat.
Kejaksaan negeri sudah bekerja sama dengan pihak kantor pos sehingga pelanggar bisa segera membayar denda dan mendapatkan pengantaran jaminan tilang di tempat yang sama, yaitu kantor pos.

Lalu, berapa biaya kendaraan terkait bayar tilang di kantor pos dan bagaimana caranya?

Sebenarnya, cara bayar tilang di kantor pos sangat mudah, dan kamu hanya perlu mengikuti tata cara seperti berikut:

  • Datang ke kantor pos terdekat di mana pun sekarang kamu berada.
  • Kemudian, jangan lupa untuk membawa fotokopi berkas tilang dan KTP atas nama tertilang.
  • Isi formulir yang diperlukan untuk alamat pengiriman jaminan tertilang.
  • Bayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan di loket kantor pos.
  • Terakhir, tunggu sekitar 2 hingga 3 hari hingga jaminan tilang dikirim ke alamat sesuai dengan data yang kamu isi di formulir yang disediakan oleh pihak kantor pos.

Cara bayar tilang yang bisa dilakukan di kantor pos Jakarta Barat atau kantor pos lainnya ini memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya setelah melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, mereka tidak perlu harus melalui tahapan antrian yang panjang dan bisa menghabiskan waktu lama.

Cara Bayar E-Tilang di Bank

Cara Bayar E-Tilang di Bank
Sumber Foto: bagussatria Via Shutterstock

Selain di kantor pos, kamu juga bisa bayar denda tilang di bank BRI dengan memilih cara pembayaran yang paling mudah dan nyaman. Berikut adalah opsi pembayaran yang bisa kamu pilih sebagai nasabah BRI yang hendak membayar denda tilang.

1. Teller BRI

Salah satu cara bayar tilang elektronik di bank adalah melalui teller BRI. Sebenarnya, caranya tidak jauh berbeda dengan berbagai transaksi yang biasa dilakukan melalui teller bank. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, kamu harus mengambil nomor antrian untuk bisa bertransaksi di teller dan kemudian isi slip setoran.
  • Kemudian, jangan lupa untuk mengisikan 15 angka nomor pembayaran tilang dan nominal titipan denda tilang di slip setoran yang kamu pegang.
  • Serahkan slip setoran tersebut kepada teller BIR dan tunggu teller melakukan validasi transaksi.
  • Jika sudah, simpan slip setoran tersebut karena itu adalah bukti pembayaran yang sah.
  • Berikan slip setoran tersebut ke penindak agar bisa ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. ATM BRI

Jika tidak ada waktu untuk melakukan transaksi melalui teller, kamu bisa memanfaatkan fitur dan fasilitas yang didapatkan oleh setiap nasabah BRI, yaitu ATM BRI. Pembayaran tilang cara ini lebih hemat waktu dan bisa dilakukan kapan saja hanya dengan pergi ke gerai ATM BRI terdekat.

Adapun langkah lebih lanjut cara transfer uang lewat atm BRI untuk keperluan bayar tilang adalah sebagai berikut:

  • Pertama, masukan kartu ATM atau Debit ke mesin ATM dan masukkan PIN namun jangan sampai diketahui atau dilihat oleh pihak lain.
  • Pilih menu transaksi lain, pembayaran, lainnya, dan dilanjutkan dengan memilih BRIVA.
  • Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
  • Cek kembali detail pembayaran termasuk, nomor virtual account, nama pelanggar serta jumlah pembayaran yang kamu masukkan.
  • Ikuti instruksi penyelesaian transaksi yang tertera di layar ATM dan tunggu hingga struk keluar.
  • Serahkan struk tersebut ke penindak untuk kemudian ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Mobile Banking BRI

Cara yang lebih mudah untuk bayar denda tilang adalah melalui mobile banking BRI karena kamu tidak perlu repot-repot keluar rumah. Semuanya bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking BRI yang terpasang di smartphone kamu. Namun, pastikan bahwa kamu memiliki koneksi internet yang baik sehingga tidak akan mengalami kendala saat menggunakan aplikasi tersebut.

Berikut adalah tahapan-tahapannya yang bisa kamu lakukan guna menyelesaikan pembayaran denda tilang.

  • Yang paling pertama tentunya kamu harus login ke aplikasi BRI mobile dan kemudian pilih menu mobile banking BRI.
  • Lanjutkan dengan memilih menu pembayaran dan BRIVA.
  • Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang sudah kamu dapatkan dan dilanjutkan dengan memasukkan nominal pembayaran sejumlah denda yang dikenakan.
  • Pembayaran akan ditolak apabila tidak sesuai dengan jumlah denda titipan yang seharusnya kamu bayarkan.
  • Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Terakhir, tunjukkan notifikasi SMS tersebut ke penindak agar bisa kamu bisa mengambil barang bukti yang disita.

4. Internet Banking BRI

Ingin cara mudah bayar denda tilang online lainnya? Pembayaran tilang elektronik juga bisa dilakukan melalui internet banking BRI. Yang pasti adalah kamu harus memastikan bahwa kamu memiliki akses untuk menggunakan layanan internet banking dari BRI. Berikut adalah caranya:

  • Pertama, login di alamat internet banking BRI.
  • Kemudian, pilih menu pembayaran tagihan, dilanjutkan dengan memilih pembayaran, dan BRIVA.
  • Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di kolom kode bayar yang tersedia.
  • Di halaman konfirmasi, cek kembali semua informasi yang kamu masukkan apakah sudah benar atau belum mulai dari nomor virtual account, nama pelanggar, hingga jumlah pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken dan kemudian cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Untuk mengambil barang bukti yang disita petugas, kamu harus menunjukkan bukti transaksi yang menunjukkan bahwa kamu sudah membayar denda tilang.

5. EDC BRI

Pelanggar yang ingin membayar denda tilang juga bisa memanfaatkan EDC BRI dengan cara yang sangat mudah.

  • Pertama, pilih menu MINI ATM dilanjutkan dengan memilih Pembayaran, kemudian pilih BRIVA.
  • Swipe kartu DEBIT BRI kamu dan masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
  • Jika sudah, maka kamu bisa langsung mengetikkan nomor PIN ATM.
  • Cek detail pembayaran pada saat konfirmasi muncul di layar EDC dan lanjutkan pembayaran jika data sudah benar.
  • Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti bahwa kamu sudah menunaikan kewajiban bayar denda tilang elektronik.
  • Selanjutnya, tunjukkan bukti pembayaran ke penindak sehingga kamu bisa mendapatkan kembali barang bukti yang disita.

Cara Cek E-Tilang

Pernah merasa membuat pelanggaran lalu lintas saat berkendara namun ragu kena tilang atau tidak?

Penerapan tilang elektronik bahkan belum genap satu tahun, jadi masih banyak pengendara yang tidak menyadari adanya CCTV e-tilang. Jika kamu ingin memastikan bahwa kamu tidak kena tilang dan bisa tetap berkendara dengan aman, coba cek lagi agar semakin yakin.

Cara cek e-tilang terbilang mudah dan simpel karena semua prosesnya dilakukan secara online. Berikut adalah uraian lengkapnya:

  • Pertama, kamu harus mengunjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE baik melalui handphone maupun komputer.
  • Selanjutnya, setelah berada di halaman website yang dituju, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, hingga nomor rangka seperti STNK.
  • Cek ulang data yang kamu masukkan dan kemudian klik Cek Data agar website tersebut segera memproses permintaan pengecekan tilang elektronik.
  • Apabila melihat No data available atau data tidak ditemukan di layar ponsel atau komputer, ini berarti kamu tidak melakukan pelanggaran lalu lintas apapun.
  • Sebaliknya, jika saat berkendara kamu tanpa sengaja ataupun sengaja membuat pelanggaran, maka kamu akan melihat catatan status pelanggaran dilengkapi dengan waktu, lokasi, dan tipe kendaraan yang kamu kendarai saat itu.

Hal lain yang harus kamu tahu mengenai e-tilang dan laman resmi pengecekan e-tilang secara online adalah bahwa pihak kepolisian rutin mengunggah foto serta video kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran saat berlalu lintas.

Kisaran Denda Tilang

Cara bayar tilang di kantor pos memang menjadi topik menarik untuk diperbincangkan. Akan tetapi, kamu juga harus tahu berapa kisaran denda tilang yang diberlakukan. Sebenarnya, biaya tilang ini dimaksudkan agar pengendara dan pengguna lalu lintas semakin sadar pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan.

Namun pada praktiknya, masih ada saja orang-orang yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Contoh yang paling sederhana adalah penggunaan helm yang masih diabaikan oleh pengendara motor. Satu hal yang harus kamu tahu tentang e-tilang adalah besaran denda berbeda untuk tiap jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut adalah rincian denda tilang yang harus kamu tahu:

  • Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan denda e-tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
  • Apabila tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara menggunakan mobil, dendanya adalah sebesar Rp 250 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan telepon akan dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama 3 bulan.
  • Mengemudi melampaui batas kecepatan yang ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.
  • Penggunaan plat nomor palsu juga akan dikenakan denda yaitu sebesar Rp 500 ribu atau kurungan hingga 2 bulan.
  • Penerobos lampu merah yang diketahui oleh sistem dan kena tilang elektronik akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm atau menggunakan helm yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.
  • Pengguna kendaraan yang melawan arus bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.
  • Pelanggaran ganjil genap dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.

Daftar 12 Polda yang Menerapkan E-tilang

Untuk alasan apapun pelanggaran tidak dibenarkan dan harus disanksi sesuai hukum yang berlaku. Jika kamu tidak ingin berurusan dengan tilang konvensional maupun tilang elektronik, pastikan kamu selalu mematuhi apapun yang berhubungan dengan lalu lintas demi kebaikan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan para pengguna jalan.

Adapun Polda yang sudah menerapkan e-tilang di tahap pertama adalah sebagai berikut:

  • Polda Metro Jaya dengan 98 titik e-tilang.
  • Polda Jawa Barat dengan 21 titik e-tilang.
  • Polda Jawa Tengah dengan 10 titik e-tilang.
  • Polda Jawa Timur dengan 55 titik e-tilang.
  • Polda Jambi dengan 8 titik e-tilang.
  • Polda Sumatera Barat dengan jumlah 10 titik e-tilang.
  • Polda Sulawesi Utara dengan jumlah 11 titik e-tilang.
  • Polda Riau dengan jumlah 5 titik e-tilang.
  • Polda Banten dengan 1 titik e-tilang.
  • Polda Lampung dengan 5 titik e-tilang.
  • Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik e-tilang.

Setelah tahu betapa mudahnya cara bayar tilang di kantor pos, kamu bisa segera menyelesaikan kewajiban bayar tilang sebagai sanksi atas pelanggaran lalu lintas yang dibuat. Ini juga bisa kamu jadikan pelajaran agar di kemudian hari tidak lagi melakukan pelanggaran apapun agar bisa berkendara lebih tenang dan nyaman sembari menjaga keselamatan semua pengguna jalan.

Butuh informasi lain? Kamu bisa mengakses Qoala blog kapan saja dan di mana saja untuk mendapatkan informasi apapun yang dibutuhkan.