Baik asuransi TLO ataupun all risk, keduanya pada umumnya membutuhkan dokumen yang sama ketika kita akan melakukan klaim.
Untuk melakukan klaim kerugian sebagian, kamu perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut: 1) Laporan kronologi kejadian, 2) Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsemen, 3) Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi saat kejadian, 4) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung, 5) Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, 6) Surat Laporan Kepolisian setempat, 7) Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga, dan 8) Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.
Sedangkan untuk klaim kerugian total, dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah: 1) Laporan kronologi kejadian, 2) Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsemen, 3) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur pembelian, blanko kuitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani, 4) Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir, 5) Surat keterangan kepolisian daerah, 6) Surat pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 7) Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi pada saat kejadian, 8) Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, 9) Surat Laporan Kepolisian setempat, 10) Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga, dan 11) Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.