Asuransi Mobil

icon CS
Questions?
Ask Us
Chat
Chat
Whatsapp
Whatsapp
Email
Email
Call
Call
Diskon
25
Discount Car
Diskon 25% untuk asuransi mobil, tanpa survey
Garansi suku cadang asli dan perbaikan di bengkel resmi
Kode Promo
QOALAMOBIL25

Asuransi Mobil All Risk dan TLO Terbaik

Komprehensif/All Risk

Menjamin segala jenis kerusakan pada mobil Anda termasuk kerusakan ringan, berat mau pun kehilangan total akibat pencurian.

Kerugian Total/TLO

Menjamin kerugian/kerusakan di mana biaya perbaikan ≥ 75% dari harga mobil termasuk kehilangan total akibat pencurian.
Ingin mengkonsultasikan kebutuhan asuransimu?
Tekan tombol di bawah untuk melakukan konsultasi
Gratis
Dapatkan asuransi terbaik yang cocok untukmu
Memilih asuransi yang tepat kadang sulit. Isi form dibawah ini dan tim ahli asuransi kami akan menghubungimu untuk membantu mendapatkan produk terbaik dan cocok dengan gaya hidupmu.
Nama Lengkap
No. Telepon
+62
Email
Atau
  Hubungi Kami via WhatsApp

Nikmati beragam manfaat asuransi mobil terbaik:

Premi Terjangkau

Premi Terjangkau

Harga yang kompetitif untuk perlindungan terbaik mobilmu
Tanpa Survey

Tanpa Survey

Cukup daftar online dari Qoala.app
Proses Cepat

Proses Cepat

Pembelian tak lebih dari satu menit

Kenapa Qoala?

Bandingkan dengan Mudah

Informasi Transparan

Pembelian Online & Praktis

Semudah apa mendapatkan asuransi mobil di Qoala.app?

Pilih

Pilih produk asuransi mobil yang sesuai kebutuhanmu

Isi

Lengkapi informasi diri dan lakukan pembayaran premi

Terima

Cek polismu di email

FAQ Asuransi Mobil

Asuransi mobil adalah layanan proteksi yang diberikan oleh perusahaan asuransi terhadap mobil pribadi yang kamu miliki atau kendaraan yang digunakan untuk bisnis dengan cakupan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusuhan, hingga kehilangan.
Asuransi mobil harus dimiliki sebagai bentuk proteksi terbaik bagi mobil milikmu. Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019 naik sebesar 3%, yaitu dengan total 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas, meningkat dari 103.672 peristiwa pada tahun 2018. Dengan memiliki asuransi untuk proteksi mobil, kendaraan akan terlindungi dari risiko kerusakan yang ditimbulkan dari kecelakaan, baik rusak ringan maupun berat akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, hingga mobil terperosok. Selain itu, risiko kehilangan akibat pencurian, kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan jahat, kebakaran, saat berada di atas kapal, kerusuhan, hingga bencana alam juga dapat ditanggulangi dengan kepemilikan asuransi kendaraan.
Manfaat dari kepemilikan asuransi untuk melindungi mobil, antara lain dapat menutup biaya perbaikan mobil apabila terjadi kerusakan, memberi perlindungan mobil dari risiko kecelakaan, memberi proteksi jika terjadi kehilangan akibat pencurian, membantu merencanakan keuangan dan mengurangi pengeluaran, memberi rasa tenang dan aman, menyediakan manfaat lebih dari sekadar produk asuransi mobil (bonus e-toll, voucher bahan bakar, dsb.), hingga manfaat layanan tambahan berupa fasilitas derek mobil dan hotline 24 jam yang dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah darurat pada mobil.
Keuntungan memiliki asuransi sebagai bentuk proteksi mobil yang pertama adalah adanya perlindungan kendaraan maksimal dalam hal perawatan atau kecelakaan. Kedua, adanya ganti rugi dari pihak perusahaan asuransi akibat kerugian yang timbul dari mobil yang hilang, risiko kerusakan, atau pencurian sesuai dengan jumlah pembayaran premi pada polis. Ketiga, asuransi ini merupakan bentuk investasi perawatan. Dengan harga produk asuransi proteksi mobil yang kompetitif, kepemilikan asuransi kendaraan akan membuat kendaraan kamu lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Keuntungannya, harga mobilmu tidak akan turun drastis bila dijual kembali karena mobil lebih terawat dan terlindungi dengan asuransi.
Kamu dapat membeli asuransi perlindungan mobil melalui Qoala.app. Sebelumnya, kenali dulu kondisi mobil dan lokasi penggunaan mobilmu, tentukan asuransi yang kamu anggap paling cocok untuk mobil kamu dan yang bagus untuk menanggulangi risiko di masa depan berdasarkan kebutuhan, pilihlah produk dengan premi yang sesuai kebutuhan dan kemampuanmu, pastikan kredibilitas perusahaan asuransi yang akan kamu pilih, ketahui fitur layanan yang ditawarkan, dan perhatikan layanan bengkel rekanan. Dengan Qoala App, kamu bisa membandingkan berbagai produk asuransi dengan mudah, mendapatkan informasi transparan, hingga melakukan pembelian secara online & praktis.
Salah satu alasan dalam membeli asuransi untuk perlindungan mobil dengan fitur online adalah kamu dapat menghemat waktu dengan seluruh proses mulai dari transaksi, aplikasi, update status, hingga pengecekan yang dilakukan secara online dengan sistem yang terintegrasi. Selain biaya untuk polis produk asuransi proteksi mobil yang lebih murah, dengan portal asuransi yang menarik dan lengkap, kamu dapat dengan leluasa memilih dan membandingkan berbagai asuransi yang tersedia hingga mendapatkan akses review produk sebagai referensi. Jadi, kamu tidak perlu lagi bertemu agen secara langsung demi membeli asuransi untuk melindungi mobil kesayanganmu.
Langkah pertama untuk melakukan pengajuan asuransi secara online di Qoala App adalah dengan mengunjungi laman Asuransi Mobil. Kemudian, pilih tahun produksi mobil, dilanjutkan dengan detail mobil milikmu (merek, tipe, seri, harga, plat wilayah) dan jenis asuransi yang kamu inginkan (komprehensif/all risk atau kerugian total/total loss only). Lihat dan bandingkan, lalu pilih produk asuransi yang sesuai untukmu. Lengkapi formulir pengajuan dan lampirkan semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Selesaikan pembayaran dan tunggu dokumen e-polis dikirimkan ke alamat e-mail yang kamu daftarkan. Asuransi perlindungan mobil tersebut akan langsung berlaku saat polis diterima. Untuk pertanyaan, hubungi Qoala melalui WhatsApp, chat, e-mail, atau telepon.
Qoala memberikan kemudahan pelayanan pengajuan polis secara digital di Qoala App, sehingga kamu tidak perlu membuat perjanjian dengan pihak perusahaan asuransi untuk dilakukan survei kondisi kendaraan bermotor kamu. Qoala juga memberikan penawaran premi menarik dengan paket asuransi terbaik sesuai kebutuhan kendaraan bermotor kamu, serta proses pengajuan klaim secara digital.
Tidak ada biaya penambahan apapun yang Qoala bebankan kepada kamu, terkait pelayanan jasa perantara yang Qoala berikan untuk kamu.
Cara klaim atas kepemilikan asuransi untuk mobil kamu dapat dilakukan dengan membuat laporan klaim yang diajukan kepada perusahaan asuransi melalui call center dan e-mail. Sebelumnya, kamu juga perlu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti salinan KTP (pemegang polis), dokumen mobil (STNK), SIM, nomor polis dari perusahaan asuransi, bukti laporan kepolisian (untuk kehilangan dan kendaraan rusak berat akibat kecelakaan), dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. Laporan klaim harus dilaporkan secara lisan dalam dan/atau laporan tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan (tergantung oleh masing-masing perusahaan asuransi) sejak terjadinya kerugian.
Qoala memberikan layanan perbantuan monitoring klaim kamu secara cuma-cuma. Untuk klaim asuransi, kamu harus melaporkan kejadian kerugian yang kamu derita kepada perusahaan asuransi pada hari kerja dalam kurun waktu tidak lebih dari 5x24jam sejak kejadian terjadi. Bila diperlukan, lengkapi syarat dalam tata cara klaim asuransi dengan dokumen pendukung, seperti bukti foto apabila mobil lecet, penyok, rusak berat, dll. Kemudian, kamu akan dibantu oleh Petugas Klaim perusahaan asuransi untuk mengklarifikasi kejadian kamu dan akan diminta melampirkan sejumlah bukti foto kerugian kepada Divisi Klaim perusahaan asuransi, yang kemudian diteruskan kepada pihak penanggung asuransi. Dalam kurun waktu 2x24jam kerja, kamu akan dihubungi oleh Tim Surveyor dari Perusahaan Asuransi untuk membuat jadwal survei. Lalu, kamu akan diberikan instruksi untuk melakukan klaim. Qoala akan tetap mendampingi kamu dalam hal monitoring klaim untuk memastikan estimasi waktu pengerjaan klaim kamu dapat selesai tepat waktu dan memberikan hasil yang memuaskan.
Bila kamu membeli produk asuransi perlindungan mobil di Qoala, kamu akan menerima e-polis setelah proses validasi selesai dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Biaya asuransi untuk melindungi mobil kesayanganmu tergantung dari rate premi dasar dan perluasan. Penentuan rate untuk asuransi proteksi mobil terdiri atas tiga wilayah, yaitu Sumatera dan kepulauan disekitarnya (Wilayah 1), DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten (Wilayah 2), dan selain wilayah 1 dan 2 (Wilayah 3), serta tergantung kategori mobil yang dimiliki.
Cara menghitung premi asuransi mobil—dalam hal ini premi dasar/premi murni—dihitung dengan rumus “Premi Murni = Harga Mobil x Tarif Premi (berdasarkan kategori, jenis asuransi dan wilayah).” Sebagai contoh simulasi perhitungan harga premi asuransi untuk mobil Honda Freed dengan harga beli Rp267.000.000 (kategori 3) di DKI Jakarta (Wilayah 2) Plat B, premi asuransi all risk yang dibayarkan dalam satu tahun sebesar Rp267.000.000 x 2,08% = Rp5.553.600. Sementara untuk asuransi TLO, premi asuransi yang dibayarkan dalam satu tahun sebesar Rp267.000.000 x 0,38% = Rp1.014.600. Untuk lebih lengkapnya, cek tarif premi asuransi total loss only/TLO dan tarif premi asuransi all risk dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Premi perluasan adalah premi yang dapat kamu tambahkan untuk mendapatkan manfaat lain di luar cakupan dasar atas risiko-risiko yang tidak diinginkan dan tidak ditanggung dalam asuransi proteksi mobil all risk atau total kerugian. Cara menghitung premi perluasan adalah dengan rumus “Premi Perluasan = Harga Mobil x Tarif Premi Perluasan (berdasarkan jenis perluasan yang dipilih).” Sebagai contoh simulasi perhitungan harga premi asuransi untuk mobil Honda Freed dengan harga beli Rp267.000.000 (kategori 3) di DKI Jakarta (Wilayah 2) Plat B, premi perluasan untuk tambahan asuransi all risk yang dibayarkan dalam satu tahun sebesar Rp267.000.000 x 0,05% = Rp13.350.000. Sementara premi perluasan untuk tambahan asuransi TLO yang dibayarkan dalam satu tahun sebesar Rp267.000.000 x 0,035% = Rp9.345.000. Besaran rate perluasan perlindungan ini berbeda-beda. Untuk mengetahuinya secara lengkap, kamu bisa melihatnya di Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Perluasan asuransi merupakan jaminan tambahan atas berbagai risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan utama sebuah produk asuransi mobil. Jenis-jenis perluasan asuransi untuk mobil mencakup risiko akibat bencana alam seperti angin topan, banjir, badai, hujan es, tanah longsor, gempa bumi, tsunami & letusan gunung berapi, huru-hara & kerusuhan, terorisme & sabotase, kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta tanggung jawab hukum terhadap penumpang.
Untuk asuransi all risk atau asuransi mobil komprehensif, yang diganti adalah biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, perampokan, kebakaran atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sementara untuk asuransi total loss only (TLO) atau asuransi mobil kerugian total, jaminan ganti rugi yang diberikan meliputi akibat kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan yang nilai perbaikannya mencapai minimal 75% dari harga pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
Syarat pengajuan asuransi untuk proteksi mobil adalah kamu harus memberikan informasi lengkap mengenai mobilmu seperti merek, tipe, seri, harga beli, hingga nomor kendaraan bermotor/nomor polisi. Kamu juga harus menyertakan berbagai dokumen seperti, fotokopi KTP/KITAS, fotokopi SIM, fotokopi STNK mobil, foto sisi depan & belakang kendaraan, foto sisi kiri & kanan kendaraan, foto dashboard kendaraan, dan foto sisi atas kendaraan.
Ada dua jenis asuransi untuk melindungi mobil kesayanganmu yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Pertama, asuransi total loss only (TLO) atau yang juga disebut dengan asuransi kerugian total yang memberi jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan mobil total minimal 75%. Kedua, asuransi all risk atau yang juga disebut dengan asuransi komprehensif yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun menyeluruh.
Asuransi mobil total loss only (TLO) atau asuransi mobil kerugian total adalah produk asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan yang nilai perbaikannya mencapai minimal 75% dari harga pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya, yang aturannya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia/PSAKBI.
Asuransi proteksi mobil total loss only TLO meliputi ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan lebih dari 75% atau dengan kata lain, kondisi mobil tidak bisa digunakan lagi. Selain kerusakan, asuransi TLO juga menanggung kehilangan kendaraan akibat pencurian.
Asuransi mobil all risk atau asuransi mobil komprehensif adalah produk asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, perampokan, kebakaran atau kecelakaan lalu lintas lainnya, yang aturannya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia/PSAKBI.
Sesuai namanya, asuransi proteksi mobil jenis all risk memberi coverage menyeluruh untuk risiko kerusakan kecil maupun besar, mulai dari risiko tabrakan, tergores, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kecelakaan lalu lintas, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, hingga kebakaran.
Asuransi mobil all risk hanya memberi perlindungan menyeluruh untuk risiko tabrakan, tergores, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kecelakaan lalu lintas, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, hingga kebakaran. Untuk mendapatkan perlindungan lebih lengkap, kamu bisa menambahkan asuransi mobil all risk yang kamu pilih dengan perluasan manfaat dengan cakupan semua risiko akibat bencana alam seperti angin topan, banjir, badai, hujan es, tanah longsor, gempa bumi, tsunami & letusan gunung berapi, huru-hara & kerusuhan, terorisme & sabotase, kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta tanggung jawab hukum terhadap penumpang. Jika kamu memiliki usaha penyewaan kendaraan, asuransi all risk juga cocok untuk mobil rental yang kamu sewakan.
Kamu bisa memiliki asuransi untuk melindungi mobil kesayanganmu secara kombinasi, yakni antara produk asuransi all risk dan TLO. Sebagai contoh, jika kamu membeli mobil bekas secara kredit, tidak ada salahnya untuk membeli polis asuransi all risk di tahun pertama dan kedua. Kemudian, mobil bisa diasuransikan dengan membeli polis asuransi TLO di tahun ketiga dan seterusnya. Pasalnya, mobil baru akan membutuhkan biaya lebih tinggi meskipun yang terjadi hanya kerusakan kecil. Bila usia mobil semakin tua, tak ada salahnya beralih ke asuransi total loss only.
Cek dan pelajari uraian syarat dan ketentuan dalam polis asuransi kendaraan atau mobil yang kamu pilih. Jika produk memiliki fitur no claim bonus, maka premi asuransi dapat diambil. Namun, harus diperhatikan, jika pihak asuransi benar-benar mengembalikan premi bila tidak ada klaim sama sekali, pengembalian premi bisa dilakukan bertahap. Misalnya, 50% dapat dicairkan terlebih dahulu, tapi dengan catatan masa pertanggungan yang diperpanjang. Ingat juga bahwa nilai dari besaran premi yang dibayarkan pasti berkurang di kemudian hari karena tergerus inflasi atau akibat pengurangan biaya administrasi dan biaya bulan yang sudah terlewati (prorata).
Umumnya, showroom tidak langsung menyediakan asuransi bagi untuk pembelian mobil secara cash atau tunai. Asuransi mobil baru bisa dimiliki setelah mengeluarkan biaya terpisah. Namun, jika kamu membeli mobil secara kredit, sudah dipastikan mobil yang kamu beli akan mendapatkan asuransi sesuai dengan masa kredit. Jadi jika terjadi risiko, dapat dipastikan bahwa mobil akan diperbaiki secara gratis dengan asuransi, baik untuk pembelian mobil baru atau bekas.
Berbagai institusi atau perusahaan asuransi terkemuka memberikan layanan untuk melindungi mobil yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Daftar perusahaan yang menawarkan produk asuransi proteksi mobil, antara lain Adira (Autocillin), ACA, Garda Oto, MAG, Sinarmas, Avrist, Malacca, Intra Asia, ABDA, Tugu Insurance, Raksa, Reliance, Bintang, BCA, dan masih banyak lagi. Bahkan, beberapa perusahaan asuransi tadi telah bekerja sama langsung dengan berbagai merek mobil, mulai dari Toyota, Honda, Suzuki, Daihatsu, dan lain sebagainya untuk mempermudah konsumen.
Ada banyak perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi mobil di berbagai kota di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, hingga seantero tanah air. Sebagai rekomendasi, pilihlah perusahaan asuransi yang menawarkan proteksi mobil dengan kredibilitas tinggi serta memiliki banyak kantor cabang dan kantor perwakilan di Indonesia untuk lebih dekat dengan nasabah dan mitra bisnisnya. Dengan jaringan yang luas serta didukung rekanan bengkel berkualitas, perusahaan asuransi dapat memberikan pelayanan asuransi mobil terbaik dengan tenaga ahli yang andal.
Kamu tetap bisa mengajukan asuransi mobil apabila mobil tergolong tua dengan catatan bahwa mobil yang akan diasuransikan tidak melewati batas umur kendaraan yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi tersebut. Biasanya, asuransi mobil all risk memiliki batas umur maksimal kendaraan yaitu 10 tahun sejak kendaraan tersebut dibeli. Sedangkan untuk asuransi mobil TLO, batas umur maksimal kendaraan yang ditentukan adalah 15 tahun.
Perhitungan tarif untuk asuransi perlindungan mobil dan kendaraan menurut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NOMOR 6/ SEOJK.05/ 2017, tarif premi asuransi bergantung pada lokasi mobil atau kendaraan bermotor diterbitkan. Pembagian lokasi dibagi atas Wilayah 1 (Sumatera dan kepulauan disekitarnya), Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), dan Wilayah 3 (selain Wilayah 1 dan Wilayah 2). Selain itu, tarif asuransi mobil juga dihitung berdasarkan jenis asuransi yang dipilih dan kategori/jenis kendaraan dengan persentase batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan. Sebagai catatan, beberapa perusahaan menawarkan kebijakan pembayaran asuransi perlindungan mobil, baik secara lunas penuh, dicicil bulanan, hingga tahunan.
Loading fee adalah biaya kenaikan premi asuransi untuk mobil yang ditentukan berdasarkan usia mobil tersebut. Makin tua usianya, makin besar pula loading fee. Berdasarkan tarif OJK, perhitungan loading fee pada asuransi mobil all risk untuk kendaraan dengan usia lebih dari 5 tahun akan dikenakan biaya sebesar minimum 5% per tahun. Sementara untuk asuransi mobil TLO, usia kendaraan yang akan dikenakan loading fee disesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi (contoh: 5,10, atau 15 tahun) dengan besaran minimum 5% per tahun. Jumlah maksimum biaya loading fee tergantung dari kebijakan dan peraturan tiap perusahaan asuransi. Cara perhitungan tarif premi murni asuransi perlindungan mobil yang disertai dengan loading fee dapat menggunakan rumus “Premi Murni = ((Selisih Tahun Kendaraan x Biaya Loading Fee x Tarif Premi per Wilayah) + Tarif Premi per Wilayah) x Harga Mobil”
Asuransi perlindungan mobil dengan prisip syariah adalah bentuk perlindungan dari risiko kerusakan hingga kehilangan berdasarkan prinsip saling tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru. Dana Tabarru adalah kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta asuransi dengan prinsip syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara mereka.
Refund asuransi dapat dilakukan apabila kepemilikan mobil sudah berpindah tangan atau jika pengajuan produk asuransi perlindungan kendaraanmu ditolak oleh pihak perusahaan asuransi.
Berikut ini adalah daftar istilah terkait perlindungan asuransi untuk mobil:
  • Act of God: kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa bencana alam
  • Comprehensive: asuransi untuk perlindungan mobil secara komprehensif atau asuransi all risk dengan cakupan segala jenis risiko, seperti rusak ringan, rusak berat, hingga kehilangan
  • ERA (Emergency Road Assistance): layanan untuk mendatangkan montir ke tempat pengemudi mengalami kerusakan mobil yang ditanggung dalam polis asuransi
  • Harga pasar: harga kendaraan hasil penjualan di pasar bebas yang diperoleh, tergantung dari merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi risiko kehilangan atau kerusakan
  • Huru-hara: keadaan di satu kota saat sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut
  • Kendaraan bermotor: seluruh jenis, tipe, atau merek kendaraan, termasuk segala sesuatunya (seperti perlengkapan, onderdil, dsb.) yang merupakan objek perjanjian pembiayaan konsumen
  • Masa tenggang: periode setelah tanggal jatuh tempo premi, namun premi tetap masih bisa dibayarkan tanpa adanya bunga serta polis masih dapat dipertanggungjawabkan
  • Masa tunggu: periode tertentu setelah polis diterbitkan dengan biaya klaim kendaraan tertanggung yang tidak dijamin oleh polis
  • Personal accident: kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan mobil yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi dan/atau penumpangnya
  • Proposal: kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi tentang manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah untuk memberikan informasi produk, seperti besaran premi dan syarat-syarat pertanggungan
  • Polis: sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis
  • Premi: uang yang harus dibayarkan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi
  • Penanggung: perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
  • Perbuatan jahat: tindakan seseorang atau kelompok orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis
  • Risiko sendiri (deductible) atau own risk: OR merupakan nilai beban dari pihak tertanggung asuransi dalam tiap kerugian atau kerusakan mobil yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi
  • Sabotase: tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya, termasuk intensi untuk mempengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan
  • SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage): kerugian yang disebabkan oleh peristiwa huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase
  • Tertanggung: orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas kendaraan bermotor dan mengikatkan diri dengan penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas kendaraan bermotor tersebut
  • Total Loss Only (TLO): asuransi yang hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan akibat pencurian atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75%
  • Uang pertanggungan: harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjian asuransi

Temukan Produk-Produk Qoala Lainnya

Jiwa

Jiwa

Motor

Motor

Kesehatan

Kesehatan

Santunan Tunai Harian

Santunan Tunai Harian

Penyakit Tropis

Penyakit Tropis